Hak cuti hamil
Di indonesia sendiri ketentuan untuk perempuan yang sedang mengandung atau sedang berada dalam kondisi hamil dan bekerja kebijakannya di atur dalam Pasal 1 (3) dan 82 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003). Dalam UU ketenagakerjaan bahwa perempuan hamil mendapatkan cuti hamil selama 3 bulan, untuk semua jenis profesi atau jenis pekerjaanya.
Dalam undang-undang sendiri tidak ada ketentuan khusus yang mengatur aturan tersebut. Pekerja/buruh perempuan akan mendapatkan hak cutinya 45 hari sebelum hari melahirkan, berdasarkan keterangan pemeriksaan dokter kandungan ataupun bidan, yang dilanjut 45 hari sisanya setelah melahirkan.
Cuti kehamilan juga bisa mendapatkan pengecualian perpanjangan waktu apabila tersapat masalah, komplikasi, atau alasan medis yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk aktif bekerja. Pengecualian tersebut hanya bisa di lakukan berdasarkan keterangan dokter atau bidan. Dan kebijakan lainnya terkait cuti kehamilan juga bisa di dapat apabila pekerja perempuan yang sedang hamil mengalami keguguran maka yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan cuti selama 45 hari atau yang sudah ditentukan oleh dokter atau bidan.
Pendapatan saat cuti hamil
Dalam peraturan yang bersumber dari Pasal 1 (3) dan 82 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) tentang cuti hamil juga menyebutkan bahwa pekerja/buruh wanita yang menggunakan hak nya akan tetap mendapatkan upah kerja secara utuh dan berlaku selama yang bersangkutan sedang dalam masa cuti.
Fasilitas medis
Fasilitas medis saat pekerja/buruh wanita sedang dalam masa cuti hamil akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang dilindungi oleh peraturan nasional jaminan sosial.
Demikian adalah informasi mengenai hak cuti hamil yang di atur dalam undang-undang, yang semoga bisa bermanfaat untuk anda semua. Untuk melihat regulasi yang tertulis secara lengkap anda bisa mendownloadnya dengan kata kunci Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003 dan Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional / National Social Security System Act No. 40, 2004