Sampai saat ini masih banyak orang yang bingung membedakan antara HRD dan Personalia, mungkin Anda salah satunya. Keduanya berada dalam satu lingkup manajemen sumber daya manusia yang melakukan perencanaan, pengorganisasian, pembinaan dan pengawasan kegiatan sumber daya manusia, pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan dan pelepasan untuk mencapai berbagai tujuan pribadi, organisasi dan masyarakat. (Wajdi, 2017).
Namun, kedua jenis pekerjaan tersebut berbeda. Sebab, HRD adalah departemen yang ada di sebuah perusahaan, sedangkan untuk personalia merupakan kegiatan untuk mengelola SDM yang ada di perusahaan.
Apa itu HRD?
HRD yang memiliki kepanjangan Human Resources Department merupakan departemen Sumber Daya Manusia (SDM). HRD dinilai menjadi aset penting perusahaan karena mereka harus menjadi roda penggerak perusahaan.
Sehingga secara umum, pekerjaan dari HRD sendiri adalah untuk mengurus segala permasalahan karyawan dan mengelola SDM dalam perusahaan. Bentuk pengelolaan tersebut mulai dari perencanaan SDM, rekrutmen, seleksi, penentuan gaji dan kompensasi, administrasi, dan hubungan kerja.
Secara singkat, HRD dapat disimpulkan sebagai divisi yang terlibat dalam menangani pengelolaan dan pemberdayaan SDM dalam perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan. Adapun tanggung jawab HRD sebagai berikut :
1. Melakukan rekrutmen dan seleksi karyawan baru
Dalam melakukan rekrutmen dan seleksi tugas pertama HRD yaitu membuat perencanaan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan dengan melakukan analisis jabatan, membuat job description dan job specification.
Setelah melakukan rekrutmen, HRD kembali menjalankan tugasnya dalam menyeleksi calon kandidat dengan melakukan tahap psikotes dan wawancara.
2. Melakukan pengembangan dan evaluasi karyawan
Dalam hal ini HRD memiliki tugas dalam memberdayakan tenaga kerja yang ahli dan bertanggung jawab dalam tugasnya. Maka diperlukan pembekalan agar karyawan dapat menguasai pekerjaannya.
Pengembangan karyawan biasa dilakukan melalui training. Selain itu, proses evaluasi karyawan juga diperlukan untuk memastikan karyawan kompeten di bidangnya.
3. Memberikan kompensasi
HRD juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan kompensasi atau imbalan untuk karyawan sesuai dengan kondisi pasar dan kontribusi karyawan pada perusahaan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Selain itu pemberian kompensasi, imbalan atau insentif juga menjadi salah satu faktor meningkatkan kinerja karyawan (Zulkarnaen, W., & Suwarna, A., 2017).
Apa itu Personalia?
Menurut Edwin B. Flippo dalam bukunya Personnel Management mendefinisikan bahwa personalia adalah “perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi agar tercapai berbagai tujuan organisasi”
Berbeda dengan HRD, lingkup kegiatan personalia merupakan kegiatan dengan sistem yang sistematis. Sistematis yang dimaksud adalah kegiatan mengelola berbagai kegiatan yang berhubungan dengan bidang administratif.
Dengan kata lain, tugas personalia lebih kepada hal-hal yang bersifat administratif karyawan seperti mengelola dan mengarsipkan data atau berkas fisik, surat, absensi, dan sejenisnya.
Jika HRD berhubungan dengan pengelolaan karyawan, maka personalia menjadi jembatan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun tugas dan tanggung jawab personalia sebagai berikut :
Tugas dan tanggung jawab personalia :
- Melakukan penerimaan lamaran kerja karyawan
- Mengatur database karyawan seperti absensi, cuti, payroll, pinjaman, serta pembaruan data karyawan
- Menyiapkan perjanjian atau kontrak kerja karyawan
- Menyiapkan segala kebutuhan surat yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Kesimpulan
Sederhananya, dapat disimpulkan bahwa HRD dan personalia merupakan dua hal berbeda namun tidak dapat dipisahkan. Keduanya berada dalam satu ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan SDM.
Kerja sama keduanya sangat diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan. Tugas dan tanggung jawab HRD sangat luas dalam pengelolaan dan pemberdayaan SDM, maka dari itu dibutuhkan personalia yang bertanggung jawab dalam kegiatan administratif kegiatan HRD.