Aturan cuti tahunan – Sudah menjadi fakta bahwa pergi liburan adalah obat paling manjur untuk segala jenis penyakit, mulai dari sakit hati, jenuh, sampai depresi karena suatu hal.
Dalam dunia kerja juga telah dilakukan banyak penelitian dan survey bahwa karyawan akan lebih produktif jika mereka diberikan jatah berlibur untuk menyegarkan pikiran dan hati mereka, seperti yang dilakukan oleh Ernst & Young (firma audit terkenal).
Dan merujuk pada UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 79 yang mengatur dan menjamin hak untuk buruh atau karyawan dalam rangka beristirahat kerja (cuti), setidaknya buruh & karyawan setidaknya mendapatkan jatah cuti 12 hari/tahun, dengan syarat penerima cuti telah melewati masa kerja selama 12 bulan berkelanjutan.
Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 (Pasal 79)
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
- a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; - b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; - c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan - d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun
ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja
selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan
pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan
dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi
pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Lengkap, UU republik Indonesia tentang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003
Bagaimana dengan karyawan kontrak? apakah mendapakan hak cuti tahunan juga?
Seperti yang tertulis pada UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 79 butir 3 atau huruf C, bahwa yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Ini artinya bagi anda yang karyawan kontrak tetap mendapatkan hak cuti yang sama dengan karyawan dengan status “tetap” dengan ketentuan masa kerja anda di perusahaan tersebut telah mencapai 12 bulan atau 1 tahun.
demikian adalah ulasan tentang aturan dan ketentuan hak cuti karyawan baik berstatus tetap, kontral, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).