Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan yang Tepat & Mudah

Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan yang Tepat & Mudah

Cara menghitung gajian harian karyawan merupakan hal yang penting diketahui untuk divisi payroll atau penggajian. Upah kerja atau gaji yang dibayarkan secara harian biasanya dilakukan ketika perusahaan menggunakan tenaga kerja dari luar, untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan yang diselesaikan dalam hitungan hari, seminggu atau bulan. 

Mengetahui cara menghitung gaji karyawan perlu diketahui agar perusahaan tidak salam membayar gaji, dan yang menerima mendapatkan upah yang setimpal atas kerjanya. 

Berbeda dengan karyawan yang menerima fix income setiap bulannya dari perusahaan, pekerja harian biasanya dibayar berdasarkan waktu volume kerja. Dan karena dasar perhitungan berbeda maka berbeda juga cara menghitungnya. 

Namun sebelum itu kita perlu mempertimbangkan faktor penggajian agar bisa dengan tepat menentukan upah kerja atau gaji. 

Faktor penggajian pekerja harian

1 ) Nilai pekerjaan

Nilai pekerjaan dilihat dari rata-rata upah kerja yang diterima dari pekerjaan/tugas yang diberikan, kemudian jenis, kualifikasi dan risiko pekerjaan. Dan terkadang lokasi kerja juga mempengaruhi nilai sebuah pekerjaan, semakin jauh lokasinya maka akan semakin tinggi juga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk membayar pekerjaan. 

2 ) Skala upah

Besaran gaji yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan skala upah yang berlaku di perusahaan, dan standar upah yang diberlakukan di daerah tersebut. 

3 ) Kinerja pegawai

Produktivitas pekerja juga menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan upah kerjanya, semakin baik pekerjaan yang dilakukan, maka biasanya juga diiringi dengan upah yang lebih besar. 

Pada dasarnya gaji harian memiliki komponen yang lebih simpel, yang biasanya terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan, yang di jumlah berdasarkan waktu, hari, atau hasil pekerjaan. Walau terlihat mudah, namun menghitung gaji harian harus juga memperhatikan potongan pajak penghasilan (Pph21) harian.

Sebagai penerima upah pekerja harian juga termasuk ke dalam wajib pajak perorangan Pegawai Tidak Tetap. Istilah “tidak tetap” tidak mengacu pada status kepegawaian, melainkan pada besaran atau nominal penghasilan yang jumlahnya tidak tetap. 

Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan, sehingga upah kerja/gaji yang dibayarkan kepada pekerja/karyawan harian merupakan gaji bersih setelah pemotongan pajak. 

Baca juga : Pengertian Remote Working & Keuntungannya Bagi Perusahaan Serta Karyawan

Tarif & dasar pengenaan pajak Pegawai Tidak Tetap menurut Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016.

  1. Penghasilan sehari sampai dengan Rp450.000, dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, tidak dipotong pajak.
  2. Penghasilan sehari melebihi Rp450.000, dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, dikenai pajak 5% x (upah – Rp450.000)
  3. Penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp4.500.000, maka dikenai pajak 5% x (upah – PTKP sebenarnya).
  4. Penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp10.200.000, berlaku tarif Pasal 17 ayat (1) a UU Pajak Penghasilan.

Cara Menghitung Gaji Harian (tidak kena potong pajak)

Budi adalah pekerja/pegawai harian yang bekerja pada PT Prima Abadi Nan Jaya, dengan upah harian Rp 200.000 per hari. Dengan total hari kerja yakni 10 hari, maka perhitungannya adalah demikian : 

10 x Rp 200.000 = Rp 2.000.000

Karena upah kurang dari ketentuan kena pajak harian (Rp 450.000) dan juga kurang dari upah harian kumulatif (Rp 4.500.000), maka upah kerja Budi selama 10 hari tidak mendapatkan pemotongan pajak. 

Cara Menghitung Gaji Harian (kena pajak)

Karina seorang pegawai harian yang bekerja untuk PT Laut Dalam Nusantara menerima upah kerja harian sebesar Rp 350.000, dan bekerja selama 20  hari di perusahaan tersebut, maka perhitungan upah harian Karina adalah sebagai berikut : 

  • Hari pertama sampai ke 15, upah karina adalah 15 x 300.000 = Rp 4.500.000, sampai hari ke 15 upah kerja karina tidak dikenakan pajak karena belum melebihi Rp 4.500.000
  • Hari ke 16, upah karina adalah : 16 x 300.000 = 4.800.000, karena berdasarkan peraturan penghasilan kumulatif karina sudah melebihi ambang batas yakni 4.500.000, maka akan dinekanan pajak
  • 5% x (4.800.000 – (16 x 150.000)))

= 120.000

Baca juga : Apa Itu Unicorn & Decacorn ? Berikut Adalah Penjelasannya!

Jadi, karina menerima upah RP 300.000 – Rp 120.000 = Rp 180.000

  • Hari selanjutnya yakni 17, 18, 19, 20 masing-masing upahnya dipotong pajak sebesar: 

5% x  (upah sehari – PTKP sehari)

= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)

= Rp7.500

Contoh 2: seorang karyawan menerima upah harian Rp300.000, bekerja 20 hari sebulan, maka perhitungan gajinya seperti berikut:

  • Hari ke-1 hingga ke-15, upahnya: 15 x Rp300.000 = Rp4.500.000, tidak dipotong pajak karena penghasilan kumulatif belum melebihi Rp4.500.000.
  •  Hari ke-16, upahnya: 16 x Rp300.000 = Rp4.800.000. Karena penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000, maka dikurangi pajak:

5% x (upah – PTKP sebenarnya) 

= 5% x {Rp4.800.000 – (16 x Rp150.000)}

= Rp120.000

Jadi, karyawan menerima upah: Rp300.000 – Rp120.000 = Rp180.000.

  • Hari ke-17, 18, 19, 20, masing-masing upahnya dipotong pajak sebesar:

 5% x (upah sehari – PTKP sehari)

= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)

= Rp7.500

Jadi karyawan menerima upah harian: Rp300.000 – Rp7.500 = Rp292.500.

Setelah dihitung penuh selama 20 hari, dan dilakukan pemotongan pajak sesuai Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016., maka Karina akan menerima upah harian kumulatif sebesar Rp 5.850.000. Bila dalam bentuk tabel, maka upah kerja harian karina yang dipotong pajak akan seperti ini :

HariGaji KotorGaji Bersih  (setelah dipotong pajak)
1 – 15Rp 4.500.000Rp 4.500.000
16Rp 300.000Rp 180.000
17Rp 300.000Rp 292.500
18Rp 300.000Rp 292.500
19Rp 300.000Rp 292.500
20Rp 300.000Rp 292.500
TotalRp 6.000.000R 5.850.000

Baca juga : Pentingnya Work Life Balance, Dan Cara Mencapainya

Demikian adalah cara menghitung gaji harian untuk pegawai harian atau pekerja lepas dengan benar dan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, hitung gaji karyawan tetap dan harian juga akan semakin mudah bilang menggunakan sistem penggajian yang powerfull. 

Yang dapat mengkalkulasi secara otomatis, akurat, dan yang terpenting sesuai dengan ketentuan perusahaan dan peraturan tentang upah kerja yang berlaku.

Langkah pemerintah bebaskan PPh21 sampai 25 selama 6 bulan

Langkah pemerintah bebaskan PPh21 sampai 25 selama 6 bulan

Untuk menstimulus perekonomian Indonesia Pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani memutuskan untuk melakukan pembebasan pajak Pph21 sampai 25 sementara selama 6 bulan, hal ini dikarenakan dampak dari penyebaran virus corona yang bukan hanya menyerang kesehatan tubuh tetapi juga ekonomi rakyat dan negara.

Pembebasan pajak ini sendiri akan mulai berlaku April sampai 6 bulan mendatang, tetapi sayangnya tidak semua karyawan atau industri yang dapat merasakan keringanan pajak ini. Dalam keputusannya keringanan ini hanya ditujukan ke sektor industri manufaktur.

Apa saja yang tergolong dalam sektor industri manufaktur? Contohnya seperti industri yang bergerak di bidang elektronik, makanan, obat-obatan, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, industri kimia, otomatif dan lainnya.

Jadi bagi perusahaan atau karyawan yang bekerja diluar industri manufaktur sayangnya tidak dapat merasakan keringanan ini. Dan selain pembebasan pajak penghasilan pasal 21, Pph 22, dan juga Pph 25 juga akan merasakan bebas pajak sementara selama 6 bulan. Apa yang dimaksud dengan Pph 22 dan Pph 25? Berikut ini ulasannya.

Pengertian Pph 21, Pph 22 dan Pph 25

1 ) Pengertian PPh 21

Pph21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah kerja, upah honorarium, tunjangan dan juga pembayaran lainnya dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan juga kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai sumber pajak.

2 ) Pengertian PPh 22

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/2008, PPh 22 adalah pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Baca juga : Terisolasi karena covid19? Begini perhitungan upah kerjanya menurut SE Menaker

Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kementerian Keuangan, pemerintah akan melakukan relaksasi PPh pasal 22 impor selama 3 bulan.

3 ) Pengertian PPh 25

Terakhir, PPh 25 adalah pajak yang berlaku pada orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha sehingga diwajibkan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulannya.

Untuk Pph25 sendiri, pemerintah akan memberikan keringanan dengan mengurangi 25 sampai 50 persen pajak yang seharusnya dibebankan oleh tertanggung. Dengan seperti itu, pemerintah mengharapkan Pph 21, Pph 22 dan juga Pph 25 dapat mempertahankan daya beli masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.

Demikian adalah syarat dan ketentuan pembebasan pajak sementara untuk Pph21, 22 dan 25 yang akan berlaku April ini sampa 6 bulan mendatang.

Pakai PayrollBozz hitung gaji jadi online dan mudah

Cara hitung Pph 21 biaya jabatan dan nominal maksimalnya

Cara hitung Pph 21 biaya jabatan dan nominal maksimalnya

Biaya jabatan adalah sebuah istilah dalam Pph21 atau pajak penghasilan pasal 21, biaya jabatan juga merupakan perhitungan asumsi yang digunakan pihak pajak, bahwasannya seorang pekerja atau pegawai perusahaan di segala level jabatan, pastinya memiliki pengeluaran tetap atau biaya untuk operasional kerja mereka.

Oleh karena itu pihak perpajakan menetapkan sebuah tarif pajak untuk biaya jabatan dengan persentase 5% dikalikan penghasilan bruto dalam satu tahun. Dan nominal maksimal tarif pajak dari biaya jabatan adalah 6 juta rupiah per tahun atau 500 ribu setiap bulannya (ketentuan bisa berubah sesuai peraturan terbaru).

Peraturan soal pemotongan biaya jabatan dari penghasilan bruto ini bisa Anda dapatkan perinciannya di UU Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 21 ayat (3). Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sedangkan pegawai tetap yang dimaksud menurut direktorat jenderal pajak adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur termasuk PNS ataupun pegawai swasta.

Baca juga : Definisi Pajak Pertambahan Nilai dan Cara Hitungnya

Setiap pegawai di segala level yang memiliki biaya jabatan akan mendapatkan pengurangan, sesuai nominal atau persentase yang telah ditentukan, dan hal ini berlaku untuk semua level jabatan, adapun ketentuan perihal pengurangan biaya jabatan ini dapat dibaca di PMK 250/PMK.03/2008.

    1 ) Jika pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sd. Akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja
    2 ) Jika seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun Takwim, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
    3 ) Jika seorang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari s.d. bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Contoh perhitungan pajak biaya jabatan

Dasar dari pengenaan atau pengurangan biaya jabatan adalah seluruh penghasilan bruto atau kotor dalam jangka waktu setahun, baik penghasilan yang sifatnya tetap seperti gaji pokok dan uang makan atau tidak tetap seperti tunjangan, insentif atau lembur. Dan berikut ini adalah cara hitung Pph21 biaya jabatan, yang bisa Anda ikuti dari contoh dibawah ini.

Cara hitung Pph21 biaya jabatan

Teddy adalah karyawan swasta dengan jabatan sebagai supervisor marketing, dengan penghasilan sebagai berikut :

    Gaji pokok : Rp 5.500.000
    Tunjangan makan : Rp 1.440.000
    Transport (uang bensin) : Rp 240.000
    Tunjangan tetap : Rp 500.000
    Total penghasilan per bulan : Rp 7.680.000

Maka perhitungan Pph21 biaya jabatannya seperti ini :

    Gaji setahun = 12 x Rp 7.680.000
    = Rp 92,160,000

    Biaya jabatan = 5% x Rp 92,160,000
    = Rp 4.608.000

Maka Pph21 biaya jabatan teddy adalah sebesar Rp 4.608.000 per tahun atau Rp 384.000 per bulan.

*biaya jabatan maksimal Rp 6.000.000 setahun.

Demikian adalah cara hitung Pph21 biaya jabatan, serta ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan peraturan undang-undang dan peraturan PMK.

Cara hitung PPH pasal 21 (Perhitungan PPH dengan PTKP) terbaru 2019

Cara hitung PPH pasal 21 (Perhitungan PPH dengan PTKP) terbaru 2019

Berikut ini adalah perhitungan PPH21 tahun 2016 yang disesuaikan dengan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, menurut peraturan direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berikut dibawah ini adalah simulasi perhitungan PPH21 yang ada pada peraturan direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang telah diberlakukan sejak tahun 2016 yang lalu dengan perhitungan secara manual.

CONTOH PERHITUNGAN PPH21 (TERBARU) 

Perhitungan PPh21 2016 harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang telah ditetapkan oleh DJP. PTKP 2016 (yang terbaru) seperti dibawah ini :

Rp 54.000.000,- /tahun atau jika di hitung per bulan menjadi  Rp 4.500.000,- untuk wajib pajak orang pribadi.

Rp 4.500.000,- /tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak berstatus kawin (tanpa tanggungan).

Rp 4.500.000,- /tahun sama dengan Rp 375.000,-  /bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga yang sedarah dan juga yang masih dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang juga menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Adanya penyesuaian atau penyetaraan tarif PTKP 2016 ini juga membuat cara penghitungan PPh 21 mengalami perubahan metode penghitungan.

PERHITUNGAN PPH 21 2016 (TERBARU) : STATUS KARYAWAN TETAP

Berikut ini merupakan beberapa contoh kasus penghitungan PPh 21 2016 terbaru untuk karyawan atau pegawai yang sudah bersatus tetap (bukan kontrak) dengan penghitungan PTKP 2016 ( PTKP Terbaru ), secara manual.

Siska aryanti adalah seorang karyawati di perusahaan PT. Sumber Djaya makmur yang sudah berstatus menikah dan memiliki tiga orang anak. Suami Siska adalah seorang PNS (pegawai negeri sipil) di Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan (kemenkopolhukan). Setiap bulannya siska menerima gaji sebesar Rp 6.000.000,- per bulan.

PT. Sumber Djaya makmur tempat siska bekerja mengikuti program pensiun serta BPJS kesehatan. Setiap bulannya perusahaan membayarkan uang iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari penghitungan gaji yaitu Rp 30.000 untuk setiap bulannya. Selain itu perusahaan siska setiap bulannya juga membayarkan uang iuran JHT (jaminan hari tua) untuk karyawannya sebesar 3.70% dari gaji, sedangkan itu siska dan karyawan lainnya membayar uang iuran JHT sebesar 2,00% per bulannya.

Selain itu ada Premi Jaminan Kecelakaan kerja atau JKK dan juga Jaminan Kematian (JK) yang dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. dan pada bulan januari 2018 siska juga menerima uang dari lemburannya sebesar Rp 2.000.000,- ,maka hasil penghitungannya akan sebagai berikut :

gaji pokok 6.000.000
(i)Tunjangan lain (jika ada) 2.000.000
(ii)JKK 0.24% 14.400
JK 0.3% 18.000
penghasilan bruto(kotor) 8.032.400,00
Pengurangan
1.(iii)Biaya jabatan: 5%X8.032.000,00=401.620,00 401.620,00
2. Iuran JHT, 2% dari gaji pokok 120.000
(iV)JP (jaminan pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada 60.000
(581.620,00)
penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780,00
(V) penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 89.409.360,00
(Vi)penghasilan tidak kena pajak (PTKP) 54.000.000,00
(54.000.000,00)
Penghasilan kena pajak setahhun  35.409.000,00
 (Vii) Pembulatan kebawah  35.409.000,00
 PPh Terutang
 5% x 50.000.000,00  1.770.450,00
PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12  147.538,00

*Berlaku untuk WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp 177.046,00

Deskripsi Penjelasan :
Di asumsikan adalah gaji pokok siska sebesar Rp 6.000.000,-.

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan uang lembur, akomodasi, transportasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap yang lainnya. pada dasarnya tunjangan tersebut bisa diberikan oleh perusahaan atau tidak, itu semua tergantung kepada kebijakan perusahaan tersebut.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK yang berkisaran sekitaran 0.24% sampai 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Contoh di atas adalah tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK umum yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%

(iii) Terdapat juga biaya Jabatan 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun

(iv) Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.

(v) Penghasilan Neto: apabila karyawan/pegawai merupakan karyawan lama (masa kerja sudah lebih satu tahun) atau karyawan baru yang sudah mulai bekerja di bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, tetapi apabila karaywan merupakan karyawan baru yang mulai bekerja selain dibulan januari seperti Mei, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh sempel kali ini bahwa di asumsikan karyawan merupakan karyawan baru yang mulai bekerja di bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bertujuan mengurangi penghasilan bruto, agar memperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dikalkulasi atau hitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak.

Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

PERHITUNGAN PPH21 OTOMATIS DENGAN PAYROLLBOZZ

Dengan menggunakan software payrollbozz perhitungan pajak penghasilan atau PPH21 dapat di kalkulasi secara otomatis, Apabila semua data karyawan sudah di input dan rumus penggajian serta pajak sudah dibuat. Sistem pada payrollbozz akan mengkalkulasi dan mengenerate sesuai dengan penghasilan kotor, penghasilan bersih karyawan, tunjangan, PKP, dan PTKP.

Jika karyawan memiliki tanggungan anggota keluarga yang sedarah dan juga yang masih dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang juga menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (orang) untuk setiap keluarga, dapat melakukan pengajuan sendiri atau HRD yang melakukan penginputan.

 

Demikian adalah perhitungan PPH21 dengan PTKP 2016 yang bisa anda terapkan, regulasi di atas adalah regulasi yang di atur oleh pemerintah dan juga dirjen pajak. Dan untuk mempermudah proses payroll dan pajak anda juga dapat menggunakan Payrollbozz software penggajian berbasis sistem HRIS.