Slip gaji adalah bukti sah penerimaan penghasilan yang seharusnya diterima setiap karyawan dari perusahaan. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menahan atau enggan memberikan slip gaji kepada karyawan dengan alasan tertentu — salah satunya karena kekhawatiran slip gaji digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Lalu, apakah tindakan tersebut dibenarkan oleh hukum? Dan bagaimana cara perusahaan bisa melindungi diri tanpa melanggar hak karyawan?
Kasus Nyata: Slip Gaji Ditahan Karena Takut Disalahgunakan
Sebut saja PT Maju Bersama, sebuah perusahaan manufaktur dengan ratusan karyawan.
Beberapa waktu lalu, manajemen HR memutuskan tidak lagi membagikan slip gaji fisik maupun digital kepada karyawan. Alasannya sederhana:
“Banyak karyawan mengajukan pinjaman online dengan menggunakan slip gaji perusahaan, dan kami takut nanti perusahaan ikut ditagih kalau karyawan menunggak.”
Kebijakan ini sempat menimbulkan protes dari karyawan, karena mereka membutuhkan slip gaji untuk berbagai keperluan pribadi seperti mengajukan kredit motor, rumah, atau sekadar bukti penghasilan resmi. Di sisi lain, manajemen khawatir nama perusahaan akan tercoreng atau diganggu oleh pihak penagih pinjol ketika karyawan gagal bayar.
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Slip Gaji?
Secara hukum, perusahaan tidak boleh menahan slip gaji dengan alasan apa pun.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 17 ayat (2):
“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh.”
Artinya, meskipun perusahaan khawatir slip gaji akan disalahgunakan, hak karyawan atas dokumen tersebut tidak bisa dihapus. Slip gaji merupakan bukti pembayaran resmi yang wajib diberikan setiap kali upah dibayarkan.
Risiko Hukum dan Dampak Sosial
Jika perusahaan menahan slip gaji, ada beberapa konsekuensi yang bisa muncul:
- Pelanggaran administratif terhadap regulasi ketenagakerjaan, yang bisa berujung pada teguran atau sanksi dari Dinas Ketenagakerjaan.
- Menurunnya kepercayaan karyawan karena merasa haknya tidak dihormati.
- Potensi sengketa hubungan industrial, terutama bila karyawan menggunakan jalur hukum untuk menuntut hak administratifnya.
- Reputasi buruk perusahaan, terutama jika isu ini sampai ke publik atau media sosial.
Solusi Aman: Slip Gaji Digital dengan Perlindungan Akses
Kekhawatiran perusahaan terhadap penyalahgunaan slip gaji sebenarnya bisa diatasi tanpa harus melanggar hak karyawan.
Solusinya adalah dengan menggunakan sistem slip gaji digital yang aman dan terkontrol melalui aplikasi HRIS seperti PayrollBozz.
Dengan PayrollBozz, perusahaan bisa:
- Mengirim slip gaji secara otomatis dan terenkripsi hanya ke akun karyawan bersangkutan.
- Memberi tanda air (watermark) atau kode unik agar tidak bisa dipalsukan.
- Membatasi akses dan unduhan slip gaji sehingga tidak mudah disebarluaskan.
- Menyimpan seluruh riwayat penggajian secara digital dan aman di cloud.
Dengan begitu, perusahaan tetap memenuhi kewajiban hukum, sementara risiko penyalahgunaan dokumen bisa diminimalkan secara sistematis.
Kesimpulan
Perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menahan slip gaji, meskipun alasan utamanya adalah kekhawatiran penyalahgunaan oleh karyawan.
Memberikan slip gaji adalah kewajiban yang diatur pemerintah, dan juga merupakan bentuk transparansi hubungan kerja yang sehat.
Namun, di sisi lain, perusahaan berhak melindungi data dan reputasinya. Solusi terbaik adalah beralih ke slip gaji digital yang aman, terenkripsi, dan dapat dikontrol aksesnya — seperti yang disediakan oleh PayrollBozz.
Dengan PayrollBozz, perusahaan bisa aman, karyawan pun tetap mendapatkan haknya.
💼 Coba fitur e-slip gaji PayrollBozz sekarang dan lihat bagaimana sistem ini membuat administrasi HR lebih transparan dan efisien.