Apa itu gaji 13 dan 14 yang sering kita dengar, mungkin sebagian dari kita belum tahu dan memahami tunjangan dalam bentuk gaji ini apa? Dan apa perbedaannya dengan THR atau tunjangan lainnya.
Gaji ke 13 dan 14 adalah istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia, namun sayangnya tidak semua orang atau pekerja dapat menerima benefit uang sebesar gaji ini. Karena tidak semua perusahaan atau instansi dapat memberikan benefit ini.
Oleh karenanya Pada artikel kali ini PayrollBozz blog akan menjelaskan perihal gaji ke-13 dan 14, serta siapa saja yang menerima dan kapan uang tersebut akan cair.
Apa itu gaji ke 13?
Gaji 13 adalah tambahan gaji yang didapatkan oleh PNS (pegawai negeri sipil), Polri(kepolisian), TNI (Tentara nasional Indonesia), dan aparatur negara lainnya yang diberikan oleh pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19, 20, 21, dan 22 tahun 2016 tentang pemberian gaji 13.
Dan berdasarkan peraturan PMK Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberian Gaji ke 13 yang juga dalam beberapa poinnya menyebutkan besar yang berbeda-beda, untuk jajaran ASN (Aparatur sipil negara), PNS, TNI dan Polri serta pensiunan dari instansi yang tadi disebutkan. Dan berikut adalah poin-poinnya :
1 ) Pimpinan dan juga Anggota Lembaga Non-struktural
- Kepala/Ketua atau sebutan lainnya : Rp 9.592.000
- Wakil pimpinan/Wakil kepala/Wakil ketua dan sebutan lainnya : Rp 8.793.000
- Sekretaris atau sebutan lainnya : Rp 7.993.000
2 ) Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-struktural serta Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan dan atau setingkat dengan pejabat eselon
- Eselon 1 (satu)/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ : Rp9.592.000
- Eselon 2 (dua)/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp7.432.000
- Eselon 3 (tiga)/Pejabat Administrator : Rp5.352.000
- Eselon 4 (empat)/Pejabat Pengawas :Rp5.242.000
3 ) Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi/lembaga pemerintah termasuk juga Lembaga Nonstruktural dan PTN (perguruan tinggi negeri) Baru berdasarkan Peraturan Presiden No 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
- Pendidikan SD(sekolah dasar)/SMP(sekolah menengah pertama) atau Sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 2.235.000
Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 2.569.000
Masa kerja lebih dari 20 tahun : Rp 2.971.000
- Pendidikan SMA (sekolah menengah ats)/D I (Diploma tingkat I) atau Sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 2.743.000
Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun : Rp3.154.000
Masa kerja lebih dari 20 tahun :Rp 3.738.000
- Pendidikan D II (Diploma tingkat II)/D III (Diploma tingkat III) atau Sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 2.963.000
Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun :Rp 3.411.000
Masa kerja lebih dari 20 tahun :Rp4.046.000
- Pendidikan S1 (Strata I)/D IV (Diploma IV)/Sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.489.000
Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun :R p4.043.000
Masa kerja lebih dari 20 tahun :Rp 4.765.000
- Pendidikan S2 (Strata II) /S3 (Strata III) atau Sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.713.000
Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 4.306.000
Masa kerja lebih dari 20 tahun : Rp 5.110.000
Tujuan gaji ke 13 yang diberikan ini bertujuan sebagai kompesansi tambahan atas kekurangan jam kerja dalam waktu satu tahun. Besaran gaji ke 13 ini sama dengan 1 bulan gaji yang didapatkan, termasuk dengan tunjangan yang biasa di dapatkan seperti, tunjangan jabatan, tunjangan makan, transportasi, tunjangan anak dan lainnya.
Waktu pemberian gaji ke 13 sendiri tidaklah sama setiap tahunnya, karena pencairannya menunggu keputusan presiden, walau demikian gaji ke 13 sudah ada dalam anggaran, sehingga tinggal menunggu keputusan saja.
Dan jika berkaca pada tahun lalu, gaji 13 diberikan pada tanggal 1 juli 2019, dan kemungkinan tahun 2020 ini biasanya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Karena di tahun-tahun 2019 gaji 13 diberikan di waktu-waktu anak mendaftar sekolah.
Lalu apa itu gaji ke 14
Berbeda dengan gaji 13, gaji ke 14 merupakan istilah yang baru saja terdengar di Indonesia. Pada dasarnya gaji ke 14 sama dengan tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur negara, PNS, TNI, dan Polri.
Keputusan perihal gaji ke 14 ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Negara Kepolisian Republik Indonesia dan Pejabat Negara.
Baca juga : Daftar Gaji Programmer & Posisi IT Lainnya Terbaru 2020
Nilai yang diterima dari gaji ke 14 atau THR tidak sebesar gaji 13 yang diterima, karena hanya sebesar gaji pokok tidak termasuk tunjangan lainnya. Jadi nominal gaji ke 14 tidak sebesar gaji 13.
Untuk waktu pencairan gaji 14 ini juga tidak tetap, pemberiannya berdasarkan keputusan presiden, Namun biasanya seperti yang sudah dilakukan ditahun-tahun sebelumnya yaitu paling cepat 2 minggu sebelum hari raya idul fitri.
Apakah pegawai/karyawan swasta mendapatkan gaji ke 13 dan 14?
Pertanyaan ini pastinya langsung Anda tanyakan, apakah seorang yang bekerja di swasta, non-pemerintahan atau diluar institusi milik negara mendapatkan ke dua kompensasi tambahan ini. Jawabannya karyawan swasta tidak mendapatkan gaji ke 13 karena memang tidak masuk dalam peraturan.
Benefit yang didapatkan oleh karyawan atau pegawai swasta tidak selengkap dengan yang bekerja di instansi pemerintahan ataupun aparatur negara, Namun untuk gaji ke 14 karyawan swasta mendapatkannya, dan nilainya sebesar gaji pokok atau prorate bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Tapi hanya saja namanya bukan gaji 14 melainkan tunjangan hari raya (THR).
Pemberian Tunjangan hari raya bisa dilakukan pad ahari raya apa saja, seperti idul fitri, nyepi, Natal, waisak dan juga imlek. Dan gaji pokok yang dimaksud yang senilai dengan THR bisa berbeda-beda di setiap perusahaan, ada yang hanya menghitungnya berdasarkan gaji pokok, ada yang memasukan tunjangan tetap dan tunjangan lainnya.
Demikian adalah pengertian gaji 13 dan 14 serta siapa saja yang mendapatkannya dan kapan pemberian tunjangan atau kompensasi tersebut. Untuk menghitung THR dan tunjangan lainnya untuk seluruh karyawan bisa lebih mudah dengan menggunakan software penggajian PayrollBozz, coba demo nya sekarant gratis.