Cuti haji dan umrah – Sebagai Negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, melaksanakan perjalanan religi atau ibadah seperti umrah dan Haji adalah wajib hukumnya karena termasuk rukun islam (merujuk pada mahzab fikih).
Jika merujuk pada UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan cuti dan haji, Ibadah umrah sendiri menghabiskan waktu setidaknya 9 sampai 12 hari tergantung paket perjalanan yang diambil dan 40 hari untuk Haji jika mengikuti perjalanan dari Kementrian Agama.
Oleh karenanya perusahaan juga wajib memberikan atau memfasiltasi ibadah wajib ini dengan memberikan cuti khusus untuk ibadah seperti umrah dan haji, hal tersebut juga tertulis di Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan menyebutkan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Pada pasal tersebut memungkinkan seorang karyawan, pegawai, atau buruh untuk tidak melaksanakan pekerjaan karena ada ibadah yang harus dilakukan menurut perintah Agama, dan tetap mendapatkan upah seperti biasanya.
Bagaimana dengan jumlah cuti haji dan umrah?
Memberikan upah serta cuti saat karyawan/buruh mlaksanakan ibadah umrah dan haji telah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan, Namun perihal waktu atau jumlah hari cuti dapat disepakati dalam kontrak kerja, antara perusahaan dan karyawan seperti yang diamanatkan pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (5).
Misal kebijakan perusahaan hanya memberikan jatah cuti sebanyak 9 hari untuk ibadah umrah, sedangkan paket perjalanan karyawan adalah 12 hari. Terdapat solusi untuk case seperti berikut yakni dengan membebankan selisih 3 hari kepada cuti tahunan yang dimilikinya. Lalu berapa kali karyawan mendapatkan cuti ibadah umrah dan haji?
Dalam agama islam umrah dan haji adalah perintah wajib (bagi yang mampu) yang dilakukan oleh semua muslim setidaknya seumur hidup sekali, yang penyelanggaraannya juga diatur dalam UU Haji dan Umrah.
Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.
Demikian adalah aturan tentang cuti haji dan umrah yang diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda semua.