Cara Menghitung Pesangon
Cara menghitung pesangon – Apabila Anda telah bekerja minimal tiga tahun di perusahaan dengan gaji bulanan, lalu terkena PHK, maka Anda mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebagai bentuk penghargaan. Perhitungan UPMK diatur dalam Pasal 156 Ayat (3), yaitu: