Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan yang Tepat & Mudah

Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan yang Tepat & Mudah

Cara menghitung gajian harian karyawan merupakan hal yang penting diketahui untuk divisi payroll atau penggajian. Upah kerja atau gaji yang dibayarkan secara harian biasanya dilakukan ketika perusahaan menggunakan tenaga kerja dari luar, untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan yang diselesaikan dalam hitungan hari, seminggu atau bulan. 

Mengetahui cara menghitung gaji karyawan perlu diketahui agar perusahaan tidak salam membayar gaji, dan yang menerima mendapatkan upah yang setimpal atas kerjanya. 

Berbeda dengan karyawan yang menerima fix income setiap bulannya dari perusahaan, pekerja harian biasanya dibayar berdasarkan waktu volume kerja. Dan karena dasar perhitungan berbeda maka berbeda juga cara menghitungnya. 

Namun sebelum itu kita perlu mempertimbangkan faktor penggajian agar bisa dengan tepat menentukan upah kerja atau gaji. 

Faktor penggajian pekerja harian

1 ) Nilai pekerjaan

Nilai pekerjaan dilihat dari rata-rata upah kerja yang diterima dari pekerjaan/tugas yang diberikan, kemudian jenis, kualifikasi dan risiko pekerjaan. Dan terkadang lokasi kerja juga mempengaruhi nilai sebuah pekerjaan, semakin jauh lokasinya maka akan semakin tinggi juga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk membayar pekerjaan. 

2 ) Skala upah

Besaran gaji yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan skala upah yang berlaku di perusahaan, dan standar upah yang diberlakukan di daerah tersebut. 

3 ) Kinerja pegawai

Produktivitas pekerja juga menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan upah kerjanya, semakin baik pekerjaan yang dilakukan, maka biasanya juga diiringi dengan upah yang lebih besar. 

Pada dasarnya gaji harian memiliki komponen yang lebih simpel, yang biasanya terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan, yang di jumlah berdasarkan waktu, hari, atau hasil pekerjaan. Walau terlihat mudah, namun menghitung gaji harian harus juga memperhatikan potongan pajak penghasilan (Pph21) harian.

Sebagai penerima upah pekerja harian juga termasuk ke dalam wajib pajak perorangan Pegawai Tidak Tetap. Istilah “tidak tetap” tidak mengacu pada status kepegawaian, melainkan pada besaran atau nominal penghasilan yang jumlahnya tidak tetap. 

Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan, sehingga upah kerja/gaji yang dibayarkan kepada pekerja/karyawan harian merupakan gaji bersih setelah pemotongan pajak. 

Baca juga : Pengertian Remote Working & Keuntungannya Bagi Perusahaan Serta Karyawan

Tarif & dasar pengenaan pajak Pegawai Tidak Tetap menurut Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016.

  1. Penghasilan sehari sampai dengan Rp450.000, dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, tidak dipotong pajak.
  2. Penghasilan sehari melebihi Rp450.000, dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, dikenai pajak 5% x (upah – Rp450.000)
  3. Penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp4.500.000, maka dikenai pajak 5% x (upah – PTKP sebenarnya).
  4. Penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp10.200.000, berlaku tarif Pasal 17 ayat (1) a UU Pajak Penghasilan.

Cara Menghitung Gaji Harian (tidak kena potong pajak)

Budi adalah pekerja/pegawai harian yang bekerja pada PT Prima Abadi Nan Jaya, dengan upah harian Rp 200.000 per hari. Dengan total hari kerja yakni 10 hari, maka perhitungannya adalah demikian : 

10 x Rp 200.000 = Rp 2.000.000

Karena upah kurang dari ketentuan kena pajak harian (Rp 450.000) dan juga kurang dari upah harian kumulatif (Rp 4.500.000), maka upah kerja Budi selama 10 hari tidak mendapatkan pemotongan pajak. 

Cara Menghitung Gaji Harian (kena pajak)

Karina seorang pegawai harian yang bekerja untuk PT Laut Dalam Nusantara menerima upah kerja harian sebesar Rp 350.000, dan bekerja selama 20  hari di perusahaan tersebut, maka perhitungan upah harian Karina adalah sebagai berikut : 

  • Hari pertama sampai ke 15, upah karina adalah 15 x 300.000 = Rp 4.500.000, sampai hari ke 15 upah kerja karina tidak dikenakan pajak karena belum melebihi Rp 4.500.000
  • Hari ke 16, upah karina adalah : 16 x 300.000 = 4.800.000, karena berdasarkan peraturan penghasilan kumulatif karina sudah melebihi ambang batas yakni 4.500.000, maka akan dinekanan pajak
  • 5% x (4.800.000 – (16 x 150.000)))

= 120.000

Baca juga : Apa Itu Unicorn & Decacorn ? Berikut Adalah Penjelasannya!

Jadi, karina menerima upah RP 300.000 – Rp 120.000 = Rp 180.000

  • Hari selanjutnya yakni 17, 18, 19, 20 masing-masing upahnya dipotong pajak sebesar: 

5% x  (upah sehari – PTKP sehari)

= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)

= Rp7.500

Contoh 2: seorang karyawan menerima upah harian Rp300.000, bekerja 20 hari sebulan, maka perhitungan gajinya seperti berikut:

  • Hari ke-1 hingga ke-15, upahnya: 15 x Rp300.000 = Rp4.500.000, tidak dipotong pajak karena penghasilan kumulatif belum melebihi Rp4.500.000.
  •  Hari ke-16, upahnya: 16 x Rp300.000 = Rp4.800.000. Karena penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000, maka dikurangi pajak:

5% x (upah – PTKP sebenarnya) 

= 5% x {Rp4.800.000 – (16 x Rp150.000)}

= Rp120.000

Jadi, karyawan menerima upah: Rp300.000 – Rp120.000 = Rp180.000.

  • Hari ke-17, 18, 19, 20, masing-masing upahnya dipotong pajak sebesar:

 5% x (upah sehari – PTKP sehari)

= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)

= Rp7.500

Jadi karyawan menerima upah harian: Rp300.000 – Rp7.500 = Rp292.500.

Setelah dihitung penuh selama 20 hari, dan dilakukan pemotongan pajak sesuai Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016., maka Karina akan menerima upah harian kumulatif sebesar Rp 5.850.000. Bila dalam bentuk tabel, maka upah kerja harian karina yang dipotong pajak akan seperti ini :

HariGaji KotorGaji Bersih  (setelah dipotong pajak)
1 – 15Rp 4.500.000Rp 4.500.000
16Rp 300.000Rp 180.000
17Rp 300.000Rp 292.500
18Rp 300.000Rp 292.500
19Rp 300.000Rp 292.500
20Rp 300.000Rp 292.500
TotalRp 6.000.000R 5.850.000

Baca juga : Pentingnya Work Life Balance, Dan Cara Mencapainya

Demikian adalah cara menghitung gaji harian untuk pegawai harian atau pekerja lepas dengan benar dan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, hitung gaji karyawan tetap dan harian juga akan semakin mudah bilang menggunakan sistem penggajian yang powerfull. 

Yang dapat mengkalkulasi secara otomatis, akurat, dan yang terpenting sesuai dengan ketentuan perusahaan dan peraturan tentang upah kerja yang berlaku.

Cara Hitung Upah Lembur Sesuai UU Cipta Kerja

Cara Hitung Upah Lembur Sesuai UU Cipta Kerja

Cara hitung upah lembur – Pembayaran lembur atau upah kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Untuk mencapai tujuan hubungan ketenagakerjaan yang baik dari segala aspek mulai dari kontrak kerja sampai pembayaran lembur, diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menetapkan peraturan baru terhadap 4 undang-undang, yang salah satu diantaranya mengenai waktu dan upah lembur bagi pekerja. 

Ketentuan ini diatur secara rinci dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Peraturan Pemerintah ini adalah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dan pada artikel kali ini blog.payrollbozz akan menjelaskan cara hitung upah lembur sesuai dengan ketentuan undang-undang Cipta Kerja, lengkap dengan contoh perhitungannya. Berikut adalah ulasannya!

Cara Hitung Upah Lembur Sesuai UU Cipta Kerja

Pada dasarnya ada 2 tipe waktu kerja normal, yakni 6 hari kerja, maksimal 7 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu (ada hari kerja terpendek yakni 5 jam). Dan, 5 hari kerja, maksimal 8 jam dalam satu hari atau 40 jam seminggu. 

Sedangkan jam kerja melebihi waktu kerja normal, disebut overtime atau lembur yang mana memiliki upah sendiri untuk setiap jam nya. 

Dalam waktu kerja lembur diatur waktu maksimal dalam sehari dan satu minggu, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. 

Dimana waktu lembur dibatasi maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu, ketentuan waktu lembur yang dimaksud dilakukan pada jam istirahat, jam usai waktu kerja normal, dan hari libur resmi. 

Cara Hitung Upah Lembur

Langkah pertama : Hitung tarif upah lembur per jam nya

Untuk menemukan tarif upah lembur (TUL), Anda bisa menggunakan rumus berikut ini :

TUL = 1/173 x Satu bulan upah

Upah sebulan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap (jika ada)

Contoh : 

Gaji sebulan : (gaji pokok) 4.500.000 + (tunjangan tetap) 1.500.000 = 6.000.000

TUL : 1/173 x 6.000.000 = 34.682

Lalu bagaimana perhitungan lembur untuk pekerja/karyawan harian?

Caranya terlebih dahulu hitung upah bulanannya dengan cara sebagai berikut : 

  • Upah sehari x 25 (untuk yang bekerja 6 hari per minggu)
  • Upah sehari x 21 (untuk yang bekerja 5 hari per minggu)

Contoh : 

(Upah sehari) 100.000 x 25 = 2.500.000 atau,   

(Upah sehari) 100.000 x 21 = 2.500.000

Dari sini baru bisa dilihat upah pokok satu bulan dari pekerja harian, dan hitung upah lembur per jam nya menggunakan rumus TUL (tarif upah lembur).

Langkah kedua : Catat dan totalkan jam lembur

Selanjutnya hitung dan totalkan jam lembur karyawan, mulai dari waktu kerja tambahan setelah waktu kerja normal sampai waktu kerja di hari libur resmi. Yang perlu diperhatikan jam lembur di hari kerja normal dan lembur di hari libur resmi, karena akan berbeda perhitungannya. 

Langkah ketiga : Hitung upah lembur sesuai tarif

Untuk bisa menemukan upah lembur sesuai tarif dan ketentuan berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 adalah sebagai berikut : 

Tarif lembur di hari kerja

1 jam pertama lembur : 1,5 x TUL

Jam ke 2 dan selanjutnya : 2 x TUL

Tarif lembur di Hari libur atau tanggal merah

A. 6 Hari kerja per minggu : 

7 jam pertama : 2 x TUL

Jam ke 8 : 3 x TUL

Jam ke 9, 10, sampai 11 : 4 x TUL

Catatan : Apabila lembur di hari libur resmi dilakukan pada hari kerja terpendek, makan perhitungannya sebagai berikut :

5 Jam pertama : 2 x TUL

Jam ke 6 : 3 x TUL

Jam ke 10 sampai 11 : 4 x TUL

B. 5 Hari kerja per minggu

8 jam pertama : 2 x TUL

Jam ke 9 : 3 x TUL

Jam 10 sampai 11 : 4 x TUL

Contoh kasus cara hitung lembur

Roni adalah seorang karyawan dengan gaji pokok 4.500.000 dengan tunjangan tetap 1.500.000, total roni mendapatkan upah kerja setiap bulan 6.000.000

Maka TUL (tarif upah lembur) Roni adalah : 

TUL : 1/173 x 6.000.000 = 34.682

Roni bekerja 5 hari dalam seminggu, dan pada hari senin Roni mendapatkan surat perintah lembur selama 2 Jam

Dan di hari rabu Roni juga mendapatkan SPL selama 2 jam.

Sehingga total jam lembur roni dalam bulan ini adalah 4 jam, maka perhitungannya sebagai berikut : 

Total lembur 4 Jam

Upah lembur jam pertama (senin) : 1.5 x 34.682 = 52.023

Upah lembur jam pertama (selasa) : 1.5 x 34.682 = 52.023

Total jam kerja lembur pertama = 104.046

Upah lembur jam kedua (senin) : 2 x 34.682 = 69.364

Upah lembur jam kedua (selasa) : 2 x 34.682 = 69.364

Total jam kerja lembur pertama = 138.728

Total upah lembur : 

104.046 + 138.728 = 242.774

Demikian adalah cara hitung lembur sesuai dengan undang-undang Cipta kerja, semoga dengan adanya penjelasan dan contoh kasus di atas, dapat membantu rekan-rekan dalam menghitung upah lembur karyawan. Perhitungan jauh lebih mudah dan otomatis menggunakan sistem penggajian PayrollBozz

Cara Hitung Upah Lembur, Langkah pertama : Hitung tarif upah lembur per jam nya Untuk menemukan tarif upah lembur (TUL), Anda bisa menggunakan rumus berikut ini : TUL = 1/173 x Satu bulan upah
Cara menentukan gaji karyawan melalui pertimbangan dan riset kebutuhan

Cara menentukan gaji karyawan melalui pertimbangan dan riset kebutuhan

Setelah sebelumnya blog.payrollbozz mengulas 7 Proses Rekrutmen karyawan paling efektif, kali ini akan dilanjutkan ke tahapan offering, dimana pada fase ini perusahaan atau tim rekrutmen sudah menemukan kandidat yang cocok dan tepat. 

Pada tahapan ini biasanya pihak perusahaan dan kandidat akan berdiskusi beberapa hal, seperti tugas dan tanggung jawab, upah kerja/gaji, tunjangan kesejahteraan, fasilitas kerja dan kesehatan, benefit/insentif, serta sistem kepegawaian. Dan pada artikel kali ini payrollbozz akan mengulas cara menentukan gaji karyawan baru melalui pertimbangan dan riset yang objektif.

Tentu tujuan riset dan pertimbangan gaji dilakukan agar mendapatkan nominal yang objektif dan tepat, agar kedua belah pihak yakni karyawan dan perusahaan bisa mendapatkan keuntungan bersama dari kegiatan pertukaran jasa dengan uang ini. Dan berikut adalah cara menentukan gaji karyawan baru. 

Cara menentukan gaji karyawan baru melalui pertimbangan

Riset gaji dengan upah minimum

Pertama-tama cara menentukan gaji karyawan yaitu melihat upah minimum daerah tempat bekerja. Karena tentunya penetapan standar gaji pada suatu daerah melihat pada aspek kebutuhan hidup di daerah tersebut. 

Riset gaji dengan cara seperti ini adalah yang termudah dan objektif, selama masih mengikuti ketentuan tentang upah kerja yang berlaku maka cara ini dapat menjadi acuan. 

Riset gaji berdasarkan tanggung jawab dan resiko kerja

Penentuan upah kerja tidak hanya berhenti dari sudut pandang standar upah kerja di suatu daerah, tetapi juga memperhitungkan tanggung jawab yang dibebankan kepada karyawan dan resiko dari pekerjaannya. 

Apabila tanggung jawab yang diberikan pada karyawan tersebut terbilang tinggi dan krusial, maka perusahaan juga harus memberikan upah kerja yang lebih tinggi. Selain faktor kepantasan, upah kerja sesuai tanggung jawab juga bisa memberikan motivasi pada karyawan untuk bekerja semaksimal mungkin.

Selain faktor tanggung jawab dan tugas, resiko pekerjaan juga harus dipertimbangkan terlebih jenis pekerjaan yang dijalani bisa menimbulkan dampak signifikan terhadap fisik karyawan tersebut apabila terjadi kecelakaan. Perusahaan dapat memberikan tunjangan jaminan keselamatan kerja dan uang santunan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Riset gaji dengan kompetitor

Cara menentukan gaji karyawan baru selanjutnya perusahaan juga bisa melakukan riset kepada kompetitor. Gaji tentu menjadi motivasi bagi karyawan dalam bekerja, jika perusahaan tidak ingin kalah dalam persaingan bisnis karena karyawan kalah performa dengan karyawan kompetitor, maka ada baiknya perusahaan juga memperhatikan faktor ini. 

Kasus hijack employee atau pembajakan karyawan kompetitor sering terjadi, tentunya kejadian ini sangat disayangkan, karena karyawan sebagai aset maka kehilangan karyawan merupakan kerugian bagi perusahaan apalagi sampai pindah ke kompetitor bisnis. 

Perusahaan perlu memikirkan kecukupan dan benefit yang karyawan dapatkan jika bekerja di perusahaan Anda, baiknya gaji yang diberikan tidak lebih sedikit daripada perusahaan kompetitor, dan lebih baik lagi jika perusahaan dapat memberikan lebih dari yang bisa diberikan oleh kompetitor bisnis. 

Pertimbangan biaya hidup

Pertama yang perlu dilihat dari aspek ini adalah status karyawan baru atau kandidat tersebut, apakah masih single, sudah menikah, dan berapa anak yang dimiliki. 

Dari tanggungan keluarga kita bisa mengkalkulasi secara kasar berapa biaya hidup si karyawan baru, semisal yang bersangkutan berstatus menikah dengan 2 anak maka perhitungan upah kerja/gaji juga harus melihat faktor tersebut, mulai dari biaya makan, sekolah anak, asuransi kesehatan, biaya operasional dan masih banyak lainnya. 

Pertimbangan ini juga sifatnya subjektif, masing-masing perusahaan memiliki faktor perhitungan yang berbeda, namun yang terpenting jaminan kesejahteraan dan kesehatan karyawan dan keluarganya bisa tercover dengan layak melalui gaji yang diberikan perusahaan. 

Demikian adalah cara menentukan gaji karyawan melalui riset dan pertimbangan, faktor penentuan gaji diatas merupakan faktor yang biasa digunakan oleh banyak perusahaan. Dan pada kenyataannya juga faktor penentuan gaji bisa berbeda satu sama lain, namun tetap yang menjadi landasan penentuan upah kerja adalah kesejahteraan karyawan. 

Upah Kerja Tidak Dibayar Sesuai? Ini Langkah Hukumnya!

Upah Kerja Tidak Dibayar Sesuai? Ini Langkah Hukumnya!

Upah kerja atau gaji adalah bentuk pembayaran atas pertukaran jasa atau layanan yang diberikan pekerja kepada perusahaan, klien ataupun pemberi kerja. Besaran atau nominal upah kerja sendiri ditentukan oleh UMP (upah minimum provinsi) dimana ini menjadi standar terendah bagi pemberi kerja untuk memberikan upah kepada pekerja mereka. 

Tidak dipungkiri gaji memang mempengaruhi performa karyawan dalam bekerja, walau tidak pasti besaran gaji seiring dengan kualitas kerja seseorang, namun gaji tetap menjadi sektor yang harus diperhatikan. 

Pembayaran upah kerja yang tidak sesuai dengan UMP, atau perjanjian kerja bisa dilaporkan atau ditempuh ke jalur hukum, meski tidak langsung ke jalur hukum karena masih ada tahapan-tahapan yang bisa digunakan, salah satunya adalah mediasi. 

Nah jika Anda sebagai karyawan mengalami upah kerja yang tidak sesuai dengan standar atau perjanjian kerja, bisa tempuh cara ini untuk menuntut Hak Anda sebagai karyawan, bahkan sampai ke pengadilan. 

Langkah hukum untuk upah kerja yang tidak sesuai

Upah kerja terlalu kecil yang tidak sesuai

Ada upaya atau langkah hukum yang dapat diambil dengan landasan hukum yang sebagaimana telah diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2004  tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

Baca juga : Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan sebagian atau seluruhnya

Namun demikian ada prosedur atau tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menyelesaikannya di pengadilan, dan berikut adalah 4 tahapannya : 

  1. Mengadakan dan melakukan perundingan bipartit antara pihak pekerja/karyawan/buruh dan pihak pengusaha untuk mencari kesepakatan. 
  2. Jika dalam masa waktu 30 hari perundingan yang dilakukan tidak menemukan kesepakatan, pelapor bisa mencatatkan atau mendokumentasikan perselisihan antara kedua belah pihak ke instansi ketenagakerjaan setempat. Pada langkah ini pelapor membutuhkan bukti-bukti perundingan bipartit yang sebelumnya gagal mencapai kesepakatan bersama. 
  3. Karena ini adalah perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha/pemberi kerja/perusahaan, maka instansi ketenagakerjaan setempat bertanggung jawab untuk melakukan mediasi, yang kali ini diselenggarakan oleh tripartit (pihak ketiga) 
  4. Jika mediasi yang diselenggarakan oleh tripartit untuk menemukan kesepakatan, maka langkah hukum oleh salah satu pihak dapat dilakukan dan diajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI. 

Perusahaan Telat Membayar Gaji (tidak sesuai tanggal)

Untuk perusahaan yang telat membayarkan gaji kepada karyawannya akan dikenakan sanksi berupa dengan, dan denda yang dikenakan pada perusahaan tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar gaji karyawan. 

Baca juga : Bahas UU Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Penerapannya

Pada UU ketenagakerjaan juga dijelaskan perusahaan yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji, maka akan dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji karyawan. Adapun kriteria denda yang dimaksud adalah sebagai berikut : 

  1. Dari hari ke-4 hingga dengan hari ke-8 terhitung dari tanggal yang seharusnya gaji/upah kerja dibayarkan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatannya, dari upah kerja yang seharusnya dibayarkan ke karyawan. 
  2. Setelah hari ke-8, jika gaji/upah kerja belum kunjung dibayarkan kepada pekerja, maka selanjutnya perusahaan akan dikenakan denda keterlambatan tambahan sebesar 1% dari denda seharusnya pada poin satu
  3. Dan jika sudah 1 bulan gaji tidak dibayarkan, maka perusahaan akan dikenakan denda tambahan dari poin satu dan dua, yaitu sebesar suku bunga yang berlaku di bank milik pemerintah. 

Demikian adalah langkah-langkah yang dapat diambil apabila upah kerja yang dibayarkan kepada pekerja bermasalah, seperti mengalami keterlambatan atau tidak sesuai dengan standar dan perjanjian kontrak kerja. 

Terisolasi karena covid19? Begini perhitungan upah kerjanya menurut SE Menaker

Terisolasi karena covid19? Begini perhitungan upah kerjanya menurut SE Menaker

Wabah global Covid 19 yang disebabkan oleh virus corona semakin hari semakin menjadi dan melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, yang telah ditanda tangani oleh Menaker sendiri pada 17 Maret tahun 2020.

Dengan ini telah mengamanatkan kepada seluruh kepala daerah dan gubernur untuk melaksanakan perlindungan upah kerja bagi pekerja, karyawan, /buruh terkait pandemi Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut :

Ketentuan Gaji Karyawan Positif Corona

1 ) Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

2 ) Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.

3 ) Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4 ) Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Baca juga : 5 Benda Di Kantor Yang Berpotensi Menyebarkan Virus Corona

Menurut isi dari surat edaran Menaker tersebut karyawan yang bahkan tidak positif Covid 19 juga tetap mendapat upah penuh, dalam hal ini adalah mereka yang berstatus ODP (orang dalam pemantauan). Kemudian bagi mereka yang telah di konfirmasi telah positif Covid-19 upah kerjanya akan dibayarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat 1, 2(a), dan 3 sebagai berikut:

1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila (a) Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

3. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a sebagai berikut:

      1. – Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
      1. – Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
      1. – Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
    1. – Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Demikian adalah sistem pengupahan kerja untuk pasien positif korona yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa bekerja karena harus menjalani pengobatan medis serta masa isolasi. Dan dalam masa waktu 4 bulan yang bersangkutan mendapatkan upah kerja 100% sesuai peraturan undang-undang.

Pakai Aplikasi PayrollBozz, Bisa Absen Walau Work From Home

Tips negosiasi gaji saat interview kerja

Tips negosiasi gaji saat interview kerja

Tips negosiasi gaji – Berapa gaji yang Anda inginkan? Adalah sebuah pertanyaan yang paling ditunggu-tunggu oleh semua pelamar, ketika keluar pertanyaaan tersebut itu artinya kita sudah berada dekat dengan garis finish atau goal dalam mencari kerja, yaitu mendapatkan pekerjaan yang kita inginkan.

Nah ketika sudah ditawari gaji yang diinginkan ada beberapa cara dan tips untuk menjawab pertanyaan tersebut, intinya Anda perlu melakukan riset serta memahami betul pekerjaan dan tanggung jawab Anda, sehingga bisa deal gaji dengan nilai tertinggi namun masih sangat masuk akal dan diterima oleh perusahaan.

Baiklah berikut ini adalah tips negosiasi gaji saat interview kerja yang bisa Anda aplikasikan

Tips negosiasi gaji

1 ) Jangan bilang “terserah”

Kata “terserah” adalah kata yang harus Anda hindari ketika negosiasi gaji. Ini adalah hal yang seharusnya tidak dilakukan karena selain membuat Anda ditawar rendah oleh perusahaan, juga bisa membuat interviewer menjadi ilfil kepada Anda, karena Anda dinilai tidak memiliki standar, kompetensi serta kesiapan untuk bekerja. Jadi tips negosiasi gaji yang pertama adalah buat standar gaji yang pantas & layak untuk Anda saendiri.

2 ) Riset gaji

Untuk mengetahui berapa standar gaji yang layak untuk profesi yang Anda jalankan, sesuai dengan pengalaman dan kompetensi. Ada sebaiknya Anda melakukan riset terlebih dahulu, dan bertanya kepada orang lain yang memiliki latar belakang dan pengalaman kerja yang seperti Anda.

3 ) Fokus pada kualitas

Kualitas diri Anda adalah modal yang sangat berharga saat negosiasi gaji di wawancara kerja, kompetensi dan kemampuan yang dimiliki merupakan nilai jual. Perusahaan adalah organisasi yang murni mengejar profit, mereka hanya akan memperkerjakan seseorang yang bisa memberikan keuntungan. Jadi tunjukan kualitas dan kompetensi untuk menaikkan harga jual Anda.

4 ) Jangan frontal soal nominal gaji

Pada situasi negosiasi Anda perlu sedikit mencairkan suasana, dan beradaptasi dengan pihak perusahaan, untuk bisa bicara baik-baik perihal kontribusi yang akan Anda lakukan ke perusahaan. Oleh karenanya jangan terlalu frontal untuk menyebutkan angka nominal, tanya terlebih dahulu tentang pekerjaan Anda, agar bisa menciptakan ruang untuk bernegosiasi soal gaji.

Baca juga : Landasan yang menjadi dasar kenaikan atau penyesuaian gaji karyawan

5 ) Fasilitas diluar gaji

Gaji bukanlah segalanya yang Anda terima dari perusahaan, jika pada kenyataannya nominal yang Anda terima tidak sesuai seperti apa yang diharapkan. Coba bernegosiasi di sektor fasilitas yang Anda dapatkan. Misalnya uang bensin, uang makan, perangkat oeprasional, lemburan, bonus, atau inventaris kendaraan yang dipakai untuk bekerja.

6 ) Tetapkan sikap

Ini adalah yang paling penting, Anda harus tegas dalam mengambil sikap juga keputusan akhirnya. Dalam hal ini kedua belah pihak harus merasa diuntungkan (win-win solution), dan yang terpenting jangan sampai Anda merasa dirugikan.

7 ) Menunggu dan berdoa

Tips negosiasi gaji yang terakhir adalah bersabar dan berdoa sambil menunggu hasilnya. Beberapa perusahaan biasanya langsung memberikan keputusan didepan soal gaji, tetapi ada juga yang mempertimbangkannya kembali karena kualitas dan jaminan kualitas yang Anda berikan kepada perusahaan.

Demikian adalah tips negosiasi gaji saat wawancara kerja, yang bisa Anda aplikasikan. Semoga tips-tips diatas dapat membantu Anda dan berhasil mendapatkan gaji yang sesuai Anda harapkan.

Daftar KHL 2019 (kebutuhan hidup layak) dan kaitannya dengan upah minimum

Daftar KHL 2019 (kebutuhan hidup layak) dan kaitannya dengan upah minimum

KHL 2019 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menuntut kenaikan UMP (upah minimum provinsi) yang didasari atas kebutuhan hidup layak, dan bukannya berdasarkan perhitungan angka inflasi ekonomi.

Menurut Riden Hatam Aziz selaku Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), bahwasannya PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan merupakan suatu ironi karena membatasi kenaikan UMP hanya berdasarkan inflasi ekonomi, seharusnya pemerintah juga memperhatikan kebutuhan hidup layak.

Setidaknya ada 7 komponen kebutuhan hidup layak bila merukuk ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Dalam peraturan tersebut ada 7 komponen KHL 2019 yang masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni makanan dan minuman; sandang; perumahan; pendidikan; kesehatan; transportasi; serta rekreasi dan tabungan.

Ini benefit yang didapat PNS yang buat orang berbondong-bondong melamar

Kemudian dari 7 komponen tersebut dijabarkan kembali menjadi 60 item atau jenis kebutuhan, yang dijadikan dasar KHL 2019. Dan berikut ini adalah daftar 60 item KHL 2019 :

Daftar KHL 2019 (kebutuhan hidup layak)

NO Komponen Kualitas/Kriteria Jumlah kebutuhan
I Makanan dan Minuman
1 Beras Sedang 10Kg
2 Protein :
a.      Daging

b.      Ikan segar

c.      Telur ayam

a.      Sedang

b.      Baik

c.      Telur ayam ras

a.      0.75kg

b.      1.2kg

c.      1Kg

3 Kacang-kacangan: tempe atau tahu Baik 4.5kg
4 Susu bubuk Sedang 0.9kg
5 Gula pasir Sedang 3kg
6 Minyak goreng Curah 2kg
7 Sayuran Baik 7.2kg
8 Buah-buahan (setingkat pisang/pepaya) Baik 7.5kg
9 Karbohidrat (setara tepung terigu) Sedang 3kg
10 Kopi atau the Sachet/celup 2 Dus isi 25 = 75gr
11 Bumbu-bumbuan Nilai 1s/d 10 15%
II Sandang
12 Celana panjang/ Rok/Pakaian Agamis Katun/sedang 6/12 potong
13 Celana pendek Katun/sedang 2/12 potong
14 Ikat/sabuk pinggang Kulit sintetis, polos, tidak branded 1/12 buah
15 Kemeja lengan pendek/blouse Setara katun 6/12 potong
16 Kaos oblong/BH Sedang 6/12 potong
17 Celana dalam Sedang 6/12 potong
18 Sarung/kain panjang Sedang 1/12 potong
19 Sepatu Kulit sintetis 2/12 sepasang
20 Kaos kaki Katun, Polyester, Polos, Sedang 4/12 pasang
21 Perlengkapan pembersih sepatu
a.      Semir sepatu

b.      Sikat sepatu

a.      Sedang

b.      Sedang

a.      6/12 buah

b.      1/12 buah

22 Sandal jepit Karet 2/12 pasang
23 Handuk mandi 100cm x 60cm 2/12 potong
    24 Perlengkapan ibadah Sedang 1/12 potong
III Perumahan
25 Sewa kamar Bisa menampung semua KHL yang ada 1 Bulan
26 Dipan/tempat tidur No.3 polos 1/48 buah
27 Perlengkapan tidur
a.      Kasur

b.      Bantal

a.      Busa

b.      Busa

a.      1/48 buah

b.      2/36 buah

28 Sprei dan sarung bantal Katun 2/12 set
29 Meja dan kursi 1 meja/4 kursi 1/48 set
30 Lemari pakaian Kayu sedang 1/48 buah
31 Sapu Ijuk sedang 2/12 buah
32 Perlengkapan makan
a.      Piring

b.      Gelas

c.      Sendok dan garpu

a.      Polos

b.      Polos

c.      Sedang

a.      3/12 buah

b.      3/12 buah

c.      3/12 pasang

33 Ceret aluminium Ukuran 25cm 1/24 buah
34 Wajan aluminium Ukuran 32cm 1/24 buah
35 Panci aluminium Ukuran 32cm 2/12 buah
36 Sendok masak Aluminium 1/12 buah
37 Rice cooker ukuran ½ liter 350 watt 1/48 buah
38 Kompor dan perlengkapannya
a.      Kompor 1 tungku

b.      Selang dan regulator

c.      Tabung Gas 3kg

a.      SNI

b.      SNI

c.      Pertamina

a.      1/24 buah

b.      10 liter

c.      1/60 buah

39 Gas Elpiji Masing-masing 3kg 2 tabung
40 Ember plastic Isi 20 liter 2/12 buah
41 Gayung plastic Sedang 1/12 buah
42 Listrik 900 watt 1 bulan
43 Bola lampu hemat energi 14 watt 3/12 buah
44 Air bersih Standar PAM 2 meter kubik
45 Sabun cuci pakaian Cream/deterjen 1.5 kg
46 Sabun cuci piring (colek) 500 gr 1 buah
47 Setrika 250 watt 1/48 buah
48 Rak portable plastic Sedang 1/36 buah
49 Pisau dapur Sedang 1/36 buah
50 Cermin 30 x 50 cm 1/36 buah
IV Pendidikan
51 Bacaan/radio Tabloid / 4 band 4 buah (1/48)
52 Ballpoint/pensil Sedang 6/12 buah
V Kesehatan
53 Sarana kesehatan
a.      Pasta gigi

b.      Sabun mandi

c.      Sikat gigi

d.      Shampo

e.      Pembalut atau alat cukur

a.      80 gr

b.      80 gr

c.      Produk lokal

d.      Produk lokal

e.      Isi 10

a.      1 tube

b.      2 buah

c.      3/12 buah

d.      100ml

e.      1 dus/set

54 Deodorant 100ml/g 6/12 botol
55 Obat anti nyamuk Bakar 3dus
56 Potong rambut Salon/barbershop 6/12 kali
57 Sisir Biasa 2/12 buah
VI Transportasi
58 Transportasi kerja dan lainnya Angkutan umum 30 hari (PP)
VII Rekreasi dan tabungan
59 Rekreasi Daerah sekitar 2/12 kali
60 Tabungan (2% dari nilai 1 s/d 59) 2%

Kenaikan upah minimum kerja sangat berkaitan dengan KHL 2019 (kebutuhan hidup layak) seperti yang didaftarkan di atas. Hal tersebut juga sebagai bentuk perlindungan hidup para pekerja beserta keluarga, yang berkaitan tentang kesejahteraan disana ada sandang dan pangan, kemudian kesehatan, pendidikan sampai rekreasi dan tabungan.

Peningkatan standar kebutuhan hidup layak juga selalu mengalami perubahan seiring dengan inflasi ekonomi setiap tahunnya. Oleh karenanya kenaikan UMP berdasarkan KHL harus terus diperharui, sesuai dengan kebutuhan hidup dan harga.

Untuk melihat aturan kebutuhan hidup layak (KHL) secara rinci bisa dilihat di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Dalam Pasal 1 Permenaker tersebut, KHL didefinisikan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan.

Sedangkan upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Demikian adalah dasar kenaikan UMP yang berkaitan tentang KHL 2019.

Sempat diwarnai polemik, UMP tahun 2020 naik 8,51%

Sempat diwarnai polemik, UMP tahun 2020 naik 8,51%

UMP tahun 2020 – SAH!!! Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan sudah meneken kenaikan upah minimum provinsi atau UMP untuh tahun 2020, yakni sebesar 8,51%. Kenaikan UMP tahun 2020 ini tertera pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Tetapi terdapat polemik yang mewarnai kenaikan UMP tahun 2020 ini, kedua pihak yakni buruh dan juga pengusaha nampaknya sama-sama tidak puas, atas hasil kenaikan UMP tahun depan. Dari pihak buruh yang terasosiasi di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyampaikan bahwasannya kenaikan tersebut terlalu kecil.

10-15% merupakan kenaikan sepadan bila menimbang berlandaskan survey kepada kenaikan harga dari 78 item kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Dewan Pengupahan Nasional.

Sebaliknya daru pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), mengeluh dengan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51% tersebut, karena dinilai terlalu besar dan memberatkan pengusaha apalagi tidak diiringi dengan peningkatan produktivitas.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan menanggapi keluhan tersebut dengan meminta kedua pihak baik itu buruh dan pengusaha, untuk sama-sama menerima keputusan yang telah ditetapkan Menaker terdahulu yakni Hanif Dhakiri.

Hal tersebut Ida sampaikan karena merujuk kepada PP Pengupahan 78/2015 dengan berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Berapa Waktu Maksimal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Setelah gubernur masing-masing provinsi mengumumkan kenaikan UMP tahun 2020, maka para pengusaha atau perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang telah berlaku. Yaitu dengan melakukan penyesuaian upah terendah (untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun), minimal setera dengan UMP tahun 2020 yang dihitung mulai 1 Januari 2020.

UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 90, mengatur ketentuan tersebut secara tegas:

  1. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
  2. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

Dan berikut ini adalah daftar UMP tahun 2020 dari 34 provinsi, yang diurutkan dari yang tertinggi yakni DKI Jakarta sampai yang terendah Yogyakarta.

Daftar UMP tahun 2020 dari 34 provinsi

  1. DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.267.349 pada 2020.
  2. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
  3. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.723 pada 2020.
  4. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
  5. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.134.600 pada 2020.
  6. Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
  7. Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.
  8. Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.
  9. Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.
  10. Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.
  11. Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.
  12. Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.903.144 pada 2020.
  13. Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.
  14. Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.
  15. Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.
  16. Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.
  17. Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.
  18. Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.
  19. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.
  20. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.
  21. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.
  22. Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.
  23. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.
  24. Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.
  25. Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.
  26. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.
  27. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.
  28. Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.
  29. NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.
  30. NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.
  31. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.
  32. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.
  33. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.
  34. DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 2.004.000 pada 2020
Benar atau salah besaran gaji berdasarkan latar belakang pendidikan?

Benar atau salah besaran gaji berdasarkan latar belakang pendidikan?

Skala perhitungan upah kerja atau gaji merupakan suatu hal yang perlu diketahui, tidak hanya dari pihak perusahaan melainkan juga karyawan, agar lebih mantap dalam melakukan negosiasi gaji.

Pertanyaannya apa benar latar belakang pendidikan mempengaruhi upah kerja karyawan? Jawabannya adalah “benar”, menurut Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, yang membahas tata cara pemberian upah di dalam struktur organisasi, menyebutkan:

Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Dari UU ketenagakerjaan pasal 92 ayat (1) ini kita bisa mengetahui tentang bagaimana tata cara penyusunan upah kerja didalam sebuah struktur, dimana pengusaha sebagai pemberi upah mempertimbangkan pendidikan, golongan, jabatan, masa kerja dan kompetensi sebagai faktor penentuan upah kerja.

Merujuk pada UU tersebut setidaknya ada 5 faktor yang disebutkan untuk penentuan upah kerja bagi perusahaan, hal tersebut juga diperkuat dengan adanya Permenaker  atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, Pasal 2 ayat (1):

“Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.”

Dalam Permenaker tersebut pendidikan yang dimaksud adalah tingkat pengetahuan yang didapat dari jenjang pendidikan formal, yang sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya berdasarkan permenaker dan Pasal 92 ayat (1) UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 perusahaan dapat memasukan pendidikan sebagai kualifikasi rekrutmen.

Kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh perusahaan untuk suatu jabatan juga spesifik, misalkan perusahaan mengharuskan pelamar memiliki pendidikan S1, maka bagi mereka yang memiliki pendidikan di atasnya seperti S2 tidak dapat melamar.

Hal ini bukan karena overqualified melainkan karena besaran upah kerja yang harus dibayarkan harus setara dengan tingkat pendidikan. Dan apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka bisa mengacaukan sistem atau struktur pengupahan yang telah berlaku.

Oleh karenanya bagi perusahaan atau pengusaha harus selayak mungkin memberikan upah kerja kepada karyawan mereka sesuai golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Dan kandidat pelamar juga harus bijak dalam melakukan negosiasi perihal gaji, juga harus mempertimbangkan kelima faktor tersebut.

Demikian adalah skala perhitungan upah kerja yang berdasarkan latar belakang pendidikan formal, yang sesuai dengan permenaker dan UU ketenagakerjaan.

Cara menghitung persentase kenaikan gaji berkala

Cara menghitung persentase kenaikan gaji berkala

Menghitung kenaikan gaji berkala karyawan merupakan hal yang perlu dilakukan oleh perusahaan, kenaikan ini pastinya berlandaskan dengan inflasi ekonomi yang setiap tahunnya bertambah sekitar 3%, yang menyebabkan semua harga kebutuhan hidup juga mengalami kenaikan setiap tahunnya. Oleh karena dari itu untuk menyelaraskan kebutuhan dengan gaji perlu adanya kenaikan upah kerja secara berkala, paling tidak satu tahun sekali.

Peningkatan upah kerja juga berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat, oleh karenanya pemerintah juga berupaya meingkatkan UMR di setiap daerah agar ekonomi di daerah tersebut mengalami peningkatan.

Cara menghitung kenaikan gaji berkala untuk karyawan sebenarnya tidaklah sulit, karena terdapat rumus dan pola penghitungannya, yang perlu diperhatikan adala seberapa besar persentase kenaikan upah kerja, dan apa tolak ukurnya bagi perusahaan, agar perusahaan tidak merugi ketika mengadakan kenaikan dan karyawan juga puas dengan adanya peningkatan upah kerja. Tapi sebelumnya dibawah ini adalah rumus perhitungan persentase kenaikan gaji.

Rumus Perhitungan Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji = Gaji awal x persentase kenaikan

Contoh kasus :
Hani adalah seorang perawat rumah sakit dengan gaji Rp 5.000.000 mengalami kenaikan gaji sebesar 7%, berapa kenaikan gaji yang akan ia terima? Berikut adalah cara menghitungnya.

Rp 5.000.000 x 7% = Rp 350,000
Maka kenaikan gaji Hani adalah sebesar Rp 350,000

 

Selain dengan menggunakan rumus diatas Anda juga dapat memakai rumus +1 untuk bisa langsung mengetahui berapa nominal yang akan diterima Hani setelah adanya kenaikan gaji, dengan cara sebagai berikut :

Rp 5.000.000,- x (1 + 7%) = Rp 5.000.000,- x 107% = Rp 5.350.000,-
Kenapa 1+7% = 107%? Ingat, 1 = 100%, jadi 1+7%=100% + 7% = 106%

Cara menghitung persentase kenaikan gaji ini memang mudah, namun yang tersulit bukanlah pada bagian ini, faktor-faktor penentuan persentase kenaikan gaji adalah hal yang sulit. HRD harus teliti dan melakukan perhitungan matang-matang, antara kualifikasi SDM dan company ability to pay. Dan dibawah ini adalah faktor-faktor yang perlu diperhatikan saat menentukan persentase kenaikan gaji karyawan.

Konsep 3P, Parameter untuk menentukan gaji karyawan.

Faktor yang menentukan besaran kenaikan upah kerja/gaji

Kualfikasi SDM

Lihatlah kualifikasi yang dimiliki oleh SDM tersebut, sehingga Anda dapat melihat secara lebih objektif. Nantinya faktor ini akan berkaitan tentang kemampuan perusahaan untuk membayar gaji karyawannya, kualitas SDM berbanding lurus dengan kenaikan upah yang akan ia terima.

Tingkat Resiko dan Tuntutat Pekerjaan

Resiko dan tuntutat tanggung jawab pekerjaan juga perlu diperhatikan, tingkatan resiko kecelakaan dan stress karyawan perlu dihargai dengan sesuai. Besaran tuntutat, resiko, dan tanggung jawab yang di amanahkan ke karyawan harus berbanding lurus dengan kenaikan upah kerja yang ia terima.

Ketetapan pemerintah dan UMR

Ketetapan pemerintah tentang upah kerja yang sesuai dengan UU ketenagakerjaan adalah suatu hal yang tidak bisa perusahaan bantah, mereka harus membayar upah kerja sesuai dengan upah minimum yang berlaku di setiap daerah, termasuk mengikuti perubahan tersebut. Jadi pastikan upah kerja yang diberikan tidak berada dibawah standar yang ditentukan.

Kemampuan perusahaan

Ada sebuah anekdot yang mengatakan “If You Pay with Peanut, You Get Monkey”  jadi sesuaikan segalanya dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan, jangan sampai untuk memenuhi kebutuhan karyawan perusahaan menjadi merugi.

Dan demikian adalah cara menghitung persentase kenaikan gaji untuk periode yang berkala, beserta faktor-faktor apa saja yang perlu Anda perhatikan sebelum menentukan besaran kenaikan, Semoga bisa bermanfaat.