Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2019

Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2019

Banyak orang yang masih bingung jika mereka diminta untuk menghitung pajak. Beberapa istilah cukup membuat mereka pusing. Misalnya saja PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ini adalah salah satu komponen atau unsur dalam penghitungan pajak tahunan.

Namun, jika Anda tidak mau belajar, kapan Anda tahu? Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda harus mengetahui apa kewajiban Anda. Anda harus melaporkan pajak Anda setiap tahun jika Anda pemegang NPWP individu. Jika Anda punya usaha, Anda harus lapor setiap bulannya.

Nah, hal yang perlu Anda pelajari adalah bagaimana cara hitung PTKP. Namun, sebelum masuk ke bagian cara menghitung PTKP, Anda juga perlu tahu apa itu yang dimaksud dengan PTKP.

Sekilas Mengenai Pengertian PTKP

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, PTKP itu singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Namun, setelah Anda tahu singkatannya, apakah Anda mengerti apa yang dimaksud dengan PTKP?

Mungkin awalnya Anda hanya bisa menebak-nebak. Tidak ada salahnya jika Anda cari tahu apa maksud dari PTKP ini. Anda bisa mulai dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PTKP ini.

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan penghasilan dari setiap warga negara Indonesia yang tidak boleh dipungut pajaknya oleh pemerintah. Hal ini disebabkan penghasilan tersebut diasumsikan digunakan untuk kebutuhan warna negara Indonesia tersebut selama satu tahun. Dengan kata lain, ada nilai uang yang diakumulasikan selama satu tahun. Uang atau penghasilan Anda tersebut tidak dikenai pajak.

Berapa jumlahnya? Dalam hal ini, pemerintah sendiri yang menetapkan angka. Dan angka yang membuat Anda mendapatkan PTKP itu berubah-ubah sesuai dengan beberapa faktor, seperti inflasi setiap tahunnya. Maka dari itu, PTKP selalu diubah setiap tahun. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa lihat tabel berikut ini.

PTKP 2012 2013-2014 2015 2016-2018
TK/0 Rp 15.840.000 Rp 24.300.000 Rp 36.000.000 Rp 54.000.000
K/0 Rp 17.160.000 Rp 26.325.000 Rp 39.000.000 Rp 58.500.000
K/1 Rp 18.480.000 Rp 28.350.000 Rp 42.000.000 Rp 63.000.000
K/2 Rp 19.800.000 Rp 30.375.000 Rp 45.000.000 Rp 67.500.000
K/3 Rp 21.120.000 Rp 32.400.000 Rp 48.000.000 Rp 72.000.000

Nah, sekarang Anda sudah tahu kan berapa nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak setiap tahunnya? Anda bisa lihat ada perubahan. Hal ini dikarenakan kebutuhan setiap orang untuk menghidupi kehidupannya setiap tahun berbeda.

Hal ini sangat bisa dipahami. Anda bisa ingat berapa uang yang Anda harus keluarkan untuk membeli kebutuhan pokok tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, bukan? Ini terkait dengan harga sembako yang berubah.

Lalu, bagaimana dengan PTKP 2019? Ternyata, pemerintah tidak melakukan perubahan. Nilainya sama dengan PTKP tahun sebelumnya. Jadi, antara tahun 2016-2019, tidak ada perubahan mengenai angka dari PTKP ini.

Mungkin Anda bertanya apa itu TK/0, K/0, K/1, K/2, dan K/3.  Ini adalah istilah atau status kewarganegaraan. TK artinya Tidak Kawin atau belum menikah. K itu artinya Kawin atau sudah menikah. Angka di belakangnya itu menunjukkan jumlah orang yang kehidupannya ditanggung.

Anda akan semakin mengerti mengenai hal ini jika Anda langsung saja praktik bagaimana cara hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Contoh Kasus Penghitungan PTKP

Setelah Anda tahu apa itu PTKP dan berapa nilainya, Anda bisa langsung mempelajari bagaimana cara menghitung PTKP ini. Caranya dengan melakukan studi kasus. Anda bisa lebih mudah memahaminya lagi melalui contoh kasus penghitungan PTKP. Misalnya saja si Ari memiliki penghasilan 4.500.000 per bulan. Kebetulan ia belum menikah. Nah, berapa pajaknya?

4,500,000 x 12 (bulan) = 54,000,000
PTKP (TK/0) = 54,000,000
= 0

Penghasilan Ari yang jika dikalikan 12 (bulan) akan menjadi sebesar 54,000,00 dikurang dengan PTKP (TK/0) di karenakan ia masih single belum menikah dan tidak memiliki anak, maka hasil dari pengurangan tersebut adalah pajak yang harus dibayarkan. Jika hasilnya 0 seperti contoh kasus di atas, maka Aji tidak dikenakan pajak penghasilan tahunan. Karenanya jumlah gajinya (setelah dikalikan 12 bulan) sama dengan jumlah PTKP, maka Ari tidak dikenai pajak.

Cara lapor pajak via DJP online dan jenis formulir SPT

Contoh lain misalnya. Seseorang bernama Fathur yang memiliki gaji 6.000.000 per bulan. Ia menikah. Bagaimana cara penghitungan PTKP-nya?

6,000,000 x 12 (bulan) = 72,000,000
PTKP (K/1) = 63,000,000
= 9,000,000
Pph 21 terutang 5% = 450,000

Jadi, si Fathur terkena pajak sebesar 450.000. Pada dasarnya, yang dikenai pajak adalah penghasilan Anda yang sudah dikurangi dengan PTKP. Itu saja yang dihitung untuk didapatkan berapa pajak yang harus Anda bayarkan.

Sampai di sini, sudah jelas, bukan?

Jadi, si Fathur terkena pajak sebesar 450.000. Pada dasarnya, yang dikenai pajak adalah penghasilan Anda yang sudah dikurangi dengan PTKP. Itu saja yang dihitung untuk didapatkan berapa pajak yang harus Anda bayarkan.

Sampai di sini, sudah jelas, bukan?

Cara Menghitung PTKP Kini Lebih Mudah

Karena banyaknya orang yang kesulitan dalam hal penghitungan PTKP, Dirjen Pajak melakukan pembenahan. Hal ini dilakukan agar mempermudah setiap orang untuk melaporkan pajak mereka. Dengan harapan, semakin banyak orang yang taat pajak dari tahun ke tahun.

Salah satunya dengan cara penghitungan PTKP secara online. Sekarang, Anda bisa menghitung dan melaporkan pajak Anda secara online. Di situs yang disiapkan oleh pihak pajak, ada sistem yang langsung menghitung berapa pajak Anda.

Anda hanya perlu memasukkan data-data yang diperlukan. Contohnya saja berapa orang yang Anda tanggung, berapa gaji Anda tiap bulannya, dan lain sebagainya. Setelah Anda mengisikan data tersebut, otomatis akan keluar angka pajak yang harus Anda bayarkan.

Hal tersebut bisa Anda lakukan dengan cara mengunjungi situs pajak di www.online-pajak.com. Di sana, sudah tersedia beberapa fitur, mulai dari Lapor Pajak, Setor Pajak, dan lain sebagainya.

Apakah dengan fasilitas ini membuat angka orang yang taat pajak meningkat? Memang angkanya meningkat. Hanya saja tidak begitu signifikan. Padahal, pelaporan pajak ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Hasil dari pelaporan pajak setiap warga negara akan digunakan oleh pemerintah untuk membuat sebuah kebijakan besar negara. Karena dari laporan tersebut, pemerintah mengetahui kondisi ekonomi masyarakat dari tahun ke tahun. Inilah yang kemudian menjadi dasar pemerintah menentukan arah kebijakan.

Lalu, bagaimana solusinya? Tidak lagi, yang diperlukan adalah peningkatan kesadaran mengenai pajak. Banyak orang yang selama ini menanggap pajak itu mengerikan. Dengan pergi ke kantor pajak, maka mereka harus menyetorkan sejumlah dana.

Padahal tidak selalu demikian. Setelah Anda tahu apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, Anda tahu ada orang-orang tertentu yang tidak dikenai pajak. Mereka adalah orang yang memiliki penghasilan yang menurut pemerintah tidak boleh dipungut pajak.

Yang mereka harus lakukan hanyalah melaporkan saja. Dengan demikian, pemerintah tahu siapa yang terkena pajak dan siapa yang tidak. Kalaupun terkena pajak, angkanya tidak begitu besar. Karena jumlah penghasilan Anda dikurangi dulu dengan PTKP yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Selisih antara jumlah gaji dan PTKP itulah yang dihitung untuk diambil pajaknya.

Semoga saja informasi mengenai cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak ini membuat Anda tidak takut lagi untuk lapor pajak setiap tahunnya. Lebih dari itu, harus disadari bahwa negara ini sangat bertumpu pada pajak. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk tidak membantu negara. Dan hal kecil yang bisa dilakukan adalah dengan taat melaporkan kekayaan setiap tahunnya.