Penjelasan Pajak Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Penjelasan Pajak Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Pajak penghasilan atau yang dikenal sebagai PPh merupakan salah satu Pajak Negara yang dikenakan pada mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetap. Untuk itu, sudahkah Anda membayarnya? Apakah itu wajib? Bagaimana cara menghitungnya?

Istilah pajak atau perpajakan tentu sudah tidak asing lagi untuk kita dengar. Namun meski begitu, Anda mungkin masih belum begitu memahami berbagai hal mengenai pajak, terutama PPh. Nah, agar Anda bisa lebih banyak memiliki pemahaman seputar PPh dan perhitungannya, mari simak penjelasan di bawah ini.

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penghasilan?

Sebelum membahas tentang apa itu PPh, tahukah Anda apa pengertian pajak? Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku dan akan dipergunakan untuk kepentingan bangsa. Sementara pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada seseorang atau badan usaha atas penghasilan yang diperoleh.

Di indonesia, PPh awalnya hanya diterapkan pada perusahaan perkebunan besar dan dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Penerapan Pajak Perseroan ini dihitung dari laba yang diperoleh dan diberlakukan pada tahun 1925. Hingga kemudian mulai pada tahun 1932, diberlakukan pajak untuk karyawan perusahaan yang sistemnya dikenakan per individu dan disebut dengan Ordonasi Pajak.

Subjek PPh

Untuk sekarang ini, subjek PPh telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 yang meliputi sebagai berikut:

  1. Subjek pajak pribadi; orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau orang pribadi yang dalam jangka waktu satu tahun pajak ada di Indonesia dan berniat untuk tinggal di Negara Indonesia.
  2. Subjek pajak harta warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan, menggantikan yang sudah berhak.
  3. Subjek pajak badan; badan yang didirikan, bertempat atau kedudukannya ada di Indonesia, baik yang melakukan usaha maupun tidak.

Bukan Subjek PPh

Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang tidak termasuk subjek PPh adalah sebagai berikut:

  1. Badan perwakilan dari negara asing
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lainnya dari luar negeri beserta orang-orang yang diperbantukan dan bertempat tinggal bersama mereka. Dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan lain di luar pekerjaan tersebut.
  3. Organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dengan syarat Indonesia harus diikutsertakan dan organisasi tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Pejabat perwakilan dari organisasi Internasional yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Dengan syarat bukan WNI dan tidak mendapat penghasilan dari Indonesia.

Objek PPh

Objek dari jenis pajak ini adalah penghasilan atau hasil ekonomi dari aktivitas yang diperoleh setiap bulannya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Contohnya yakni laba usaha, hadiah undian, royalty, bunga, dividen, asuransi serta keuntungan dari mata uang asing dan sebagainya. Sementara yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan antara lain ialah warisan, sumbangan, hibah, SHU koperasi dan sejenisnya.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan

Cara menghitung PPh wajib diketahui oleh Anda yang punya kewajiban melapor pajak. Untuk itu, berikut langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda ikuti untuk mempermudah menghitungnya:

1 ) Hitung Penghasilan Bruto Tiap Bulan dalam Setahun

Langkah pertama yang harus Anda kerjakan yaitu menghitung penghasilan kotor atau bruto setiap bulannya dalam satu tahun. Caranya, jumlahkan penghasilan Anda secara keseluruhan pada bulan berjalan.

Maksudnya tidak hanya gaji pokok saja yang dimasukkan dalam hitungan, tapi juga tunjangan lainnya bila ada. Misal seperti tunjangan transport, tunjangan perumahan, premi asuransi kesehatan, premi jaminan kecelakaan kerja, premi jaminan kematian dan tunjangan lainnya yang bersifat teratur.

Selain itu, jumlahkan juga uang tambahan di luar gaji pokok. Seperti uang cuti, uang lembur, bonus, uang perjalanan dinas, tunjangan hari raya dan uang tambahan lainnya. Setelah menjumlahkan semuanya, maka hasil penjumlahan itulah yang merupakan penghasilan bruto pada bulan berjalan.

2 ) Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Perhitungan PTKP setiap orang berbeda-beda, tergantung dengan status wajib pajak. Berdasarkan aturan, besarnya PKTP adalah:

  • Rp 54.000.000 bagi orang pribadi (belum kawin).
  • Rp 4.500.000 tambahan bagi yang sudah kawin dan belum punya anak.
  • Rp 4.500.000 tambahan bagi tiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus. Serta anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggungan, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

3 ) Hitung Pengurang Lainnya

Yang dimaksud dengan pengurang antara lain adalah biaya jabatan (biasanya 5% dari gaji pokok), iuran pensiun (biasanya 5% dari gaji pokok), dan iuran jaminan hari tua (biasanya 2% dari gaji pokok).

4 ) Hitung Penghasilan Bersih atau Netto Selama Satu Tahun

Langkah selanjutnya ialah menghitung penghasilan bersih atau netto. Caranya dengan mengurangi penghasilan bruto pada bulan berjalan dengan pengurang lainnya (penghasilan bruto – pengurang) kemudian kalikan 12 kali.

5 ) Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Untuk dapat menghitung PKP, Anda hanya perlu mengurangi penghasilan bersih selama satu tahun tadi dengan PTKP. Hasil pengurangan inilah yang merupakan penghasilan kena pajak Anda.

6 ) Hitung PPh

Langkah terakhir yang harus Anda lakukan ialah menghitung pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan. Caranya, setelah Anda mengetahui PKP selama satu tahun, maka Anda hanya perlu mengalikannya dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku berikut ini:

  • Penghasilan bersih kurang dari Rp 50.000.000 tarif pajaknya sebesar 5%.
  • Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 tarif pajaknya sebesar 15%.
  • Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 tarif pajaknya sebesar 25%.
  • Penghasilan bersih diatas Rp 500.000 tarif pajaknya sebesar 50%.

Namun jika Anda ingin mengetahui berapa PPh Anda setiap bulannya, bagi total pajak setahun Anda dengan 12.

Contoh Penerapan Penghitungan Pajak Penghasilan

Untuk membantu Anda lebih memahami bagaimana cara perhitungannya, berikut ini contoh cara menghitung PPh :

1 ) Pak Eko memiliki penghasilan sebesar Rp 5.000 per bulan, Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anak. Hitunglah berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan pak Eko per bulannya!

Jawab:

Penghasilan bruto per bulan = 5 juta
Penghasilan bruto per tahun = 5×12 = 60 juta
PTKP = Rp 54.000.000
Tarif PPh = 15%
Besar penghasilan bersih/ dikenai pajak = 60 juta – 54 juta = 6 juta
Jadi, pajak yang harus dibayarkan adalah:
15% x 6 juta = Rp 900.000
Pajak perbulan = Rp 900.000 : 12 = Rp 750.000
Jadi, pajak per bulan yang harus dibayarkan pak Eko adalah Rp. 750.000.

2 ) Pak Herman adalah seorang karyawan di perusahaan oli dengan gaji sebesar 13 juta per bulan. Dalam satu tahun, Ia membayarkan dana pensiun sebesar 2,3 juta dan biaya jabatan sebesar 5 juta rupiah. Pak Herman memiliki istri yang tidak bekerja dan dua orang anak. Berapakah pajak penghasilan yang harus dibayar pak Herman per bulannya?

Jawab:

Penghasilan bruto per tahun = 13 juta x 12 bulan = 156 juta
Penghasilan selama satu tahun = 13 juta – 2,3 juta – 5 juta = 148,7 juta
PTKP = 67,5 juta
Besar penghasilan bersih/ dikenai pajak = 148,7 juta – 67,5 juta = 81,2 juta
Jumlah pajak penghasilan:
5% x 50 juta = 2,5 juta
15% x 31,2 juta = 4, 68 juta
PPh setahun =2,5 juta + 4,68 juta = 7,18 juta
PPh per bulan = 7,18 : 12 = Rp 598.333,33
Jadi, pajak per bulan yang harus dibayarkan pak Herman adalah Rp 598.333,33.

Itulah penjelasan mengenai pajak penghasilan beserta cara menghitung dan beberapa contohnya. Dengan berbagai informasi tadi, diharapkan wawasan Anda tentang PPh dapat bertambah dan bermanfaat bagi Anda.

Cara hitung PPH pasal 21 (Perhitungan PPH dengan PTKP) terbaru 2019

Cara hitung PPH pasal 21 (Perhitungan PPH dengan PTKP) terbaru 2019

Berikut ini adalah perhitungan PPH21 tahun 2016 yang disesuaikan dengan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, menurut peraturan direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berikut dibawah ini adalah simulasi perhitungan PPH21 yang ada pada peraturan direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang telah diberlakukan sejak tahun 2016 yang lalu dengan perhitungan secara manual.

CONTOH PERHITUNGAN PPH21 (TERBARU) 

Perhitungan PPh21 2016 harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang telah ditetapkan oleh DJP. PTKP 2016 (yang terbaru) seperti dibawah ini :

Rp 54.000.000,- /tahun atau jika di hitung per bulan menjadi  Rp 4.500.000,- untuk wajib pajak orang pribadi.

Rp 4.500.000,- /tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak berstatus kawin (tanpa tanggungan).

Rp 4.500.000,- /tahun sama dengan Rp 375.000,-  /bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga yang sedarah dan juga yang masih dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang juga menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Adanya penyesuaian atau penyetaraan tarif PTKP 2016 ini juga membuat cara penghitungan PPh 21 mengalami perubahan metode penghitungan.

PERHITUNGAN PPH 21 2016 (TERBARU) : STATUS KARYAWAN TETAP

Berikut ini merupakan beberapa contoh kasus penghitungan PPh 21 2016 terbaru untuk karyawan atau pegawai yang sudah bersatus tetap (bukan kontrak) dengan penghitungan PTKP 2016 ( PTKP Terbaru ), secara manual.

Siska aryanti adalah seorang karyawati di perusahaan PT. Sumber Djaya makmur yang sudah berstatus menikah dan memiliki tiga orang anak. Suami Siska adalah seorang PNS (pegawai negeri sipil) di Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan (kemenkopolhukan). Setiap bulannya siska menerima gaji sebesar Rp 6.000.000,- per bulan.

PT. Sumber Djaya makmur tempat siska bekerja mengikuti program pensiun serta BPJS kesehatan. Setiap bulannya perusahaan membayarkan uang iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari penghitungan gaji yaitu Rp 30.000 untuk setiap bulannya. Selain itu perusahaan siska setiap bulannya juga membayarkan uang iuran JHT (jaminan hari tua) untuk karyawannya sebesar 3.70% dari gaji, sedangkan itu siska dan karyawan lainnya membayar uang iuran JHT sebesar 2,00% per bulannya.

Selain itu ada Premi Jaminan Kecelakaan kerja atau JKK dan juga Jaminan Kematian (JK) yang dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. dan pada bulan januari 2018 siska juga menerima uang dari lemburannya sebesar Rp 2.000.000,- ,maka hasil penghitungannya akan sebagai berikut :

gaji pokok 6.000.000
(i)Tunjangan lain (jika ada) 2.000.000
(ii)JKK 0.24% 14.400
JK 0.3% 18.000
penghasilan bruto(kotor) 8.032.400,00
Pengurangan
1.(iii)Biaya jabatan: 5%X8.032.000,00=401.620,00 401.620,00
2. Iuran JHT, 2% dari gaji pokok 120.000
(iV)JP (jaminan pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada 60.000
(581.620,00)
penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780,00
(V) penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 89.409.360,00
(Vi)penghasilan tidak kena pajak (PTKP) 54.000.000,00
(54.000.000,00)
Penghasilan kena pajak setahhun  35.409.000,00
 (Vii) Pembulatan kebawah  35.409.000,00
 PPh Terutang
 5% x 50.000.000,00  1.770.450,00
PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12  147.538,00

*Berlaku untuk WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp 177.046,00

Deskripsi Penjelasan :
Di asumsikan adalah gaji pokok siska sebesar Rp 6.000.000,-.

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan uang lembur, akomodasi, transportasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap yang lainnya. pada dasarnya tunjangan tersebut bisa diberikan oleh perusahaan atau tidak, itu semua tergantung kepada kebijakan perusahaan tersebut.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK yang berkisaran sekitaran 0.24% sampai 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Contoh di atas adalah tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK umum yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%

(iii) Terdapat juga biaya Jabatan 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun

(iv) Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.

(v) Penghasilan Neto: apabila karyawan/pegawai merupakan karyawan lama (masa kerja sudah lebih satu tahun) atau karyawan baru yang sudah mulai bekerja di bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, tetapi apabila karaywan merupakan karyawan baru yang mulai bekerja selain dibulan januari seperti Mei, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh sempel kali ini bahwa di asumsikan karyawan merupakan karyawan baru yang mulai bekerja di bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bertujuan mengurangi penghasilan bruto, agar memperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dikalkulasi atau hitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak.

Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

PERHITUNGAN PPH21 OTOMATIS DENGAN PAYROLLBOZZ

Dengan menggunakan software payrollbozz perhitungan pajak penghasilan atau PPH21 dapat di kalkulasi secara otomatis, Apabila semua data karyawan sudah di input dan rumus penggajian serta pajak sudah dibuat. Sistem pada payrollbozz akan mengkalkulasi dan mengenerate sesuai dengan penghasilan kotor, penghasilan bersih karyawan, tunjangan, PKP, dan PTKP.

Jika karyawan memiliki tanggungan anggota keluarga yang sedarah dan juga yang masih dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang juga menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (orang) untuk setiap keluarga, dapat melakukan pengajuan sendiri atau HRD yang melakukan penginputan.

 

Demikian adalah perhitungan PPH21 dengan PTKP 2016 yang bisa anda terapkan, regulasi di atas adalah regulasi yang di atur oleh pemerintah dan juga dirjen pajak. Dan untuk mempermudah proses payroll dan pajak anda juga dapat menggunakan Payrollbozz software penggajian berbasis sistem HRIS.