3 Cara paling efisien merekrut karyawan untuk usaha kecil

3 Cara paling efisien merekrut karyawan untuk usaha kecil

Merekrut dan mempekerjakan orang yang tepat, sangat penting untuk keberhasilan bisnis Anda. Itulah sebabnya, pelaku usaha harus memiliki prosedur perekrutan yang jelas saat mencari karyawan baru. Semakin banyak orang yang melamar pekerjaan, semakin tinggi peluang Anda menemukan kandidat yang terbaik.

Namun, berbeda dengan bisnis besar yang memiliki perekrut professional untuk mencari karyawan yang tepat, pemilik usaha kecil biasanya melakukan perekrutan sendiri. Lalu, bagaimana Anda harus menyebarkan jaring yang luas untuk mencari calon karyawan potensial?

Berikut adalah 3 cara merekrut karyawan yang efisien, hemat biaya, dan mudah diterapkan:

  1. Manfaatkan Media sosial

Tak bisa dipungkiri, media sosial seperti Instagram memiliki peran besar untuk membuat sebuah bisnis dikenal secara luas. Bukan sekadar media untuk mempromosikan produk bisnis Anda, media sosial juga bisa menciptakan komunitas followers yang loyal terhadap brand Anda. Ini dapat menjadi kesempatan untuk menyebarkan informasi lowongan kerja yang ada di perusahaan kecil Anda.

Cara ini terbilang efektif, karena ketika orang menyukai dan telah memercayai sebuah brand, mereka cenderung ingin tahu cara kerja di ‘dapur’ perusahaan, bahkan ingin menjadi bagian dari brand Anda.

    1. Memantau LinkedIn

    Jika Anda ingin menemukan kandidat dari jalur yang lebih professional, Anda bisa memanfaatkan LinkedIn untuk menyebarkan informasi lowongan kerja. Di LinkedIn, orang akan membuat profil professional yang menjelaskan pengalaman kerja, keahlian, hingga minat mereka.Dengan melihat profil mereka, Anda bisa memilih mana yang sekiranya paling cocok dengan kualifikasi bisnis Anda dan menawarkan peluang untuk bergabung.

    1. Referensi Karyawan

    Melansir Hireology, sebuah penelitian terbaru menyebutkan, sumber perekrutan nomor satu adalah referensi karyawan. Karyawan perusahaan Anda saat ini bisa jadi adalah sumber pelamar potensial yang siap untuk direkrut. Biasanya, karyawan mengetahui informasi siapa saja teman atau koleganya yang sedang mencari peluang karier baru.

    Karena itu, beri tahu karyawan saat Anda membuka lowongan kerja baru untuk usaha Anda. Namun demikian, jelaskan juga bahwa Anda akan melakukan proses rekrutmen secara adil, sehingga diterima atau tidaknya pelamar dari referensi karyawan tersebut, tergantung pada kualitas pelamar.

    Itulah tiga cara merekrut untuk mendapatkan kandidat karyawan terbaik, selamat mencoba!

    Mengenal jenis cuti wajib & tidak wajib

    Mengenal jenis cuti wajib & tidak wajib

    Cuti adalah hak pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dalam jangka waktu tertentu yang diizinkan/resmi dengan tujuan untuk beristirahat atau untuk melakukan kepentingan pribadinya. Kebijakan cuti perlu ditetapkan agar karyawan sehat secara jasmani dan rohani serta dapat berkontribusi dengan baik dalam jangka panjang kepada perusahaan.

    Cuti karyawan terbagi menjadi cuti wajib yaitu cuti yang diatur oleh kebijakan pemerintah, serta cuti yang tidak wajib. Berikut jenis-jenis cuti:

    A. JENIS-JENIS CUTI WAJIB

    1. Cuti Tahunan

    Cuti tahunan adalah waktu cuti yang diberikan oleh perusahaan yang dapat digunakan sesuai kondisi dan keperluan tenaga kerja. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan satu hari cuti dalam sebulan atau dua belas hari dalam setahun. Disebutkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), bahwa seorang pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Jadi bila cuti karyawan belum genap 1 tahun bekerja, sebuah perusahaan berhak untuk menolak permintaan cuti karyawan tersebut.

    1. Cuti Sakit

    Cuti sakit bagi karyawan wajib hukumnya mengingat kondisi fisik manusia yang sangat bergantung pada banyak faktor. Terlebih apabila karyawan mengantongi surat cuti sakit atas hasil rekomendasi dari dokter. Cuti sakit juga mencakup cuti yang perlu diambil karyawati ketika sedang datang bulan.

    1. Cuti Besar

    Cuti besar merupakan cuti yang diberikan ketika karyawan menunjukkan loyalitas terhadap perusahaan. Umumnya, cuti besar diberikan kepada karyawan yang telah bekerja setidaknya selama enam tahun berturut-turut pada suatu perusahaan. Pada tahun ketujuh dan kedelapan, karyawan dapat mengajukan cuti masing-masing perusahaan dan umumnya tertulis pada surat perjanjian kerja. Jika tidak tertulis, karyawan juga dapat memastikan keberadaannya lewat divisi human resource atau sumber daya manusia.

    1. Cuti Hamil dan Melahirkan

    Cuti hamil dan melahirkan ditujukan untuk perempuan yang akan melahirkan dan baru saja selesai melahirkan. Karyawan tersebut berhak atas 1,5 bulan setelah melahirkan. Peraturan ini tertera dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82. Cuti hamil dan melahirkan perlu dilengkapi dengan surat dari dokter kandungan.

    1. Cuti Penting

    Cuti penting adalah cuti yang karyawan ketika ada kepentingan yang tidak dapat diganggu gugat dan berhubungan dengan keluarga. Berikut contoh keperluan beserta jumlah hari cuti yang membuat karyawan berhak atas cuti penting:

    • Karyawan menikah: 3 hari.
    • Anak menikah: 2 hari.
    • Anak khitanan: 2 hari.
    • Istri melahirkan atau keguguran: 2 hari.
    • Keluarga terdekat meninggal dunia seperti suami atau istri,orangtua atau mertua, menantu: 2 hari.
    • Anggota keluarga satu rumah meninggal dunia: 1 hari.
    1. Cuti Bersama

    Cuti bersama diberikan kepada seluruh karyawan mengingat sifatnya dikeluarkan oleh pemerintah secara langsung. Cuti bersama termasuk dalam cuti tahunan karyawan.

    B. JENIS-JENIS CUTI TIDAK WAJIB

    1. Cuti Sabatikal

    Cuti sabatikal adalah cuti panjang yang umumnya digunakan untuk berfokus pada penelitian, penyegaran ilmu, atau sekedar beristirahat dan berjalan-jalan.

      1. Cuti Sehabis Agenda Meeting

      Beberapa perusahaan yang memiliki agenda penting dengan tuntutan dan jam kerja yang tinggi seringkali memberikan kompensasi berupa cuti tambahan tanpa mengurangi jatah cuti tahunan yang mereka miliki.  

      Referensi: Nurachmad, Much. 2002. Panduan Membuat Peraturan dan Perjanjian dalam Perusahaan. Yogyakarta: Penerbit Medpress

      Oia, apakah di tempat Anda bekerja sudah menggunakan HRIS? Sebuah sistem pengelolaan data karyawan yang terintegrasi berkat teknologi “cloudbase” yang memungkinkan perusahaan mengelola administrasi  kepersonaliaan dari mana saja dan kapan saja.

      Sekarang Anda dapat melakukan Absensi, request/approval cuti, lembur, reimburce, dll hanya dari smartphone secara realtime. Tidak hanya itu software HRIS seperti PayrollBozz juga memungkinkan perusahaan untuk menghitung atau memproses gaji secara otomatis untuk semua karyawan, di seluruh cabang.

      Penasaran dengan sistem cloudbase HRIS kami? Klik link berikut untuk mencoba (GRATIS) dan mempelajari lebih lanjut bit.ly/CobaPayrollBozz

      PENTING! Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjanjian Kerja

      PENTING! Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjanjian Kerja

      Perjanjian kerja berisi sejumlah pasal, ketentuan, peraturan yang didalamnya juga dimasukan denda dan lainnya. Perjanjian kontrak kerja adalah kesepakatan yang disepakati oleh kedua pihak antara pekerja dan pemberi upah (perusahaan).

      Perjanjian kerja diberikan sebelum kedua pihak menyepakati kerjasama atau hubungan antara pekerja dan pemberi upah pada saat sesi interview dengan kepersonaliaan. 

      Namun sayangnya banyak kandidat yang tidak membaca dan memahami surat kontrak kerjanya, dan tak jarang sering merasa kecewa dibelakang. Oleh karenanya penting bagi semua kandidat untuk membaca perjanjian tertulis ini. 

      Walau biasanya perjanjian kontrak kerja berisi banyak halaman karena didalamnya terdapat pasal dan rincian peraturan, namun ada beberapa poin atau hal yang wajib dibaca seperti dibawah ini. 

      Baca juga : Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan yang Tepat & Mudah

      Poin-poin yang WAJIB dibaca di perjanjian kerja 

      1 ) Data diri / perusahaan

      Pastikan data diri yang ada pada surat perjanjian kerja benar tanpa kesalahan sedikitpun, begitu juga periksa kesesuaian nama PT atau perusahaan, alamat dan nomor telepon pastikan sesuai yang mereka cantumkan pada iklan lowongan pekerjaan.

      2 ) Jabatan, jenis dan deskripsi pekerjaan

      Jabatan atau job title juga harus disesuaikan dengan iklan lowongan pekerjaan, dan yang terpenting perhatikan deskripsi pekerjaan dengan seksama. Ini untuk menghindari eksploitasi SDM dan jika kandidat merasa tidak sesuai dengan antara deskripsi pekerjaan dan job title bisa dilakukan diskusikan dan revisi.

      3 ) Waktu dan tanggung jawab

      Waktu dan hari kerja juga perlu diperhatikan kemudian jangan ketinggalan peraturan jam lembur. Pastikan Anda memiliki waktu dan hari kerja tertulis dengan jelas. 

      4 ) Hak dan kewajiban pekerja 

      Dalam kontrak kerja terdapat hak Anda sebagai pekerja yang diberikan oleh perusahaan dan juga kewajiban pekerja terhadap perusahaan, setidaknya ada 10 poin yang perlu diperhatikan perihal hak dan kewajiban berikut ini : 

      Hak atas kesempatan dan perlakuan yang sama

      Setiap pekerja mempunyai kesempatan yang sama tanpa terkecuali dan tanpa adanya diskriminasi.

      Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja

      Setiap pekerja berhak atas memperoleh pendidikan dan pelatihan profesi guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja

      Baca juga : Pentingnya Work Life Balance, Dan Cara Mencapainya

      Hak atas penempatan tenaga kerja

      Pekerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

      Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan

      Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja meliputi:

      1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
      2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

      Hak untuk istirahat dan cuti 

      Pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat atau cuti dari perusahaan yang terdiri dari istirahat antara jam kerja sedikitnya 30 menit setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu tersebut tidak termasuk jam kerja.

      Hak untuk melaksanakan ibadah

      Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya

      Hak atas kesehatan dan keselamatan kerja 

      Setiap pekerja berhak atas perlindungan berikut ini :

      • Kesehatan dan keselamatan kerja
      • Moral dan kesusilaan
      • Dan Perlakuan yang baik sesuai harkat dan martabat serta nilai-nilai agama

      Hak atas upah yang layak

      Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya, oleh karena itu Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan yang berdasarkan pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

      Baca juga : PENTING! Pahami PPN dan PPH Pasal 22 Agar Tak Merasa Terjebak

      Hak kebebasan berserikat

      Sesuai dengan Pasal 104 yaitu setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

      Hak atas pesangon bila di PHK

      Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

      Demikian adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam surat perjanjian kerja, dengan membaca dan memperhatikan surat perjanjian kerja memungkinkan Anda untuk melakukan revisi jika ada yang tidak sesuai.

      Apa itu ASN ? Serta Perbedaan PNS dan PPPK (fungsi, tugas dan benefit)

      Apa itu ASN ? Serta Perbedaan PNS dan PPPK (fungsi, tugas dan benefit)

      Perbedaan PNS dan PPPK – Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan PNS merupakan sebuah pekerjaan yang banyak diminati oleh masyarakat, bekerja dalam lingkungan pemerintah dan instansi negara juga merupakan bentuk pengabdian pada negara dan bangsa. 

      Namun daya pikat menjadi pegawai pemerintah juga terletak pada benefit yang didapat, diantaranya seperti gaji pokok, tunjangan, jaminan kesehatan dan sosial, serta uang pensiunan. Banyak orang yang ingin mendapatkan pekerjaan ini, dan tergambar dalam seleksi CPNS yang setiap tahunnya terus meningkat. 

      Walau demikian tidak semua pegawai yang bekerja di pemerintahan dan instansi negara bisa mendapatkan benefit yang selama nampak, ada status, fungsi dan masa tugas yang menjadi faktor lainnya. 

      Selain PNS ada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang bekerja di lingkungan yang sama, kedua profesi ini berdasarkan Undang-undang adalah aparatur sipil negara, yang bertugas melayani masyarakat dan mengabdi pada negara. 

      Maka dari itu tidak heran bahwa untuk menjadi PNS atau PPPK prosesnya sangat selektif dan kompetitif, selain itu ada sumpah yang mengikat untuk tetap menjaga nama baik instansinya. Sama seperti TNI dan Polri, PNS dan PPPk juga sama bergengsi. 

      Nah pada artikel kali ini kita akan membahas perbedaan PNS dan PPPK serta fungsi, tugas dan juga benefitnya. Namun sebelum ke arah sana, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu ASN, yang merupakan root dari 2 profesi ini. Berikut adalah penjelasannya.

      Apa itu ASN (aparatur sipil negara) ? 

      Perbedaan PNS dan PPPK

      Aparatur sipil negara atau yang disingkat dengan ASN adalah istilah untuk mengelompokkan profesi bagi pegawai yang bekerja untuk instansi pemerintah dan pelayanan publik. ASN sendiri dikelompokkan menjadi dua, yakni PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

      Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian pusat dan Presiden berdasarkan, peraturan pemerintah Republik Indonesia tahun 2003. 

      Aparatur sipil negara menduduki jabatan-jabatan atau posisi yang telah disediakan sesuai dengan kualifikasi mulai dari jabatan administrasi, fungsional sampai pimpinan. Penunjukan ini juga dapat dilakukan oleh BKN dan Presiden. 

      Jabatan ASN (aparatur sipil negara)

      Jabatan Administrasi

      Yang dimaksud Jabatan administrasi ASN adalah tugas dan fungsinya yang berkenaan dengan pelayanan publik serta administrasi yang ada di pemerintahan.

      1. Jabatan administrator, bertugas melakukan pelaksanaan administrasi di pelayanan publik dan pemerintahan
      2. Jabatan pengawas, Bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan  kegiatan 
      3. Jabatan pelaksana, bertanggung jawab dan bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik

      ASN dituntut untuk taat dan setia pada pancasila, UUD 1945 dan juga kepada pemerintahan yang Sah, serta melakukan pengabdian bangs dan negara. 

      Salah satu syarat wajib untuk menjadi seorang aparatur negara adalah nilai integritas yang tinggi, dan melakukan tugas dinas dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan kedisiplinan.

      Pegawai Negeri Sipil/PNS (tugas dan tanggung jawab)

      Perbedaan PNS dan PPPK

      PNS berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara adalah bagian dari ASN (aparatur sipil negara) bersama dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS diangkat secara tetap dan berhak atas hak-haknya, seperti gaji, tunjangan dan lainnya. 

      Seperti pada tujuannya Pegawai negeri sipil memiliki peran dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa, dalam bentuk pengabdian sebagai pelaksana birokrasi, administrasi dan juga pelayanan publik. 

      Pegawai negeri sipil ditugaskan dalam lingkungan pemerintahan seperti kementrian, kejaksaan, sekretariat, dan organisasi pemerintah lainnya, serta dalam pelayanan publik seperti kelurahan, kecamatan, pelayanan kesehatan dan lainnya. 

      Golongan pangkat PNS

      1. Golongan IV (Pembina)

      • Pembina utama
      • Pembina utama madya
      • Pembina utama muda
      • Pembina tingkat I
      • Pembina

      2. Golongan III (Penata)

      • Penata tingkat I
      • Penata
      • Penata muda tingkat I
      • Penata muda

      3. Golongan II (Pengatur)

      • Pengatur tingkat I
      • Pengatur
      • Pengatur muda tingkat I
      • Pengatur muda

      4. Golongan I (Juru)

      • Juru tingkat I
      • Juru
      • Juru muda tingkat I
      • Juru muda

      PPPK (tugas dan tanggung jawab)

      Perbedaan PNS dan PPPK

      Sama seperti pegawai negeri sipil kedudukan PPPK juga sama, yakni sebagai ASN dan menjalankan amanat tugas untuk kepentingan bangsa dan negara. Dan profesinya juga disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

      PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai pemerintah yang profesional, integritas, bebas dari intervensi politik praktis, dan bertanggung jawab menjalankan tugasnya sebagai seorang pelayan publik atau administrator negara.  

      Sebagai pegawai pemerintah seseorang yang berstatus PPPK juga menduduki jabatan di pemerintahan, pengangkatan jabatan sesuai kebutuhan instansi terkait, memiliki NIP nasional, gaji diatur dalam Peraturan presiden No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

      Golongan PPPK memiliki 17 jenjang dari I sampai XVII, yang didasari dari pendidikan dan masa bakti. 

      1. SD, golongan PPPK I 
      2. SMP sederajat, golongan IV 
      3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V 
      4. Diploma II, golongan VI 
      5. Diploma III, golongan VII 
      6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX 
      7. Pascasarjana S2, golongan X 
      8. Pascasarjana S3, golongan XI

      Perihal gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan dengan gaji atau tunjangan yang diterima oleh pegawai negeri sipil, ini semua mengacu pada Surat Menteri keuangan Sri Mulyani tertanggal 27 desember 2019, yang ditujukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi dan tembusan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN serta Ditjen Anggaran di Kemenkeu. 

      Perbedaan PNS dan PPPK

      1 ) Tetap dan kontrak

      Merujuk pada UU No 5 tahun 2014, PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak waktu kerja, yang telah ditetapkan. Status PPPK sebagai pegawai pemerintahan tidak bersifat menetap, dan terbatas oleh waktu sesuai dengan perjanjian yang diberikan. 

      Sistem perjanjian kerja atau kontrak pada PPPK tidaklah jauh berbeda dengan karyawan di perusahaan swasta. 

      Sedangkan pegawai negeri sipil atau PNS berstatus tetap sebagai aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah, dan mendapatkan benefit setelah pensiun dari masa kerjanya sebagai PNS. 

      2 ) Gaji dan tunjangan

      Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya adalah gaji dan tunjangannya, apabila PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

      Sedangkan pegawai negeri sipil menggunakan landasan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2019, besaran gaji pokok dan tunjangan PNS disesuaikan dengan golongan, ruang dan masa kerja mereka. 

      Skema penggajian pada PPPK memang mengadopsi skema penggajian PNS, namun landasan peraturan yang membedakannya. 

      3 ) Hak cuti

      Perbedaan PNS dan PPPK ada pada hak cutinya. Memang PPPK mendapatkan jumlah dan hak cuti yang sama dengan PNS, yakni cuti sakit, cuti izin, dan cuti tahunan. Namun semua itu tidak seratus persen sama.

      Pegawai negeri sipil akan mendapatkan cuti diluar tanggungan setelah bekerja 5 tahun berturut-turut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya. Hal ini terjadi karena status kepegawaian PPPK terbatas atau memiliki perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

      4 ) Hak pensiun

      Perbedaan PNS dan PPPK yang terakhir adalah pada Hak pensiun. Seperti yang telah disampaikan pada poin pertama, berdasarkan undang-undang PPPK masa kerjanya ditentukan oleh perjanjian waktu kerja tertentu, maka PPPK tidak bisa mendapatkan dana pensiunan setelah selesai bekerja atau pensiun.

      Sedangkan PNS mendapatkan dana pensiunan setelah yang bersangkutan masa baktinya telah berakhir, dan seterusnya akan mendapatkan dana pensiun dari pemerintah. 

      Demikian adalah Perbedaan PNS dan PPPK serta definisi dan tugasnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan bagi kita semua, tentang status kepegawaian antara pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengna perjanjian kerja. 

      Walau 2 status profesi kepegawaian pemerintah ini sekilas sama, namun ada beberapa hal yang berbeda berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. 

      10 job portal terbaik di Indonesia untuk apply lamaran online

      10 job portal terbaik di Indonesia untuk apply lamaran online

      Job portal terbaik di Indonesia – Di masa pandemi melakukan pertemuan tatap muka merupakan hal yang dihindari dan berisiko, karena dapat berpotensi menyebarkan Covid19. Namun beruntung bahwa kita hidup di masa internet sudah dapat menghubungkan semuanya, termasuk melamar dan wawancara kerja secara online. 

      Ditambah lagi banyaknya situs lowongan pekerjaan atau job portal yang memudahkan para rekruter dan pencari kerja untuk bisa saling bertemu. Kemudahan yang diberikan oleh job portal di situs mereka sangat memudahkan pencarian lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki para kandidat atau pelamar. 

      Melamar pekerjaan melalui job portal terbaik juga lebih aman dan terhindar dari segala jenis modus penipuan, yang mengatasnamakan perusahaan. Semua perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan di job portal akan diverifikasi dan di cek terlebih dahulu oleh pihak yang memberikan pelayanan. 

      Dan pada artikel kali ini PayrollBozz akan merekomendasikan 10 job portal terbaik di Indonesia untuk rekan-rekan yang sedang mencari pekerjaan atau kesempatan baru di perusahaan lain, dan tentunya juga untuk tim rekrutmen yang ingin menemukan talenta-talenta terbaik yang dibutuhkan, Check it out!

      Rekomendasi 10 job portal terbaik di Indonesia

      1 ) Jobstreet.co.id

      Jobstreet merupakan portal kerja dengan pengguna paling besar dan masif di Indonesia bahkan di Asia pasifik. Dengan besarnya database yang dimiliki, perusahaan rekrutmen yang sudah hadir sejak tahun 1995 ini menjadi pilihan utama bagi perusahaan yang ingin mengiklankan lowongan kerja. 

      Jenis pekerjaan yang ada di situs ini bisa dibilang adalah yang paling variatif dan lengkap, karena banyaknya jenis dan jumlah pekerjaan yang ada membuat para jobseeker berbondong-bondong apply job via jobstreet. 

      Adanya fitur Laws of attraction di jobstreet membantu para pencari kerja dan pengiklan loker dalam menyediakan informasi apa yang dibutuhkan oleh kandidat dan kualifikasi apa saja yang dibutuhkan dari perusahaan kepada kandidat. 

      2 ) Karir.com

      Selanjutnya ada karir.com yang masuk ke dalam jajaran job portal terbaik di Indonesia. Portal kerja ini tidak hanya menyediakan layanan job posting, namun dapat mengoptimalkan sistem perekrutan dengan teknologi kecerdasan buatan dan cloud systems yang mereka miliki. 

      Karir.com adalah portal kerja modern di era industri 4.0 ini, dengan basis teknologi dan kecerdasan buatan yang dapat mengoptimasi pencarian talenta dan loker yang sesuai. Karir.com juga memiliki fitur unggulan bernama e-Recruitment yang dapat meringkas proses rekrutmen jadi lebih mudah dan tentunya paperless. 

      3 ) JobsDB.com

      Didirikan di hongkong pada tahun 1998 menjadikan JobsDB salah satu job portal terbesar dengan jaringan yang luas di Asia. Dengan jaringannya yang tersebar luas di Asia ini memungkinkan para jobseeker menemukan pekerjaan di Negara lain seperti Singapura, Filiphina, Malaysia, dan Thailand.

      Tentunya jenis dan jumlah pekerjaan yang ada di JobsDB juga sangat beragam dan banyak, yang tentunya ini akan memperbesar peluang bagi Jobseeker dalam menemukan pekerjaan impiannya. 

      4 ) Glints.com

      Sama seperti Karir, Glints.com juga menjadi job portal terbaik di era industri 4.0 ini, tidak hanya mengandalkan basis data, glints juga berusaha mengoptimalkan dan mengefisiensi pencarian talent serta proses rekrutmen.

      Glints memiliki pendekatan yang unik terhadap pengguna mereka, yakni dengan membangun sebuah komunitas untuk pengembangan karir yang ditargetkan untuk pekerja di usia muda. Portal kerja ini sangat direkomendasikan bagi fresh graduated, generasi milenial dan dibawahnya. 

      Di situs glints.com para pengguna akan disajikan banyak konten yang dapat mendukung pengembangan karir dan keterampilan, karena banyak konten dan tips yang akan sangat berguna disana. 

      5 ) Linkedin.com

      Pada dasarnya Linkedin adalah sebuah jaringan atau social networking untuk para professional, yang berorientasi pada karir, bisnis, dan informasi yang berkaitan dengan dunia kerja atau profesional. 

      Namun dengan seiring kebutuhan para pengguna dan sadar bahwa penggunanya adalah seorang profesional akhirnya Linkedin membuat fitur job posting dan rekrutmen di platform mereka. 

      Kandidat yang berasal dari Linkedin dikenal sebagai seorang yang profesional dan expert dalam bidangnya, kebanyakan dari mereka adalah yang berpengalaman. Maka tidak jarang perusahaan sering menggunakan Linkedin untuk menemukan kandidat yang berkompeten. 

      6 ) Karirpad.com 

      Berdiri sejak tahun 2015, karirpad berkembang sebagai job portal yang menyediakan layanan rekrutmen untuk perusahaan dan iklan loker yang dibutuhkan oleh para pencari kerja. Karirpad.com memiliki 2 fitur unggulan yakni RMS (Recruitment Management System) dan ATS (Applicant Tracking System).

      ATS sendiri berfungsi untuk membantu recruiter dalam mengelola data, mengatur dan tracking kandidat dengan lebih efisien, serta RMS fitur yang dapat menemukan relasi antara kualifikasi kandidat dengan iklan lowongan pekerjaan. 

      Meski tidak semasif jobstreet dan JobsDB namun karirpad.com masuk ke dalam jajaran job portal terbaik di Indonesia karena sistem dan fitur-fiturnya yang canggih, yang dapat mengefisiensi segala tindakan dalam proses rekrutmen. 

      7 ) Jobs.id 

      Bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, Jobs.id menyediakan banyak lowongan pekerjaan dari segala bidang atau industri. Jobs.id menyediakan layanan posting iklan pekerjaan dengan biaya yang terjangkau untuk perusahaan, sehingga perusahaan di level apapun dapat beriklan dan menemukan kandidat yang tepat.

      Kelebihan jobs.id ada pada tampilan yang mudah dimengerti, Sistem dengan UI yang mudah digunakan, serta jumlah job posting yang tidak terbatas.

      8 ) Kalibrr.com

      Kalibrr adalah perusahaan asal filipina yang merevolusi cara jobseeker dalam menemukan pekerjaan dan perusahaan yang ingin menemukan kandidat terbaik. Dengan menargetkan generasi milenial sebagai pasar penggunanya, dengan melakukan pendekatan pengembangan karir. 

      Fitur unggulan dari Kalibrr.com adalah tes online untuk para pelamar, tes ini bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) yang mencangkup tes perilaku, assesmen,  IT, bahasa Inggris, dan sebagainya. 

      9 ) Urbanhire.com

      Sama seperti dengan karirpad, urbanhire sebagai salah satu job portal terbaik di Indonesia juga memberikan layanan dan fitur RMS (Recruitment Management System), yang dapat membantu perusahaan dalam menemukan relasi antara kualifikasi yang dimiliki kandidat dengan iklan lowongan pekerjaan. 

      Selain Recruitment Management System Urbanhire sebagai portal kerja modern juga menyediakan fitur pendukung lainnya seperti asesmen dan juga training.

      10 ) Topkarir.com

      Menyasar pada target anak muda dan angkatan kerja baru di Indonesia, tidak hanya menyediakan iklan lowongan pekerjaan topkarir juga menyediakan informasi atau konten tentang ketenagakerjaan dan pengembangan karir.

      Tersedia banyak jenis pekerjaan mulai dari full time, magang, dan part time. Tidak ketinggalan top karir juga menyediakan informasi penting lainnya seperti kewirausahaan, pendidikan, pelatihan dan beasiswa. 

      Demikian adalah 10 job portal terbaik di Indonesia yang bisa dicoba, baik itu sebagai pencari kandidat atau jobseeker. Semua portal kerja diatas memiliki fitur unggulan masing-masing, yang dapat memudahkan proses rekrutmen, pengembangan karir, assemen, job posting, find joba dan lainnya. 

      Jurusan-jurusan sepi peminat dengan prospek kerja yang bagus

      Jurusan-jurusan sepi peminat dengan prospek kerja yang bagus

      Banyak jurusan pendidikan yang sering dipandang sebelah mata dan tidak memiliki prospek kerja yang baik di pasar kerja. Padahal justru jurusan-jurusan ini memiliki peluang kerja yang lebih besar, karena sepi peminat. Walau tidak semasif profesi lain namun 5 jurusan anti mainstream ini memiliki peluang kerja yang besar, karena setiap waktu selalu dibutuhkan. 

      5 Jurusan Anti-mainstream dengan prospek kerja yang bagus

      Jurusan Kearsipan 

      Sering dipandang sebelah mata, sekilas kearsipan bukanlah jurusan atau profesi yang krusial. Namun walau demikian saat pembukaan CPNS lowongan untuk kearsipan selalu dibuka dan peminatnya pun terbilang rendah sehingga peluang menjadi besar.

      Bagi kantor-kantor pemerintahan atau instansi tertentu melakukan perekaman data atau arsip adalah hal yang harus dilakukan, karena itu semua menyangkut data-data atau aktifitas penting yang pernah dilakukan. Sehingga jika suatu hari nanti rekaman atau arsip itu bisa ditemukan dan dibuka kembali. 

      Tugas Arsiparis (nama profesi kearsipan) adalah mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan merawat data-data rekaman, sehingga bisa dibuka dan digunakan kembali. 

      Baca juga : Mengenal Istilah Mind Mapping dan Cara Membuatnya

      Jurusan Astronomi

      Astronomi yang merupakan ilmu eksak tertua di dunia, jurusan ini terdengar complicated karena mempelajari dan memahami benda-benda yang ada di langit dan angkasa. Dari jurusan ini kamu punya prospek kerja yang bagus di lembaga-lembaga penelitian seperti LAPAN, BMKG, LIPI dan lainnya.

      Tugas utama dari seorang astronom adalah menafsirkan dan mengolah data informasi yang dibawa oleh pancaran energi yang berasal dari objek-objek langit. Tidak hanya menafsirkan astronom profesional juga melakukan penelitian dan pengembangan teori tentang astronomi. 

      Jurusan Pengelasan

      Layaknya ilmu kearsipan jurusan pengelasan sering dipandang sebelah mata, karena tak banyak yang tahu bahwa mengelas juga membutuhkan teori dan pengetahuan, tentang bahan dan cara pengelasan. Profesi sebagai pengelas minim peminat namun dibutuhkan di industri engineering.

      Baca juga : 7 Peluang Usaha Kecil Paling Menjanjikan di Tahun 2021

      Kebutuhan perusahaan akan profesi pengelas di industri permesinan atau manufaktur sebenarnya krusial, dan mendapatkan tawaran gaji yang lumayan besar. Tanpa pengelas yang handal dan terampil bahan atau material tidak akan tersambung dengan baik dan memiliki tingkat durabilitas yang tinggi. 

      Jurusan Seni Peran

      Banyak yang mengira bahwa ilmu akting adalah bakat dan dapat dilatih secara otodidak, padahal ilmu seni peran juga memiliki pendidikan formalnya di tingkat perguruan tinggi. Peluang untuk berkarir sebagai aktor/aktris sangat terbuka luas di dunia hiburan.

      Besarnya industri hiburan dengan berbagai macam cabangnya seperti televisi, perfilman, dan teater memberikan prospek yang bagus untuk para pekerja seni peran. 

      Walau banyak juga pelaku seni peran yang kurang beruntung di industri hiburan, namun industri ini juga menjanjikan kesuksesan dan penghasilan yang tidak main-main. Banyak dari orang-orang terkaya di dunia merupakan pekerja seni. 

      Jurusan Fisioterapi

      Fisioterapi adalah bidang keilmuan kesehatan yang menstabilkan atau memperbaiki gangguan fungsi alat gerak/fungsi tubuh yang terganggu. Prospek kerja sebagai fisioterapi juga terbuka lebar, kamu bisa buka praktek atau melamar di suatu perusahaan sebagai ahli fisioterapi untuk karyawan. 

      Baca juga : Pentingnya Membangun Personal Branding yang Baik Untuk Karir

      Di banyak perusahaan besar khususnya industri manufaktur yang mana para pekerjanya melakukan pekerjaan keras secara fisik ini membutuhkan seorang fisioterapis untuk menangani cedera. 

      Selain bekerja di perusahaan, ahli fisioterapis juga sering mendapatkan panggilan dalam event olahraga, yang penghasilannya juga besar. 

      Demikian adalah 5 jurusan anti-mainstream dengan peluang atau prospek kerja yang bagus, walau tidak semasif profesi lain namun dengan kecilnya jumlah persaingan di profesi tersebut dapat memperbesar peluang Anda untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. 

      Baca Perubahan Di PP Baru PHK No. 35 Tahun 2021 Dengan UU Ketenagakerjaan 2003

      Baca Perubahan Di PP Baru PHK No. 35 Tahun 2021 Dengan UU Ketenagakerjaan 2003

      Belum lama ini Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Peraturan terbaru tersebut tertuang dalam PP Nomor 35 tahun 2021, yang membahas dan menjelaskan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, Waktu kerja, Waktu istirahat, alih daya, dan Pemutusan hubungan kerja (PHK).

      Berkaitan tentang Pemutusan Hubungan Kerja yang juga diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021 yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, mengalami perubahan. Dan pada artikel kali ini kita akan membedah perubahan apa saja yang terjadi dari UU ketenagakerjaan sebelumnya pada pasal-pasal PHK.

      Ketentuan PHK dari UU ketenagakerjaan tahun 2003 ke turunan UU cipta kerja yang diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021

      AlasanUU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003PP Nomor 35 tahun 2021
      Mengundurkan diri dengan permohonan 30 hari sebelumnyaTidak ada perubahan
      Karyawan mangkir tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kaliTidak ada perubahan
      Karyawan ditahan pihak berwajib Tidak ada perubahan
      Meninggal duniaTidak ada perubahan
      Penggabungan, Peleburan, atau pemisahaan perusahaanTerdapat 2 kemungkinan di mana : Pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (UP 1 x UPMK 1x)Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya (UP 2x UPMK 1x)Digabung menjadi UP 1x UPMK 1x
      Perusahaan pailitUp 1x UPMK 1xUP 0.5x UPMK 1x
      Perusahaan merugi selama 2 tahunUp 1x UPMK 1xUP 0.5x UPMK 1x
      Perusahaan melakukan tindakan kurang menyenangkanUp 2x UPMK 1xUp 1x UPMK 1x
      Pelanggaran atas peraturan perusahaan (SP 3)Up 1x UPMK 1xUP 0.5x UPMK 1x
      Sakit berkepanjangan dan tidak dapat lanjut bekerja setelah 12 (dua belas) bulanUp 2x UPMK 2xUp 2x UPMK 1x
      PensiunUp 2x UPMK 1xUp 1.75x UPMK 1x
      Pengambilalihan perusahaanUp 1x UPMK 1x
      Pengambilalihan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjaUp 0.5x UPMK 1x
      Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian Up 0.5x UPMK 1x
      Efisiensi untuk mencegah perusahaan mengalami kerugianUp 0.5x UPMK 1x
      Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force mejeur)Up 1x UPMK 1x
      Keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutupUp 0.75x UPMK 1x
      Perusahaan menunda kewajiban pembayaran hutang karena mengalami kerugianUp 0.5x UPMK 1x
      Perusahaan menunda kewajiban pembayaran hutang bukan karena mengalami kerugianUp 1x UPMK 1x

      Penggantian Pengobatan dan perawatan serta perumahan yang ditetapkan 15% dari UP dan/atau UPMK dihapus.

      UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003PP Nomor 35 tahun 2021
      Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;Hal-hal lain yang ditetapkanUang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;Hal-hal lain yang ditetapkan daam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
      Jenis-jenis, ketentuan, dan cara menghitung upah lembur

      Jenis-jenis, ketentuan, dan cara menghitung upah lembur

      Cara menghitung upah lembur – Sebagai seorang pekerja tentunya kita sangat akrab dengan istilah lembur, sekedar informasi lembur adalah waktu atau jam kerja yang melebihi dari batasan waktu seharusnya yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

      Pemerintah Indonesia sendiri menetapkan bahwa lembur adalah jam kerja di atas 7 jam dalam sehari, 40 jam kerja dalam seminggu untuk yang 6 hari kerja dan 8 jam dalam sehari, 40 jam kerja dalam seminggu untuk yang 5 hari kerja. Lembur sendiri memiliki 2 jenis diantaranya adalah lembur task force dan lembur stand by / by call out. 

      Lembur sendiri biasanya dilakukan karena adanya perintah yang biasanya juga menggunakan SPL (surat perintah lembur) dari atasan, dan kemauan atau inisiatif dari karyawan. Untuk kebijakan lembur sendiri berbeda-beda di setiap perusahaan, walau cara menghitung upah lembur harus tetap mengikuti ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui UU ketenagakerjaan.

      UU ketenagakerjaan sendiri mengatur jam lembur, tata cara pengupahannya, serta hal yang harus diperhatikan, seperti karyawan yang lembur 3 jam harus mendapatkan asupan sebesar 1400 kalori dari perusahaan. Dan berikut adalah kriteria lembur berdasarkan UU ketenagakerjaan No 17 Tahun 2003

      Kriteria lembur menurut undang-undang 

      Merujuk pada peraturan dalam UU ketenagakerjaan No 17 tahun 2003, ada kriteria-kriteria waktu kerja lembur yang sebelumnya telah disinggung dan ketentuannya, berikut adalah poin-poinnya.

      • 7 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu bagi yang 6 hari kerja per minggu
      • 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu bagi yang 5 hari kerja per minggu
      • Maksimal lembur yang diperbolehkan hanya 3 jam sehari
      • Dan maksimal 14 jam dalam satu minggu

      Perusahaan juga dapat memberikan perintah lembur kepada karyawan selagi masih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 78 undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. 

      Untuk memaksimalkan fungsi lembur ada beberapa yang harus diperhatikan agar jam lembur ini efisien dan tujuannya dapat tercapai, dan karyawan yang ditunjuk dapat menyelesaikan pekerjaan-pekerjaannya saat lembur.

      • Permintaan atau pengajuan lembur harus tertulis dan disetujui oleh atasan, supervisor atau karyawan yang bersangkutan.
      • Dalam surat perintah/pengajuan lembur diisi rincian seperti nama dan jabatan karyawan, waktu, tugas lembur, besaran upah lembur dan lain-lain.
      • Pastikan surat perintah/pengajuan lembur telah sesuai dengan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6 dan ditanda tangani oleh karyawan yang bersangkutan

      Dan apabila syarat lembur telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib memberikan upah untuk lembur bagi karyawan yang bertugas, waktu istirahat yang cukup, serta memberikan konsumsi berupa makan dan minuman yang tidak kurang dari 1400 kalori, jika waktu lembur 3 jam. Peraturan tersebut tertulis pada Peraturan Kemenakerstrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7.

      Adapun cara menghitung upah lembur adalah sebagai berikut : 

      Cara menghitung upah lembur di hari kerja

      Cara menghitung upah lembur sendiri mengacu pada upah bulanan dan tunjangan tetap, yang dibagi 1,5/173 2/173. Untuk mudah memahaminya berikut adalah contoh kasus lembur dan cara perhitungan upah lemburnya. 

      Jansen setiap harinya bekerja 8 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu, pada hari kerja jansen melakukan lembur 2 jam per hari yang dilakukannya selama 3 hari dalam sebulan. Jansen memiliki upah bulanan sebesar Rp 5.000.000 sudah termasuk tunjangan tetap. 

      Dan cara menghitung lembur jansen adalah sebagai berikut : 2 jam x 3 hari = 6 jam lembur, dengan upah kerja Rp 5.000.000/bulan

      Acuan perhitungan lembur 

      Waktu lemburUpah kerja lemburRumus
      Jam pertama lembur1,5 x upah per jam1,5 x1/173 x upah per bulan
      Jam kedua lembur, sampai selanjutnya2 x upah per jam2 x 1/173 x upah per bulan

      Lembur Jam Pertama:
      2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp 86.705

      Lembur Jam Kedua
      2 jam x 2 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp 115.606

      Lembur Jam ketiga
      2 jam x 2 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp 115.606

      Total dari keseluruhan upah lembur yang didapat jansen adalah 86.705 + 115.606 + 115.606 = 317,917

      Jenis – Jenis lembur 

      1 ) Lembur task force

      Jenis lembur task force biasanya dilakukan ketika ada pekerjaan atau momen tertentu di perusahaan, yang mengharuskan perusahaan untuk lembur. Seperti contohnya stock opname, tutup buku yang biasa dilakukan di akhir tahun, dan audit laporan keuangan. 

      2 ) Stand by / call out

      Lembur jenis ini adalah yang paling lumrah dilakukan, terutama untuk bidang operasional pabrik, terutama bagian engineer, operator, atau keamanan. Yang stand by saat hari libur karena bisa saja dipanggil untuk lembur untuk bertugas

      Upah Kerja Tidak Dibayar Sesuai? Ini Langkah Hukumnya!

      Upah Kerja Tidak Dibayar Sesuai? Ini Langkah Hukumnya!

      Upah kerja atau gaji adalah bentuk pembayaran atas pertukaran jasa atau layanan yang diberikan pekerja kepada perusahaan, klien ataupun pemberi kerja. Besaran atau nominal upah kerja sendiri ditentukan oleh UMP (upah minimum provinsi) dimana ini menjadi standar terendah bagi pemberi kerja untuk memberikan upah kepada pekerja mereka. 

      Tidak dipungkiri gaji memang mempengaruhi performa karyawan dalam bekerja, walau tidak pasti besaran gaji seiring dengan kualitas kerja seseorang, namun gaji tetap menjadi sektor yang harus diperhatikan. 

      Pembayaran upah kerja yang tidak sesuai dengan UMP, atau perjanjian kerja bisa dilaporkan atau ditempuh ke jalur hukum, meski tidak langsung ke jalur hukum karena masih ada tahapan-tahapan yang bisa digunakan, salah satunya adalah mediasi. 

      Nah jika Anda sebagai karyawan mengalami upah kerja yang tidak sesuai dengan standar atau perjanjian kerja, bisa tempuh cara ini untuk menuntut Hak Anda sebagai karyawan, bahkan sampai ke pengadilan. 

      Langkah hukum untuk upah kerja yang tidak sesuai

      Upah kerja terlalu kecil yang tidak sesuai

      Ada upaya atau langkah hukum yang dapat diambil dengan landasan hukum yang sebagaimana telah diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2004  tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

      Baca juga : Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan sebagian atau seluruhnya

      Namun demikian ada prosedur atau tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menyelesaikannya di pengadilan, dan berikut adalah 4 tahapannya : 

      1. Mengadakan dan melakukan perundingan bipartit antara pihak pekerja/karyawan/buruh dan pihak pengusaha untuk mencari kesepakatan. 
      2. Jika dalam masa waktu 30 hari perundingan yang dilakukan tidak menemukan kesepakatan, pelapor bisa mencatatkan atau mendokumentasikan perselisihan antara kedua belah pihak ke instansi ketenagakerjaan setempat. Pada langkah ini pelapor membutuhkan bukti-bukti perundingan bipartit yang sebelumnya gagal mencapai kesepakatan bersama. 
      3. Karena ini adalah perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha/pemberi kerja/perusahaan, maka instansi ketenagakerjaan setempat bertanggung jawab untuk melakukan mediasi, yang kali ini diselenggarakan oleh tripartit (pihak ketiga) 
      4. Jika mediasi yang diselenggarakan oleh tripartit untuk menemukan kesepakatan, maka langkah hukum oleh salah satu pihak dapat dilakukan dan diajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI. 

      Perusahaan Telat Membayar Gaji (tidak sesuai tanggal)

      Untuk perusahaan yang telat membayarkan gaji kepada karyawannya akan dikenakan sanksi berupa dengan, dan denda yang dikenakan pada perusahaan tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar gaji karyawan. 

      Baca juga : Bahas UU Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Penerapannya

      Pada UU ketenagakerjaan juga dijelaskan perusahaan yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji, maka akan dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji karyawan. Adapun kriteria denda yang dimaksud adalah sebagai berikut : 

      1. Dari hari ke-4 hingga dengan hari ke-8 terhitung dari tanggal yang seharusnya gaji/upah kerja dibayarkan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatannya, dari upah kerja yang seharusnya dibayarkan ke karyawan. 
      2. Setelah hari ke-8, jika gaji/upah kerja belum kunjung dibayarkan kepada pekerja, maka selanjutnya perusahaan akan dikenakan denda keterlambatan tambahan sebesar 1% dari denda seharusnya pada poin satu
      3. Dan jika sudah 1 bulan gaji tidak dibayarkan, maka perusahaan akan dikenakan denda tambahan dari poin satu dan dua, yaitu sebesar suku bunga yang berlaku di bank milik pemerintah. 

      Demikian adalah langkah-langkah yang dapat diambil apabila upah kerja yang dibayarkan kepada pekerja bermasalah, seperti mengalami keterlambatan atau tidak sesuai dengan standar dan perjanjian kontrak kerja. 

      Bahas UU Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Penerapannya

      Bahas UU Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Penerapannya

      UU Keselamatan Dan Kesehatan kerja – K3 atau kesehatan dan keselamatan kerja adalah sebuah hal yang wajib diperhatikan, terutama untuk bidang pekerjaan yang memiliki resiko kecelakaan yang tinggi, seperti kawasan pabrik, konstruksi, laboratorium, pertambangan, ekspedisi dan lainnya. 

      K3 sendiri adalah suatu kondisi dimana pekerja memiliki jaminan keselamatan dan kesehatannya baik itu jasmani maupun rohani, penerapannya dilakukan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan selama di tempat kerja. 

      Penerapan K3 perlu mendapatkan perhatian yang serius karena menurut H.W Heinrich yang merupakan pelopor keselamatan kerja asal Amerika Serikat menuturkan 88% penyebab dari kecelakaan saat kerja dikarenakan perilaku yang tidak aman. 

      Sedangkan 10% karena kondisi lingkungan kerja yang tidak aman, atau kedua faktor tersebut terjadi bersamaan, dimana perilaku dan lingkungan kerja yang tidak aman. Dan karena pengalaman kecelakaan di tempat kerja yang bahkan mengancam nyawa pekerja, diperlukan sebuah pelatihan K3 agar perilaku dan lingkungan kerja memenuhi standar keselamatan. 

      Pelatihan atau pendidikan K3 sendiri penting untuk menambah wawasan untuk pekerja atau perusahaan dalam mengantisipasi atau mencegah kecelakaan, serta mengembangkan konsep keselamatan yang sesuai standar, mulai dari mengatur kebiasaan keselamatan kerja, rambu-rambu pengaman, serta memperbaiki lingkungan kerja. 

      Di Indonesia sendiri K3 diatur dalam UU Keselamatan Dan Kesehatan kerja tepatnya di Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan juga Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

      Baca juga : Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan sebagian atau seluruhnya

      UU Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

      Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 

      UU nomor 1 tahun 1970 ini sendiri mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat, baik itu di udara, air atau laut, darat, dan bawah tanah di wilayah kekuasaan hukum republik Indonesia. 

      Lebih rincinya undang-undang ini mengatur semua keterkaitan tentang keselamatan kerja seperti syarat-syarat keselamatan kerja, pembinaan dan pelatihan, fungsi pengawasan, pembentukan tim K3, kewajiban dan hak tenaga kerja dalam memperoleh jaminan keselamatan, standard keselamatan lingkungan kerja, atribut keselamatan kerja dan prinsip-prinsip tindakan preventif untuk meminimalisir risiko kecelakaan. Adapun pertimbangan yang melatarbelakangi undang-undang ini adalah sebagai berikut : 

      1. Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
      2. Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
      3. Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
      4. Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja
      5. Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi

      Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja lengkap

      Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan

      UU tentang kesehatan dalam lingkungan kerja ini mengatur dan menjamin keadaan jiwa dan raga yang sehat dalam kegiatan ekonomis dan produksi. Dimana upaya-upaya pemeliharaan dan pemenuhan hak kesehatan bagi semua menjadi fokus utama dalam undang-undang ini.

      Pemerintah melalui UU nomor 23 tahun 1992 ini mengatur, membina dan mengawasi jalannya penyelenggaraan upaya kesehatan serta memastikan hak kesehatan diperoleh  oleh seluruh warga Negara. 

      Pada pasal 11 dalam undang-undang ini terdapat 15 poin untuk menyukseskan penyelenggaraan kesehatan yang terjamin, hal tersebut juga meliputi pencegahan penyakit secara preventif, peningkatan kesadaran kesehatan secara promotif, penyembuhan penyakit secara kuratif, serta pemulihan kesehatan secara rehabilitatif. Dan berikut adalah poin-poinnya: 

      1. Kesehatan keluarga
      2. Perbaikan gizi
      3. Pengamanan makanan dan ,minuman
      4. Kesehatan kerja
      5. Kesehatan jiwa
      6. Pemberantasan penyakit
      7. Pemberantasan penyakit
      8. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
      9. Penyuluhan kesehatan masyarakat
      10. Pengamanan ketersediaan alat kesehatan dan farmasi
      11. Pengamanan dari zat adiktif
      12. Kesehatan sekolah
      13. Kesehatan olahraga
      14. Pengobatan tradisional
      15. Kesehatan matra

      Lengkap Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan

      Sanksi pelanggar K3

      Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal yang wajib diterapkan oleh perusahaan, karena tujuannya jelas yaitu untuk menghindari kecelakaan kerja dan menjamin kehidupan bagi seluruh warga Indonesia. 

      Karena itulah pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar atau tidak menaati peraturan yang berlaku sesuai undang-undang, mulai dari tidak memperhatikan faktor keselamatan pekerja, alat kesehatan dan pengamanan yang minim atau tidak sesuai standar, tidak memeriksakan kesehatan pekerja secara fisik maupun mental dan lainnya.

      Bagi pelanggar ada ancaman sanksi pidana dan denda yaitu kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

      Demikian adalah pembahasan mengenai UU keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.