Saat berakhirnya masa kerja seorang karyawan atau terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan wajib menyerahkan sejumlah uang pesangon kepada karyawan. Besaran uang pesangon yang diberikan ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan. Selain uang pesangon, ada pula uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak termasuk jenis pemberian uang bagi karyawan yang terkena PHK.
Tak jarang, banyak perselisihan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan karena perbedaan pendapatan pesangon. Sehingga dapat menimbulkan terjadinya demonstrasi oleh karyawan yang PHK atau resign.
Jangan khawatir bahwa Anda tidak mendapatkan uang pesangon ini, karena semua ketentuannya diatur menurut UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Adapun 3 cara menghitung pesangon karyawan adalah sebagai berikut:
1. Cek tabel rumus perhitungan hak pesangon
Pastikan jenis PHK-nya untuk menemukan rumusan perhitungan haknya. Setiap jenis PHK memiliki perhitungan yang berbeda-beda.
2. Cek tabel hak sesuai masa kerja
Yang menjadi patokan utama adalah masa kerja karyawan ditentukan berdasarkan:
a) Uang Pesangon karyawan diatur dalam Pasal 156 Ayat (2), yaitu:
- Masa kerja < 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah;
- Masa kerja > 1 tahun maksimal 2 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja > 2 tahun maksimal 3 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja > 3 tahun maksimal 4 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja > 4 tahun maksimal 5 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja > 5 tahun maksimal 6 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja > 6 tahun maksimal 7 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja > 7 tahun maksimal 8 tahun : 8 bulan upah;
- Masa kerja > 8 tahun mendapatkan 9 bulan upah.
Dalam hal ini, upah tetap terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, seperti tunjangan makan, transportasi, dan kesehatan.
b) Uang Penghargaan Masa Kerja
Apabila Anda telah bekerja minimal tiga tahun di perusahaan dengan gaji bulanan, lalu terkena PHK, maka Anda mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebagai bentuk penghargaan. Perhitungan UPMK diatur dalam Pasal 156 Ayat (3), yaitu:
- Masa kerja > 3 tahun maksimal 6 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja > 6 tahun maksimal 9 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja > 9 tahun maksimal 12 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja > 12 tahun maksimal 15 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja > 15 tahun maksimal 18 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja > 18 tahun maksimal 21 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja > 21 tahun maksimal 24 tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja > 24 tahun mendapatkan 10 bulan upah.
c) Uang Penggantian Hak (UPH)
Dalam Pasal 156 Ayat (4), ada 4 jenis uang penggantian hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan terkena PHK, yaitu:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil yang bisa diuangkan. Cuti tahunan dapat dihitung dengan cara: (jumlah hak cuti proporsional yang belum diambil : jumlah hari kerja dalam 1 bulan) x upah tetap dalam 1 bulan
- Biaya pemulangan pekerja yang ingin pindah ke kota lain untuk bekerja
- Biaya penggantian perumahan serta pengobatan kesehatan yang ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan UPMK
- Hal lain yang telah disepakati pada kontrak kerja dan peraturan perusahaan
3. Hitung total hak pesangon
Selama bekerja di PT X, Rudi mendapatkan gaji pokok Rp 3,5 juta/bulan, dengan tunjangan tetap sebesar Rp 1 juta/bulan. Setelah melewati masa kerja selama 4 tahun 7 bulan, dia mengalami PHK pada 10 September. Hak cuti tahunan yang telah diambil sebanyak 4 hari dari 12 hari per tahun. Berapa kewajiban yang harus diterima Rudi?
- Upah yang diperoleh sebesar = Gaji pokok + tunjangan tetap
= 3.500.000 + 1.000.000
= 4.500.000
- Uang pesangon dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan (5 bulan upah)
= 5 x 4.500.000
= 22.500.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan (2 bulan upah)
= 2 x 4.500.000
= 9.000.000
- Uang Penggantian Hak (UPH)
– Hak Cuti = ((Hak cuti Jan s/d Sep) – 4 hari / 25 hari) x 4.500.000
= (9 – 4) / 25 x 4.500.000
= 900.000
– Hak Perumahan dan Pengobatan
= 15% x (22.500.000 + 9.000.000)
= 4.725.000
Jadi, jumlah kewajiban perusahaan yang harus diterima Rudi adalah:
= Uang Pesangon + UPMK + UPH
= 22.500.000 + 9.000.000 + (900.000 + 4.725.000)
= Rp 37.125.000
Pemberian pesangon ini sangat berisiko bagi perusahaan, maka tentunya perusahaan harus secara teliti dalam menghitung pesangon untuk menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan konflik antara karyawan dan perusahaan.
Demikian informasi mengenai cara menghitung pesangon karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!