Cara menghitung gajian harian karyawan merupakan hal yang penting diketahui untuk divisi payroll atau penggajian. Upah kerja atau gaji yang dibayarkan secara harian biasanya dilakukan ketika perusahaan menggunakan tenaga kerja dari luar, untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan yang diselesaikan dalam hitungan hari, seminggu atau bulan.
Mengetahui cara menghitung gaji karyawan perlu diketahui agar perusahaan tidak salam membayar gaji, dan yang menerima mendapatkan upah yang setimpal atas kerjanya.
Berbeda dengan karyawan yang menerima fix income setiap bulannya dari perusahaan, pekerja harian biasanya dibayar berdasarkan waktu volume kerja. Dan karena dasar perhitungan berbeda maka berbeda juga cara menghitungnya.
Namun sebelum itu kita perlu mempertimbangkan faktor penggajian agar bisa dengan tepat menentukan upah kerja atau gaji.
Faktor penggajian pekerja harian
1 ) Nilai pekerjaan
Nilai pekerjaan dilihat dari rata-rata upah kerja yang diterima dari pekerjaan/tugas yang diberikan, kemudian jenis, kualifikasi dan risiko pekerjaan. Dan terkadang lokasi kerja juga mempengaruhi nilai sebuah pekerjaan, semakin jauh lokasinya maka akan semakin tinggi juga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk membayar pekerjaan.
2 ) Skala upah
Besaran gaji yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan skala upah yang berlaku di perusahaan, dan standar upah yang diberlakukan di daerah tersebut.
3 ) Kinerja pegawai
Produktivitas pekerja juga menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan upah kerjanya, semakin baik pekerjaan yang dilakukan, maka biasanya juga diiringi dengan upah yang lebih besar.
Pada dasarnya gaji harian memiliki komponen yang lebih simpel, yang biasanya terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan, yang di jumlah berdasarkan waktu, hari, atau hasil pekerjaan. Walau terlihat mudah, namun menghitung gaji harian harus juga memperhatikan potongan pajak penghasilan (Pph21) harian.
Sebagai penerima upah pekerja harian juga termasuk ke dalam wajib pajak perorangan Pegawai Tidak Tetap. Istilah “tidak tetap” tidak mengacu pada status kepegawaian, melainkan pada besaran atau nominal penghasilan yang jumlahnya tidak tetap.
Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan, sehingga upah kerja/gaji yang dibayarkan kepada pekerja/karyawan harian merupakan gaji bersih setelah pemotongan pajak.
Baca juga : Pengertian Remote Working & Keuntungannya Bagi Perusahaan Serta Karyawan
Tarif & dasar pengenaan pajak Pegawai Tidak Tetap menurut Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016.
- Penghasilan sehari sampai dengan Rp450.000, dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, tidak dipotong pajak.
- Penghasilan sehari melebihi Rp450.000, dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, dikenai pajak 5% x (upah – Rp450.000)
- Penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp4.500.000, maka dikenai pajak 5% x (upah – PTKP sebenarnya).
- Penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp10.200.000, berlaku tarif Pasal 17 ayat (1) a UU Pajak Penghasilan.
Cara Menghitung Gaji Harian (tidak kena potong pajak)
Budi adalah pekerja/pegawai harian yang bekerja pada PT Prima Abadi Nan Jaya, dengan upah harian Rp 200.000 per hari. Dengan total hari kerja yakni 10 hari, maka perhitungannya adalah demikian :
10 x Rp 200.000 = Rp 2.000.000
Karena upah kurang dari ketentuan kena pajak harian (Rp 450.000) dan juga kurang dari upah harian kumulatif (Rp 4.500.000), maka upah kerja Budi selama 10 hari tidak mendapatkan pemotongan pajak.
Cara Menghitung Gaji Harian (kena pajak)
Karina seorang pegawai harian yang bekerja untuk PT Laut Dalam Nusantara menerima upah kerja harian sebesar Rp 350.000, dan bekerja selama 20 hari di perusahaan tersebut, maka perhitungan upah harian Karina adalah sebagai berikut :
- Hari pertama sampai ke 15, upah karina adalah 15 x 300.000 = Rp 4.500.000, sampai hari ke 15 upah kerja karina tidak dikenakan pajak karena belum melebihi Rp 4.500.000
- Hari ke 16, upah karina adalah : 16 x 300.000 = 4.800.000, karena berdasarkan peraturan penghasilan kumulatif karina sudah melebihi ambang batas yakni 4.500.000, maka akan dinekanan pajak
- 5% x (4.800.000 – (16 x 150.000)))
= 120.000
Baca juga : Apa Itu Unicorn & Decacorn ? Berikut Adalah Penjelasannya!
Jadi, karina menerima upah RP 300.000 – Rp 120.000 = Rp 180.000
- Hari selanjutnya yakni 17, 18, 19, 20 masing-masing upahnya dipotong pajak sebesar:
5% x (upah sehari – PTKP sehari)
= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)
= Rp7.500
Contoh 2: seorang karyawan menerima upah harian Rp300.000, bekerja 20 hari sebulan, maka perhitungan gajinya seperti berikut:
- Hari ke-1 hingga ke-15, upahnya: 15 x Rp300.000 = Rp4.500.000, tidak dipotong pajak karena penghasilan kumulatif belum melebihi Rp4.500.000.
- Hari ke-16, upahnya: 16 x Rp300.000 = Rp4.800.000. Karena penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000, maka dikurangi pajak:
5% x (upah – PTKP sebenarnya)
= 5% x {Rp4.800.000 – (16 x Rp150.000)}
= Rp120.000
Jadi, karyawan menerima upah: Rp300.000 – Rp120.000 = Rp180.000.
- Hari ke-17, 18, 19, 20, masing-masing upahnya dipotong pajak sebesar:
5% x (upah sehari – PTKP sehari)
= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)
= Rp7.500
Jadi karyawan menerima upah harian: Rp300.000 – Rp7.500 = Rp292.500.
Setelah dihitung penuh selama 20 hari, dan dilakukan pemotongan pajak sesuai Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016., maka Karina akan menerima upah harian kumulatif sebesar Rp 5.850.000. Bila dalam bentuk tabel, maka upah kerja harian karina yang dipotong pajak akan seperti ini :
Hari | Gaji Kotor | Gaji Bersih (setelah dipotong pajak) |
1 – 15 | Rp 4.500.000 | Rp 4.500.000 |
16 | Rp 300.000 | Rp 180.000 |
17 | Rp 300.000 | Rp 292.500 |
18 | Rp 300.000 | Rp 292.500 |
19 | Rp 300.000 | Rp 292.500 |
20 | Rp 300.000 | Rp 292.500 |
Total | Rp 6.000.000 | R 5.850.000 |
Baca juga : Pentingnya Work Life Balance, Dan Cara Mencapainya
Demikian adalah cara menghitung gaji harian untuk pegawai harian atau pekerja lepas dengan benar dan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, hitung gaji karyawan tetap dan harian juga akan semakin mudah bilang menggunakan sistem penggajian yang powerfull.
Yang dapat mengkalkulasi secara otomatis, akurat, dan yang terpenting sesuai dengan ketentuan perusahaan dan peraturan tentang upah kerja yang berlaku.