Banyak yang mengira cuti melahirkan hanya berlaku bagi karyawan perempuan. Padahal, di Indonesia suami juga memiliki hak cuti saat istrinya melahirkan. Cuti ini dikenal sebagai cuti mendampingi istri melahirkan, dan diatur secara resmi dalam peraturan ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana ketentuannya? Berapa lama durasinya, dan apakah tetap dibayar penuh? Mari kita bahas secara lengkap.
Dasar Hukum Cuti Melahirkan untuk Suami
Aturan tentang cuti melahirkan untuk suami tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.
Dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:
“Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan karena istri melahirkan atau keguguran kandungan.”
Artinya, suami berhak mendapatkan cuti dengan tetap menerima gaji penuh saat istrinya melahirkan.
Lama Cuti untuk Suami
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, suami berhak mendapatkan cuti selama 2 (dua) hari kerja untuk mendampingi istri yang melahirkan.
Meskipun hanya dua hari, beberapa perusahaan memberikan kebijakan tambahan sebagai bentuk dukungan terhadap keseimbangan kerja dan keluarga. Misalnya, ada perusahaan yang memberikan cuti hingga 3–5 hari, tergantung pada kebijakan internal.
Syarat Mengajukan Cuti Melahirkan untuk Suami
Untuk mengajukan cuti ini, karyawan umumnya perlu melampirkan:
-
Surat keterangan melahirkan dari rumah sakit, klinik, atau bidan.
-
Surat pengajuan cuti yang diajukan ke HRD atau atasan langsung.
-
Mengisi formulir cuti melalui sistem HRIS (jika perusahaan sudah menggunakan sistem digital seperti PayrollBozz).
Dengan sistem HRIS, pengajuan cuti bisa dilakukan secara online tanpa harus mengisi formulir manual. HRD juga dapat langsung menyetujui atau menolak pengajuan melalui dashboard yang terintegrasi.
Apakah Cuti Ini Dibayar Penuh?
Ya, cuti mendampingi istri melahirkan tetap dibayar penuh. Karena dalam peraturan disebutkan bahwa pengusaha wajib tetap membayar upah jika pekerja tidak masuk kerja karena alasan istri melahirkan atau keguguran.
Dukungan Perusahaan terhadap Karyawan Pria
Memberikan waktu bagi karyawan pria untuk mendampingi istrinya melahirkan bukan hanya soal mematuhi hukum, tapi juga bentuk dukungan terhadap kesejahteraan keluarga.
Perusahaan yang memberi ruang bagi keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) umumnya memiliki tingkat kepuasan karyawan yang lebih tinggi, serta turnover yang lebih rendah.
Penutup
Walau hanya dua hari, hak cuti melahirkan untuk suami menjadi bentuk kepedulian negara terhadap peran ayah dalam keluarga. Bagi HR dan perusahaan, penting untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik agar hak karyawan terlindungi.
Jika perusahaan Anda ingin mempermudah proses pengajuan dan pencatatan cuti secara digital, PayrollBozz dapat membantu dengan sistem HRIS yang terintegrasi—mulai dari manajemen cuti, absensi, hingga penggajian otomatis.
Ingin tahu bagaimana sistem PayrollBozz membantu perusahaan Anda mengelola cuti karyawan dengan lebih efisien?
👉 Coba gratis sekarang di PayrollBozz!