Cuti merupakan salah satu hak normatif yang dimiliki setiap pekerja di Indonesia. Umumnya, cuti tahunan diberikan selama 12 hari kerja setelah karyawan bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan. Namun, sering muncul pertanyaan: apakah sisa cuti tahunan bisa diuangkan jika tidak diambil?
Dasar Hukum Cuti Tahunan
Pengaturan cuti tahunan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 79 ayat (2) menyatakan bahwa pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus.
Namun, UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja tidak secara eksplisit mengatur mengenai uang pengganti cuti tahunan yang tidak terpakai.
Bagaimana dengan Cuti yang Tidak Dipakai?
Meskipun undang-undang tidak menyebutkan secara tegas tentang “uang cuti”, praktiknya ada dua hal yang bisa terjadi:
- Cuti hangus
Jika pekerja tidak menggunakan hak cutinya sampai periode tertentu, maka cuti bisa dianggap hangus sesuai dengan aturan perusahaan. - Cuti diuangkan (kompensasi)
Beberapa perusahaan, melalui Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kontrak kerja, memberikan kompensasi berupa uang atas cuti yang tidak diambil. Ini bukan kewajiban hukum, melainkan kebijakan perusahaan.
Kapan Cuti Bisa Diuangkan Secara Wajib?
Ada pengecualian penting. Berdasarkan praktik ketenagakerjaan, sisa cuti tahunan wajib dibayar (dikonversi ke uang) jika hubungan kerja berakhir, baik karena:
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
- Berakhirnya kontrak kerja, atau
- Karyawan mengundurkan diri.
Dalam kondisi tersebut, cuti yang belum digunakan harus dihitung sebagai bagian dari uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja).
Kesimpulan
Secara hukum, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk membayar cuti tahunan yang tidak diambil oleh karyawan yang masih aktif bekerja, kecuali jika hal tersebut diatur dalam peraturan internal perusahaan. Namun, jika hubungan kerja berakhir, perusahaan wajib membayar kompensasi cuti tahunan yang belum digunakan.
Dengan demikian, karyawan sebaiknya:
- Memanfaatkan cuti tahunan sesuai haknya,
- Membaca dengan cermat aturan cuti dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan,
- Memastikan hak kompensasi cuti dihitung jika suatu saat berhenti bekerja.