Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu Menurut Kemenaker

Seiring berkembangnya teknologi, semakin banyak lowongan kerja yang beredar secara online. Sayangnya, ini juga membuka peluang bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan lowongan kerja palsu. Yuk, kenali ciri-cirinya agar kita bisa lebih waspada! Proses Rekrutmen yang Tidak Wajar Biasanya, lowongan kerja palsu menawarkan proses yang terlalu cepat, seperti “langsung diterima tanpa wawancara” atau tanpa…

Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat

SPT Masa PPN harus dilapor setiap bulan, tanpa adanya perubahan neraca atau nilai Rupiah pada masa pajak terkait nihil sebesar 0. Jatuh tempo pelaporan adalah pada tanggal 30 atau 31 setiap bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika tidak melapor SPT Masa PPN, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00 sesuai dengan UU KUP Pasal 7 ayat 1.