Setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan waktu istirahat dari pekerjaan agar tetap produktif dan sehat. Di Indonesia, ketentuan mengenai hak cuti telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, banyak karyawan dan HR yang masih bingung mengenai berapa jumlah cuti yang berhak didapatkan berdasarkan lama masa kerja. Artikel ini akan membahasnya secara ringkas dan mudah dipahami.
1. Cuti Tahunan (Minimal 12 Hari)
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.
Ketentuan utama:
- Berlaku untuk karyawan dengan hubungan kerja PKWTT atau PKWT yang telah memenuhi masa kerja.
- Cuti ini biasanya diberikan setiap tahun kalender.
- Perusahaan boleh memberikan lebih dari 12 hari, tetapi tidak boleh kurang.
2. Cuti Panjang (Setiap Kelipatan 5 Tahun Masa Kerja)
Tidak semua perusahaan memberikan cuti panjang, tetapi bagi industri yang mewajibkannya (misalnya perusahaan besar atau manufaktur), cuti panjang diberikan berdasarkan aturan internal dan perjanjian kerja.
Berdasarkan UU:
Karyawan yang telah bekerja minimal 6 tahun secara terus menerus berhak atas cuti panjang 2 bulan, yang umumnya dibagi menjadi:
- 1 bulan di tahun ke-6
- 1 bulan di tahun ke-7
Namun ketentuan ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
3. Jenis Cuti Lain yang Tidak Bergantung Lama Masa Kerja
Selain cuti tahunan dan cuti panjang, ada beberapa jenis cuti lain yang diberikan bukan karena lama masa kerja, melainkan karena kondisi tertentu.
a. Cuti Sakit
Karyawan yang sakit berhak mendapatkan istirahat kerja tanpa pengurangan hak, sesuai rekomendasi dokter.
b. Cuti Melahirkan
Khusus karyawati, mendapatkan:
- 3 bulan cuti melahirkan (biasanya 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan)
- Cuti keguguran: 1,5 bulan
c. Cuti Menikah atau Keperluan Penting (Cuti Khusus)
Diatur dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, seperti:
- Menikah: 3 hari
- Menikahkan anak: 2 hari
- Istri melahirkan: 2 hari
- Anggota keluarga inti meninggal: 1–2 hari
Cuti ini tetap dibayar penuh dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
4. Bagaimana Jika Karyawan Baru Bekerja Kurang dari 12 Bulan?
Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka karyawan belum berhak secara otomatis atas cuti tahunan menurut UU.
Namun banyak perusahaan yang memberikan jatah cuti pro-rate, misalnya:
- 1 bulan bekerja → 1 hari cuti
- 6 bulan bekerja → 6 hari cuti
Ini merupakan kebijakan internal, bukan kewajiban undang-undang.
5. Atur Hak Cuti Lebih Mudah dengan HRIS PayrollBozz
Mengelola cuti karyawan berdasarkan masa kerja dapat menjadi tantangan—mulai dari perhitungan jatah, approval, hingga rekapan akhir tahun.
Dengan HRIS PayrollBozz, perusahaan dapat:
- Mengatur hak cuti otomatis sesuai masa kerja.
- Melihat saldo cuti secara real-time.
- Mencatat riwayat cuti karyawan secara lengkap.
- Menghubungkan data cuti dengan payroll tanpa proses manual.
Hasilnya, manajemen cuti menjadi jauh lebih rapi dan efisien.
Kesimpulan
Hak cuti karyawan di Indonesia pada dasarnya bergantung pada masa kerja minimal 12 bulan untuk cuti tahunan dan kelipatan 5 tahun untuk cuti panjang. Selain itu, terdapat jenis-jenis cuti khusus yang diberikan tanpa melihat masa kerja. Perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan tambahan sesuai kebutuhan, namun tetap tidak boleh melanggar ketentuan undang-undang.





