Upah kerja merupakan salah satu hal yang akan kita terima sebagai balasan dari apa yang sudah kita lakukan, atau juga bisa disebut sebagai buah dari pekerjaan yang sudah kita lakukan. Upah yang layak tentu menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan oleh para pengusaha.
Meskipun pengusaha adalah orang-orang yang berkuasa, namun memberikan upah yang layak adalah hal yang wajib dilakukan. Seringkali kita mengamati tentang upah yang tidak layak saat diberikan. Jika hal ini terjadi pada anda, tentu saja anda dapat mengajukan pengaduan. Bagaimana detil tentang pengaduan upah minimum ini? Simak beberapa poin dibawah ini.
Diatur undang-undang
Sebagaimana disebutkan diawal, upah adalah buah dari pekerjaan dan mendapatkan upah yang layak adalah hak dari masing-masing pekerja.
Untuk anda ketahui, sebenarnya bab tentang upah ini sudah diatur oleh undang-undang, sehingga pengaduan upah minimum merupakan hal yang sah untuk dilakukan ketika anda merasa mendapatkan diskriminasi. Sebagaimana disebutkan dalam UU ketenagakerjaan pasal 1 ayat 3, “pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”
Dari petikan salah satu ayat dalam UU ketenagakerjaan tadi, tentu kita bisa menyimak bahwa pekerja dan upah adalah dua bagian yang tidak bisa dipisahkan. Ketika mereka bekerja, maka mereka berhak mendapatkan upah.
Akan tetapi, pemberian upah minimum ini tentu merupakan suatu bentuk diskriminasi yang harus diprotes. Upah minimum ditetapkan dengan aturan mengenai UMR atau Upah Minimum Regional, yang jumlahnya berbeda. Jika dirasa upah yang anda terima tidak layak sesuai dengan UMR yang ditetapkan, maka pengaduan upah minimum merupakan salah satu jalan yang bisa anda tempuh untuk mendapatkan hak anda.
Denda bagi perusahaan
Selain mengatur mengenai upah sebagaimana dijelaskan diatas, sebenarnya, ada juga undang-undang yang mengatur tentang denda bagi perusahaan yang membayar upah pekerja tidak dengan semestinya hingga diadakan pengaduan upah minimum.
Apa saja denda bagi perusahaan dalam hal ini? Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang membahas tentang pengupahan, maka ada beberapa denda yang akan diberikan oleh perusahaan nakal yang melakukan pelanggaran dalam pemberian upah minimum terhadap para pekerjanya.
Denda yang pertama adalah pemberian tambahan upah sebesar 5% untuk masing-masing pekerja dari perusahaan. Denda ini berlaku jika pengusaha telat membayarkan gaji para pegawainya dalam jangka waktu empat hingga delapan hari.
Jadi, jika gaji anda dibayar tidak tepat pada waktunya, seharusnya anda mendapatkan ganti rugi dengan wujud penambahan gaji tersebut. Selain itu, jika hingga hari kedelapan gaji juga belum dibayar, maka pemerintah mewajibkan tambahan 1% lagi untuk diberikan pada masing-masing pekerja. Dengan ini, diharapkan tidak ada pengaduan upah minimum yang masuk.
Akan tetapi, jika ternyata gaji tidak kunjung dibayar hingga sebulan, maka pengusaha dikenakan denda sebagaimana diatur sebelumnya. Tentu ini merupakan sebab terjadinya pengaduan upah minimum.
Lalu, bagaimana cara melakukan pengaduan upah minimum in? Nah, anda dapat melakukan pengaduan melalui beberapa instansi terkait, utamanya adalah dinas ketenagakerjaan yang secara khusus membidangi masalah ini. Coba buat surat pengaduan yang ditunjukkan pada dinas tadi.
Akan tetapi, jika masalah ini bisa diselesaikan secara internal perusahaan, tentu hasilnya akan lebih baik. Sebagaimana kita tahu, sebenarnya masalah ini adalah masalah internal perusahaan yang akan baik bila diselesaikan secara internal juga.
Deskripsi: pengaduan upah minimum dapat dilakukan karena beberapa hal. Adapun caranya, anda harus menghubungi dinas ketenagakerjaan dengan menyerahkan laporan.