Perdebatan panjang seputar Omnibus Law yang juga dikenal sebagai UU sapu jagat yang hendak mengamandemen banyak UU lainnya, khususnya di 3 sektor yakni perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Pemerintah menyiapkan Omninus Law sebagai pengganti UU yang tumpang tindih satu sama lain semenjak pidato presiden pada oktober 2019 lalu. Dan sejak awal kemunculan draf undang-undang sapu jagat ini sudah memicu kontroversi dari kalangan aktivis dan masyarakat, salah satunya di sektor ketenagakerjaan.
“Cilaka” singkatan yang dipakai untuk UU cipta lapangan kerja ini menuai banyak kontroversi, ada yang pro dan juga kontra. Tujuan dari dirancangnya undang-undang cipta lapangan kerja ini sendiri menyasar pada pertumbuhan ekonomi 6%, dengan mempermudah investasi asing masuk dan mempermudah izin usaha yang dapat membuka lapangan kerja.
Pada sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana untuk mengubah, menghapus, dan menambah peraturan yang saat ini sudah ada di dalam UU ketenagakerjaan, salah satunya adalah perencanaan penghapusan hak PHK (pemutusan hubungan kerja) dan menggantinya dengan bonus tahunan sesuai masa kerja, Karena pasal tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK dan pesangon terlalu memberatkan perusahaan.
Pasal pengganti hak PHK untuk karyawan dinilai mengalami kemunduran dari pasal yang sudah ada saat ini, karena dinilai menghilangkan hak karyawan dan hal tersebut juga tidak sepadan dengan penggantinya yakni mewajibkan perusahaan untuk memberikan bonus sesuai dengan masa kerja karyawan.
Karena hal ini UU “Cilaka” ala Omnibus Law menjadi sorotan banyak orang, walaupun tujuannya mendorong kemajuan ekonomi namun langkahnya dirasa kurang tepat. Belum lagi tentang soal penghapusan upah minimum dan cuti tahunan yang tidak lagi diatur dalam perundang-undangan, kedepannya hal ini dapat menimbulkan simpang siur.
Walau pembahasan Omnibus Law khsusnya di sektor ketenagakerjaan belum selesai, artinya draf masih bisa berubah, namun ada baiknya kita mencermati Omnibus Law yang akan mengamandemen 79 UU dengan 1.244 pasal yang ada di dalamnya..
Tujuan dirancangnya Omnibus Law
-
1. Penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi.
2. Menampung 2,55 juta angkatan kerja baru yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi di atas 6% per tahun.
3. Kemudahan perizinan membuka usaha, investasi, dan UMKM.
4. Merampingkan peraturan perundangan – undangan yang ada saat ini.
Demikian adalah tujuan Omnibus Law yang digadang-gadang sebagai fasilitas pembangkit pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang berorientasi dan berfokus pada kemudahan investasi, mempermudah membuka usaha dan lapangan pekerjaan baru.
Walau hal ini masih dalam pembahasan di DPR (dwan perwakilan rakyat) namun ada baiknya kita terus mengikuti perkembangan agar lebih memahami kelebihan dan kekurangan dari undang-undang sapu jagat ini.