Pajak penghasilan atau yang dikenal sebagai PPh merupakan salah satu Pajak Negara yang dikenakan pada mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetap. Untuk itu, sudahkah Anda membayarnya? Apakah itu wajib? Bagaimana cara menghitungnya?
Istilah pajak atau perpajakan tentu sudah tidak asing lagi untuk kita dengar. Namun meski begitu, Anda mungkin masih belum begitu memahami berbagai hal mengenai pajak, terutama PPh. Nah, agar Anda bisa lebih banyak memiliki pemahaman seputar PPh dan perhitungannya, mari simak penjelasan di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penghasilan?
Sebelum membahas tentang apa itu PPh, tahukah Anda apa pengertian pajak? Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku dan akan dipergunakan untuk kepentingan bangsa. Sementara pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada seseorang atau badan usaha atas penghasilan yang diperoleh.
Di indonesia, PPh awalnya hanya diterapkan pada perusahaan perkebunan besar dan dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Penerapan Pajak Perseroan ini dihitung dari laba yang diperoleh dan diberlakukan pada tahun 1925. Hingga kemudian mulai pada tahun 1932, diberlakukan pajak untuk karyawan perusahaan yang sistemnya dikenakan per individu dan disebut dengan Ordonasi Pajak.
Subjek PPh
Untuk sekarang ini, subjek PPh telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 yang meliputi sebagai berikut:
- Subjek pajak pribadi; orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau orang pribadi yang dalam jangka waktu satu tahun pajak ada di Indonesia dan berniat untuk tinggal di Negara Indonesia.
- Subjek pajak harta warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan, menggantikan yang sudah berhak.
- Subjek pajak badan; badan yang didirikan, bertempat atau kedudukannya ada di Indonesia, baik yang melakukan usaha maupun tidak.
Bukan Subjek PPh
Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang tidak termasuk subjek PPh adalah sebagai berikut:
- Badan perwakilan dari negara asing
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lainnya dari luar negeri beserta orang-orang yang diperbantukan dan bertempat tinggal bersama mereka. Dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan lain di luar pekerjaan tersebut.
- Organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dengan syarat Indonesia harus diikutsertakan dan organisasi tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Pejabat perwakilan dari organisasi Internasional yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Dengan syarat bukan WNI dan tidak mendapat penghasilan dari Indonesia.
Objek PPh
Objek dari jenis pajak ini adalah penghasilan atau hasil ekonomi dari aktivitas yang diperoleh setiap bulannya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Contohnya yakni laba usaha, hadiah undian, royalty, bunga, dividen, asuransi serta keuntungan dari mata uang asing dan sebagainya. Sementara yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan antara lain ialah warisan, sumbangan, hibah, SHU koperasi dan sejenisnya.
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan
Cara menghitung PPh wajib diketahui oleh Anda yang punya kewajiban melapor pajak. Untuk itu, berikut langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda ikuti untuk mempermudah menghitungnya:
1 ) Hitung Penghasilan Bruto Tiap Bulan dalam Setahun
Langkah pertama yang harus Anda kerjakan yaitu menghitung penghasilan kotor atau bruto setiap bulannya dalam satu tahun. Caranya, jumlahkan penghasilan Anda secara keseluruhan pada bulan berjalan.
Maksudnya tidak hanya gaji pokok saja yang dimasukkan dalam hitungan, tapi juga tunjangan lainnya bila ada. Misal seperti tunjangan transport, tunjangan perumahan, premi asuransi kesehatan, premi jaminan kecelakaan kerja, premi jaminan kematian dan tunjangan lainnya yang bersifat teratur.
Selain itu, jumlahkan juga uang tambahan di luar gaji pokok. Seperti uang cuti, uang lembur, bonus, uang perjalanan dinas, tunjangan hari raya dan uang tambahan lainnya. Setelah menjumlahkan semuanya, maka hasil penjumlahan itulah yang merupakan penghasilan bruto pada bulan berjalan.
2 ) Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Perhitungan PTKP setiap orang berbeda-beda, tergantung dengan status wajib pajak. Berdasarkan aturan, besarnya PKTP adalah:
- Rp 54.000.000 bagi orang pribadi (belum kawin).
- Rp 4.500.000 tambahan bagi yang sudah kawin dan belum punya anak.
- Rp 4.500.000 tambahan bagi tiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus. Serta anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggungan, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
3 ) Hitung Pengurang Lainnya
Yang dimaksud dengan pengurang antara lain adalah biaya jabatan (biasanya 5% dari gaji pokok), iuran pensiun (biasanya 5% dari gaji pokok), dan iuran jaminan hari tua (biasanya 2% dari gaji pokok).
4 ) Hitung Penghasilan Bersih atau Netto Selama Satu Tahun
Langkah selanjutnya ialah menghitung penghasilan bersih atau netto. Caranya dengan mengurangi penghasilan bruto pada bulan berjalan dengan pengurang lainnya (penghasilan bruto – pengurang) kemudian kalikan 12 kali.
5 ) Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Untuk dapat menghitung PKP, Anda hanya perlu mengurangi penghasilan bersih selama satu tahun tadi dengan PTKP. Hasil pengurangan inilah yang merupakan penghasilan kena pajak Anda.
6 ) Hitung PPh
Langkah terakhir yang harus Anda lakukan ialah menghitung pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan. Caranya, setelah Anda mengetahui PKP selama satu tahun, maka Anda hanya perlu mengalikannya dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku berikut ini:
- Penghasilan bersih kurang dari Rp 50.000.000 tarif pajaknya sebesar 5%.
- Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 tarif pajaknya sebesar 15%.
- Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 tarif pajaknya sebesar 25%.
- Penghasilan bersih diatas Rp 500.000 tarif pajaknya sebesar 50%.
Namun jika Anda ingin mengetahui berapa PPh Anda setiap bulannya, bagi total pajak setahun Anda dengan 12.
Contoh Penerapan Penghitungan Pajak Penghasilan
Untuk membantu Anda lebih memahami bagaimana cara perhitungannya, berikut ini contoh cara menghitung PPh :
1 ) Pak Eko memiliki penghasilan sebesar Rp 5.000 per bulan, Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anak. Hitunglah berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan pak Eko per bulannya!
Jawab:
Penghasilan bruto per bulan = 5 juta
Penghasilan bruto per tahun = 5×12 = 60 juta
PTKP = Rp 54.000.000
Tarif PPh = 15%
Besar penghasilan bersih/ dikenai pajak = 60 juta – 54 juta = 6 juta
Jadi, pajak yang harus dibayarkan adalah:
15% x 6 juta = Rp 900.000
Pajak perbulan = Rp 900.000 : 12 = Rp 750.000
Jadi, pajak per bulan yang harus dibayarkan pak Eko adalah Rp. 750.000.
2 ) Pak Herman adalah seorang karyawan di perusahaan oli dengan gaji sebesar 13 juta per bulan. Dalam satu tahun, Ia membayarkan dana pensiun sebesar 2,3 juta dan biaya jabatan sebesar 5 juta rupiah. Pak Herman memiliki istri yang tidak bekerja dan dua orang anak. Berapakah pajak penghasilan yang harus dibayar pak Herman per bulannya?
Jawab:
Penghasilan bruto per tahun = 13 juta x 12 bulan = 156 juta
Penghasilan selama satu tahun = 13 juta – 2,3 juta – 5 juta = 148,7 juta
PTKP = 67,5 juta
Besar penghasilan bersih/ dikenai pajak = 148,7 juta – 67,5 juta = 81,2 juta
Jumlah pajak penghasilan:
5% x 50 juta = 2,5 juta
15% x 31,2 juta = 4, 68 juta
PPh setahun =2,5 juta + 4,68 juta = 7,18 juta
PPh per bulan = 7,18 : 12 = Rp 598.333,33
Jadi, pajak per bulan yang harus dibayarkan pak Herman adalah Rp 598.333,33.
Itulah penjelasan mengenai pajak penghasilan beserta cara menghitung dan beberapa contohnya. Dengan berbagai informasi tadi, diharapkan wawasan Anda tentang PPh dapat bertambah dan bermanfaat bagi Anda.