Let’s Talk About Tax: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Let’s Talk About Tax: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berbicara tentang pajak bisa membuat kepala ini pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, kok rasanya urusan yang satu ini memusingkan sekali ya? Belum lagi kalau harus menghitung pajak yang disetorkan.

Hmmm…

Sebenarnya urusan pajak tak harus bikin Anda jadi stres lho. Karena dengan sedikit pemahaman saja, pajak sebenarnya tak terlalu sulit. Mau tahu buktinya? Yuk kita simak penjelasan tuntas tentang pajak dan bagaimana cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berikut ini.

Apa itu Pajak?

Pajak adalah iuran wajib yang di setorkan oleh warga negara kepada pemerintah. Tujuannya untuk membiayai anggaran negara yang diperlukan dalam pembangunan Negara.

Jadi, pajak sangat membantu Negara dalam membangun fasilitas serta infrastruktur yang diperlukan masyarakat. Selain itu, kebutuhan anggaran kesehatan, pendidikan, dan lainnya juga sangat terbantu oleh iuran pajak tersebut.

Siapa yang dimaksud dengan wajib pajak?

Anda pasti sering mendengar kata wajib pajak. Sebenarnya siapa sih yang dimaksud dengan wajib pajak tersebut?

Anda, Kami, dan semua warga negara yang masuk ke dalam ketentuan aturan adalah wajib pajak.

Baca juga : Mengapa Pakai Konsultan Pajak dan Cara Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Baik

Singkatnya, wajib pajak adalah adalah orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan untuk melakukan kewajiban perpajakan.

Yang dimaksud dengan wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang masuk ke dalam ketentuan perpajakan, memiliki penghasilan di atas PTPK (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sedangkan yang dimaksud dengan wajib pajak berbentuk badan hukum adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan usaha ataupun tidak, misalnya PT, CV, BUMN, firma, koperasi, yayasan, organisasi sospol, dan yang lainnya.

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Nah, sekarang kita mulai masuk ke bagian yang terpenting dari pembahasan kali ini, yaitu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah unsur yang sangat penting saat Anda menghitung Pajak Penghasilan (PPh), karena PTKP digunakan sebagai faktor yang mengurangi penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak.

Jadi, setelah Anda mendapatkan PTKP, penghasilan Anda akan dikurangi sejumlah tersebut, maka didapatkanlah nominal PKP (Penghasilan Kena Pajak) yang akan menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan Anda sebagai wajib pajak.

Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam perhitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).

Setelah itu, barulah Anda dapat mengalikan PKP Anda dengan tarif pajak yang berlaku dan Anda bisa mendapatkan jumlah Pph yang harus Anda setor kepada negara.

Mengapa Ada PTKP?

Pendapatan masyarakat di Indonesia tentu tidak seragam. Ada yang tinggi, ada pula yang rendah. Negara sudah mengatur bahwa ada jumlah minimal penghasilan untuk masuk ke dalam kategori wajib menyetorkan pajak penghasilan.

Jadi, bila penghasilan Anda di bawah PTKP, maka Anda tidak wajib membayar Pajak Penghasilan. Sebaliknya, jika penghasilan Anda di atas PTKP, maka Anda wajib menyetor Pajak Penghasilan.

Jadi, semakin rendah pendapatan Anda, maka semakin kecil pula Pph yang harus disetorkan. Dan, semakin besar pendapatan Anda, berarti semakin besar pula Pph yang harus dibayarkan pada pemerintah. Hal ini karena Indonesia menganut sistem progresif dalam penghitungan pajak.

Baca juga : Panduan Lengkap E-Billing Pajak Agar Anda Tak Bingung Lagi Menggunakannya

Selain itu, PTKP juga berfungsi untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah di bawah PTKP agar tak tak terbebani lagi dengan harus membayar Pajak Penghasilan.

Tarif PTKP yang Berlaku

Satu hal yang perlu diketahui saat Anda akan menghitung Pajak Penghasilan adalah tarif PTKP bisa berubah, dan disesuaikan oleh Dirjen Pajak. Sehingga, sebelum melakukan perhitungan, cek terlebih dulu tarif yang berlaku sekarang.

Selain aturan yang tercantum dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54.000.000,00 setahun atau Rp 4.500.000,00 per bulan.

Berdasarkan aturan tersebut, maka bila Anda berpenghasilan kurang dari Rp4.500.000,- sebulan, maka Anda dibebaskan dari pungutan PPh 21, dan kalau penghasilan Anda di atas atau sama dengan Rp4.500.000,- maka Anda wajib membayar Pph.

Daftar Nominal PTKP

  • Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan = Rp 54.000.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 63.000.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 67.500.000
  • Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan = Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 63.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 67.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 72.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami = Rp 112.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 117.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 121.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 126.000.000

Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Sekarang kita akan melihat contoh cara menghitung PTKP ya.

Contoh 1: Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin

Diandra bekerja di PT. Cemerlang Abadi dengan pendapatan Rp7.500.000,- per bulan. Diandra belum menikah sehingga status wajib pajaknya adalah Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan.

Kita lihat ketentuan daftar nominal PTKP di atas. Maka tarif PTKP Diandra masuk di angka Rp 54.000.000,-

Begini perhitungan PTKP dan Pph 21 Diandra:

Penghasilan per bulan = Rp 7.500.000,-
Penghasilan per tahun = Rp 7.500.000,- x 12 = Rp 90.000.000,-

Tarif PTKP yang berlaku = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 90.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 36.000000,-

PPh Terutang 5% x Rp 36.000.000,- = Rp 1.800.000,-
Pph per bulan = Rp 1.800.000,- : 12 = Rp Rp 150.000,-

Sesuai dengan perhitungan di atas, Tarif PTKP Diandra masuk di angka Rp 54 juta, sehingga Diandra harus membayar Pph 21 sebesar Rp 150.000,- setiap bulannya atau Rp 1.800.000,- per tahun.

Baca juga : Pentingnya Surat Perjanjian Hutang dan Bagaimana Cara Membuatnya

Contoh 2: Perhitungan untuk Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan

Nah, sekarang kita lihat contoh kasus 2. Harry adalah seorang karyawan yang bekerja di PT. Angin Mamiri, dengan penghasilan Rp 10.000.000,- per bulan. Ia sudah menikah dan istrinya pun bekerja di perusahaan yang sama dengan gaji per bulan Rp 7.500.000,-. Mereka berdua memiliki 2 orang anak.

Sesuai dengan daftar nominal PTKP, Harry masuk ke kategori wajib pajak kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan 2 tanggungan, sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut:

Kita lihat ketentuan daftar nominal PTKP di atas. Maka tarif PTKP Harry masuk di angka Rp121.500.000

Begini perhitungan PTKP dan Pph 21 Harry:

Penghasilan Gabungan per bulan = Rp 17.500.000,-
Penghasilan Gabungan per tahun = Rp 17.500.000,- x 12 = Rp 210.000.000,-

Tarif PTKP yang berlaku = Rp 121.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 210.000.000 – Rp 121.500.000 = Rp 88.500.000,-

PPh Pasal 21 Terutang 5% x Rp 88.500.000,- = Rp 4.425.000,-
Pph per bulan = Rp 4.425.000,- : 12 = Rp Rp 368.750,-

Sesuai dengan perhitungan di atas, Tarif PTKP Harry masuk di angka Rp 121,5 juta, sehingga Harry harus membayar Pph 21 sebesar Rp 368.750,- setiap bulannya atau Rp 4.425.000,- per tahun.

Bagaimana, mudah bukan melakukan perhitungan PTKP di atas? Terbukti bukan, urusan pajak tak harus menjadi sesuatu yang membingungkan lagi. Semoga informasi di atas bermanfaat ya!

Pentingnya Surat Perjanjian Hutang dan Bagaimana Cara Membuatnya

Pentingnya Surat Perjanjian Hutang dan Bagaimana Cara Membuatnya

Dalam kehidupan pribadi maupun dunia bisnis, sudah lazim terjadi yang namanya hutang piutang. Meskipun begitu, biasanya banyak diantara kedua belah pihak, baik pihak yang berutang maupun pemberi hutang seringkali tak sadar pentingnya membuat surat perjanjian hutang.

Nah, kali ini kita akan mengupas tuntas semua hal yang berhubungan dengan dunia peminjaman uang. Berikut adalah pembahasan lengkapnya.

Apa itu surat perjanjian hutang?

Jadi, secara sederhana surat perjanjian hutang adalah sebuah pernyataan tertulis yang berisi segala informasi terkait hutang piutang, termasuk jumlah uang yang dipinjam.

Nama dan alamat peminjam serta pemberi pinjaman, batas waktu peminjaman, dan sanksi apabila terdapat keterlambatan pengembalian uang, serta lainnya.

Mengapa surat perjanjian hutang penting?

Surat perjanjian hutang piutang sangat penting artinya, karena ini akan memberi jaminan kepada kedua belah pihak bahwa masing-masing hak dan kewajibannya dapat dilaksanakan dengan baik.

Bagi pihak pemberi pinjaman, surat ini akan memberi jaminan bahwa uangnya akan kembali. Sedangkan bagi pihak peminjam, surat ini akan menjadi bukti tegas kapan ia harus melunasi kewajibannya.

Sehingga, masing-masing pihak dapat merasa tenang karena tahu bahwa ada perjanjian secara tertulis. Jadi, baik Anda sebagai pemberi pinjaman, misalnya, tentu akan semakin mudah menyelesaikan urusan ini bila ke depannya terjadi masalah.

Tujuan Pembuatan surat perjanjian hutang

Ada banyak tujuan pembuatan surat perjanjian hutang yang perlu Anda ketahui, di antaranya adalah:

Sebagai konfirmasi keterlibatan pihak peminjam dan yang meminjam

Biasanya, saat membuat surat perjanjian hutang, kedua belah pihak yang terlibat sama-sama harus mencantumkan data dirinya, mulai dari nama lengkap, alamat, nomor. KTP, no. telepon, dsb.

Selain itu, terkadang ada juga yang mencantumkan nomor telepon keluarga yang bisa dihubungi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemhak peminjam tak bertanggung jawab saat harus melunasi pinjamannya.

Baca juga : Berniat Menjadi Tenaga Kerja Asing? berikut Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Penjelasan tentang detail pinjaman

Surat perjanjian hutang juga harus memuat informasi lengkap tentang peminjaman yang terjadi. Kalau tadi di poin satu menerangkan tentang pentingnya pencantuman data diri kedua belah pihak, maka informasi yang juga wajib ada adalah penjelasan tentang detail pinjaman, terutama yang berhubungan dengan seperti nominal pinjaman.

Hal ini sangat penting agar tidak ada pihak yang bisa memanipulasi jumlah pinjaman. Dengan adanya surat perjanjian hutang, maka semua pihak tak ada yang dirugikan.

Sebagai bukti kesepakatan tentang jangka waktu peminjaman dan sanksi bila terjadi keterlambatan pengembalian uang

Selain nominal pinjaman, jangka waktu peminjaman juga harus jelas dicantumkan. Misalnya saja:

Peminjaman dilakukan dari tanggal 1 September 2020 hingga 1 Oktober 2021, dan pihak peminjam harus mengembalikan maksimal tanggal 20 Oktober 2021.

Bila ternyata sang peminjam wafat sebelum sempat melunasi hutangnya, maka pemberi kredit dapat menggunakan surat perjanjian ini untuk menagih hutang pada ahli warisnya.

Begitu pun apabila pemberi pinjaman yang meninggal dunia sebelum piutangnya dilunasi, maka ahli warisnya dapat menggunakan surat ini untuk menagih hutang kepada sang peminjam.

Meminimalisir terjadinya perselisihan antara peminjam dan pemberi pinjaman

Saat terjadi kegiatan peminjaman uang, selalu ada kemungkinan nantinya bisa terjadi perselisihan, terutama bila pihak peminjam sulit melunasi hutangnya.

Nah, salah satu fungsi surat perjanjian hutang ini adalah agar perselisihan dapat terhindarkan, karena ada bukti nyata sehingga orang yang berhutang tak bisa mengelak, dan perselisihan pun bisa segera diselesaikan.

Unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah surat perjanjian hutang

Ada beberapa unsur yang wajib terdapat Surat Perjanjian Hutang. Hal ini agar surat perjanjian tersebut semakin kuat kedudukannya. Unsur-unsur tersebut adalah:

Informasi data diri orang yang meminjam dan memberi pinjaman

Seperti tadi sempat dibahas sedikit di atas, informasi lengkap tentang data diri pihak-pihak yang terlibat sangat penting untuk memudahkan proses bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bila saat terjadi peminjaman ada saksi yang hadir, bisa juga dicantumkan di dalam surat tersebut yang nanti akan ditandatangani dan diberi materai.

Informasi tentang nominal pinjaman

Jangan lupa untuk mencantumkan berapa nominal pinjaman, berikut waktu dan tempat proses peminjaman terjadi. Sebaiknya nominal pinjaman ditulis dalam bentuk angka dan kata, agar tidak bisa disalahgunakan.

Informasi tentang jangka waktu pengembalian hutang

Pencantuman jangka waktu pengembalian hutang haruslah serinci mungkin, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Cantumkan hari, tanggal, bulan, dan tahun ke dalam surat perjanjian hutang.

Informasi tentang cara pengembalian hutang

Cantumkan informasi bagaimana hutang itu harus dibayar, misalnya apakah dengan cara dicicil atau langsung sekaligus, dan apakah harus diransfer atau dibayar tunai.

Informasi tentang jaminan pinjaman

Bila peminjam memberikan sejumlah barang sebagai jaminan, maka hal itu juga harus dicantumkan dalam surat tersebut.

Misalnya saja, ada jaminan berupa 1 unit telepon genggam, maka hal ini harus disebutkan berlaku sebagai jaminan pinjaman yang akan dikembalikan saat hutang sudah dibayar lunas.

Denda keterlambatan

Hal ini sebenarnya tentatif, artinya atas dasar kesepakatan bisa ada bisa pula tidak. Bila pihak peminjam tidak masalah saat terjadi keterlambatan asalkan dikomunikasikan dengan baik, maka unsur ini tidak perlu ada.

Di lain pihak, bila peminjam menginginkan ada denda bila terjadi keterlambatan pembayaran hutang, maka poin ini harus dicantumkan. Besarnya denda tentu sesuai kesepakatan antara pihak penghutang dan pemberi hutang.

Baca juga : Pembahasan Lengkap Tentang Surat PHK Karyawan

Contoh surat perjanjian hutang

Nah, setelah kita membahas dengan lengkap mengenai teorinya, maka sekarang mari kita lihat contoh surat perjanjian hutang agar Anda juga bisa membuatnya nanti.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Hilda Vania
Usia : 32 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Nomor KTP : 7293477781726
Alamat : Jl. Abadi no. 5 Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama

.

Nama : Cindy Haerunisa
Umur : 34 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 8265439262552
Alamat : Jl. Makmur No.16, Jakarta Timur

Untuk selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua

.

Nama : Citra Kuswandari
Umur : 29 tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Nomor KTP : 934565467336
Alamat : Jl. Sejahtera No. 62, Jakarta Barat

Untuk selanjutnya disebut sebagai Saksi.

.

Menyatakan bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang. Dengan demikian, melalui surat perjanjian hutang ini dinyatakan bahwa :

Pihak Pertama meminjamkan uang tunai kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah)

Pihak Kedua akan memberikan jaminan BPKB mobil kepada Pihak Pertama dengan keterangan sebagai berikut:

Atas Nama : Cindy Haerunisa
Merk Mobil : Toyota Avanza
Warna : Silver
Tahun : 2015
No. Polisi : B 1603 BGT
No. BPKB : 76232778784

Pihak Kedua akan mengembalikan uang kepada Pihak Pertama jangka waktu peminjaman selama 6 (enam) bulan terhitung dari penandatanganan Surat Perjanjian ini, yaitu pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2020.

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau transfer ke:

No. Rek : 910283645476
Bank : BCA
Atas nama : Hilda Vania

Bila Pihak Kedua tidak dapat membayar hutang kepada Pihak Pertama pada tanggal yang telah disepakati, maka Pihak Pertama memiliki hak penuh atas barang jaminan tersebut.

Surat ini dibuat rangkap dua yang ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta saksi, diatas materai.

Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 12 Januari 2020

.

Pihak Pertama Pihak Kedua Saksi

Hilda Vania Cindy Haerunisa Citra Kuswandari

.

.

Nah, mudah bukan membuatnya? Jadi, mulai sekarang bila Anda akan meminjamkan sejumah uang atau barang kepada orang lain, pastikan membuat surat perjanjian hutang ya!

Apa Saja Jenis-jenis Kompensasi yang Bisa Diberikan Pada Karyawan? Simak Penjelasannya di Sini!

Apa Saja Jenis-jenis Kompensasi yang Bisa Diberikan Pada Karyawan? Simak Penjelasannya di Sini!

Dalam dunia kerja, salah satu tujuan orang bekerja adalah untuk mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan kompensasi kepada pegawai dengan adil dan sesuai aturan.

Nah, agar lebih mengerti tentang urusan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada para karyawannya, kita simak yuk penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu kompensasi kerja?

Hal pertama yang perlu kita ketahui adalah penjelasan tentang kompensasi kerja itu sendiri. Jadi, kompensasi adalah bentuk imbalan yang diberikan oleh organisasi atau perusahaan kepada pegawai yang telah melakukan tugasnya.

Biasanya, perusahaan memberikan informasi tentang kompensasi apa saja yang bisa didapatkan saat wawancara akhir dalam rekrutmen pekerjaan.

Dengan begitu, calon karyawan dapat mempertimbangkan apakah dirinya mau bekerja di perusahaan tersebut dengan menerima kompensasi yang ditawarkan.

Kompensasi bisa jadi faktor yang paling menentukan seseorang saat melamar pekerjaan lho. Coba saja Anda bayangkan, apabila sebuah perusahaan memberikan beban kerja yang banyak kepada karyawan, tetapi kompensasi yang diberikan tidak sesuai. Pasti akan membuat calon karyawan mundur teratur, deh.

Hal ini juga berlaku untuk mereka yang sudah menjadi pegawai. Kompensasi yang tak mengalami kenaikan walau setelah sekian lamanya bekerja bisa menjadi faktor penurun semangat kerja, lho. Jadi, urusan kompensasi ini tak bisa dianggap sepele oleh perusahaan.

Tujuan pemberian kompensasi

Walaupun pemberian kompensasi merupakan kewajiban setiap perusahaan, tetapi ada banyak manfaat lain lho dari pemberian kompensasi secara layak dan adil, baik dari kacamata perusahaan maupun karyawan, yaitu:

Meningkatkan motivasi kerja karyawan

Saat sebuah perusahaan bisa memberikan kompensasi kepada karyawan sesuai dengan haknya dan tepat waktu, maka pasti karyawan pun akan tenang dalam bekerja dan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi perusahaan.

Baca juga : Tips Saat Menghadapi Screening Karyawan Baru

Jadi, perusahaan harus berhati-hati agar jangan sampai telat memberikan kompensasinya kepada karyawan, apalagi sampai tak bisa memberi kepastian kapan kompensasi mereka dapat diberikan. Walaupun mungkin perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan, misalnya, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak karyawannya.

Produktivitas kerja karyawan akan meningkat

Saat karyawan tak lagi dipusingkan soal finansial karena haknya sudah terpenuhi dengan baik, maka mereka pun akan lebih fokus dalam bekerja.

Dengan begitu, tentu saja pekerjaan pun bisa selesai dengan lebih cepat dan dengan kualitas yang baik. Bukan hanya pegawai yang merasa senang, tapi kinerja perusahaan pun bisa meningkat. Tentu perusahaan pula yang diuntungkan, bukan?

Meningkatkan loyalitas karyawan pada perusahaan

Saat perusahaan mampu memberikan kompensasi yang adil, transparan, dan sesuai dengan kinerja pegawainya, maka tentu karyawan akan berpikir seribu kali sebelum angkat kaki dari perusahaan, walaupun ada tawaran pekerjaan lainya.

Apalagi, belum tentu perusahaan lain bisa memberikan kompensasi yang lebih, atau minimal sama dengan yang diberikan perusahaan sekarang. Biasanya karyawan akan lebih loyal pada perusahaan yang bisa memberikan kompensasi dengan adil dan dapat memenuhi hak mereka dengan baik serta tepat waktu.

Aturan dalam pemberian kompensasi kerja

Saat akan memberikan kompensasi kerja pada karyawannya, perusahaan harus mematuhi aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini karena sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Contoh sederhananya adalah memberikan gaji minimal UMR/UMK yang berlaku di daerah. Selain itu, kompensasi juga harus disesuaikan dengan jabatan, lamanya masa kerja, kehadiran, kemampuan, tanggug jawab yang diemban, pendidikan, dan unsur-unsur lainnya.

Jadi, jangan sampai manajer dan anak buahnya memiliki gaji yang tak jauh beda, padahal tanggung jawabnya sangat berbeda jauh.

Jenis-jenis kompensasi kerja karyawan

Walaupun kompensasi identik dengan imbalan secara finansial, tetapi tak selamanya kompensasi hanya harus berbentuk uang. Nah, secara umum kompensasi kerja karyawan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

Kompensasi finansial

Jenis kompensasi finansial ini salah satunya berbentuk gaji yang setiap bulan dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu upah lembur, THR, bonus tahunan, juga masuk ke dalam kompensasi finansial. Jenis kompensasi ini disebut finansial karena diberikan oleh perusahaan dalam bentuk uang dan bukan yang lainnya.

Kompensasi non-finansial

Selain kompensasi finansial, ada juga kompensasi kerja non-finansial. Artinya, jenis kompensasi ini diberikan oleh perusahaan ke karyawannya dalam bentuk barang atau fasilitas. Misalnya saja laptop, rumah dinas, paket data internet, dan yang lainnya.

Selain itu, perusahaan juga biasanya memberikan kompensasi non-finansial dalam bentuk asuransi kesehatan atau asuransi ketenagakerjaan.

Bentuk kompensasi kerja yang diberikan kepada karyawan

Kalau pada poin di atas kita sudah membahas kompensasi menurut jenisnya, maka kita akan lebih detail lagi membahas kompensasi berdasarkan bentuk-bentuknya, yaitu:

Gaji

Ini pasti adalah kompensasi utama yang harus diberikan oleh perusahaan. Biasanya setiap perusahaan memiliki komponen perhitungan gajinya masing-masing. Biasanya gaji diberikan secara berkala setiap bulanya di tanggal yang sama.

Pelatihan & Pendidikan

Pelatihan dan pendidikan adalah bentuk kompensasi yang termasuk pada jenis kompensasi non-finansial. Biasanya perusahaan memberikan pelatihan kepada karyawanya, agar skill dan wawasan mereka terus terasah.

Selain itu, di beberapa perusahaan ada juga yang memberikan apresiasi atas kerja karyawannya dengan membiayai mereka saat melanjutkan pendidikannya.

Insentif

Insentif adalah bentuk kompensasi yang juga termasuk ke dalam jenis kompensasi finansial di luar gaji. Biasanya insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki kinerja baik.

Baca juga : Do’s and Don’ts Saat Membuat Iklan Lowongan Kerja

Diharapkan dengan pemberian insentif ini, karyawan dapat lebih bersemangat untuk meningkatkan kualitas kerjanya lebih baik lagi dan membuat rekan-rekan karyawan lainnya termotivasi melakukan hal yang sama.

Bonus

Selain insentif, ada juga bonus yang memiliki bentuk mirip dengan insentif, karena merupakan kompensasi finansial di luar pemberian gaji. Biasanya perusahaan memberikan bonus kepada karyawan saat mendapatkan keuntungan yang melampaui target perusahaan. Misalnya saja ada pemberian bonus tahunan di akhir tahun setelah target perusahaan tercapai.

Tunjangan

Ada juga yang dinamakan tunjangan, yaitu kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan, misalnya saja tunjangan transport, tunjangan makan, tunjangan pulsa, tunjangan makeup, tunjangan seragam, tunjangan hari raya, dan lainnya.

Asuransi

Bentuk lain dari kompensasi kerja adalah pemberian asuransi oleh perusahaan. Ada banyak jenis asuransi yang biasaya di-cover oleh perusahaan, misalnya saja asurasi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi pensiun, dan lain sebagainya.

Umumnya premi asuransi dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan dengan potongan gaji setiap bulan. Meskipun begitu, cukup banyak juga perusahaan yang membayar premi asurasi pegawainya secara penuh.

Fasilitas

Fasilitas adalah bentuk kompensasi yang biasanya berbentuk non-uang. Ada banyak hal yang termasuk ke dalam fasilitas, misalnya saja mobil perusahaan yang bisa digunakan oleh karyawan, komputer, perlengkapan kerja, telepon genggam, alat olahraga, dan fasilitas lainnya.

Nah, dari penjelasan di atas terbukti bukan, betapa pentingnya kompensasi itu baik bagi karyawan maupun perusahaan.

Anda juga sekarang jadi tahu tentang jenis-jenis kompensasi dan berbagai bentuknya yang biasa terdapat di perusahaan. Semoga penjelasan di atas bisa membuat Anda semakin paham dengan kompensasi kerja, ya!

Cara hitung THR sesuai pasal 3 ayat 1 permenaker no 6 tahun 2016

Cara hitung THR sesuai pasal 3 ayat 1 permenaker no 6 tahun 2016

Cara hitung THR – Tak terasa bulan suci ramadhan kurang dari 10 hari lagi akan berakhir, dan umat islam di seluruh dunia akan merayakan hari kebesarannya yakni idul fitri tahun 1441 hijriyah.

Dan menjelang hari raya perusahaan sesuai peraturan kementerian ketenagakerjaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan mereka, yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu bulan atau 12 bulan keatas.

Besarnya jumlah THR yang diberikan perusahaan kepada karyawan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan, yang mengatur cara hitung THR beserta ketentuan-ketentuannya.

Cara hitung THR Sebagaimana yang tertulis pada pasal 3 ayat 1 permenaker no 6 tahun 2016 “Besaran THR keagamaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

    • a ) Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan 1 (satu) bulan upah;

 

    • b ) Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

 

    Masa kerja/12 x 1 upah.”

Dan berikut ini adalah contoh cara hitung THR, versi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja sudah 12 bulan dengan pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan :

Contoh cara hitung THR (lebih dari 12 bulan)

Abidin adalah karyawan di PT. Sukses sejahtera yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama 4 tahun. Selama bekerja Abidin mendapatkan upah pokok Rp 4.000.000, tunjangan anak sebesar Rp. 450.000, tunjangan makan Rp 650.000, transportasi Rp. 1.050.000, dan juga tunjangan perumahan sebesar Rp. 200.000. Berikut adalah cara hitung THR dari contoh Abidin:

Untuk menghitung THR milik Abidin yang telah memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

 

Baca juga : Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan dan Jaminan Pensiun BPJS

 

Tunjangan transportasi masuk ke dalam tunjangan tidak tetap, karena pemberiannya tergantung pada jumlah kehadiran karyawan.

Upah pokok : Rp 4.000.000
Tunjangan tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000

Dari perhitungan di atas, jumlah tunjangan hari raya keagamaan yang berhak didapatkan oleh Abidin adalah sebesar 1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000

Contoh cara hitung THR (kurang dari 12 bulan)

Adit adalah seorang karyawan di PT. Karya abadi yang sudah bekerja selama 8 bulan lamanya. Dengan rincian upah bulanan gaji pokok sebesar Rp 2.500.000, tunjangan makan Rp 500.000, tunjangan transportasi Rp 500.000 dan juga tunjangan jabatan sebesar Rp 300.000. Lalun bagaimana cara hitung THR Adit yang baru bekerja 8 bulan atau kurang dari 12 bulan?

Untuk menghitung THR Adit menggunakan rumus perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Gaji Pokok : Rp. 2.500.000
Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000

Pada perusahaan tempat Adit bekerja, tunjangan makan dan transportasi termasuk ke dalam tunjangan tidak tetap. Jadi cara hitung THR milik Adit sesuai proporsional adalah sebagai berikut :

    7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333

Demikian adalah cara hitung THR baik itu Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan atau kurang dari itu. Untuk mempercepat proses perhitungan penggajian atau juga THR, bisa lebih cepat dan efisien menggunakan PayrollBozz.

Cara Daftar Kartu Pra-kerja, dan Step By Step-nya

Cara Daftar Kartu Pra-kerja, dan Step By Step-nya

Cara Daftar Kartu Pra-kerja – Seperti yang diketahui bahwasannya kartu pra-kerja gelombang pertama telah dibuka sejak sabtu tanggal 11 april kemarin, hingga hari kamis pada tanggal 16 april 2020, tepatnya pukul 16.00 WIB. Manfaat dari kartu pra-kerja ini sendiri yaitu adalah memberikan insentif berupa uang tunai dan biaya pelatihan kepada penerima, dengan total Rp 3.550.000

Baca juga : Bantuan Dana 3,5 juta Dari Kartu Pra-Kerja, Begini Rincian Pengalokasianya

Untuk cara daftar kartu pra-kerja sendiri prosesnya cukup mudah, dan tidak ada syarat yang menyulitkan pendaftar. Untuk melakukan registrasi anda hanya perlu mengunjungi situsprakerja.go.id, dan mengisi beberapa data yang dibutuhkan.

Namun sebelum itu ada klasifikasi penting yang perlu Anda ketahui yaitu syarat mendaftar yang bersangkutan haruslah WNI (warna negara Indonesia), usia minimal 18 tahun ke atas, tidak sedang menjalani masa pendidikan formal seperti kuliah. Dan bagi Anda yang baru saja terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) selagi tidak sedang menjalani pendidikan formal juga dapat ikut mendaftar kartu pra-kerja

Baca juga : 8 sektor Industri / Bisnis Yang Rentan Adakan PHK massal Akibat Wabah Covid 19

Selanjutnya Anda bisa lanjut dengan mengunjungi situs prakerja.go.id dan jangan lupa untuk mempersiapkan KTP yang datanya akan dipakai untuk keperluan daftar kartu pra-kerja ini. Dan selanjutnya ikuti langkah-langkah dibawah ini.

Langkah-langkah daftar kartu pra-kerja

Langkah pertama, daftarkan diri Anda terlebih dahulu untuk bisa memiliki akun, pilih > daftar sekarang. Untuk mendaftar mudah sekali, hanya perlu memasukan email kemudian buat password masuk untuk akun kartu-prakerja ini.

Setelah selesai, otomatis Anda akan mendapatkan pesan verifikasi di kotak masuk email yang Anda daftarkan. Silahkan lakukan veerifikasi, dan setelahnya kembali ke halaman prakerja.go.id

Langkah kedua, yaitu Anda melakukan verifikasi KTP (kartu tanda penduduk) dengan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan juga tangga lahir. Yang kemudian dilanjutkan dengan mengisi biodata diri di formulir yang telah disiapkan.

Pada langkah ini setelah melakukan pengisian data dengan lengkap dan benar, dan begitu juga dengan status pekerjaan Anda bisa masuk ke langkah selanjutnya.

Langkah ketiga, Cara daftar kartu pra-kerja selanjutnya adalah mengunggah file foto KTP dan juga foto selfie bersama KTP Anda. Format file foto yang di upload bisa berupa JPEG dan PNG. Dan usahakan file foto tidak lebih dari 2MB untuk memudahkan proses upload. Catatan penting, gunakan bingkai foto square atau kota dengan skala 1:1.

Walau demikian pada proses ini masih terkendala, karena tim PayrollBoz yang telah mencoba sendiri beberapa kali mengalami kegagalan, walaupun pada akhirnya berhasil di upload.

Langkah keempat, setelah melakukan hal di atas langkah selanjutnya adalah dengan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar yang terdiri dari 18 soal. Penting bagi Anda untuk memiliki koneksi internet yang stabil.

Soal-soal tes yang tersedia di halaman ini terdiri matematika, pemahaman literasi/bacaan non-sastra dan juga pengurutan instruksi. Isilah dengan cermat yaa..

Setelah melalui 4 langkah di atas yang selanjutnya dilakukan adalah mengklik menu ‘gabung’ di halaman dashboard. Setelah itu Anda perlu menunggu untuk menantikan hasil evaluasi. Selalu cek notifikasi atau pemberitahuan di email Anda yaa..

Demikian adalah cara daftar kartu pra-kerja, dari proses registrasi terbilang cukup mudah dan pada umumnya mirip seperti kita membuat akun apapun. Yang terpenting Anda memenuhi klasifikasi, mempersiapkan KTP, mengisi form dan pertanyaan yang tersedia, dan yang terakhir adalah bersabar menunggu hasil evaluasi.

Sebagai catatan, setelah Anda resmi mendaftar dan menjadi anggota kartu pra-kerja, tidak serta-merta Anda langsung mendapat bantuan, karena semuanya masih membutuhkan proses evaluasi.

Bantuan Dana 3,5 juta Dari Kartu Pra-Kerja, Begini Rincian Pengalokasianya

Bantuan Dana 3,5 juta Dari Kartu Pra-Kerja, Begini Rincian Pengalokasianya

Kartu pra-kerja pada akhirnya dikeluarkan oleh pemerintah ditengah pandemi virus corona, hal ini dilakukan guna membantu masyarakat untuk memiliki kesejahteraan hidup selagi mereka tidak memiliki pekerjaan.

Sekeping plastik yang mampu memberikan bantuan kepada penerimanya sebesar 3,5 juta rupiah ini memang sangat dinanti kehadirannya, yang semula disasar untuk mereka yang berusia 18 tahun keatas, sekarang diperluas jangkauan penerimanya yakni juga ditujukan bagi pengusaha kecil yang usahanya harus tutup ditengah pandemi corona, serta korban PHK akibat wabah covid 19 di Indonesia.

Melalui kartu pra-kerja pemerintah telah menyiapkan dana yang telah disebutkan diatas, namun sebenarnya bagaimana pengalokasian dana tersebut? Dan dalam bentuk apa sebenarnya masyarakat bisa menerima? Berikut adalah rincian pengalokasian dana kartu pra-kerja.

Alokasi dana kartu pra-kerja

Para penerima insentif dari kartu pra-kerja total akan menerima bantuan sebesar Rp 3.550.000, yang akan diberikan bertahap selama 4 bulan.

Setiap bulannya para pemegang kartu pra-kerja menerima bantuan langsung sebesar Rp 600.000, selama 4 kali berturut-turut sehingga bantuan langsung total Rp 2.400.000

Selain itu para pemegang kartu pra-kerja juga akan mendapatkan paket bantuan pelatihan senilai Rp 1.000.000 yang dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan online yang disediakan oleh digital platform mitra resmi dari pemerintah.

Bantuan dalam bentuk pembiayaan pelatihan ini tidak dapat dicairkan, hanya bisa digunakan untuk mengikuti pelatihan, Asumsinya jika satu course senilai Rp 200.000 maka penerima kartu ini bisa mengikuti 5 kali course atau pelatihan.

Kemudian yang terakhir insentif senilai Rp 150.000 akan diberikan ketika pemegang kartu menyelesaikan pelatihan dan juga telah mengisi survey evaluasi program kartu prakerja. Dilansir dari kompas.com bantuan ini akan diberikan melalui transfer rekening Bank, dan memanfaatkan e wallet seperti Ovo, Go-pay, dan juga LinkAja.

Demikian adalah pengalokasian dana bantuan atau insentif dari kartu pra-kerja, yang akan diberikan dari pemerintah. Baca juga cara daftar kartu prakerja

Terisolasi karena covid19? Begini perhitungan upah kerjanya menurut SE Menaker

Terisolasi karena covid19? Begini perhitungan upah kerjanya menurut SE Menaker

Wabah global Covid 19 yang disebabkan oleh virus corona semakin hari semakin menjadi dan melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, yang telah ditanda tangani oleh Menaker sendiri pada 17 Maret tahun 2020.

Dengan ini telah mengamanatkan kepada seluruh kepala daerah dan gubernur untuk melaksanakan perlindungan upah kerja bagi pekerja, karyawan, /buruh terkait pandemi Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut :

Ketentuan Gaji Karyawan Positif Corona

1 ) Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

2 ) Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.

3 ) Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4 ) Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Baca juga : 5 Benda Di Kantor Yang Berpotensi Menyebarkan Virus Corona

Menurut isi dari surat edaran Menaker tersebut karyawan yang bahkan tidak positif Covid 19 juga tetap mendapat upah penuh, dalam hal ini adalah mereka yang berstatus ODP (orang dalam pemantauan). Kemudian bagi mereka yang telah di konfirmasi telah positif Covid-19 upah kerjanya akan dibayarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat 1, 2(a), dan 3 sebagai berikut:

1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila (a) Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

3. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a sebagai berikut:

      1. – Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
      1. – Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
      1. – Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
    1. – Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Demikian adalah sistem pengupahan kerja untuk pasien positif korona yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa bekerja karena harus menjalani pengobatan medis serta masa isolasi. Dan dalam masa waktu 4 bulan yang bersangkutan mendapatkan upah kerja 100% sesuai peraturan undang-undang.

Pakai Aplikasi PayrollBozz, Bisa Absen Walau Work From Home

Daftar Gaji Programmer & Posisi IT Lainnya Terbaru 2020

Daftar Gaji Programmer & Posisi IT Lainnya Terbaru 2020

Memiliki minat untuk menjadi programmer atau berkarir di bidang IT, memang merupakan keputusan yang baik, mengingat kebutuhan perusahaan akan orang IT semakin banyak tetapi talen yang tersedia tidak terlalu banyak, hal tersebut juga yang membuat gaji programmer dan juga IT terbilang tinggi dibandingkan profesi lainnya.

Untuk menjadi seorang IT Anda harus memiliki modal pendidikan formal dari sekolah atau jurusan kuliah, yakni berupa keterampilan memahami bahasa pemrograman serta software dan juga hardware.

Selain dari pendidikan formal Anda juga bisa belajar dengan cara otodidak atau mengambil kursus. Selain programmer ada banyak profesi lainnya di bidang IT, seperti data analyst, IT support, data scientis dan masih banyak lainnya. Dan berikut adalah daftar gaji programmer dan profesi IT lainnya terbaru tahun 2020 berdasarkan penglaaman yang telah dimiliki.

Daftar Gaji Programmer & IT Dan Jobdesknya

Analyst programmer/software engineer (S1), Rp 8.000.000 (2- 5 tahun pengalaman)

Gaji programmer

Analis programmer bisa juga disamakandengan software engineer karena job desknya yang sama, yakni sebagai jabatan fungsional yang membuat rancangan sistem serta melakukan analisis pada sistem tersebut.

Systems Analyst (S1), Rp 8.000.000 (3-6 tahun pengalaman)

Gaji programmer

Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan.

Cloud engineer (S1), Rp 5.500.000 (3-7 tahun pengalaman)

Cloud engineering bertugas untuk merancang, monitoring, dan melakukan maintenance pada sistem komputasi berbasis cloud, serta mengorganisasi tata kelolanya. .

Data Analyst (S1), Rp 11.000.000 (2 tahun pengalaman)

Data analyst memiliki tugas yakni menterjemahkan angka-angka atau kode dalam bahasa pemrograman menjadi sebuah laporan yang dapat dibaca oleh semua orang, dan pastinya menjadi mudah dipahami. Manfaat dari seorang data analis bagi perusahaan sangat besar, yakni memeprmudah perusahaan dalam mengambil keputusan, karenanya gaji data analis terbilang besar dengan 2 tahun pengalamannya.

Database adminstrator (S1), Rp 7.000.000 (4-7 tahun pengalaman)

Seorang database adminstrator atau yang disingkat DBA memiliki tugas untuk melaksanakan dan memelihara database salah satunya seperti melakukan evaluasi hardware server database, perencanaan database dan strategi keamanan, menginstal perangkat lunak (Software), seperti Oracle / SQLServer / dan masih banyak lainnya.

IT Auditor (S1), Rp 7.000.000 (4-7 tahun pengalaman)

Memeriksa dan memberikan laporan bahwasannya sistem telah sesuai dengan prosedur atau melaporkan jika sistem tidak bekerja seharusnya, sehingga sistem yang dipakai mendapatkan pemeriksaan dan pemantauan yang maksimal.

Java Programmer (S1), Rp 10.000.000 (3 tahun pengalaman)


Baca juga : Berapa Gaji TNI? Berikut Adalah Daftar Gaji TNI di Segala Pangkat

Java programmer bertugas melakukan pengembangan program java untuk membuat aplikasi, software ataupun website. Seorang java programmer harus ahli dan menguasai beberapa keterampilan seperti XML, X Query, Oracle databese, Enterprise Java Beans, dan lainnya.

Project Manager, IT infrastructure (S1), Rp 22.000.000 (5 – 10 tahun pengalaman)

Salah satu penyebab mengapa seorang project manager memiliki gaji yang tinggi adalah karena tanggung jawabnya yang besar, ia adalah seorang pemimpin dalah sebuah proyek untuk membangu sebuah sistem atau program. Project manager bertanggung jawab mulai dari merancang sistem, merekrut anggota tim, memberikan tugas, memantau, dan memberikan laporan sampai sistem benar-benar jadi.

Senior Systems Engineer (S1), Rp 38.000.000 (5 – 10 tahun pengalaman)

Senior system engineer pada umumnya memiliki tugas untuk merancang atau mendesain sistem, kemudian melakukan berbagai tes sampai sistem yang dirancangnya benar-benar bekerja sesuai tujuan, selain itu mereka juga memantau sistem teknologi yang sangat kompleks. Tidak heran dengan tanggung jawab yang besar ini, profesi sebagai systems engineer yang sudah berpengalaman sampai 10 tahun bisa di bayar sangat tinggi.

Software developer (S1), Rp 15.000.000 (5 – 10 tahun pengalaman)

Tugas seorang software developer adalah menciptakan, mengembangkan, dan memodifikasi software/aplikasi komputer atau program yang sudah ada.

Software QA & Test analyst (S1), Rp 8.000.000 (3 – 5 tahun pengalaman)

Seorang Quality Assirance atau disingkat SQA memiliki tanggung jawab terhadap perencanaan dan perancagan jaminan kualitas perangkat lunal (software), error, recording, analisis, pemeriksaan serta membuat report.

Android/iOS developer apps (S1), Rp 9.500.000 (4 tahun pengalaman)

Seorang Android atau iOS developer bertugas untuk membuat kode bahasa pemrograman khusus untuk aplikasi yang berbasis sistem android ataupun iOS, yang nantinya aplikasi ini akan digunakan oleh pengguna melalui mobile phone.

Systems/Network administrator (S1), Rp 6.000.000 (3 tahun pengalaman)

Network administrator adalah seorang professional yang bertanggung jawab atas pemeliharaan perangkat keras komputer dan perangkat lunak yang terdiri dari sebuah jaringan komputer. Biasanya bertugas untuk melakukan konfigurasi, pemeliharaan, pemeliharaan, dan monitoring jarinngan.

IT Support (S1) Rp 5.500.000 (2 tahun pengalaman)

IT support bertugas memastikan setiap komputer dan program berjalan dengan baik oleh user, IT support juga membantu user yang kesulitan jika ada kendala saat penggunaan sistem. Tidak hanya itu mereka juga wajib melaporkan kepada software engineer jika ada kerusakan atau error sistem.

UI/UX Manager (S1) Rp 11.000.000 (5-6 tahun pengalaman)

UI manajer bertugas untuk menentukan tampilan aplikas, software atau situs yang akan dilihat oleh pengguna, sedangkan UX manajer menentukan bagaimana suaut aplikasi dan/atau situs bisa beroperasi dengan mudah.

Demikian adalah daftar gaji programmer dan IT beserta job deskripsinya, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda yang memang mencari tahu daftar gaji di bidang IT.

Iuran BPJS kesehatan dan persentase perhitungannya

Iuran BPJS kesehatan dan persentase perhitungannya

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa iuran BPJS kesehatan dari program JKN (jaminan kesehatan nasional) mengalami kenaikan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, dari tanggal 1 januari 2020.

Kenaikan iuran tertulis dalam sebuah Perpres atau Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut yang juga ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo, dengan tujuan peningkatan mutu pelayanan dalam sektor kesehatan.

Untuk iuran BPJS kesehatan terbaru tahun 2020 pasca kenaikan ini bisa Anda lihat tabel pembayaran dibawah ini, Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran :

Tabel Iuran BPJS kesehatan terbaru PBPU dan peserta bukan pekerja

Tabel iuran BPJS kesehatan

Tabel diatas yang mengalami kenaikan adalah untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga peserta bukan pekerja, seperti kerabat atau keluarga dari Penerima Upah (PU) yang dikenakan untuk satu orangnya, lalu bagaimana iuran BPJS kesehatan bagi Penerima upah? Dan bagaimana persentase pembayarannya. Berikut adalah penjelesannya :

Iuran untukPeserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), anggota Polri (Polisi Republik Indonesia), pejabat Negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri atau swasta, yakni sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

Baca Juga : Cara lapor SPT Tahunan online (2020)Cara lapor SPT Tahunan online (2020)

Dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta atau penerima upah yang langsung dipotong gaji.

Demikian adalah tentang iuran BPJS kesehatan dan tabel kenaikan iuran yang baru awal tahun ini terjadi, untuk kategori bukan penerima upah atau bukan pekerja. Untuk perhitungan persentase iuran BPJS kesehatah, ketenagakerjaan seperti JKM dan JKK untuk seluruh karyawan bisa lebih cepat dan mudah dengan menggunakan software HR PayrollBozz.

Dengan menggunakan PayrollBozz Anda dapat menghitung iuran BPJS secara otomatis yang bisa diterapkan untuk seluruh karyawan, dan hasilnya bisa langsung dilihat di slip gaji karyawan, potongan ini juga bisa dimasukan ke dalam komponen payroll. Coba demonya sekarang juga, gratis!

Tips negosiasi gaji saat interview kerja

Tips negosiasi gaji saat interview kerja

Tips negosiasi gaji – Berapa gaji yang Anda inginkan? Adalah sebuah pertanyaan yang paling ditunggu-tunggu oleh semua pelamar, ketika keluar pertanyaaan tersebut itu artinya kita sudah berada dekat dengan garis finish atau goal dalam mencari kerja, yaitu mendapatkan pekerjaan yang kita inginkan.

Nah ketika sudah ditawari gaji yang diinginkan ada beberapa cara dan tips untuk menjawab pertanyaan tersebut, intinya Anda perlu melakukan riset serta memahami betul pekerjaan dan tanggung jawab Anda, sehingga bisa deal gaji dengan nilai tertinggi namun masih sangat masuk akal dan diterima oleh perusahaan.

Baiklah berikut ini adalah tips negosiasi gaji saat interview kerja yang bisa Anda aplikasikan

Tips negosiasi gaji

1 ) Jangan bilang “terserah”

Kata “terserah” adalah kata yang harus Anda hindari ketika negosiasi gaji. Ini adalah hal yang seharusnya tidak dilakukan karena selain membuat Anda ditawar rendah oleh perusahaan, juga bisa membuat interviewer menjadi ilfil kepada Anda, karena Anda dinilai tidak memiliki standar, kompetensi serta kesiapan untuk bekerja. Jadi tips negosiasi gaji yang pertama adalah buat standar gaji yang pantas & layak untuk Anda saendiri.

2 ) Riset gaji

Untuk mengetahui berapa standar gaji yang layak untuk profesi yang Anda jalankan, sesuai dengan pengalaman dan kompetensi. Ada sebaiknya Anda melakukan riset terlebih dahulu, dan bertanya kepada orang lain yang memiliki latar belakang dan pengalaman kerja yang seperti Anda.

3 ) Fokus pada kualitas

Kualitas diri Anda adalah modal yang sangat berharga saat negosiasi gaji di wawancara kerja, kompetensi dan kemampuan yang dimiliki merupakan nilai jual. Perusahaan adalah organisasi yang murni mengejar profit, mereka hanya akan memperkerjakan seseorang yang bisa memberikan keuntungan. Jadi tunjukan kualitas dan kompetensi untuk menaikkan harga jual Anda.

4 ) Jangan frontal soal nominal gaji

Pada situasi negosiasi Anda perlu sedikit mencairkan suasana, dan beradaptasi dengan pihak perusahaan, untuk bisa bicara baik-baik perihal kontribusi yang akan Anda lakukan ke perusahaan. Oleh karenanya jangan terlalu frontal untuk menyebutkan angka nominal, tanya terlebih dahulu tentang pekerjaan Anda, agar bisa menciptakan ruang untuk bernegosiasi soal gaji.

Baca juga : Landasan yang menjadi dasar kenaikan atau penyesuaian gaji karyawan

5 ) Fasilitas diluar gaji

Gaji bukanlah segalanya yang Anda terima dari perusahaan, jika pada kenyataannya nominal yang Anda terima tidak sesuai seperti apa yang diharapkan. Coba bernegosiasi di sektor fasilitas yang Anda dapatkan. Misalnya uang bensin, uang makan, perangkat oeprasional, lemburan, bonus, atau inventaris kendaraan yang dipakai untuk bekerja.

6 ) Tetapkan sikap

Ini adalah yang paling penting, Anda harus tegas dalam mengambil sikap juga keputusan akhirnya. Dalam hal ini kedua belah pihak harus merasa diuntungkan (win-win solution), dan yang terpenting jangan sampai Anda merasa dirugikan.

7 ) Menunggu dan berdoa

Tips negosiasi gaji yang terakhir adalah bersabar dan berdoa sambil menunggu hasilnya. Beberapa perusahaan biasanya langsung memberikan keputusan didepan soal gaji, tetapi ada juga yang mempertimbangkannya kembali karena kualitas dan jaminan kualitas yang Anda berikan kepada perusahaan.

Demikian adalah tips negosiasi gaji saat wawancara kerja, yang bisa Anda aplikasikan. Semoga tips-tips diatas dapat membantu Anda dan berhasil mendapatkan gaji yang sesuai Anda harapkan.