Perlindungan hukum bagi pekerja wanita di indonesia, apakah sudah layak?

Perlindungan hukum bagi pekerja wanita di indonesia, apakah sudah layak?

Membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja wanita di Indonesia memang sangat menarik. Bagaimana tidak, seperti yang Anda ketahui bahwa sejak dahulu wanita di Indonesia selalu aktif dalam ketenagakerjaan.

Sayangnya banyak sekali wanita yang mengalami tindakan diskriminatif dan bahkan eksploitasi yang menjurus pada pelecehan seksual serta prostitusi.

Hal tersebut memang sangat memprihatinkan mengingat banyaknya wanita yang ikut sumbangsih dalam kegiatan ketenagakerjaan. Untuk mengatasi hal-hal buruk tersebut terjadi, pemerintah Indonesia telah melakukan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 111 melalui UU Nomor 21 Tahun 1999.

Namun pada kenyataannya, implementasi konvensi tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah diharapkan pemerintah Indonesia. Dengan kata lain bahwa hak-hak tenaga kerja wanita belum mendapatkan perlindungan yang layak.

Untuk itu diperlukannya penelitian dan juga pengkajian yang lebih untuk mendapatkan informasi mengenai kedudukan serta peranan tenaga kerja wanita.

Selain itu juga untuk mendapatkan informasi mengenai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja wanita serta implementasi Konvensi ILO Nomor 111 di Indonesia.

Penelitian tersebut diharapkan mampu memberi masukan tentunya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum ketenagakerjaan.

Ilmu pengetahuan tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan juga praktisi hukum. Terutama dalam bidang perlindungan hukum tenaga kerja wanita di Indonesia.

Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, mengungkapkan bahwa wanita memiliki kedudukan dan juga peranan yang sama dengan pria di Indonesia dalam pembangunan di segala bidang. Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 5 yang berbunyi:

UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 5

perlindungan-hukum-bagi-pekerja-wanita-2

“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.

Selain itu Anda juga dapat melihat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi:

UUD 1945 pasal 27 ayat 2

perlindungan-hukum-bagi-pekerja-wanita-3

“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Dari uraian mengenai perlindungan hukum bagi pekerja perempuan tersebut mengungkapkan bahwa wanita sebaiknya memiliki perlindungan hukum yang layak.

Tidak hanya perlindungan dari diskriminasi ataupun pelecehan seksual tetapi juga mendapatkan beberapa aturan hukum tambahan.

Diantaranya yaitu mendapatkan cuti melahirkan, mendapatkan transportasi untuk tenaga kerja yang bekerja jam 11 malam sampai jam 5 pagi serta wanita hamil dilarang untuk bekerja pada jam 11 malam sampai jam 5 pagi.

Perlindungan jam kerja memang termasuk dalam perlindungan hukum bagi pekerja wanita. Yang mana terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi.

Jika perusahaan mempekerjakan wanita pada jam 11 malam hingga jam 7 pagi, perusahaan tidak hanya menyediakan antar jemput saja.

Tetapi juga wajib memberikan makanan serta minuman yang bergizi dan juga menjaga kesusilaan serta keamanan di tempat kerja. Dengan kata lain, tidak masalah jika wanita dipekerjakan pada jam 11 malam sampai jam 7 pagi jika aturan tersebut dipenuhi.

Sayangnya wanita hamil tetap dilarang bekerja pada jam tersebut, termasuk wanita remaja yang usianya masih di bawah 18 tahun.

Itu semua adalah aturan-aturan serta perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita dari pemerintah Indonesia. Namun sayangnya, kenyataannya banyak tenaga kerja yang masih mendapatkan diskriminasi serta pelecehan seksual di tempat kerja.

Bahkan perlindungan jam kerja juga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Banyak perusahaan yang mencoba untuk mengganti pemberian makan dan minuman dengan uang. Sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan namun masih banyak terjadi di perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Perlindungan hukum bagi pekerja wanita yang tidak layak ini seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Deskripsi: Perlindungan hukum bagi pekerja wanita di Indonesia dianggap masih belum layak. Masih terdapat diskriminasi dan pelecehan seksual bagi tenaga kerja wanita di Indonesia.