Perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas – Pada pembukaan Job fairs atau pameran kerja nasional ke 18 kemarin yang berlokasi di hotel Bumi Wiyata depok, Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) memberikan sebuah penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas. Adapun daftar kesepuluh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :
10 Perusahaan yang Memperkerjakan Penyandang Disabilitas
- PT United Farmatic Indonesia, Sidoarjo dengan 32 orang pekerja penyandang disabilitas.
- PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Surakarta dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.
- PT Samwon Busana Indonesia, Jepara dengan 17 orang pekerja penyandang disabilitas.
- PT Kanindo Makmur Jaya, Jepara dengan 56 orang pekerja penyandang disabilitas.
- PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali dengan 20 orang pekerja penyandang disabilitas.
- PT Giat Usaha Dieng, Kubu Raya dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.
- PT. Komitrindo Emporio, Bantul dengan 6 orang pekerja penyandang disabilitas.
- PT Asia Sandang Maju Abadi, Semarang dengan 20 orang pekerja penyandang disabilitas.
- PT Tri Mitra Makmur, Tarakan dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.
- CV Ubud Corner, Gianyar dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.
Pemerintah melalui Kemnaker terus menghimbau dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk bisa memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada para penyandang disabilitas. Kiranya ada hak yang sama untuk teman-teman disabilitas dalam mencari pekerjaan, yang tentunya jenis dan tugas-tugasnya disesuaikan dengan pendidikan dan kemampuanya.
Menurut Maruli A. hasoloan selaku dirjen kemnaker bahwa pembangunan ketenaga kerjaan dan SDM di Indonesia harus dilakukan secara inklusif, yang berarti siapa saja bisa bahkan dalam kondisi-kondisi tertentu berhak mendapatkan akses pendidikan dan pekerjaan yang sama.
kemnaker juga terus menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini belum bersedia mempekerjakan teman-teman penyandang disabilitas, untuk tidak hanya melihat dari kekurangan mereka, melainkan lihat dari segi kompetensi dan keterempilannya.
Semua institusi negeri, perusahaan BUMN, dan swasta tanpa terkecuali harus memberikan hak yang sama. Hal ini juga merujuk kepada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.