Kenaikan gaji adalah hal yang paling dinantikan oleh karyawan setiap tahun. Namun, tidak sedikit yang bertanya-tanya: apakah sebenarnya perusahaan wajib menaikkan gaji karyawan setiap tahun? Apakah ada aturan yang mengatur hal ini di Indonesia?
Mari kita bahas berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
1. Tidak Ada Kewajiban Langsung untuk Kenaikan Gaji Tahunan
Secara hukum, tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan menaikkan gaji setiap tahun.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak menyebutkan kewajiban tersebut secara eksplisit.
Artinya, kenaikan gaji bersifat kebijakan internal perusahaan, yang biasanya mempertimbangkan:
-
Kinerja karyawan (performance review),
-
Kondisi keuangan perusahaan,
-
Inflasi dan kenaikan biaya hidup,
-
serta tingkat UMP/UMK yang berlaku di wilayah operasional.
2. Namun, Ada Kewajiban Menyesuaikan Gaji dengan Upah Minimum
Yang wajib dilakukan perusahaan adalah menyesuaikan gaji karyawan dengan upah minimum yang berlaku setiap tahun, baik itu UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menetapkan bahwa:
“Pengusaha wajib membayar upah paling sedikit sebesar upah minimum yang ditetapkan gubernur.”
Jadi, jika pemerintah daerah menaikkan UMP atau UMK, maka perusahaan wajib menyesuaikan gaji karyawan yang masih di bawah batas tersebut.
3. Kenaikan Gaji Berdasarkan Evaluasi Kinerja dan Masa Kerja
Banyak perusahaan di Indonesia menggunakan mekanisme internal untuk menentukan kenaikan gaji, misalnya:
-
Kenaikan tahunan (annual increment) berdasarkan hasil penilaian kinerja (performance appraisal),
-
Kenaikan berkala berdasarkan masa kerja (misalnya setiap 2 atau 3 tahun),
-
atau penyesuaian gaji karena promosi jabatan dan tanggung jawab baru.
Sistem ini biasanya dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dan serikat pekerja.
4. Pentingnya Transparansi dan Manajemen Penggajian yang Rapi
Walau tidak wajib, transparansi soal kebijakan kenaikan gaji penting untuk menjaga kepercayaan karyawan. HR sebaiknya mengkomunikasikan:
-
Kapan peninjauan gaji dilakukan,
-
Apa indikator penilaiannya, dan
-
Bagaimana hasilnya memengaruhi besaran kenaikan.
Agar proses ini lebih mudah dan terukur, banyak perusahaan kini menggunakan sistem HRIS seperti PayrollBozz, yang memungkinkan HR:
-
Melacak kinerja dan kehadiran karyawan secara otomatis,
-
Menghitung gaji dan penyesuaiannya secara akurat,
-
Menyimpan histori kenaikan gaji tiap karyawan.
Dengan sistem seperti ini, perusahaan bisa menjaga keadilan dan efisiensi dalam kebijakan penggajian.
Kesimpulan
✅ Tidak ada kewajiban hukum untuk menaikkan gaji setiap tahun.
Namun, perusahaan wajib memastikan upah karyawan tidak lebih rendah dari UMP/UMK yang berlaku.
Kenaikan gaji tetap menjadi kebijakan internal yang idealnya didasari pada evaluasi kinerja, masa kerja, dan kondisi keuangan perusahaan.
💡 Ingin proses penggajian lebih efisien dan transparan?
Gunakan PayrollBozz, sistem HRIS yang membantu Anda mengelola gaji, absensi, dan penilaian karyawan dalam satu platform terintegrasi.