Tax amnesty adalah pengampunan atau penghapusan pajak yang dimiliki yang seharusnya menjadi pajak terutang atau pajak yang belum dibayar. Pengampunan yang dilakukan adalah terbebasnya wajib pajak dari sanksi administrasi yang ada. Selain itu, wajib pajak juga akan terbebas dari sanksi pidana yang mungkin terjadi di bidang perpajakan. Pengampunan dapat dilakukan dengan syarat wajib pajak melakukan pengakuan terhadap harta yang dimiliki dan membayar tebusan.
Besaran uang tebusan tax amnesty pajak diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Persentase uang tebusan dibagi menjadi 3 periode tax amnesty yang akan semakin tinggi bila terjadi penundaan pelaporan. Periode pertama dimulai 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016. Periode kedua dimulai pada 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016. Dan untuk periode ketiga dimulai pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Latar Belakang Diberlakukan Tax Amnesty
Pembangunan di Indonesia didanai oleh berbagai sector yang menjadi pemasukan Negara. Indonesia bisa saja melakukan utang luar negeri untuk melakukan pembangunan. Namun demikian, akan lebih baik bila dana diambil dari harta Warga Negara Indonesia yang masih banyak berada di luar negeri. Selain mendapatkan dana dari tebusan yang dibayarkan, negara akan mendapatkan dana dari perpindahan harta WNI ke dalam negeri pasca tax amnesty diberlakukan.
Tax amnesty adalah jawaban dari pemenuhan kebutuhan dana pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Tingkat kepatuhan membayar pajak yang rendah bisa di dongkrak dengan berlakunya tax amnesty yang akan meningkatkan jumlah pajak dan wajib pajak terdaftar. Selain itu, dengan akan dijalankannya keterbukaan informasi perbankan. Tax amnesty menjadi langkah awal untuk wajib pajak memulai ketaatan membayar pajak.
Sejarah Dan Perkembangan Tax Amnesty Di Indonesia
Tax amnesty adalah bukan hal baru bagi negara Indonesia karena pernah diberlakukan sebelum tahun 2016. Diawali pada tahun 1964, dimana dibutuhkan “dana revolusi” yang tidak sedikit, maka kebijakan tersebut diberlakukan. Saat itu dari tax amnesty dapat mengumpulkan dana sebesar 12 milyar rupiah yang bisa dikatakan dibawah target. Hal itu terjadi karena banyaknya pungutan yang menimbulkan kemampuan wajib pajak untuk membayar pajak menurun.
Kemudian pada tahun 1984, kembali pemerintah menerbitkan tax amnesty untuk kedua kalinya. Tax amnesty kali ini merubah system penghitungan pajak yang berlaku sebelumnya. Penghitungan official assessment (besaran pajak dihitung oleh kantor pajak) dirubah menjadi self assessment (besaran pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak). Program tax amnesty 1984 yang merupakan amnesty pajak kedua mengalami kegagalan karena system pajak yang belum terbangun dengan baik.
Lalu, dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 pemerintah mengesahkan UU amnesty pajak. Tujuan tax amnesty adalah untuk menggalang dana pembangunan Indonesia. Selain itu, dengan membuat aturan sekelas UU, pemerintah dinilai serius dalam memperbaiki system perpajakan yang selama ini belum tertata dengan baik. Dengan membangun system yang baik, diharapkan pemasukan dari sector pajak akan meningkat pesat dan dengan sendirinya akan mengurangi pemasukan dari utang luar negeri.
Dengan terbitnya UU amnesty pajak, diharapkan system perpajakan Indonesia akan menjadi lebih baik. Tax amnesty dengan slogan “ungkap, tebus, lega” selain menambah pemasukan pajak, juga diharapkan akan menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi pembangunan Negara. Tax amnesty adalah momentum yang diharapkan mampu mereformasi kebijakan dan system perpajakan nasional menjadi lebih baik sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat di setiap lapisan.
Deskripsi: Tax amnesty adalah sebuah kebijakan pengampunan pajak yang dipayungi oleh UU Nomor 11 Tahun 2016. Aturan ini memungkinkan masyarakat terbebas dari sanksi pajak dengan membayar tebusan.