Badan penyelenggara jaminan sosial – BPJS adalah badan hukum publik yang memberikan pelayanan pada masyarakat untuk masalah kesehatan dan kesejahteraan. Badan hukum ini langsung bertanggung jawab kepada presiden yang bertugas untuk melakukan penyelenggaraan jaminan kesehatan dan kesejahteraan untuk masyarakat indonesia.

Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS)

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

Cara Mencairkan BPJS Di Bank BJB

Bagi masyarakat yang mengikuti program BPJS milik pemerintah kini dapat bersenang hati karena saat ini kita dapat mencairkan dana tersebut melalui bank BJB dengan cara mencairkan BPJS di bank BJB yang mudah dan simpel. Bagi nasabah BJB yang telah mengikuti program BPJS baik yang sudah lama maupun terbaru pasti akan merasa lebih terbantu karena pencairan…