Skala perhitungan upah kerja atau gaji merupakan suatu hal yang perlu diketahui, tidak hanya dari pihak perusahaan melainkan juga karyawan, agar lebih mantap dalam melakukan negosiasi gaji.
Pertanyaannya apa benar latar belakang pendidikan mempengaruhi upah kerja karyawan? Jawabannya adalah “benar”, menurut Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, yang membahas tata cara pemberian upah di dalam struktur organisasi, menyebutkan:
“Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.”
Dari UU ketenagakerjaan pasal 92 ayat (1) ini kita bisa mengetahui tentang bagaimana tata cara penyusunan upah kerja didalam sebuah struktur, dimana pengusaha sebagai pemberi upah mempertimbangkan pendidikan, golongan, jabatan, masa kerja dan kompetensi sebagai faktor penentuan upah kerja.
Merujuk pada UU tersebut setidaknya ada 5 faktor yang disebutkan untuk penentuan upah kerja bagi perusahaan, hal tersebut juga diperkuat dengan adanya Permenaker atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, Pasal 2 ayat (1):
“Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.”
Dalam Permenaker tersebut pendidikan yang dimaksud adalah tingkat pengetahuan yang didapat dari jenjang pendidikan formal, yang sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya berdasarkan permenaker dan Pasal 92 ayat (1) UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 perusahaan dapat memasukan pendidikan sebagai kualifikasi rekrutmen.
Kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh perusahaan untuk suatu jabatan juga spesifik, misalkan perusahaan mengharuskan pelamar memiliki pendidikan S1, maka bagi mereka yang memiliki pendidikan di atasnya seperti S2 tidak dapat melamar.
Hal ini bukan karena overqualified melainkan karena besaran upah kerja yang harus dibayarkan harus setara dengan tingkat pendidikan. Dan apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka bisa mengacaukan sistem atau struktur pengupahan yang telah berlaku.
Oleh karenanya bagi perusahaan atau pengusaha harus selayak mungkin memberikan upah kerja kepada karyawan mereka sesuai golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Dan kandidat pelamar juga harus bijak dalam melakukan negosiasi perihal gaji, juga harus mempertimbangkan kelima faktor tersebut.
Demikian adalah skala perhitungan upah kerja yang berdasarkan latar belakang pendidikan formal, yang sesuai dengan permenaker dan UU ketenagakerjaan.