Apakah Cuti yang Dapat Diuangkan Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia?
Cuti merupakan salah satu hak normatif yang dimiliki setiap pekerja di Indonesia. Umumnya, cuti tahunan diberikan selama 12 hari kerja setelah karyawan bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan. Namun, sering muncul pertanyaan: apakah sisa cuti tahunan bisa diuangkan jika tidak diambil? Dasar Hukum Cuti Tahunan Pengaturan cuti tahunan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13…