Dalam dunia kerja, kompensasi bukan hanya gaji pokok. Perusahaan biasanya memberikan berbagai jenis uang kompensasi kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan, pemenuhan hak, dan dukungan terhadap kesejahteraan. Memahami jenis-jenis kompensasi ini penting bagi karyawan maupun HR agar tidak terjadi miskomunikasi dan seluruh hak dapat terpenuhi.
Berikut adalah jenis uang kompensasi yang umum diberikan perusahaan di Indonesia.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah kompensasi utama yang diterima karyawan secara rutin setiap bulan. Jumlahnya ditentukan berdasarkan jabatan, tingkat pendidikan, pengalaman kerja, serta struktur dan skala upah perusahaan. Gaji pokok menjadi dasar perhitungan sejumlah tunjangan dan komponen lain dalam payroll.
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan dan jumlahnya tidak berubah. Tunjangan ini dihitung sebagai bagian dari upah.
Contoh:
-
Tunjangan makan (jika diberikan tetap)
-
Tunjangan transport (tetap)
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan keahlian
-
Tunjangan keluarga
3. Tunjangan Tidak Tetap
Berbeda dengan tunjangan tetap, tunjangan ini diberikan berdasarkan kehadiran atau kondisi tertentu, sehingga jumlahnya bisa berubah.
Contoh:
-
Uang makan harian (berdasarkan absensi)
-
Uang transport harian
-
Tunjangan lembur harian
-
Tunjangan perjalanan dinas
4. Lembur (Overtime)
Karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak menerima uang lembur sesuai peraturan ketenagakerjaan. Perhitungan lembur mengacu pada rumus resmi yang ditetapkan pemerintah, dan wajib dibayarkan paling lambat pada periode payroll berikutnya.
5. Insentif Kinerja
Insentif adalah bentuk penghargaan atas kinerja atau pencapaian tertentu. Besarannya dapat bervariasi tergantung target yang berhasil dicapai.
Contoh:
-
Insentif sales (berdasarkan penjualan)
-
Bonus produktivitas
-
Komisi proyek
6. Bonus Tahunan
Bonus tahunan umumnya diberikan berdasarkan performa perusahaan atau karyawan selama satu tahun. Ada perusahaan yang memberikan bonus akhir tahun (year-end bonus) atau THR tambahan di luar ketentuan wajib.
7. THR (Tunjangan Hari Raya)
THR adalah kompensasi wajib yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya minimal satu bulan gaji bagi karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan.
8. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang ini diberikan ketika hubungan kerja berakhir, sesuai aturan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. UPH mencakup:
-
Penggantian cuti yang belum diambil
-
Biaya transportasi karyawan kembali ke daerah asal
-
Penggantian perumahan atau hal lain sesuai perjanjian kerja
9. Pesangon
Pesangon adalah uang yang diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran pesangon mengikuti aturan undang-undang dan bergantung pada masa kerja karyawan.
10. Reimburse / Penggantian Biaya
Reimburse adalah penggantian biaya karyawan yang telah dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan.
Contoh:
-
Penggantian biaya kesehatan
-
Penggantian biaya perjalanan dinas
-
Penggantian pembelian alat kerja
-
Penggantian biaya operasional harian
11. Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Perusahaan dapat memberikan kontribusi ke program dana pensiun atau BPJS Ketenagakerjaan (JHT). Meski tidak dibayarkan langsung ke karyawan setiap bulan, ini tetap termasuk kompensasi finansial yang menjadi hak karyawan.
12. Uang Saku Kerja atau Dinas
Untuk pekerjaan lapangan atau perjalanan dinas, beberapa perusahaan memberi uang saku harian untuk kebutuhan makan, komunikasi, atau operasional.
Kesimpulan
Kompensasi karyawan tidak hanya berupa gaji, tetapi mencakup banyak elemen yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi. Bagi perusahaan, pengelolaan kompensasi yang tepat dapat memperbaiki retensi dan meningkatkan kepuasan kerja.
Agar pengelolaan kompensasi lebih efisien, banyak perusahaan mulai beralih ke sistem HRIS seperti PayrollBozz yang dapat mengotomatisasi perhitungan gaji, lembur, tunjangan, hingga reimburse secara akurat dan cepat.





