Indonesia membuka peluang bagi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebagai bagian dari kebutuhan tenaga ahli, transfer teknologi, dan pengembangan keahlian lokal. Namun demikian, penggunaan TKA diatur secara ketat melalui sejumlah regulasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dan agar manfaat dari penggunaan TKA bisa dirasakan oleh masyarakat serta tenaga kerja nasional.
Dasar Hukum Utama
Berikut peraturan-peraturan terkini yang menjadi landasan penggunaan TKA di Indonesia:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing — regulasi utama yang menggantikan Perpres No. 20 Tahun 2018.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8 Tahun 2021 — pelaksanaan PP No. 34 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 — sebelumnya berlaku, kini sudah digantikan/perbarui dengan Permenaker 2021.
- Regulasi keimigrasian terkait izin tinggal dan visa bagi TKA misalnya Visa kerja, izin tinggal TKA, serta regulasi tentang visa kunjungan seperti Visa C18 (khusus calon TKA untuk uji coba) yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kewajiban & Batasan Pokok
Dari regulasi tersebut, berikut adalah poin-poin kewajiban dan batasan yang harus diperhatikan oleh perusahaan pengguna TKA dan TKA sendiri:
Aspek | Kewajiban / Batasan |
Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) | Perusahaan harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai izin dasar untuk menggunakan TKA. |
Dana Kompensasi | Perusahaan wajib menyediakan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebagai kompensasi atas penggunaan TKA — untuk kesejahteraan pekerja Indonesia, pelatihan, dan hal terkait lainnya. |
Kualifikasi & Keahlian | TKA harus memiliki keahlian, pendidikan, dan pengalaman sesuai dengan jabatan yang akan dijabat; tidak boleh hanya diisi oleh pekerja asing tanpa alasan kompetensi. |
Tenaga Pendamping | TKA kadang diwajibkan memiliki tenaga pendamping dari dalam negeri (untuk transfer ilmu/knowledge transfer) terutama di bidang-bidang tertentu. |
Pelatihan Bahasa & Budaya | Ada kewajiban pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA serta pelatihan kerja bagi tenaga pendamping. |
Pengawasan & Pelaporan | Pemerintah memiliki hak melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk pelaporan penggunaan TKA, agar sesuai dengan peraturan. Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar. |
Batasan & Hal-hal yang Dibatasi
Selain kewajiban, ada beberapa batasan yang ditetapkan dalam regulasi:
- Tidak Semua Jabatan Bisa Diisi TKA
Hanya jabatan tertentu yang boleh diisi oleh TKA, terutama jika tidak ada tenaga Indonesia yang memenuhi kualifikasi. Perusahaan harus menunjukkan bahwa keahlian tersebut sulit dicari di dalam negeri. - Visa Kunjungan vs Visa Kerja
Terdapat kasus penyalahgunaan, di mana TKA datang dengan visa wisata atau visa kunjungan padahal bekerja. Regulasi baru seperti Visa C18 mengatur penggunaan visa kunjungan untuk calon TKA uji coba, dengan durasi dan syarat tertentu agar tidak disalahgunakan. - Durasi Izin Tinggal / Visa
Untuk visa kunjungan calon TKA (misalnya Visa C18), masa berlaku dibatasi (contoh: paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang dalam konteks tertentu). - Frekuensi Penjaminan
TKA yang menggunakan Visa C18 tidak boleh menggunakan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali. - Ketentuan Transfer Pengetahuan
Perusahaan harus melaksanakan program alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal sebagai bagian dari penggunaan TKA. Jika tidak, bisa ada sanksi.
Perubahan Terbaru / Isu Aktual
Beberapa perubahan atau isu yang perlu diperhatikan:
- Regulasi Visa C18 — sebagai visa kunjungan untuk calon TKA yang melakukan uji coba kemampuan (“test skill”). Aturan baru mulai berlaku sejak pertengahan 2025 melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi No. IMI-453.GR.01.01.
- Permenkumham No. 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023 terkait Visa & Izin Tinggal WNA, yang mendorong penyederhanaan proses tetapi tetap memperkuat pengawasan.
- Pengawasan terhadap penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja yang terus diawasi oleh pemerintah karena ada laporan terkait pekerja asing yang menggunakan visa wisata sehingga melanggar ketentuan bekerja secara legal.
Manfaat dan Tantangan
Manfaat:
- Mendatangkan tenaga ahli yang kemampuan spesifik tidak tersedia di dalam negeri.
- Transfer pengetahuan dan teknologi ke tenaga lokal.
- Mendorong efisiensi dan kualitas dalam sektor-sektor yang membutuhkan keahlian tinggi.
Tantangan:
- Potensi konflik dengan tenaga kerja lokal jika tidak ada kejelasan tentang batasan dan proporsi TKA.
- Resiko penyalahgunaan izin/visa jika regulasi tidak dijalankan dengan baik.
- Kompleksitas administratif dan biaya bagi perusahaan dalam memenuhi semua kewajiban.
- Keterbatasan data atau pengawasan di daerah-daerah agar regulasi dieksekusi secara merata.
Kesimpulan & Rekomendasi
Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dengan detail lewat PP, Permenaker, dan regulasi imigrasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa TKA membawa manfaat nyata — baik untuk perusahaan maupun tenaga kerja lokal — sambil mencegah ketidakadilan dan pelanggaran.
Beberapa rekomendasi bagi perusahaan/perorangan:
- Pastikan RPTKA diajukan dan disetujui sebelum menggunakan TKA.
- Gunakan visa & izin tinggal yang benar sesuai jenis pekerjaan. Hindari penggunaan visa wisata untuk bekerja.
- Penuhi kewajiban DKPTKA dan pelatihan pendamping serta alih pengetahuan.
- Ikuti regulasi terbaru terkait visa C18 dan izin tinggal keimigrasian agar tidak tersandung masalah hukum.
- Monitor perubahan regulasi karena regulasi tenaga kerja dan keimigrasian bisa berubah.