Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara menghitung uang lembur karyawan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan terbaru di Indonesia per tahun 2025, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya.
🧾 Dasar Hukum Perhitungan Lembur
Perhitungan upah lembur diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
⏰ Ketentuan Waktu Kerja dan Lembur
Berdasarkan peraturan tersebut, ketentuan waktu kerja dan lembur adalah sebagai berikut:
- Jam kerja normal:
- 5 hari kerja: 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
- 6 hari kerja: 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.
- Jam lembur maksimal:
- 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Lembur hanya dapat dilakukan atas perintah tertulis atau melalui media digital dari pengusaha dan dengan persetujuan pekerja.
💰 Komponen Upah Lembur
Upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan, yang terdiri dari:Gaji pokok.
- Tunjangan tetap.
Upah per jam dihitung dengan rumus:
Upah per jam = (1/173) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
📊 Rumus Perhitungan Upah Lembur
- Hari Kerja Biasa
- Jam pertama lembur: 1,5 x upah per jam.
- Jam lembur berikutnya: 2 x upah per jam.
- Hari Libur atau Istirahat Mingguan
- 5 hari kerja:
- 8 jam pertama: 2 x upah per jam.
- Jam ke-9: 3 x upah per jam.
- Jam ke-10 dan ke-11: 4 x upah per jam.
- 6 hari kerja:
- 7 jam pertama: 2 x upah per jam.
- Jam ke-8: 3 x upah per jam.
- Jam ke-9 dan ke-10: 4 x upah per jam.
Perhitungan ini sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021.
🧮 Contoh Perhitungan Upah Lembur
Misalnya, seorang karyawan memiliki:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp1.000.000
- Total upah bulanan: Rp6.000.000
- Menghitung Upah per Jam
Upah per jam = (1/173) x Rp6.000.000 ≈ Rp34.682
- Lembur 3 Jam pada Hari Kerja
- Jam pertama: 1,5 x Rp34.682 = Rp52.023
- Jam ke-2 dan ke-3: 2 x Rp34.682 = Rp69.364 per jam
- Total upah lembur: Rp52.023 + (2 x Rp69.364) = Rp190.751
⚠️ Pengecualian
Ketentuan upah lembur tidak berlaku bagi pekerja dengan jabatan tertentu, seperti:G
- Pekerja yang termasuk dalam kategori manajerial atau pengambil keputusan.
- Pekerja yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021.
✅ Tips untuk Perusahaan
- Gunakan sistem penggajian otomatis yang terintegrasi dengan absensi untuk mempermudah perhitungan lembur.
- Pastikan setiap lembur didokumentasikan dengan baik dan disetujui oleh atasan serta karyawan yang bersangkutan.
- Sosialisasikan kebijakan lembur kepada seluruh karyawan untuk menghindari kesalahpahaman.
Dengan memahami dan menerapkan perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan terbaru, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan karyawan.