Cara Daftar Kartu Pra-kerja, dan Step By Step-nya

Cara Daftar Kartu Pra-kerja, dan Step By Step-nya

Cara Daftar Kartu Pra-kerja – Seperti yang diketahui bahwasannya kartu pra-kerja gelombang pertama telah dibuka sejak sabtu tanggal 11 april kemarin, hingga hari kamis pada tanggal 16 april 2020, tepatnya pukul 16.00 WIB. Manfaat dari kartu pra-kerja ini sendiri yaitu adalah memberikan insentif berupa uang tunai dan biaya pelatihan kepada penerima, dengan total Rp 3.550.000

Baca juga : Bantuan Dana 3,5 juta Dari Kartu Pra-Kerja, Begini Rincian Pengalokasianya

Untuk cara daftar kartu pra-kerja sendiri prosesnya cukup mudah, dan tidak ada syarat yang menyulitkan pendaftar. Untuk melakukan registrasi anda hanya perlu mengunjungi situsprakerja.go.id, dan mengisi beberapa data yang dibutuhkan.

Namun sebelum itu ada klasifikasi penting yang perlu Anda ketahui yaitu syarat mendaftar yang bersangkutan haruslah WNI (warna negara Indonesia), usia minimal 18 tahun ke atas, tidak sedang menjalani masa pendidikan formal seperti kuliah. Dan bagi Anda yang baru saja terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) selagi tidak sedang menjalani pendidikan formal juga dapat ikut mendaftar kartu pra-kerja

Baca juga : 8 sektor Industri / Bisnis Yang Rentan Adakan PHK massal Akibat Wabah Covid 19

Selanjutnya Anda bisa lanjut dengan mengunjungi situs prakerja.go.id dan jangan lupa untuk mempersiapkan KTP yang datanya akan dipakai untuk keperluan daftar kartu pra-kerja ini. Dan selanjutnya ikuti langkah-langkah dibawah ini.

Langkah-langkah daftar kartu pra-kerja

Langkah pertama, daftarkan diri Anda terlebih dahulu untuk bisa memiliki akun, pilih > daftar sekarang. Untuk mendaftar mudah sekali, hanya perlu memasukan email kemudian buat password masuk untuk akun kartu-prakerja ini.

Setelah selesai, otomatis Anda akan mendapatkan pesan verifikasi di kotak masuk email yang Anda daftarkan. Silahkan lakukan veerifikasi, dan setelahnya kembali ke halaman prakerja.go.id

Langkah kedua, yaitu Anda melakukan verifikasi KTP (kartu tanda penduduk) dengan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan juga tangga lahir. Yang kemudian dilanjutkan dengan mengisi biodata diri di formulir yang telah disiapkan.

Pada langkah ini setelah melakukan pengisian data dengan lengkap dan benar, dan begitu juga dengan status pekerjaan Anda bisa masuk ke langkah selanjutnya.

Langkah ketiga, Cara daftar kartu pra-kerja selanjutnya adalah mengunggah file foto KTP dan juga foto selfie bersama KTP Anda. Format file foto yang di upload bisa berupa JPEG dan PNG. Dan usahakan file foto tidak lebih dari 2MB untuk memudahkan proses upload. Catatan penting, gunakan bingkai foto square atau kota dengan skala 1:1.

Walau demikian pada proses ini masih terkendala, karena tim PayrollBoz yang telah mencoba sendiri beberapa kali mengalami kegagalan, walaupun pada akhirnya berhasil di upload.

Langkah keempat, setelah melakukan hal di atas langkah selanjutnya adalah dengan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar yang terdiri dari 18 soal. Penting bagi Anda untuk memiliki koneksi internet yang stabil.

Soal-soal tes yang tersedia di halaman ini terdiri matematika, pemahaman literasi/bacaan non-sastra dan juga pengurutan instruksi. Isilah dengan cermat yaa..

Setelah melalui 4 langkah di atas yang selanjutnya dilakukan adalah mengklik menu ‘gabung’ di halaman dashboard. Setelah itu Anda perlu menunggu untuk menantikan hasil evaluasi. Selalu cek notifikasi atau pemberitahuan di email Anda yaa..

Demikian adalah cara daftar kartu pra-kerja, dari proses registrasi terbilang cukup mudah dan pada umumnya mirip seperti kita membuat akun apapun. Yang terpenting Anda memenuhi klasifikasi, mempersiapkan KTP, mengisi form dan pertanyaan yang tersedia, dan yang terakhir adalah bersabar menunggu hasil evaluasi.

Sebagai catatan, setelah Anda resmi mendaftar dan menjadi anggota kartu pra-kerja, tidak serta-merta Anda langsung mendapat bantuan, karena semuanya masih membutuhkan proses evaluasi.

Cara hitung PPH pasal 21 (Perhitungan PPH dengan PTKP) terbaru 2019

Cara hitung PPH pasal 21 (Perhitungan PPH dengan PTKP) terbaru 2019

Berikut ini adalah perhitungan PPH21 tahun 2016 yang disesuaikan dengan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, menurut peraturan direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berikut dibawah ini adalah simulasi perhitungan PPH21 yang ada pada peraturan direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang telah diberlakukan sejak tahun 2016 yang lalu dengan perhitungan secara manual.

CONTOH PERHITUNGAN PPH21 (TERBARU) 

Perhitungan PPh21 2016 harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang telah ditetapkan oleh DJP. PTKP 2016 (yang terbaru) seperti dibawah ini :

Rp 54.000.000,- /tahun atau jika di hitung per bulan menjadi  Rp 4.500.000,- untuk wajib pajak orang pribadi.

Rp 4.500.000,- /tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak berstatus kawin (tanpa tanggungan).

Rp 4.500.000,- /tahun sama dengan Rp 375.000,-  /bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga yang sedarah dan juga yang masih dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang juga menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Adanya penyesuaian atau penyetaraan tarif PTKP 2016 ini juga membuat cara penghitungan PPh 21 mengalami perubahan metode penghitungan.

PERHITUNGAN PPH 21 2016 (TERBARU) : STATUS KARYAWAN TETAP

Berikut ini merupakan beberapa contoh kasus penghitungan PPh 21 2016 terbaru untuk karyawan atau pegawai yang sudah bersatus tetap (bukan kontrak) dengan penghitungan PTKP 2016 ( PTKP Terbaru ), secara manual.

Siska aryanti adalah seorang karyawati di perusahaan PT. Sumber Djaya makmur yang sudah berstatus menikah dan memiliki tiga orang anak. Suami Siska adalah seorang PNS (pegawai negeri sipil) di Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan (kemenkopolhukan). Setiap bulannya siska menerima gaji sebesar Rp 6.000.000,- per bulan.

PT. Sumber Djaya makmur tempat siska bekerja mengikuti program pensiun serta BPJS kesehatan. Setiap bulannya perusahaan membayarkan uang iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari penghitungan gaji yaitu Rp 30.000 untuk setiap bulannya. Selain itu perusahaan siska setiap bulannya juga membayarkan uang iuran JHT (jaminan hari tua) untuk karyawannya sebesar 3.70% dari gaji, sedangkan itu siska dan karyawan lainnya membayar uang iuran JHT sebesar 2,00% per bulannya.

Selain itu ada Premi Jaminan Kecelakaan kerja atau JKK dan juga Jaminan Kematian (JK) yang dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. dan pada bulan januari 2018 siska juga menerima uang dari lemburannya sebesar Rp 2.000.000,- ,maka hasil penghitungannya akan sebagai berikut :

gaji pokok 6.000.000
(i)Tunjangan lain (jika ada) 2.000.000
(ii)JKK 0.24% 14.400
JK 0.3% 18.000
penghasilan bruto(kotor) 8.032.400,00
Pengurangan
1.(iii)Biaya jabatan: 5%X8.032.000,00=401.620,00 401.620,00
2. Iuran JHT, 2% dari gaji pokok 120.000
(iV)JP (jaminan pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada 60.000
(581.620,00)
penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780,00
(V) penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 89.409.360,00
(Vi)penghasilan tidak kena pajak (PTKP) 54.000.000,00
(54.000.000,00)
Penghasilan kena pajak setahhun  35.409.000,00
 (Vii) Pembulatan kebawah  35.409.000,00
 PPh Terutang
 5% x 50.000.000,00  1.770.450,00
PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12  147.538,00

*Berlaku untuk WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp 177.046,00

Deskripsi Penjelasan :
Di asumsikan adalah gaji pokok siska sebesar Rp 6.000.000,-.

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan uang lembur, akomodasi, transportasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap yang lainnya. pada dasarnya tunjangan tersebut bisa diberikan oleh perusahaan atau tidak, itu semua tergantung kepada kebijakan perusahaan tersebut.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK yang berkisaran sekitaran 0.24% sampai 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Contoh di atas adalah tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK umum yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%

(iii) Terdapat juga biaya Jabatan 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun

(iv) Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.

(v) Penghasilan Neto: apabila karyawan/pegawai merupakan karyawan lama (masa kerja sudah lebih satu tahun) atau karyawan baru yang sudah mulai bekerja di bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, tetapi apabila karaywan merupakan karyawan baru yang mulai bekerja selain dibulan januari seperti Mei, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh sempel kali ini bahwa di asumsikan karyawan merupakan karyawan baru yang mulai bekerja di bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bertujuan mengurangi penghasilan bruto, agar memperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dikalkulasi atau hitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak.

Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

PERHITUNGAN PPH21 OTOMATIS DENGAN PAYROLLBOZZ

Dengan menggunakan software payrollbozz perhitungan pajak penghasilan atau PPH21 dapat di kalkulasi secara otomatis, Apabila semua data karyawan sudah di input dan rumus penggajian serta pajak sudah dibuat. Sistem pada payrollbozz akan mengkalkulasi dan mengenerate sesuai dengan penghasilan kotor, penghasilan bersih karyawan, tunjangan, PKP, dan PTKP.

Jika karyawan memiliki tanggungan anggota keluarga yang sedarah dan juga yang masih dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang juga menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (orang) untuk setiap keluarga, dapat melakukan pengajuan sendiri atau HRD yang melakukan penginputan.

 

Demikian adalah perhitungan PPH21 dengan PTKP 2016 yang bisa anda terapkan, regulasi di atas adalah regulasi yang di atur oleh pemerintah dan juga dirjen pajak. Dan untuk mempermudah proses payroll dan pajak anda juga dapat menggunakan Payrollbozz software penggajian berbasis sistem HRIS.

Cara mengatasi karyawan yang sudah tidak produktif lagi

Cara mengatasi karyawan yang sudah tidak produktif lagi

Cara mengatasi karyawan yang malas –  label karyawan pemalas sebenarnya adalah sebuah pernyataan yang tidak benar yang disematkan kepada seseorang yang kurang produktif dalam bekerja. Statement ini sering sekali kita dengar di setiap perusahaan, namun sebenarnya yang terjadi hanyalah karyawan yang sedang dalam mood yang kurang baik untuk bekerja.

Namun kondisi karyawan yang seperti ini juga tidak bisa di diamkan saja, perlu ada tindakan positif untuk dapat mendongkrak kembali semangat bekerjanya. Divisi HR perlu mengetahui masalah apa yang membuat seorang karyawan menjadi malas-malasan dalam pekerjaan, kemudian melakukan pemberian motivasi ataupun pelatihan kembali.

Dan untuk mengatasi hal tersebut diperlukan cara yang serius, agar tidak menjadi budaya yang negatif dalam perusahaan. Ada beberapa cara simpel untuk menghadapi karyawan-karyawan tersebut yang tidak boleh perusahaan anggap remeh, karena cara ini terbukti dapat mengatasi fenomena di atas, berikut ulasannya.

5 Cara mengatasi karyawan yang malas

1 ) Kenali karakter karyawan, dan cari tahu sesuatu yang sedang terjadi pada dirinya

Jika ada sesuatu yang tidak baik pada karyawan, langkah pertama yang harus di lakukan adalah mengidentifikasi masalah yang terjadi pada karyawan tersebut. Setelah mengetahui masalah yang terjadi, panggil yang bersangkutan dengan baik-baik, dan konfirmasi permasalahan yang sedang ia alami kemudian coba berikan jalan keluar, sebagai bentuk perhatian dan simpatik perusahaan terhadap pekerjanya.

Yang terpenting dalam cara mengatasi karyawan yang malas ini adalah perusahaan atau divisi HR dapat mengenali karakter karyawan dengan baik, dan lakukan suatu tindakan tegas tanpa harus mengintimidasi siapapun, agar mood bekerja seseorang dapat kembali membaik dan kembali produktif.

2 ) Berikan motivasi dan manfaat serta kerugian atas tindakannya

Setelah pihak perusahaan mengetahui akar permasalahan karyawan, langkah selanjutnya adalah dengan memberikan motivasi. Berikan motivasi tanpa harus menggurui karyawan tersebut, agar dirinya tidak merasa terintimidasi. Dengan pembicaraan yang santai, namun mendalam jauh lebih efektif mengatasi kemalasan karyawan dari pada memarahi orang tersebut, karena semakin orang disalahkan dan dimarahi hanya akan membuatnya mengarah yang ke negatif.

Beritahu karyawan tersebut kerugian atas tindakannya tersebut, dan manfaat yang bisa ia dapatkan jika mau memperbaiki kinerja, tentunya setelah anda memberikan motivasi. Akhiri obrolan dengan senyum, dan sampaikan terima kasih jika ia ingin memperbaiki kinerjanya.

3 ) Berikan pelatihan dan pendidikan

Perhatikan karyawan yang tidak produktif, mungkin saja ia begitu karena kurang pelatihan dan pendidikan, yang menyebabkan dirinya kurang menguasai yang ia kerjakan. Cara memecahkan masalah ini sangatlah mudah, yakni memberikan pelatihan kerja kepada karyawan. Tindakan ini juga bermanfaat menambah pengetahuan dan wawasan karyawan terhadap bidang pekerjaanya, sekaligus membantu mereka dalam menyelesaikan masalah.

Dengan begini karyawan dapat kembali bekerja dengan baik dan produktif, karena merasa diperhatikan dan juga selalu di bekali oleh ilmu. Cara mengatasi karyawan yang malas dengan tindakan ini harus sering dilakukan dan di maintenance oleh perusahaan agar memastikan bahwa setiap karyawan dapat mengerjakan pekerjaannya dengan baik.

4 ) Berikan sanksi untuk efek jera

Cara ini sering diberlakukan kepada setiap karyawan yang tidak patuh kepada aturan. Tetapi sebaiknya hal ini tidak diberlakukan kepada karyawan yang membuat pelanggaran ringan secara tidak sengaja, atau kepada mereka yang baru saja melakukan pelanggaran setelah lama bekerja. Sanksi adalah opsi untuk sebuah teguran, jika 3 cara sebelumnya telah anda lakukan namun yang bersangkutan tidak ada perubahan, mungkin menjatuhkan sanksi untuk memberikan efek jera dapat membuatnya menjadi lebih baik.

5 ) Amati perkembangannya dan evaluasi perubahannya

Setelah menjalani step by step di atas selanjutnya adalah memberikan kesempatan karyawan untuk memperbaiki kesalahannya. Amati kinerja karyawan setelah diberikan nasihat, motivasi, atau sanksi. Jika perubahan mengarah ke arah yang positif, barti karyawan tersebut memang tulus memperbaiki dirinya.

Namun apabila yang bersangkuran justru semakin down atau bahkan semakin buruk kinerjanya, perusahaan dapat mengambil kesimpulan bahwa orang tersebut sudah tidak layak lagi untuk bekerja di perusahaan, atau berikan sanksi lagi dengan ancaman dan hukuman yang lebih berat, dan lihat perkembangan yang terjadi pada yang bersangkutan.

Demikian adalah cara mengatasi karyawan yang malas dan tidak produktif di perusahaan anda, semua cara di atas dapat anda lakukan secara bertahap. walaupun perusahaan memilki karyawan yang malas, namun ada baiknya pihak karyawan melakukan identifikasi, pendekatan personal, dan memberikan kesempatan terlebih dahulu, sebelum memutuskan memberikan hukuman.

Cara Pengajuan Jaminan Hari Tua , dan Langkah-langkah Pencairan JHT dari BPJS

Cara Pengajuan Jaminan Hari Tua , dan Langkah-langkah Pencairan JHT dari BPJS

Setiap manusia kodratnya akan menghadapi masa tua dan juga kematian. Namun, yang membedakan adalah ada yang masa tuanya bahagia dan ada yang masa tuanya masih harus tetap  bersusah payah.

Maka dari itu, sangat perlu bagi kita mempersiapkan hari tua salah satunya adalah dengan cara pengajuan Jaminan Hari Tua. Pada masa tua, manusia tentunya tidak lagi bisa bekerja seperti saat mereka muda.

Sebab pikiran dan fisik manusia pada masa tersebut sudah tidak mungkin bisa bekerja secara maksimal. Dengan adanya kondisi tersebut, otomatis mereka yang telah menghadapi masa tua tidak lagi bisa memiliki penghasilan sama seperti saat muda.

Dengan adanya Jaminan Hari Tua (JHT) atau asuransi dari lembaga pembiayaan, maka mereka dapat mencairkan uang jaminan masa tua tanpa perlu bersusah payah bekerja untuk memperoleh pendapatan lagi.

Salah satu lembaga yang menyediakan JHT di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk mendapatkan asuransi ini, Anda hanya perlu memilih serta mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Dahulu, BPJS dikenal dengan nama Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang jika disingkat menjadi Jamsostek. Berkolaborasi dengan pemerintah membuat BPJS semakin menunjukkan profesionalisme dan kualitas yang baik.

Melihat hal tersebut, tidak ada salahnya jika Anda menggunakan layanan asuransi ini demi masa tua yang lebih terjamin. Bagi Anda yang sudah memiliki BPJS, setidaknya harus selalu update terkait kebijakan dan prosedur pelayanan lembaga ini.

Pasalnya kini BPJS Ketenagakerjaan diketahui melakukan beberapa perubahan dengan meningkatkan pelayanan yang diberikan untuk masyarakat Indonesia yang sejahtera. Lalu, bagaimana cara pengajuan Jaminan Hari Tua? Untuk melakukan pengajuan, Anda hanya perlu datang ke kantor BPJS terdekat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang diberlakukan. Setelah itu, barulah Anda bisa melakukan pencairan JHT. Berikut ini adalah langkah-langkah pencairan JHT dari BPJS.

Cara Pengajuan Jaminan Hari Tua di BPJS   

Sejak tanggal 1 September 2015, sistem pengajuan Jaminan Hari Tua mengalami beberapa perubahan. Para pemilik asuransi JHT BPJS akan memperoleh pencairan dana sesuai dengan jumlah saldo.

Tidak seperti sebelumnya, dimana pemilih JHT hanya bisa mencairkan 10 hingga 30 persen dana. Selain itu, Anda juga tidak perlu lagi menunggu usia mencapai 56 tahun. Agar dana JHT bisa dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, maka ada beberapa tahapan yang perlu dilewati oleh pemilik JHT.

Tidak perlu khawatir, karena tahapan-tahapan tersebut tidaklah begitu sulit. Tahapan ini pada dasarnya dilakukan agar dana JHT yang dicairkan benar-benar berada pada tangan yang berhak. Setidaknya, ada 8 tahapan yang harus dilewati diantaranya adalah sebagai berikut.

1 ) Periksa dokumen yang dibutuhkan

Tahapan pertama yang perlu dilakukan dalam proses pencairan adalah melakukan pemeriksaan dokuman. Seperti yang diketahui, adalah syarat utama yang perlu dilengkapi untuk pencairan dana. Di kantor BPJS sendiri terdapat proses pemeriksaan dokumen yang seringnya dilakukan oleh satpam memakai map ceklis yang telah disiapkan.

Petugas satpam ini akan memeriksa satu persatu kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Apabila terdapat dokumen yang kurang meskipun hanya satu, maka secara otomatis Anda tidak akan dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kemudian, apabila ada dokumen yang ternyata belum di fotocopy maka Anda akan diminta untuk memfotocopy dokumen yang kurang tersebut terlebih dahulu. Dokumen yang dibutuhkan terkait cara pengajuan Jaminan Hari Tua ini diantaranya adalah KTP, Kartu Peserta BPJS TK, Kartu Keluarga, buku tabungan dan paklaring.

2 ) Pengisian formulir

Langkah selanjutnya dalam pengajuan dan pencairan dana BPJS TK ini adalah mengisi formulir yang diberikan oleh pihak BPJS. Tahapan ini hanya bisa Anda lakukan jika semua dokumen yang dibutuhkan telah siap. Kali ini, tugas Anda hanya perlu mengisi formulir dengan data yang sebenar-benarnya dan lengkap.

3 ) Penandatanganan surat pernyataan

Ketika semua data telah diisi dengan benar, maka Anda akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa Anda sedang tidak bekerja. Surat pernyataan ini sifatnya mengikat di mata hukum karena dibubuhi tanda tangan di atas materai seharga Rp 6000.

4 ) Menaruh dokumen

Apabila semua berkas telah diperiksa termasuk surat pernyataan dan formulir, maka tahapan selanjutnya adalah memasukkan semua dokumen ke dalam map. Setelah itu, map tadi diletakkan ke dalam dropbox yang terdapat pada kantor BPJS. Untuk kemudian akan kembali diperiksa oleh petugas.

5 ) Mengambil Nomor Antrian

Ketika Anda selesai meletakkan dokumen ke dalam dropbox, maka langkah selanjutnya adalah mengambil nomor antrian yang terdapat di bawah dropbox. kemudian, Anda duduk di kursi yang disediakan sambil menunggu panggilan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

6 ) Verifikasi data

Saat nama Anda dipanggil, maka Anda sudah bisa masuk ke tahapan untuk memverifikasi data. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua pada tahapan ini cukup mudah. Anda hanya akan diwawancarai terkait beberapa pertanyaan tentang gaji terakhir, pekerjaan terakhir, nama ibu kandung dan lain sebagainya. Tidak perlu khawatir karena pertanyaan ini cukup mudah untuk dijawab.

7 ) Foto diri

Selesai wawancara, Anda diharuskan untuk melakukan foto diri. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa orang yang ada di dalam foto tersebut telah mengambil dana jaminannya. Sehingga tidak akan ada kekeliruan dalam pengambilan dana BPJS.

8 ) Tanda Bukti

Langkah terakhir adalah menerima tanda bukti transaksi. Ketika dana JHT telah berhasil ditransfer oleh pihak BPJS TK ke dalam rekening Anda, maka tentunya Anda akan memperoleh bukti transaksi. Dan setelah itu, Anda juga akan mendapatkan kembali Kartu Keluarga, Buku Tabungan Anda dan KTP, yang asli. Sedangkan untuk Kartu Peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah dicairkan tidak dikembalikan.

Ketentuan dan Syarat yang Berlaku Terkait Cara Pengajuan Jaminan Hari Tua   

Cara pengajuan Jaminan Hari Tua memiliki ketentuan dan syarat yang diberlakukan oleh pihak BPJS. Syarat dan ketentuan terkait pencairan dana JHT ini salah satunya adalah bagi penerima yang masih bekerja, maka dana yang dicairkan sebesar 10% dan 30%. Sementara untuk penerima yang telah berusia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat maka langkah dan syarat ketentuannya akan berbeda satu sama lain.

Akan tetapi, secara keseluruhan semua ketentuan dan syarat tersebut hanya terletak pada kelengkapan berkas serta data yang harus diisi dalam formulir. Maka dari itu, penting untuk Anda memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan pencairan dana JHT BPJS ini.

Jaminan Hari Tua pada dasarnya sangat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, tak ada salahnya bukan jika Anda selagi masih mampu mempersiapkan diri sejak dini dengan mendaftar asuransi BPJS.

Demikian ulasan mengenai langkah dan tata cara pengajuan Jaminan Hari Tua. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Anda yang berminat untuk melakukan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk pengajuan jaminan hari tua.

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan dan Jaminan Pensiun BPJS

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan dan Jaminan Pensiun BPJS

Sebagai suatu Negara, Indonesia wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyatnya. Sebelumnya memang sudah ada beberapa lembaga-lembaga jaminan sosial di Indonesia, namun kini sudah dibentuk badan hukum untuk publik yang akan menjadi penyelenggara program untuk jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan yaitu BPJS.

Lalu, bagaimana cara menghitung bpjs kesehatan? Sebelum mengetahui lebih jauh apa itu bpjs kesehatan, bahkan cara menghitung biayanya, mungkin Anda perlu mengerti dahulu tentang jaminan sosial yang dijelaskan melalui Undang-Undang. Jaminan sosial merupakan bentuk dari perlindungan sosial dan jaminan kepada seluruh rakyat untuk mendapatkan pekerjaan layak dan kebutuhan hidup yang dasar.

Jaminan sosial ini direalisasikan dalam bentuk program dan kompensansi kesejahteraan untuk rakyat oleh pemerintah.

Apa Pengertian dan Bagaimana Cara Menghitung BPJS Kesehatan?

Mungkin dulu Anda pernah mendengar atau terdaftar sebagai anggota Askes. Perusahaan BUMN tersebut sebelumnya memiliki peran sebagai lembaga penyedia jaminan kesehatan bagi warga Indonesia.

Namun, beberapa tahun yang lalu, pemerintah membentuk sebuah badan hukum yang berfungsi sebagai penyelenggara program untuk seluruh jaminan sosial penduduk Indonesia, termasuk jaminan kesehatan.

Lembaga jaminan sosial ini kemudian disebut dengan bpjs kesehatan menggantikan askes dan diatur pada Undang-Undang No.24 tahun 2011. Jika Anda sudah paham tentang bpjs kesehatan, maka penting bagi Anda untuk mengetahui cara perhitungan bpjs kesehatan. Selain bpjs kesehatan, ternyata tersedia juga bpjs ketenagakerjaan.

Seperti yang Anda telah ketahui, bahwa badan penyelenggara jaminan sosial atau yang disingkat menjadi bpjs merupakan badan hukum publik yang bersifat nirlaba, yang menyelenggarakan beberapa program jaminan sosial. Program yang sudah dibentuk antara lain bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sekilas mengenai bpjs ketenagakerjaan, program ini menggantikan program jamsostek yang sebelumnya sudah dibentuk terlebih dahulu. Jaminan yang diberikan antara lain jaminan kematian, kecelakaan kerja, pension, dan hari tua, kepada semua pekerja Indonesia si sektor formal dan informal, maupun pekerja asing yang telah bekerja selama kurang lebih 6 bulan di Indonesia.

Sedangkan bpjs kesehatan, penduduk Indonesia nantinya bisa mendapatkan jaminan berupa pelayanan kesehatan yang dibagi menjadi beberapa kelas sesuai dengan besar iuran yang dibayarkan. Lalu, bagaimana cara menghitung bpjs kesehatan?

Bagaimana Cara Mendaftar dan Cara Menghitung BPJS Kesehatan?

Sebelum mengetahui tentang tata cara mendaftar serta menghitung biaya bpjs kesehatan yang harus Anda bayar, tentunya akan lebih baik mengerti terlebih dahulu beberapa tipe keanggotaan untuk peserta bpjs kesehatan yang dibagi menjadi dua macam.

Peserta pertama adalah penerima bantuan iuran atau disingkat dengan PBI. PBI ini merupakan peserta bpjs kesehatan yang tidak mampu membayar iuran seperti fakir miskin, dan orang-orang yang mengalami kecacatan total. Untuk peserta PBI tidak perlu memusingkan cara menghitung bpjs kesehatan, karena semua biaya pembayaran akan ditanggung oleh pemerintah.

Selanjutnya adalah tipe kedua peserta bpjs kesehatan yaitu yang bukan PBI. Peserta yang bukan PBI ini kemudian dibagi lagi menjadi tiga kategori dengan cara perhitungan masing-masing.

Kategori yang pertama adalah pekerja yang menerima upah atau gaji beserta anggota keluarganya. Pekerja yang dimaksud adalah anggota TNI/POLRI, PNS, pegawai pemerintah yang bukan pegawai negeri, dan pejabat Negara. Iuran bpjs kesehatan yang harus dibayar perbulan adalah 5% dari jumlah gaji satu bulan, dimana 2%nya menjadi tanggungan pekerja sedangkan sisanya 3% ditanggung oleh pemberi pekerjaan.

Gaji yang dimaksudkan tersebut adalah jumlah gaji pokok serta tunjangan keluarga. Selain itu, gaji yang dipakai untuk dasar dalam menghitung biaya tersebut adalah gaji tetap dengan batas maksimalnya 2 kali gaji yang tidak kena pajak untuk status kawin dengan anak 1.

Kategori kedua untuk peserta bpjs bukan PBI adalah pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri selain yang disebutkan di kategori pertama, seperti perusahaan, investor, veteran, penerima pensiun, dan lainnya. Cara menghitung bpjs kesehatan untuk kategori kedua ini sedikit berbeda dari peserta ppu.

Besar iuran yang harus dibayarkan adalah 4,5% yang bertahap menjadi 5% dari upah atau gaji per bulan. Biaya ini tidak sepenuhnya dibayar oleh peserta, namun hanya 0,5% hingga 1%, dan sisanya 4% hingga 4,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Dasar perhitungan yang dipakai adalah gaji pokok dan tunjangan hidup dengan kriteria batas maksimal sama dengan kategori pertama.

Kategori ketiga dan terakhir adalah peserta yang bukan termasuk pekerja penerima upan maupun pekerja bukan penerima upah. Peserta kategori ketiga ini boleh memilih jumlah iuran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Ada 3 pilihan jumlah iuran bpjs kesehatan yang bisa dipilih untuk dibayar tiap orang per bulan dan disesuaikan dengan fasilitas yang didapatkan. Untuk kelas 1, iuran yang dikenakan sebesar Rp 59.500, kelas 2 sebesar Rp 42.500 dan kelas 3 Rp 25.500. Jadi, bagi Anda yang bukan termasuk dua kategori sebelumnya, Anda bisa membayar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai anggota bpjs, jangan hanya mencari tahu tentang cara menghitung bpjs kesehatan, tetapi juga cara mendaftar menjadi anggota.

Untuk peserta kategori pertama yaitu anggota PNS, Polri dan sebagainya sebenarnya paling mudah dari yang lainnya karena data yang dibutuhkan sudah tersedia di kantor bpjs. Lalu, Anda bisa mendaftar dengan cara mandiri atau kolektif beserta bukti kartu asuransi kesehatan yang sudah Anda miliki. Jika sudah selesai, kartu untuk anggota bpjs kesehatan akan diberikan.

Kemudian, jika Anda adalah seorang karyawan sebuah perusahaan, pendaftaran untuk menjadi anggota bpjs juga sangatlah mudah, yaitu melalui perusahaan. Biasanya akan ada perwakilan dari perusahaan yang akan mengurusnya dengan langsung mendatangi kantor bpjs di wilayah lokasi perusahaan.

Karyawan yang telah resmi terdaftar sebagai anggota tentunya juga akan mendapat kartu bpjs kesehatan. Lalu, untuk masyarakat umum, cara pendaftarannya mungkin sedikit lebih lama. Namun, jika sudah terdaftar, Anda tentunya akan lebih mudah memahami bagaimana cara perhitungan bpjs kesehatan yang sesuai dengan kategori peserta yang Anda miliki.

Sebelumnya Anda harus datang langsung ke kantor bpjs kesehatan di wilayah kabupaten tempat Anda tinggal. Kemudian, isilah formulir pendaftaran dengan data salah satu kartu identitas seperti KTP, KK, Paspor atau SIM. Setelah selesai, Anda akan diberikan nomor transaksi berupa virtual account untuk membayar iuran. Jika iuran sudah dibayarkan, maka Anda akan mendapatkan kartu anggota bpjs kesehatan milik Anda.

Itulah penjelasan singkat mengenai tata cara pendaftaran keanggotaan serta cara menghitung bpjs kesehatan yang sesuai dengan tipe keanggotaan yang Anda miliki. Terdaftar sebagai anggota bpjs kesehatan sangatlah penting dan bermanfaat.

Iuran yang Anda bayar tiap bulannya tentu akan memudahkan Anda mendapatkan jaminan sosial berupa pelayanan kesehatan di kemudian hari. Selain itu, cara mendaftar dan membayar iurannya pun sangatlah mudah.