PPH pasal 21 (Perhitungan PPH dengan PTKP 2016)

PPH pasal 21 (Perhitungan PPH dengan PTKP 2016)

Berikut ini adalah perhitungan PPH21 tahun 2016 yang disesuaikan dengan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, menurut peraturan direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berikut dibawah ini adalah simulasi perhitungan PPH21 yang ada pada peraturan direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang telah diberlakukan sejak tahun 2016 yang lalu dengan perhitungan secara manual.

 

CONTOH PERHITUNGAN PPH21 (TERBARU) 

Perhitungan PPh21 2016 harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang telah ditetapkan oleh DJP. PTKP 2016 (yang terbaru) seperti dibawah ini :

Rp 54.000.000,- /tahun atau jika di hitung per bulan menjadi  Rp 4.500.000,- untuk wajib pajak orang pribadi.

Rp 4.500.000,- /tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak berstatus kawin (tanpa tanggungan).

Rp 4.500.000,- /tahun sama dengan Rp 375.000,-  /bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga yang sedarah dan juga yang masih dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang juga menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Adanya penyesuaian atau penyetaraan tarif PTKP 2016 ini juga membuat cara penghitungan PPh 21 mengalami perubahan metode penghitungan.

 

 

PERHITUNGAN PPH 21 2016 (TERBARU) : STATUS KARYAWAN TETAP

Berikut ini merupakan beberapa contoh kasus penghitungan PPh 21 2016 terbaru untuk karyawan atau pegawai yang sudah bersatus tetap (bukan kontrak) dengan penghitungan PTKP 2016 ( PTKP Terbaru ), secara manual.

Siska aryanti adalah seorang karyawati di perusahaan PT. Sumber Djaya makmur yang sudah berstatus menikah dan memiliki tiga orang anak. Suami Siska adalah seorang PNS (pegawai negeri sipil) di Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan (kemenkopolhukan). Setiap bulannya siska menerima gaji sebesar Rp 6.000.000,- per bulan.

PT. Sumber Djaya makmur tempat siska bekerja mengikuti program pensiun serta BPJS kesehatan. Setiap bulannya perusahaan membayarkan uang iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari penghitungan gaji yaitu Rp 30.000 untuk setiap bulannya. Selain itu perusahaan siska setiap bulannya juga membayarkan uang iuran JHT (jaminan hari tua) untuk karyawannya sebesar 3.70% dari gaji, sedangkan itu siska dan karyawan lainnya membayar uang iuran JHT sebesar 2,00% per bulannya.

Selain itu ada Premi Jaminan Kecelakaan kerja atau JKK dan juga Jaminan Kematian (JK) yang dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. dan pada bulan januari 2018 siska juga menerima uang dari lemburannya sebesar Rp 2.000.000,- ,maka hasil penghitungannya akan sebagai berikut :

gaji pokok 6.000.000
(i)Tunjangan lain (jika ada) 2.000.000
(ii)JKK 0.24% 14.400
JK 0.3% 18.000
penghasilan bruto(kotor) 8.032.400,00
Pengurangan
1.(iii)Biaya jabatan: 5%X8.032.000,00=401.620,00 401.620,00
2. Iuran JHT, 2% dari gaji pokok 120.000
(iV)JP (jaminan pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada 60.000
(581.620,00)
penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780,00
(V) penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 89.409.360,00
(Vi)penghasilan tidak kena pajak (PTKP) 54.000.000,00
(54.000.000,00)
Penghasilan kena pajak setahhun  35.409.000,00
 (Vii) Pembulatan kebawah  35.409.000,00
 PPh Terutang
 5% x 50.000.000,00  1.770.450,00
PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12  147.538,00

*Berlaku untuk WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp 177.046,00

 

 

Deskripsi Penjelasan :

Di asumsikan adalah gaji pokok siska sebesar Rp 6.000.000,-.

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan uang lembur, akomodasi, transportasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap yang lainnya. pada dasarnya tunjangan tersebut bisa diberikan oleh perusahaan atau tidak, itu semua tergantung kepada kebijakan perusahaan tersebut.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK yang berkisaran sekitaran 0.24% sampai 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Contoh di atas adalah tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK umum yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%

(iii) Terdapat juga biaya Jabatan 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun

(iv) Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.

(v) Penghasilan Neto: apabila karyawan/pegawai merupakan karyawan lama (masa kerja sudah lebih satu tahun) atau karyawan baru yang sudah mulai bekerja di bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, tetapi apabila karaywan merupakan karyawan baru yang mulai bekerja selain dibulan januari seperti Mei, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh sempel kali ini bahwa di asumsikan karyawan merupakan karyawan baru yang mulai bekerja di bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bertujuan mengurangi penghasilan bruto, agar memperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dikalkulasi atau hitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak.

Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

 

 

PERHITUNGAN PPH21 OTOMATIS DENGAN PAYROLLBOZZ

 

 

Dengan menggunakan software payrollbozz perhitungan pajak penghasilan atau PPH21 dapat di kalkulasi secara otomatis, Apabila semua data karyawan sudah di input dan rumus penggajian serta pajak sudah dibuat. Sistem pada payrollbozz akan mengkalkulasi dan mengenerate sesuai dengan penghasilan kotor, penghasilan bersih karyawan, tunjangan, PKP, dan PTKP.

Jika karyawan memiliki tanggungan anggota keluarga yang sedarah dan juga yang masih dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang juga menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (orang) untuk setiap keluarga, dapat melakukan pengajuan sendiri atau HRD yang melakukan penginputan.

 

 

Demikian adalah perhitungan PPH21 dengan PTKP 2016 yang bisa anda terapkan, regulasi di atas adalah regulasi yang di atur oleh pemerintah dan juga dirjen pajak. Dan untuk mempermudah proses payroll dan pajak anda juga dapat menggunakan Payrollbozz software penggajian berbasis sistem HRIS.

Cara mengatasi karyawan yang sudah tidak produktif lagi

Cara mengatasi karyawan yang sudah tidak produktif lagi

Cara mengatasi karyawan yang malas -  label karyawan pemalas sebenarnya adalah sebuah pernyataan yang tidak benar yang disematkan kepada seseorang yang kurang produktif dalam bekerja. Statement ini sering sekali kita dengar di setiap perusahaan, namun sebenarnya yang terjadi hanyalah karyawan yang sedang dalam mood yang kurang baik untuk bekerja.

Namun kondisi karyawan yang seperti ini juga tidak bisa di diamkan saja, perlu ada tindakan positif untuk dapat mendongkrak kembali semangat bekerjanya. Divisi HR perlu mengetahui masalah apa yang membuat seorang karyawan menjadi malas-malasan dalam pekerjaan, kemudian melakukan pemberian motivasi ataupun pelatihan kembali.

Dan untuk mengatasi hal tersebut diperlukan cara yang serius, agar tidak menjadi budaya yang negatif dalam perusahaan. Ada beberapa cara simpel untuk menghadapi karyawan-karyawan tersebut yang tidak boleh perusahaan anggap remeh, karena cara ini terbukti dapat mengatasi fenomena di atas, berikut ulasannya.

 

 

5 Cara mengatasi karyawan yang malas

 

1. Kenali karakter karyawan, dan cari tahu sesuatu yang sedang terjadi pada dirinya

 

Jika ada sesuatu yang tidak baik pada karyawan, langkah pertama yang harus di lakukan adalah mengidentifikasi masalah yang terjadi pada karyawan tersebut. Setelah mengetahui masalah yang terjadi, panggil yang bersangkutan dengan baik-baik, dan konfirmasi permasalahan yang sedang ia alami kemudian coba berikan jalan keluar, sebagai bentuk perhatian dan simpatik perusahaan terhadap pekerjanya.

Yang terpenting dalam cara mengatasi karyawan yang malas ini adalah perusahaan atau divisi HR dapat mengenali karakter karyawan dengan baik, dan lakukan suatu tindakan tegas tanpa harus mengintimidasi siapapun, agar mood bekerja seseorang dapat kembali membaik dan kembali produktif.

 

2. Berikan motivasi dan manfaat serta kerugian atas tindakannya

 

Setelah pihak perusahaan mengetahui akar permasalahan karyawan, langkah selanjutnya adalah dengan memberikan motivasi. Berikan motivasi tanpa harus menggurui karyawan tersebut, agar dirinya tidak merasa terintimidasi. Dengan pembicaraan yang santai, namun mendalam jauh lebih efektif mengatasi kemalasan karyawan dari pada memarahi orang tersebut, karena semakin orang disalahkan dan dimarahi hanya akan membuatnya mengarah yang ke negatif.

Beritahu karyawan tersebut kerugian atas tindakannya tersebut, dan manfaat yang bisa ia dapatkan jika mau memperbaiki kinerja, tentunya setelah anda memberikan motivasi. Akhiri obrolan dengan senyum, dan sampaikan terima kasih jika ia ingin memperbaiki kinerjanya.

 

3. Berikan pelatihan dan pendidikan

 

Perhatikan karyawan yang tidak produktif, mungkin saja ia begitu karena kurang pelatihan dan pendidikan, yang menyebabkan dirinya kurang menguasai yang ia kerjakan. Cara memecahkan masalah ini sangatlah mudah, yakni memberikan pelatihan kerja kepada karyawan. Tindakan ini juga bermanfaat menambah pengetahuan dan wawasan karyawan terhadap bidang pekerjaanya, sekaligus membantu mereka dalam menyelesaikan masalah.

Dengan begini karyawan dapat kembali bekerja dengan baik dan produktif, karena merasa diperhatikan dan juga selalu di bekali oleh ilmu. Cara mengatasi karyawan yang malas dengan tindakan ini harus sering dilakukan dan di maintenance oleh perusahaan agar memastikan bahwa setiap karyawan dapat mengerjakan pekerjaannya dengan baik.

 

4. Berikan sanksi untuk efek jera

 

Cara ini sering diberlakukan kepada setiap karyawan yang tidak patuh kepada aturan. Tetapi sebaiknya hal ini tidak diberlakukan kepada karyawan yang membuat pelanggaran ringan secara tidak sengaja, atau kepada mereka yang baru saja melakukan pelanggaran setelah lama bekerja. Sanksi adalah opsi untuk sebuah teguran, jika 3 cara sebelumnya telah anda lakukan namun yang bersangkutan tidak ada perubahan, mungkin menjatuhkan sanksi untuk memberikan efek jera dapat membuatnya menjadi lebih baik.

 

5. Amati perkembangannya dan evaluasi perubahannya

 

Setelah menjalani step by step di atas selanjutnya adalah memberikan kesempatan karyawan untuk memperbaiki kesalahannya. Amati kinerja karyawan setelah diberikan nasihat, motivasi, atau sanksi. Jika perubahan mengarah ke arah yang positif, barti karyawan tersebut memang tulus memperbaiki dirinya.

Namun apabila yang bersangkuran justru semakin down atau bahkan semakin buruk kinerjanya, perusahaan dapat mengambil kesimpulan bahwa orang tersebut sudah tidak layak lagi untuk bekerja di perusahaan, atau berikan sanksi lagi dengan ancaman dan hukuman yang lebih berat, dan lihat perkembangan yang terjadi pada yang bersangkutan.

Demikian adalah cara mengatasi karyawan yang malas dan tidak produktif di perusahaan anda, semua cara di atas dapat anda lakukan secara bertahap. walaupun perusahaan memilki karyawan yang malas, namun ada baiknya pihak karyawan melakukan identifikasi, pendekatan personal, dan memberikan kesempatan terlebih dahulu, sebelum memutuskan memberikan hukuman.

Copyright © 2026 PayrollBozz HRIS Indonesia