Cara menentukan gaji karyawan melalui pertimbangan dan riset kebutuhan

Cara menentukan gaji karyawan melalui pertimbangan dan riset kebutuhan

Setelah sebelumnya blog.payrollbozz mengulas 7 Proses Rekrutmen karyawan paling efektif, kali ini akan dilanjutkan ke tahapan offering, dimana pada fase ini perusahaan atau tim rekrutmen sudah menemukan kandidat yang cocok dan tepat. 

Pada tahapan ini biasanya pihak perusahaan dan kandidat akan berdiskusi beberapa hal, seperti tugas dan tanggung jawab, upah kerja/gaji, tunjangan kesejahteraan, fasilitas kerja dan kesehatan, benefit/insentif, serta sistem kepegawaian. Dan pada artikel kali ini payrollbozz akan mengulas cara menentukan gaji karyawan baru melalui pertimbangan dan riset yang objektif.

Tentu tujuan riset dan pertimbangan gaji dilakukan agar mendapatkan nominal yang objektif dan tepat, agar kedua belah pihak yakni karyawan dan perusahaan bisa mendapatkan keuntungan bersama dari kegiatan pertukaran jasa dengan uang ini. Dan berikut adalah cara menentukan gaji karyawan baru. 

Cara menentukan gaji karyawan baru melalui pertimbangan

Riset gaji dengan upah minimum

Pertama-tama cara menentukan gaji karyawan yaitu melihat upah minimum daerah tempat bekerja. Karena tentunya penetapan standar gaji pada suatu daerah melihat pada aspek kebutuhan hidup di daerah tersebut. 

Riset gaji dengan cara seperti ini adalah yang termudah dan objektif, selama masih mengikuti ketentuan tentang upah kerja yang berlaku maka cara ini dapat menjadi acuan. 

Riset gaji berdasarkan tanggung jawab dan resiko kerja

Penentuan upah kerja tidak hanya berhenti dari sudut pandang standar upah kerja di suatu daerah, tetapi juga memperhitungkan tanggung jawab yang dibebankan kepada karyawan dan resiko dari pekerjaannya. 

Apabila tanggung jawab yang diberikan pada karyawan tersebut terbilang tinggi dan krusial, maka perusahaan juga harus memberikan upah kerja yang lebih tinggi. Selain faktor kepantasan, upah kerja sesuai tanggung jawab juga bisa memberikan motivasi pada karyawan untuk bekerja semaksimal mungkin.

Selain faktor tanggung jawab dan tugas, resiko pekerjaan juga harus dipertimbangkan terlebih jenis pekerjaan yang dijalani bisa menimbulkan dampak signifikan terhadap fisik karyawan tersebut apabila terjadi kecelakaan. Perusahaan dapat memberikan tunjangan jaminan keselamatan kerja dan uang santunan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Riset gaji dengan kompetitor

Cara menentukan gaji karyawan baru selanjutnya perusahaan juga bisa melakukan riset kepada kompetitor. Gaji tentu menjadi motivasi bagi karyawan dalam bekerja, jika perusahaan tidak ingin kalah dalam persaingan bisnis karena karyawan kalah performa dengan karyawan kompetitor, maka ada baiknya perusahaan juga memperhatikan faktor ini. 

Kasus hijack employee atau pembajakan karyawan kompetitor sering terjadi, tentunya kejadian ini sangat disayangkan, karena karyawan sebagai aset maka kehilangan karyawan merupakan kerugian bagi perusahaan apalagi sampai pindah ke kompetitor bisnis. 

Perusahaan perlu memikirkan kecukupan dan benefit yang karyawan dapatkan jika bekerja di perusahaan Anda, baiknya gaji yang diberikan tidak lebih sedikit daripada perusahaan kompetitor, dan lebih baik lagi jika perusahaan dapat memberikan lebih dari yang bisa diberikan oleh kompetitor bisnis. 

Pertimbangan biaya hidup

Pertama yang perlu dilihat dari aspek ini adalah status karyawan baru atau kandidat tersebut, apakah masih single, sudah menikah, dan berapa anak yang dimiliki. 

Dari tanggungan keluarga kita bisa mengkalkulasi secara kasar berapa biaya hidup si karyawan baru, semisal yang bersangkutan berstatus menikah dengan 2 anak maka perhitungan upah kerja/gaji juga harus melihat faktor tersebut, mulai dari biaya makan, sekolah anak, asuransi kesehatan, biaya operasional dan masih banyak lainnya. 

Pertimbangan ini juga sifatnya subjektif, masing-masing perusahaan memiliki faktor perhitungan yang berbeda, namun yang terpenting jaminan kesejahteraan dan kesehatan karyawan dan keluarganya bisa tercover dengan layak melalui gaji yang diberikan perusahaan. 

Demikian adalah cara menentukan gaji karyawan melalui riset dan pertimbangan, faktor penentuan gaji diatas merupakan faktor yang biasa digunakan oleh banyak perusahaan. Dan pada kenyataannya juga faktor penentuan gaji bisa berbeda satu sama lain, namun tetap yang menjadi landasan penentuan upah kerja adalah kesejahteraan karyawan. 

Jenis-jenis, ketentuan, dan cara menghitung upah lembur

Jenis-jenis, ketentuan, dan cara menghitung upah lembur

Cara menghitung upah lembur – Sebagai seorang pekerja tentunya kita sangat akrab dengan istilah lembur, sekedar informasi lembur adalah waktu atau jam kerja yang melebihi dari batasan waktu seharusnya yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

Pemerintah Indonesia sendiri menetapkan bahwa lembur adalah jam kerja di atas 7 jam dalam sehari, 40 jam kerja dalam seminggu untuk yang 6 hari kerja dan 8 jam dalam sehari, 40 jam kerja dalam seminggu untuk yang 5 hari kerja. Lembur sendiri memiliki 2 jenis diantaranya adalah lembur task force dan lembur stand by / by call out. 

Lembur sendiri biasanya dilakukan karena adanya perintah yang biasanya juga menggunakan SPL (surat perintah lembur) dari atasan, dan kemauan atau inisiatif dari karyawan. Untuk kebijakan lembur sendiri berbeda-beda di setiap perusahaan, walau cara menghitung upah lembur harus tetap mengikuti ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui UU ketenagakerjaan.

UU ketenagakerjaan sendiri mengatur jam lembur, tata cara pengupahannya, serta hal yang harus diperhatikan, seperti karyawan yang lembur 3 jam harus mendapatkan asupan sebesar 1400 kalori dari perusahaan. Dan berikut adalah kriteria lembur berdasarkan UU ketenagakerjaan No 17 Tahun 2003

Kriteria lembur menurut undang-undang 

Merujuk pada peraturan dalam UU ketenagakerjaan No 17 tahun 2003, ada kriteria-kriteria waktu kerja lembur yang sebelumnya telah disinggung dan ketentuannya, berikut adalah poin-poinnya.

  • 7 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu bagi yang 6 hari kerja per minggu
  • 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu bagi yang 5 hari kerja per minggu
  • Maksimal lembur yang diperbolehkan hanya 3 jam sehari
  • Dan maksimal 14 jam dalam satu minggu

Perusahaan juga dapat memberikan perintah lembur kepada karyawan selagi masih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 78 undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. 

Untuk memaksimalkan fungsi lembur ada beberapa yang harus diperhatikan agar jam lembur ini efisien dan tujuannya dapat tercapai, dan karyawan yang ditunjuk dapat menyelesaikan pekerjaan-pekerjaannya saat lembur.

  • Permintaan atau pengajuan lembur harus tertulis dan disetujui oleh atasan, supervisor atau karyawan yang bersangkutan.
  • Dalam surat perintah/pengajuan lembur diisi rincian seperti nama dan jabatan karyawan, waktu, tugas lembur, besaran upah lembur dan lain-lain.
  • Pastikan surat perintah/pengajuan lembur telah sesuai dengan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6 dan ditanda tangani oleh karyawan yang bersangkutan

Dan apabila syarat lembur telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib memberikan upah untuk lembur bagi karyawan yang bertugas, waktu istirahat yang cukup, serta memberikan konsumsi berupa makan dan minuman yang tidak kurang dari 1400 kalori, jika waktu lembur 3 jam. Peraturan tersebut tertulis pada Peraturan Kemenakerstrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7.

Adapun cara menghitung upah lembur adalah sebagai berikut : 

Cara menghitung upah lembur di hari kerja

Cara menghitung upah lembur sendiri mengacu pada upah bulanan dan tunjangan tetap, yang dibagi 1,5/173 2/173. Untuk mudah memahaminya berikut adalah contoh kasus lembur dan cara perhitungan upah lemburnya. 

Jansen setiap harinya bekerja 8 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu, pada hari kerja jansen melakukan lembur 2 jam per hari yang dilakukannya selama 3 hari dalam sebulan. Jansen memiliki upah bulanan sebesar Rp 5.000.000 sudah termasuk tunjangan tetap. 

Dan cara menghitung lembur jansen adalah sebagai berikut : 2 jam x 3 hari = 6 jam lembur, dengan upah kerja Rp 5.000.000/bulan

Acuan perhitungan lembur 

Waktu lemburUpah kerja lemburRumus
Jam pertama lembur1,5 x upah per jam1,5 x1/173 x upah per bulan
Jam kedua lembur, sampai selanjutnya2 x upah per jam2 x 1/173 x upah per bulan

Lembur Jam Pertama:
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp 86.705

Lembur Jam Kedua
2 jam x 2 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp 115.606

Lembur Jam ketiga
2 jam x 2 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp 115.606

Total dari keseluruhan upah lembur yang didapat jansen adalah 86.705 + 115.606 + 115.606 = 317,917

Jenis – Jenis lembur 

1 ) Lembur task force

Jenis lembur task force biasanya dilakukan ketika ada pekerjaan atau momen tertentu di perusahaan, yang mengharuskan perusahaan untuk lembur. Seperti contohnya stock opname, tutup buku yang biasa dilakukan di akhir tahun, dan audit laporan keuangan. 

2 ) Stand by / call out

Lembur jenis ini adalah yang paling lumrah dilakukan, terutama untuk bidang operasional pabrik, terutama bagian engineer, operator, atau keamanan. Yang stand by saat hari libur karena bisa saja dipanggil untuk lembur untuk bertugas

Cara Mencairkan BPJS Di Bank BJB

Cara Mencairkan BPJS Di Bank BJB

Bagi masyarakat yang mengikuti program BPJS milik pemerintah kini dapat bersenang hati karena saat ini kita dapat mencairkan dana tersebut melalui bank BJB dengan cara mencairkan BPJS di bank BJB yang mudah dan simpel.

Bank BJB sendiri adalah Bank milik BUMD atau badan usaha milik daerah Jabar Banten yang kantor pusatnya terletak di daerah Bandung. Didirkan sejak 20 Mei 1962 yang awalnya Bank BJB berstatus  PT atau perseroan terbatas, yang kemudian seiring waktu berubah statusnya menjadi BUMD.

Per tahun 2017 Bank BJB telah mempunyai 65 kantor cabang, 349 kantor kas, 314 kantor pembantu, 1529 unit mesin ATM, 171 payment point, weekend banking sebanyak 34 dan juga 5 kantor wilayah.

Bagi nasabah Bank BJB yang telah mengikuti program BPJS baik yang sudah lama maupun terbaru pasti akan merasa lebih terbantu karena pencairan ini tidak membutuhkan langkah-langkah yang rumit melainkan hanya membutuhkan persyaratan berkas yang bisa dipenuhi.

Sebelum mengajukan pencairan BPJS di Bank BJB pastikan telebih dahulu Anda menyiapkan, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana, dan berikut persyaratan pencairan jamsostek dan BPJS di bank BJB yang bisa kita lengkapi guna mencairkan dana.

Syarat-syarat Berkas untuk Pencairan Dana BPJS

cara mencairkan bpjs di bank bjb 3

Ada beberapa syarat yang berbentuk berkas yang harus kita lengkapi terlebih dahulu sebelum bisa melakukan pencarian melalui bank yang bersangkutan. Cara mencairkan BPJS di bank BJB sangatlah mudah bahkan tidaklah rumit.

Proses pencairan akan lancar dan lebih cepat apabila segala dokumen yang dibutuhkan dibawa, dan persyaratan terpenuhi, untuk berkas atau dokumen yang wajib perlu dibawa juga mudah kita hanya membutuhkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi. Beberapa berkas yang harus ada saat pencairan dana adalah KTP baik berupa kartu KTP yang asli serta hasil fotokopi.

Lalu kita juga harus membawa lembar fotokopi KK atau Kartu Keluarga terbaru. Tentunya dokumen tidak akan lengkap tanpa adanya kartu peserta Jamsostek.

Oleh karena itu siapkanlah kartu peserta Jamsostek yang dimiliki dan digabungkan bersama dengan berkas lainnya. Selanjutnya kita akan membutuhkan surat keterangan resign dari tempat kita bekerja dulu melalui cap atau stempel dari pihak HRD perusahaan tempat dimana kita bekerja sebelumnya.

Lalu berkas yang terakhir adalah surat keterangan resign dengan cap atau stempel dari Departemen Ketenaga Kerjaan. Setelah semua berkas lengkap maka kita bisa datang ke bank BJB yang dekat dengan rumah.

Lakukan antrian selayaknya kita melakukan tabungan di bank. Cara mencairkan BPJS di bank BJB dilanjutkan dengan mengambil nomor antri pada sesi customer service.

Setelah itu, hal yang musti kita lakukan selanjutnya adalah menginformasikan kepada pihak staf bank bahwa kita hendak mengurus berkas untuk pencairan dana BPJS. Kelengkapan berkas yang dibawa akan dicek secara langsung oleh pihak staf bank saat itu juga. Lalu kita akan diminta untuk membuka rekening di bank BJB.

Apabila sebelumnya kita telah memiliki rekening di bank tersebut sebelumnya maka kita bisa memilih untuk melakukan pencairan dana di buku rekening yang telah kita miliki sebelumnya atau kita bisa membuka buku rekening baru khusus untuk pencairan dana tersebut.

Selanjutnya, Cara mencairkan BPJS di bank BJB akan dilanjutkan dengan pengisian data dan pendaftaran serta pencatatan data yang dilakukan oleh pihak staf.

Kita perlu menunggu beberapa saat. Setelah proses pendataan selesai maka pencairan dapat segera dilakukan ke nomor rekening yang telah kita buat tadi.Pencarian tidak dapat dilakukan pada hari itu juga karena dibutuhkan waktu beberapa hari hingga proses pencairan serta pendataan dari pihak pusat selesai.

Lantas kira-kira akan memakan banyak waktu kapan saat pencairan BPJS di bank BJB berapa hari? Umumnya waktu yang dibutuhkan untuk pencarian dan proses selesai adalah kira-kira 1 minggu atau 7 harian.

Baca juga : Penyebab pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan ditolak

Waktu 1 minggu ini bukanlah waktu pasti karena proses pencarian dapat berlangsung lebih cepat atau lebih lambat. Meski demikian, cara mencairkan BPJS di bank BJB ini tidaklah rumit.

Klaim Dana BPJS di Bank BJB

cara mencairkan bpjs di bank bjb 2

Kita tetap bisa melakukan klaim Jamsostek di bank BJB apabila dalam kurun waktu tertentu dari yang telah dilakukan pencarian tidak terjadi. Klaim juga bisa dilakukan apabila terjadi kesalahan dengan dana yang dicairkan ke rekening kita. Kita bisa langsung menghubungi pihak bank melalui customer service pada saat itu juga. Biasanya proses klaim dana BPJS tidak akan bisa langsung tuntas dalam waktu satu hari.

Diperlukan proses lebih dari 24 jam untuk pencairan dana dari BPJS atau jamsostek, Oleh karena itu, kita harus bersabar dan terus melakukan pantauan. Kita tidak perlu khawatir bahwa klaim kita tidak tidak akan ditanggapi atau diurus karena pihak bank akan selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan para nasabah.

Sehingga apabila terjadi kesalahan dalam cara mencairkan BPJS di bank BJB pun kita masih bisa melakukan klaim secara teratur di bank.

Deskripsi: Cara mencairkan BPJS di bank BJB tidaklah sulit. Hanya dibutuhkan beberapa berkas penting serta pembukaan rekening di bank BJB yang dapat segera diurus dengan mudah.

Upah Kerja Tidak Dibayar Sesuai? Ini Langkah Hukumnya!

Upah Kerja Tidak Dibayar Sesuai? Ini Langkah Hukumnya!

Upah kerja atau gaji adalah bentuk pembayaran atas pertukaran jasa atau layanan yang diberikan pekerja kepada perusahaan, klien ataupun pemberi kerja. Besaran atau nominal upah kerja sendiri ditentukan oleh UMP (upah minimum provinsi) dimana ini menjadi standar terendah bagi pemberi kerja untuk memberikan upah kepada pekerja mereka. 

Tidak dipungkiri gaji memang mempengaruhi performa karyawan dalam bekerja, walau tidak pasti besaran gaji seiring dengan kualitas kerja seseorang, namun gaji tetap menjadi sektor yang harus diperhatikan. 

Pembayaran upah kerja yang tidak sesuai dengan UMP, atau perjanjian kerja bisa dilaporkan atau ditempuh ke jalur hukum, meski tidak langsung ke jalur hukum karena masih ada tahapan-tahapan yang bisa digunakan, salah satunya adalah mediasi. 

Nah jika Anda sebagai karyawan mengalami upah kerja yang tidak sesuai dengan standar atau perjanjian kerja, bisa tempuh cara ini untuk menuntut Hak Anda sebagai karyawan, bahkan sampai ke pengadilan. 

Langkah hukum untuk upah kerja yang tidak sesuai

Upah kerja terlalu kecil yang tidak sesuai

Ada upaya atau langkah hukum yang dapat diambil dengan landasan hukum yang sebagaimana telah diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2004  tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

Baca juga : Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan sebagian atau seluruhnya

Namun demikian ada prosedur atau tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menyelesaikannya di pengadilan, dan berikut adalah 4 tahapannya : 

  1. Mengadakan dan melakukan perundingan bipartit antara pihak pekerja/karyawan/buruh dan pihak pengusaha untuk mencari kesepakatan. 
  2. Jika dalam masa waktu 30 hari perundingan yang dilakukan tidak menemukan kesepakatan, pelapor bisa mencatatkan atau mendokumentasikan perselisihan antara kedua belah pihak ke instansi ketenagakerjaan setempat. Pada langkah ini pelapor membutuhkan bukti-bukti perundingan bipartit yang sebelumnya gagal mencapai kesepakatan bersama. 
  3. Karena ini adalah perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha/pemberi kerja/perusahaan, maka instansi ketenagakerjaan setempat bertanggung jawab untuk melakukan mediasi, yang kali ini diselenggarakan oleh tripartit (pihak ketiga) 
  4. Jika mediasi yang diselenggarakan oleh tripartit untuk menemukan kesepakatan, maka langkah hukum oleh salah satu pihak dapat dilakukan dan diajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI. 

Perusahaan Telat Membayar Gaji (tidak sesuai tanggal)

Untuk perusahaan yang telat membayarkan gaji kepada karyawannya akan dikenakan sanksi berupa dengan, dan denda yang dikenakan pada perusahaan tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar gaji karyawan. 

Baca juga : Bahas UU Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Penerapannya

Pada UU ketenagakerjaan juga dijelaskan perusahaan yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji, maka akan dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji karyawan. Adapun kriteria denda yang dimaksud adalah sebagai berikut : 

  1. Dari hari ke-4 hingga dengan hari ke-8 terhitung dari tanggal yang seharusnya gaji/upah kerja dibayarkan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatannya, dari upah kerja yang seharusnya dibayarkan ke karyawan. 
  2. Setelah hari ke-8, jika gaji/upah kerja belum kunjung dibayarkan kepada pekerja, maka selanjutnya perusahaan akan dikenakan denda keterlambatan tambahan sebesar 1% dari denda seharusnya pada poin satu
  3. Dan jika sudah 1 bulan gaji tidak dibayarkan, maka perusahaan akan dikenakan denda tambahan dari poin satu dan dua, yaitu sebesar suku bunga yang berlaku di bank milik pemerintah. 

Demikian adalah langkah-langkah yang dapat diambil apabila upah kerja yang dibayarkan kepada pekerja bermasalah, seperti mengalami keterlambatan atau tidak sesuai dengan standar dan perjanjian kontrak kerja. 

Peran Penting Slip Gaji dalam Sistem Penggajian Karyawan

Peran Penting Slip Gaji dalam Sistem Penggajian Karyawan

Slip gaji menjadi salah satu istilah yang cukup familiar di telinga para pelaku usaha dan orang-orang yang sudah bekerja. Bisa dibilang komponen yang satu ini memiliki peran yang cukup penting dalam proses pendistribusian gaji karyawan, lho.

Keberadaan dari slip gaji sendiri juga memiliki tujuan tersendiri baik untuk perusahaan yang memberikan bayaran ataupun karyawan yang menerimanya.

Nah, pada artikel kali ini, PayrollBozz akan mengajak Anda untuk membahas lebih detail mengenai slip gaji dan peran pentingnya dalam proses atau sistem penggajian. Tertarik untuk mengetahuinya lebih lanjut? Simak artikel lengkapnya berikut ini, ya.

Definisi Slip Gaji

Definisi Slip Gaji

Secara umum, slip gaji merupakan sebuah tanda bukti dari pembayaran atau pendistribusian gaji oleh perusahaan pada karyawannya. Dalam slip ini, biasanya tertulis lengkap dan jelas mengenai informasi terkait jumlah gaji yang diterima sekaligus beragam potongan yang dikenakan pada pekerja tersebut. Potongan ini bisa meliputi biaya untuk BPJS, pinjaman pada perusahaan, PPh 21 dan lain-lain.

Keberadaan slip gaji sendiri memiliki peran yang cukup penting. Hal ini digunakan agar para pelaku usaha dan karyawannya terhindar dari kesalahpahaman. Dengan slip gaji yang dibuat secara jelas dan terperinci, seorang karyawan akan jauh lebih mudah memahami kemana saja potongan gajinya pergi atau dialirkan.

Selain itu, mereka juga bisa mengetahui dari mana asal bonus atau insentif apa saja yang didapatkannya.

Baca juga: Tugas Seorang Manager dan Besaran Gajinya

Jenis-jenis Slip Gaji berdasarkan Bentuknya

Ilustrasi sistem penggajian manual

Dalam prakteknya, slip gaji terdiri dari dua jenis bentuk yakni fisik dan digital. Slip yang berbentuk fisik biasanya dibuat tertulis dalam sebuah kertas kecil yang telah dicetak atau di-print sebelumnya. Sedangkan slip upah digital merupakan jenis slip yang diberikan dalam bentuk digital atau online yang biasanya dikirim melalui email.

Penggunaan bentuk slip gaji ini tentu disesuaikan saja dengan preferensi perusahaan. Sebuah perusahaan yang sudah berskala besar sebaiknya menggunakan sistem slip upah online atau digital untuk dikirimkan pada karyawannya.

Hal ini dikarenakan slip yang berbentuk digital jauh lebih mudah untuk dibuat sekaligus tidak memakan banyak kertas untuk mencetaknya. Proses distribusi slip gaji digital juga cenderung lebih mudah dan tak memakan banyak waktu.

Berbeda dengan slip gaji kertas yang mengharuskan Anda untuk membuatnya secara manual sekaligus harus mencetaknya dalam jumlah yang cukup banyak untuk masing-masing pekerja.

Pentingnya Slip Gaji dalam Sistem Penggajian

Pentingnya slip gaji

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, eksistensi komponen yang satu ini terbilang cukup penting untuk menghindari kesalahpahaman antara perusahaan dengan setiap karyawan yang bekerja di dalamnya. Tak hanya itu, slip gaji juga memiliki peranan pentingnya yang lain seperti yang telah kami rangkumkan di bawah ini:

1. Sebagai bukti pembayaran gaji yang sah

Pemberian slip upah pada karyawan dapat digunakan sebagai bukti bahwa perusahaan sudah memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan bayaran atau upah pada setiap pekerjanya. Dengan demikian, slip tersebut harus mengandung informasi mengenai tanggal atau waktu yang jelas.

Sehingga apabila karyawan mengajukan komplain bahwa mereka belum menerima gajinya, pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan dan validasi lewat slip gaji tersebut lengkap dengan tanggal yang tertera di sana.

2. Bagi karyawan, slip gaji bisa digunakan sebagai bukti penghasilan yang ia dapatkan

Dalam satu kondisi tertentu, slip penghasilan ini juga dapat dijadikan sebagai bukti penghasilan karyawan pada saat mereka mengajukan pinjaman atau kredit tertentu. Hal ini biasanya digunakan oleh para kreditur (pihak peminjam uang) untuk mengukur kesanggupan dari orang yang akan melakukan pinjaman tersebut.

Dengan mengetahui slip gaji yang jelas mudah bagi para lembaga keuangan seperti bank atau koperasi untuk memberikan pinjaman pada pihak yang bersangkutan. Selain itu, dalam proses pembuatan kartu kredit juga pihak bank biasanya akan meminta bukti dari slip pendapatan pekerja tersebut.

3. Sebagai bentuk transparansi pembayaran gaji

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dalam komponen slip ini biasanya tercantum informasi mengenai perhitungan upah secara rinci. Mulai dari potongan, bonus, insentif dan lain-lain bisa dicantumkan dalam slip gaji ini. Dengan demikian, perhitungan gaji akan jauh lebih transparan dan membuat karyawan tak perlu khawatir jika sewaktu-waktu upah yang mereka terima tidak sesuai dugaan. 

Selain itu, hal ini juga akan menghindarkan terjadinya kesalahpahaman antara perusahaan dengan pekerjanya yang dapat memicu kericuhan atau ketidaksejahteraan karyawan.

4. Bagi perusahaan, slip gaji digunakan sebagai arsip laporan keuangan

Slip gaji yang dibuat secara terstruktur dan rapi juga dapat dijadikan sebagai bahan arsip perusahaan untuk kepentingan laporan keuangan. Seluruh data slip upah tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam kurun waktu tertentu. 

Komponen yang Harus Ada dalam Pembuatan Slip Gaji

Komponen yang harus ada di slip gaji

Tidak ada patokan atau kriteria khusus dalam pembuatan slip upah yang akan diberikan pada karyawan. Masing-masing perusahaan dapat menyesuaikan tampilan atau desain dari slip penghasilan tersebut. Namun meski demikian terdapat beberapa komponen yang diwajibkan ada dalam setiap pembuatan slip gaji perusahaan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Nama perusahaan

Komponen pertama yang wajib ada adalah nama dari perusahaan atau instansi yang mengeluarkan slip tersebut. Hal ini berguna sebagai penanda bahwa slip tersebut merupakan resmi dibuat oleh  perusahaan yang bersangkutan. 

2. Pernyataan kerahasiaan dokumen

Seperti yang kita tahu bahwa perihal gaji merupakan hal yang cukup tabu untuk dibahas atau ditanyakan antar pekerja. Hal ini dikarenakan tidak semua karyawan mendapatkan penghasilan dengan nominal yang sama dalam posisi jabatan yang setara. 

Beberapa perusahaan memberikan gaji berdasarkan prestasi atau capaian yang dilakukan oleh karyawan tersebut. Sehingga untuk menghindari iri hati antar karyawan, kerahasiaan informasi mengenai gaji ini harus dijaga rapat-rapat.

Dalam pembuatan slip gaji juga biasanya dicantumkan pernyataan kerahasiaan dokumen dengan tujuan agar barang tersebut jangan sampai dilihat atau dibaca oleh orang lain, kecuali yang bersangkutan.

3. Tanggal pembayaran gaji dan informasi lainnya

Selanjutnya, Anda juga harus mencantumkan tanggal jelas pembayaran gaji dilakukan. Ini untuk menghindari karyawan yang mengajukan komplain dan merasa bahwa ia belum dibayar. Selain itu, komponen lain seperti nama karyawan, NPWP, status pekerja, jabatan dan lain-lain juga perlu ditambahkan agar semakin jelas informasi yang disampaikan.

4. Rincian gaji dan nominal yang diterima

Apa saja potongan yang dikenakan, bonus atau insentif apa saja yang diberikan serta berapa nominal gaji pokok yang seharusnya diterima oleh karyawan tersebut harus ditulis secara detail dan terperinci. Tujuannya lagi-lagi agar karyawan tidak salah paham dan dapat mengetahui rincian gajinya dalam bulan ini.

Baca juga: Definisi Gaji Ke-13 dan 14 yang Perlu Anda Ketahui

Kesimpulan

Itulah tadi sekilas informasi mengenai slip gaji yang perlu Anda ketahui. Penting bagi para pelaku usaha untuk mengadakan pembuatan slip gaji yang terperinci dalam proses distribusi upah karyawan mereka.

PayrollBozz

Jika dulu slip upah ini hanya bisa dibuat dan dihitung secara manual, kini dengan teknologi yang semakin maju Anda dapat membuatnya dengan jauh lebih mudah dan praktis menggunakan aplikasi atau software online. PayrollBozz merupakan salah satu aplikasi sistem penggajian perusahaan yang memiliki fitur pembuatan slip gaji online.

Dengan aplikasi ini, perhitungan gaji bisa dilakukan dengan cara otomatis dan hasil yang lebih akurat. Anda pun bisa menghemat lebih banyak waktu untuk mengerjakan hal-hal lain. Menarik, bukan?

So, tunggu apa lagi? Yuk, gunakan PayrollBozz dan permudah cara Anda dalam mengelola sistem penggajian karyawan dan buat slip gaji secara online sekarang juga!

Insentif Kerja: Definisi, Jenis dan Tujuannya

Insentif Kerja: Definisi, Jenis dan Tujuannya

Dalam dunia bisnis atau usaha, istilah insentif kerja tentu sudah bukan hal yang asing lagi. Perusahaan yang baik tentu tak segan akan memberikan insentif pada karyawannya yang berprestasi atau memiliki kontribusi besar dalam perusahaan.

Nah, bagi Anda yang akan memasuki dunia kerja, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan insentif kerja, jenis-jenisnya hingga tujuan dari pemberian komponen yang satu ini. Terlebih bagi para pelaku usaha yang sedang akan merintis bisnisnya dari nol. Simak lengkap artikelnya berikut ini, ya.

Apa itu Insentif Kerja?

insentif kerja

Menurut pendapat Heidjrachman dan Suad Husnan dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Personalia”, insentif kerja merupakan suatu bentuk motivasi yang dinyatakan dalam bentuk upah berupa bonus di luar gaji utama. Dari pengertian tersebut, kita bisa mengartikan bahwa insentif kerja merupakan hal-hal yang akan diterima seorang pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. 

Komponen ini juga merupakan satu motif manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan penerimaan insentif atau kompensasi di luar upah pokok ini, diharapkan karyawan atau pekerja semakin termotivasi untuk lebih bekerja dengan giat sehingga hasil operasional perusahaan pun semakin meningkat.

Macam-macam Insentif Kerja

Terdapat dua macam insentif kerja yang perlu Anda ketahui, di antaranya ialah:

1. Insentif Material

Biasanya insentif ini diberikan dalam bentuk material seperti uang dan jaminan sosial. Jika kompensasi dibayarkan melalui bentuk uang, maka hal ini dapat berupa bonus, komisi atau profit sharing dari perusahaan.

Sedangkan jika diberikan dalam bentuk jaminan sosial bisa berupa asuransi rumah dinas, tunjangan hari tua dan masih banyak lagi lainnya.

2. Insentif Non-Material

Sedangkan untuk insentif non-material biasanya diberikan dalam bentuk pujian, gelar, piagam penghargaan hingga promosi naik jabatan dalam perusahaan tersebut.

Bentuk Insentif Kerja yang Perlu Anda Ketahui

Ilustrasi gaji

Pemberian insentif bisa kita jumpai di pekerjaan apa saja. Mulai dari pekerjaan kasar hingga pekerjaan yang profesional sekali pun. Nah, bentuk insentif yang biasa dijumpai di sini adalah: 

Baca juga : Mengenal Omnibus Law: Isi dan Dampaknya bagi Bisnis

1. Piece work

Piece work atau yang biasa kita sebut dengan upah per output merupakan sistem insentif yang diberikan oleh sebuah Lembaga atau perusahaan kepada pekerja dihitung tiap unit hasil keluaran. Upah bisa harian atau mingguan dan ditentukan dengan mengalikan jumlah unit yang dihasilkan dengan tarif yang dibayarkan per unit.

2. Production bonus

Production bonus atau  bonus produksi merupakan insentif kerja yang diberikan kepada pekerja melebihi target output. Pekerja biasanya akan tetap mendapat gaji pokok dan apabila pekerja menghasilkan output yang lebih besar dari target atau di atas standar yang telah ditentukan maka mereka akan memperoleh bonus. Jumlah bonus ini ditentukan oleh dasar tarif per unit produktivitas di atas target. Selain itu, bonus produksi ini juga dapat diberikan kepada pekerja yang bisa mempersingkat atau menghemat waktu pekerjaannya.

3. Commissions

Commissions atau dalam Bahasa Indonesianya adalah komisi, sistem insentif ini biasanya diberikan kepada pekerjaan seperti wiraniaga, agen real estate atas dasar unit yang terjual.  

4. Maturity Curve (Kurva Kematangan)

Bentuk insentif kerja ini diberikan kepada pekerja yang paling sering unjuk gigi dan biasanya dilihat dari aspek produktivitas atau pekerja yang telah berpengalaman.

5. Merit raises (Upah Kontribusi)

Merupakan kenaikan gaji yang diberikan kepada pekerja sesudah penilaian unjuk kinerjanya. Kenaikan ini biasanya diputuskan oleh atasan langsung pekerja yang sering kali bekerjasama dengan atasan yang lebih tinggi.

 6. Nonmonetary incentives (insentif non materi)

Insentif ini diberikan kepada pekerja sebagai penghargaan atas unjuk kerjanya, saran yang diberikan kepada perusahaan atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat misalnya banyak perusahaan yang memiliki program pemberian penghargaan seperti plakat, sertifikat, liburan, cuti dan insentif lain yang berbentuk uang.

7. Executives incentive (insentif eksekutif)

Merupakan bentuk bentuk insentif yang diberikan kepada eksekutif antara lain bonus uang tunai, stock option ( hak untuk memberi harga perusahaan dengan harga tertentu), performance objectives.

Sistem Pemberian Insentif Kerja pada Karyawan

Jika perusahaan mengikuti sifat dasar dari insentif, maka sistem dapat berhasil dengan baik, seperti yang di bawah ini:

Baca juga : Yuk, Ketahui Daftar Startup Terbaik dari Indonesia

a) Pembayarannya sederhana, sehingga dapat dimengerti dan dipahami oleh karyawan serta dapat dihitung oleh karyawan itu sendiri
b) Penghasilan yang diterima karyawan hendaknya langsung menaikkan output dan efisiensi
c) Pembayaran hendaknya dilakukan secepat mungkin
d) Penentuan standar kerja dengan hati-hati
e) Besarnya upah kerja cukup untuk merangsang karyawan bekerja lebih giat lagi

Bahan Pertimbangan Pemberian Insentif Kerja

Pertimbangan insentif kerja

Sedangkan untuk pemberian insentif, perusahaan dapat menggunakan indikator sebagai berikut sebagai bahan pertimbangan :

a) Kinerja, besar kecilnya insentif yang diterima oleh karyawan dapat dinilai dari kinerjanya dan hasil yang dicapai dalam waktu kerja karyawan

b) Lama kerja, besarnya insentif kerja dinilai dari lamanya waktu karyawan dalam penyelesaian atau pelaksanaan kerjanya

c) Senioritas, sistem insentif ini didasarkan kepada masa kerja senioritas karyawan yang bersangkutan dalam suatu organisasi, dasar pemikiran karyawan senior menunjukkan adanya kesetiaan yang tinggi dari karyawan yang bersangkutan pada organisasi dimana bekerja

d) Kebutuhan, cara ini menunjukkan bahwa insentif kerja didasarkan pada tingkat urgensi kebutuhan hidup yang layak dari karyawan

e) Keadilan dan kelayakan, yang dimaksud dalam poin ini ialah:

– Keadilan, dalam sistem insentif bukan harus sama rata tanpa pandang bulu, semakin tinggi pengorbanan maka akan semakin tinggi juga insentif kerja yang akan diterima oleh pekerja.
– Kelayakan, di samping keadilan dalam pemberian insentif perlu diperhatikan pula kelayakannya. Layak di sini bisa diartikan membandingkan besarnya insentif dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama.

f) Evaluasi jabatan, evaluasi jabatan merupakan usaha untuk menentukan serta membandingkan nilai suatu jabatan tertentu dengan jabatan-jabatan lain dalam suatu organisasi. Hal ini berarti nilai relatif atau harga diri suatu jabatan berbeda untuk menyusun rangking pemberian insentif kerja

Tujuan Pemberian Insentif Kerja bagi Karyawan

Tujuan pemberian insentif kerja

Tujuan utama dari pemberian insentif adalah untuk memberikan dorongan dan tanggung jawab kepada pekerja dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil kerjanya serta sebagai tAnda bahwa jasanya berguna bagi perusahaan. 

Baca juga : Ini jalan keluar dari perusahaan butuh pekerja pengalaman, pekerja butuh pengalaman

Sedangkan bagi perusahaan, insentif merupakan strategi yang digunakan untuk meningkatkan produktivitas serta efisiensi perusahaan agar dapat menghadapi persaingan yang semakin ketat. insentif menjamin bahwa karyawan akan mengerahkan usahanya untuk mencapai tujuan perusahaan atau organisasi serta bisa sebagai sarana agar pekerja semakin disiplin dalam melaksanakan pekerjaannya.

Hal yang menyebabkan kegagalan insentif di antaranya :

a. Nilai dari penghargaan yang diberikan terlalu rendah
b. Kaitan antara kinerja dengan penghargaan lemah
c. Penyelia tidak bersedia untuk melakukan penilaian kerja

Kesimpulan

Nah, itulah tadi sekilas informasi mengenai insentif kerja yang perlu Anda ketahui. Bisa dibilang pemberian kompensasi ini cukup penting dalam operasional perusahaan. Selain dapat memacu karyawan bekerja dengan lebih keras dan giat, pemberian insentif juga perlahan akan meningkatkan kesejahteraan pegawai. Pegawai yang sejahtera dan bahagia menjalankan pekerjaannya dalam sebuah perusahaan, tentu akan jauh lebih loyal.

Apa Saja Tugas Direktur Utama, Dan Berapa Gajinya? Berikut Adalah Ulasannya!

Apa Saja Tugas Direktur Utama, Dan Berapa Gajinya? Berikut Adalah Ulasannya!

Direktur utama adalah seorang pemimpin perusahaan, pengarah, kepala koordinator, eksekutor dan komunikator bagi sebuah perusahaan. Seorang direktur adalah nahkoda bagi perusahaan, harus memiliki tujuan yang jelas, dalam hal ini adalah “Visi” serta tahu cara menuju ke arah tersebut yang disebut “Misi”.

Menciptakan visi dan membuat misi adalah tugas utama seorang direktur untuk mencapai tujuan perusahaan, tidak hanya itu seorang direktur juga harus mampu melakukan pengawasan, menjaga kestabilan perusahaan, menyeleksi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang luar biasa. 

Tanggung jawab seorang direktur utama sangatlah berat, karena ialah orang yang bertanggung jawab langsung kepada para pemegang saham atau komisaris dari perusahaan tersebut. Tidak mudah menjadi seorang direktur, karena harus memiliki pengalaman, kepintaran, kreativitas, dan mampu bertahan dalam tekanan yang tinggi. 

Tidak seperti dalam sinetron dimana direktur utama seolah-olah hanya bertugas melakukan approval dan menandatangani surat, jauh dari apa yang ditampilkan pada layar kaca sesungguhnya direktur utama dituntut bekerja extraordinary agar dapat mewujudkan kesuksesan, dan tidak jarang dia mengeksekusi sendiri.  

Namun dibalik tanggung jawab dan tugasnya yang berat, menjadi seorang direktur juga memiliki sisi indahnya yaitu gaji dan tunjangan yang besar, fasilitas yang spesial, serta kesejahteraan yang bisa dibilang terjamin. 

Baiklah kami tahu Anda tentu penasaran dengan sisi indah direktur utama, namun sebelum ke arah situ alangkah lebih baiknya kita tahu apa saja tugas-tugas pokok seorang direktur utama.

Tugas-tugas ini adalah gambaran pada umumnya, karena pada realitanya tugas direktur di masing-masing perusahaan berbeda satu sama lain, dan bahkan ada yang diberikan misi khusus kepada pemegang saham atau komisaris. 

Baca juga : CEO Adalah Bagian Terpenting dalam Perusahaan. Kita Kenali Tugas dan Fungsi CEO di Perusahaan yuk!

Tugas Direktur Utama

Seperti yang sudah kita singgung diatas direktur adalah seorang pengarah yang mensupervisi perusahaan, nah tugas-tugas pokoknya pun tidak jauh dari membuat perencanaan dan menjaga kondisi perusahaan untuk tetap stabil agar terus bisa bersaing. Dan berikut adalah daftar tugas pokok direktur utama. 

  1. Memimpin seluruh divisi dan eksekutif perusahaan
  2. Membuat perencanaan dan strategi utama, untuk mencapai visi perusahaan
  3. Menjadi perwakilan perusahaan, apabila ada kerjasama dengan pihak luar atau perusahaan lain
  4. Decision maker dan menentukan kebijakan perusahaan
  5. Mengawasi kegiatan kepegawaian dengan membaca laporan yang diberikan pimpinan eksekutif di perusahaan
  6. Memeriksa keuangan dan membuat anggaran pengeluaran untuk biaya operasional perusahaan
  7. Membuat inovasi yang kreatif untuk kemajuan bisnis 
  8. Memimpin rapat internal perusahaan dan juga dengan pemegang saham

Nah daftar diatas merupakan tugas pokok utama seorang direktur utama, walaupun secara spesifik bisa saja berbeda dengan kenyataannya, namun dari sini kita bisa melihat betapa pentingnya peran seorang direktur, karena ia adalah ruh yang ada di dalam perusahaan. 

Selain tugasnya yang berat, tanggung jawab yang diberikan kepada seorang direktur juga tidaklah kalah berat. Bahkan jika salah langkah atau gagal, direktur bisa membuat perusahaan bangkrut atau kalah bersaing dengan kompetitor dan berikut adalah tanggung jawab seorang direktur. 

Baca juga : Tugas Supervisor dan Fungsi Kerjanya yang Harus Dilakukan

Tanggung Jawab Direktur Utama

  1. Membuat/memeriksa anggaran belanja perusahaan, dan melaporkannya kepada pemegang saham
  2. Memimpin perusahaan serta membuat kebijakan dan peraturan perusahaan
  3. Melakukan seleksi dan mempromosikan karyawan untuk jabatan eksekutif
  4. Melakukan evaluasi rutin secara umum dan juga spesifik untuk kemajuan bisnis perusahaan
  5. Mengembangkan bisnis perusahaan
  6. Membuat perusahaan untung

Setelah mengetahui tugas dan tanggung jawab dari seorang direktur utama, berikut adalah nominal gaji yang bisa Anda dapatkan jika menduduki jabatan ini. Namun gaji direktur utama juga ada tingkatannya, tergantung seberapa besar perusahaan yang ia pimpin. 

Gaji Direktur Utama

  • Gaji Direktur utama di perusahaan swasta berskala kecil, Rp 50.000.000/bulan
  • Gaji Direktur utama di perusahaan swasta berskala besar, Rp 95.000.000/bulan
  • Gaji Direktur utama di perusahaan multinasional, Rp 500.000.000/bulan – Rp 700.000.000
  • Gaji Direktur utama di perusahaan pemerintah/BUMN, Rp 3 miliar/bulan

Daftar gaji direktur utama diatas merupakan taksiran umum, bisa saja lebih diatas nominal tersebut atau bahkan kurang dari nominal ini. Semua kembali bagaimana kondisi perusahaan yang ia pimpin serta apa saja tugasnya. 

Melihat gajinya yang besar, tentu membuat kita bertanya-tanya bagaimana cara menjadi direktur utama? Apa saja syarat untuk menduduki jabatan prestigious ini. Nah berikut ini ada bocoran nih, apa saja syarat yang diperlukan untuk berada di posisi ini, berikut adalah ulasannya : 

Baca juga : Fakta Lengkap tentang Jenis Pangkat dan Golongan PNS

Syarat Umum Untuk Menjadi Direktur Utama

  • Pria atau wanita berusia minimal 25 tahun
  • Memiliki pendidikan S2 di semua jurusan
  • Memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi
  • Memiliki sifat tegas dan cekatan
  • Mampu bekerja dibawah tekanan yang besar
  • Memiliki kemampuan memecahkan masalah
  • Mampu berpikir kreatif dan out of the box di segala situasi
  • Berkepribadian baik dan jujur
  • Bertanggung jawab

Terlihat basic bukan? Namun percayalah tidak semua orang bisa menjadi seperti di atas dengan mudah, selain itu biasanya direktur dipilih oleh seorang komisaris, nah disini tentunya Anda sudah harus memiliki pengalaman dalam memimpin sebuah organisasi, divisi atau perusahaan. 

Selain syarat di atas Anda juga perlu memiliki keterampilan sebagai berikut: 

  1. Punya time management yang baik  
  2. Kreatifitas tingkat tinggi untuk menciptakan inovasi yang luar biasa
  3. Bisa beradaptasi di segala lingkungan
  4. Handal dalam berkomunikasi dan bernegosiasi
  5. Mampu berpikir tenang dan mengontrol emosi saat di keadaan yang sulit

Nah bagaimana apakah Anda sudah yakin ingin menjadi seorang direktur utama? Sebaiknya persiapkan diri Anda sekarang, karena untuk berada pada posisi tersebut sangatlah tidak mudah, namun ada gaji yang besar menanti Anda.

Demikian adalah definisi direktur utama adalah seperti diatas, beserta gaji, tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan kepadanya.

Cara Lapor BLT Rp600 ribu Bagi Yang Belum Cair/Dapat.

Cara Lapor BLT Rp600 ribu Bagi Yang Belum Cair/Dapat.

Seperti yang kita tahu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjan (kemnaker) memberikan bantuan langsung tunai kepada pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19, Dengan total bantuan 2,4 juta per orang yang dicicil selama 4 bulan.

Hal ini sesuai dengan Permenaker atau peraturan menteri ketenagakerjaan No 14 tahun 2020 tentang BLT. Salah satunya tentang batasan penghasilan untuk penerima BLT ini yaitu pekerja dengan upah dibawah 5 juta rupiah.

Hingga sampai saat ini proses pengiriman BLT langsung ke pekerja sudah memasuki tahap 3, dan masih ada tahap lainnya mengingat masih banyak pekerja yang belum mendapatkan BLT ini.

Baca juga : Penyesuaian Iuran BPJS (jamsostek) dengan PayrollBozz

Total pekerja yang sudah mendapatkan bantuan sampai tahap 3 ini sudah 9 juta penerima dari total 15 juta penerima bantuan. Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut :

S&K penerima subsidi BLT pemerintah

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Terdaftar dalam kepesertaan jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta
  • Peserta dengan pembayaran iuran dengan besaran iuran yang dihitung dari upah kerja atau gaji di bawah 5 juta rupiah sesuai yang di laporkan
  • Buruh/pekerja penerima upah
  • Memiliki nomor rekening Bank yang aktif
  • Peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

Sampai tahap 3 ini masih banyak pekerja yang belum mendapatkan bantuan langsung tunai, lalu bagaimana cara lapor BLT yang belum cair? atau bagi Anda yang merasa telah memenuhi semua syarat tapi belum kunjung mendapatkan BLT.

Dari pada khawatir tidak mendapatkan bantuan, lebih laporkan hal ini langsung ke BPJS ketenagakerjaan. BPJS memiliki data pertama untuk calon penerima BLT.

Sampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kepersataan BPJS ketenagakerjaan dan data pendukung lainnya.

Atau pekerja yang merasa memenuhi syarat namun khawatir tidak mendapatkan bantuan ini, bisa melakukan lapor ke BPJS ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Baca juga : Macam-macam Fungsi dan Rumus Excel untuk Mempermudah Pekerjaan yang Wajib Anda Ketahui

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Selain langsung ke BPJS Anda juga dapat melaporkan ini ke kementrian ketenagakerjaan (kemnaker) melalui website di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Repot via Online dan Offline

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Repot via Online dan Offline

Sebagai seorang karyawan, pasti Anda sudah tidak asing dengan yang namanya BPJS Ketenagakerjaan. Atau bila Anda belum familiar dengan hal ini, coba deh cek slip gaji Anda setiap bulan. Pasti di sana tercantum potongan sejumlah uang yang dibayar sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tapi, supaya Anda bisa lebih mengerti tentang hal ini, mari kita bahas lebih dalam lagi segala sesuatu yang menyangkut BPJS Ketenagakerjaan, berikut manfaatnya dan bagaimana cara mengecek saldo BPJS.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ini merupakan badan hukum publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Apa itu BPJS JHT?

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada yang dinamakan dengan JHT (Jaminan Hari Tua). Ini adalah salah satu program BPJS yang bertujuan untuk mempersiapkan karyawan dalam menghadapi masa pensiun nanti.

Jadi, setiap bulannya karyawan secara berkala menabung uang yang nantinya bisa diambil apabila sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

Baca juga : Ini Dia 10 Attitude dan Skill yang Wajib Dimiliki Agar Terhindar Dari PHK

Biasanya, perusahaanlah yang mengurus pendaftaran BPJS JHT untuk karyawannya. Meskipun begitu, karyawan pun bisa lho mendaftarkan dirinya sendiri. Caranya adalah melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat perjanjian atau kontrak kerja dari perusahaan

Setelah melakukan pendaftaran dan iuran pertama dibayar lunas, biasanya nomor peserta diterbitkan 1 hari setelahnya, dan kepesertaan karyawan sudah terhitung sejak saat ini. Kartu BPJS diterbitkan paling lama 7 hari nomor peserta diterbitkan.  

Bila karena suatu sebab karyawan memutuskan untuk pindah tempat kerja, maka ia wajib meneruskan kepesertaan BPJS-nya dengan menginformasikan kepesertaan JHT-nya dari perusahaan lama ke perusahaan yang baru.

2 Begitu pula bila ada perubahan data, maka karyawan wajib menyampaikan perubahan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari setelah terjadi perubahan.

Iuran dan Tata Cara Pembayaran

Iuran BPJS JHT adalah sebesar 5,7% dari gaji karyawan, dengan komposisi sebagai berikut:

2%  dari karyawan
3,7% dari perusahaan pemberi kerja

Jadi, bisa dikatakan iuran BPJS merupakan kombinasi dari penghasilan karyawan dan kewajiban perusahaan pada karyawannya.

Manfaat BPJS JHT

Nah, mungkin timbul pertanyaan, sebenarnya apa sih manfaat yang bisa didapatkan dari program BPJS Ketenagakerjaan?

Jadi, Anda sebagai karyawan bisa mendapatkan manfaat JHT berupa uang tunai. Besarnya merupakan nilai akumulasi dari setoran perbulan yang selama bekerja Anda lakukan, ditambah hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Manfaat BPJS JHT ini bisa diambil apabila:

  • Peserta sudah mencapai usia 56 tahun
  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap

Yang dimaksud usia pensiun adalah:

  • Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri
  • Peserta yang terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
  • Peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Manfaat BPJS JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dapat diambil sebesar maksimal 10% dari total saldo jika digunakan untuk persiapan pensiun
  • Dapat diambil sebesar maksimal 30% dari total saldo jika digunakan untuk uang perumahan
  • Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana Cara Mengecek Saldo BPJS?

Mungkin banyak di antara Anda yang sudah menjadi peserta program BPJS JHT, namun tidak tahu berapa jumlah saldo BPJS yang sampai saat ini sudah terkumpul.

Bisa jadi Anda beranggapan bahwa mengecek saldo BPJS itu membingungkan dan sulit. Padahal, tidak susah sama sekali lho. Ada berbagai cara untuk mengeceknya.

Hal ini penting karena Anda harus tahu berapa dana yang sudah Anda kumpulkan, agar Anda bisa secara berkala merencanakan uang tersebut akan digunakan untuk apa nantinya, yang bisa saja Anda gunakan untuk membuka usaha atau biaya naik haji kan?

Dengan mengetahui jumlah saldo BPJS Anda, berarti Anda juga bisa leluasa menyiapkan masa depan Anda. Jadi, secara umum ada 2 cara untuk mengecek saldo BPJS, yaitu via online dan offline. Mari kita bahas bersama-sama kedua cara tersebut ya.

Baca juga : Berniat Menjadi Tenaga Kerja Asing? berikut Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Cek saldo BPJS online

Anda bisa mengecek secara online via website, SMS, dan aplikasi.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Website

Dengan kecanggihan teknologi sekarang, mudah sekali untuk mengecek saldo hanya dengan bermodalkan gadget dan jaringan internet. Anda tinggal masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan, dan Anda pun bisa mengakses semua informasi mengenai kepesertaan BPJS Anda.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan
  • Klik kategori layanan peserta, lalu klik di bagian tenaga kerja.
  • Klik BPJSTKU
  • Buat akun terlebih dahulu dengan klik “daftar pengguna” 
  • Login menggunakan akun yang sudah Anda buat.
  • Anda sudah bisa melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via SMS

Kalau Anda sedang tak terhubung dengan jaringan internet, jangan khawatir. Anda masih tetap bisa kok mengecek saldo BPJS Anda.

Caranya bagaimana?

Dengan menggunakan SMS.

Jadi, hanya berbekal handphone saja, Anda cukup mengirimkan SMS dan tunggu balasan BPJS yang menginformasikan jumlah saldo BPJS Anda.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kirim SMS pendaftaran dengan format: DAFTAR<spasi>SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#Nomor Peserta#Email
  • Kirimkan format SMS yang sudah diisi tadi ke nomor 2725
  • Setelah terdaftar, Anda bisa mengecek saldo Anda dengan format: SALDO<spasi>Nomor Peserta lalu kirim ke 2757.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi BPJSTKU

Selain dua cara di atas, Anda juga dapat mengecek saldo BPJS Anda via apps lho, asyik kan? Anda tinggal mengunduh aplikasi BPJSTKU di Google Playstore atau AppsStore.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Install aplikasi BPJSTKU Mobile di Playstore atau Appstore.
  • Lakukan registrasi dengan menggunakan email
  • Setelah registrasi, Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dapat digunakan untuk login
  • Isi nama sesuai KTP yang berlaku Masukkan nama sesuai KTP yang berlaku.
  • Isi data tanggal lahir.
  • Isi nomor KTP.
  • Masukkan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda
  • Masukkan nomor telepon Anda.
  • Data selesai dilengkapi, dan Anda pun bisa mengecek saldo kapan pun.

Cek Saldo secara offline

Baca juga : Let’s Talk About Tax: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Selain cek saldo BPJS via online, Anda juga mengeceknya dengan langsung mengunjungi kantor BPJS di kota Anda. Temui petugas yang sedang bertugas di sana dan tunjukkan kartu BPJS Anda untuk bisa mengecek saldo yang Anda miliki.

Gampang sekali bukan caranya? Anda bebas memilih cara apa yang ingin Anda gunakan untuk mengecek saldo BPJS, sesuai dengan keinginan. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda yang ingin mengetahui jumlah saldo BPJS Anda. Dengan begitu, Anda dapat memperkirakan berapa jumlah yang kemungkinan akan Anda terima saat sudah pensiun nanti.

Let’s Talk About Tax: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Let’s Talk About Tax: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berbicara tentang pajak bisa membuat kepala ini pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, kok rasanya urusan yang satu ini memusingkan sekali ya? Belum lagi kalau harus menghitung pajak yang disetorkan.

Hmmm…

Sebenarnya urusan pajak tak harus bikin Anda jadi stres lho. Karena dengan sedikit pemahaman saja, pajak sebenarnya tak terlalu sulit. Mau tahu buktinya? Yuk kita simak penjelasan tuntas tentang pajak dan bagaimana cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berikut ini.

Apa itu Pajak?

Pajak adalah iuran wajib yang di setorkan oleh warga negara kepada pemerintah. Tujuannya untuk membiayai anggaran negara yang diperlukan dalam pembangunan Negara.

Jadi, pajak sangat membantu Negara dalam membangun fasilitas serta infrastruktur yang diperlukan masyarakat. Selain itu, kebutuhan anggaran kesehatan, pendidikan, dan lainnya juga sangat terbantu oleh iuran pajak tersebut.

Siapa yang dimaksud dengan wajib pajak?

Anda pasti sering mendengar kata wajib pajak. Sebenarnya siapa sih yang dimaksud dengan wajib pajak tersebut?

Anda, Kami, dan semua warga negara yang masuk ke dalam ketentuan aturan adalah wajib pajak.

Baca juga : Mengapa Pakai Konsultan Pajak dan Cara Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Baik

Singkatnya, wajib pajak adalah adalah orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan untuk melakukan kewajiban perpajakan.

Yang dimaksud dengan wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang masuk ke dalam ketentuan perpajakan, memiliki penghasilan di atas PTPK (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sedangkan yang dimaksud dengan wajib pajak berbentuk badan hukum adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan usaha ataupun tidak, misalnya PT, CV, BUMN, firma, koperasi, yayasan, organisasi sospol, dan yang lainnya.

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Nah, sekarang kita mulai masuk ke bagian yang terpenting dari pembahasan kali ini, yaitu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah unsur yang sangat penting saat Anda menghitung Pajak Penghasilan (PPh), karena PTKP digunakan sebagai faktor yang mengurangi penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak.

Jadi, setelah Anda mendapatkan PTKP, penghasilan Anda akan dikurangi sejumlah tersebut, maka didapatkanlah nominal PKP (Penghasilan Kena Pajak) yang akan menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan Anda sebagai wajib pajak.

Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam perhitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).

Setelah itu, barulah Anda dapat mengalikan PKP Anda dengan tarif pajak yang berlaku dan Anda bisa mendapatkan jumlah Pph yang harus Anda setor kepada negara.

Mengapa Ada PTKP?

Pendapatan masyarakat di Indonesia tentu tidak seragam. Ada yang tinggi, ada pula yang rendah. Negara sudah mengatur bahwa ada jumlah minimal penghasilan untuk masuk ke dalam kategori wajib menyetorkan pajak penghasilan.

Jadi, bila penghasilan Anda di bawah PTKP, maka Anda tidak wajib membayar Pajak Penghasilan. Sebaliknya, jika penghasilan Anda di atas PTKP, maka Anda wajib menyetor Pajak Penghasilan.

Jadi, semakin rendah pendapatan Anda, maka semakin kecil pula Pph yang harus disetorkan. Dan, semakin besar pendapatan Anda, berarti semakin besar pula Pph yang harus dibayarkan pada pemerintah. Hal ini karena Indonesia menganut sistem progresif dalam penghitungan pajak.

Baca juga : Panduan Lengkap E-Billing Pajak Agar Anda Tak Bingung Lagi Menggunakannya

Selain itu, PTKP juga berfungsi untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah di bawah PTKP agar tak tak terbebani lagi dengan harus membayar Pajak Penghasilan.

Tarif PTKP yang Berlaku

Satu hal yang perlu diketahui saat Anda akan menghitung Pajak Penghasilan adalah tarif PTKP bisa berubah, dan disesuaikan oleh Dirjen Pajak. Sehingga, sebelum melakukan perhitungan, cek terlebih dulu tarif yang berlaku sekarang.

Selain aturan yang tercantum dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54.000.000,00 setahun atau Rp 4.500.000,00 per bulan.

Berdasarkan aturan tersebut, maka bila Anda berpenghasilan kurang dari Rp4.500.000,- sebulan, maka Anda dibebaskan dari pungutan PPh 21, dan kalau penghasilan Anda di atas atau sama dengan Rp4.500.000,- maka Anda wajib membayar Pph.

Daftar Nominal PTKP

  • Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan = Rp 54.000.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 63.000.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 67.500.000
  • Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan = Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 63.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 67.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 72.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami = Rp 112.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 (Satu) Tanggungan = Rp 117.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan = Rp 121.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan = Rp 126.000.000

Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Sekarang kita akan melihat contoh cara menghitung PTKP ya.

Contoh 1: Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin

Diandra bekerja di PT. Cemerlang Abadi dengan pendapatan Rp7.500.000,- per bulan. Diandra belum menikah sehingga status wajib pajaknya adalah Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan.

Kita lihat ketentuan daftar nominal PTKP di atas. Maka tarif PTKP Diandra masuk di angka Rp 54.000.000,-

Begini perhitungan PTKP dan Pph 21 Diandra:

Penghasilan per bulan = Rp 7.500.000,-
Penghasilan per tahun = Rp 7.500.000,- x 12 = Rp 90.000.000,-

Tarif PTKP yang berlaku = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 90.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 36.000000,-

PPh Terutang 5% x Rp 36.000.000,- = Rp 1.800.000,-
Pph per bulan = Rp 1.800.000,- : 12 = Rp Rp 150.000,-

Sesuai dengan perhitungan di atas, Tarif PTKP Diandra masuk di angka Rp 54 juta, sehingga Diandra harus membayar Pph 21 sebesar Rp 150.000,- setiap bulannya atau Rp 1.800.000,- per tahun.

Baca juga : Pentingnya Surat Perjanjian Hutang dan Bagaimana Cara Membuatnya

Contoh 2: Perhitungan untuk Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan

Nah, sekarang kita lihat contoh kasus 2. Harry adalah seorang karyawan yang bekerja di PT. Angin Mamiri, dengan penghasilan Rp 10.000.000,- per bulan. Ia sudah menikah dan istrinya pun bekerja di perusahaan yang sama dengan gaji per bulan Rp 7.500.000,-. Mereka berdua memiliki 2 orang anak.

Sesuai dengan daftar nominal PTKP, Harry masuk ke kategori wajib pajak kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan 2 tanggungan, sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut:

Kita lihat ketentuan daftar nominal PTKP di atas. Maka tarif PTKP Harry masuk di angka Rp121.500.000

Begini perhitungan PTKP dan Pph 21 Harry:

Penghasilan Gabungan per bulan = Rp 17.500.000,-
Penghasilan Gabungan per tahun = Rp 17.500.000,- x 12 = Rp 210.000.000,-

Tarif PTKP yang berlaku = Rp 121.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 210.000.000 – Rp 121.500.000 = Rp 88.500.000,-

PPh Pasal 21 Terutang 5% x Rp 88.500.000,- = Rp 4.425.000,-
Pph per bulan = Rp 4.425.000,- : 12 = Rp Rp 368.750,-

Sesuai dengan perhitungan di atas, Tarif PTKP Harry masuk di angka Rp 121,5 juta, sehingga Harry harus membayar Pph 21 sebesar Rp 368.750,- setiap bulannya atau Rp 4.425.000,- per tahun.

Bagaimana, mudah bukan melakukan perhitungan PTKP di atas? Terbukti bukan, urusan pajak tak harus menjadi sesuatu yang membingungkan lagi. Semoga informasi di atas bermanfaat ya!