Cara Hitung Prorata Untuk THR (tunjangan hari raya) 2021

Cara Hitung Prorata Untuk THR (tunjangan hari raya) 2021

Cara hitung prorata THR –  Untuk menghitung tunjangan keagamaan atau THR ini berdasarkan hari kalender, apabila karyawan telah bekerja selama 12 bulan lebih secara terus menerus maka yang bersangkutan berhak menerima THR setara dengan upah 1 bulan bekerja. 

Namun apabila karyawan masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka akan menggunakan cara perhitungan prorata sesuai dengan lama kerjanya. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dikatakan bahwa, penerima THR atau tunjangan keagamaan adalah pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan atau lebih. 

Untuk cara hitung prorata THR sendiri rumusnya adalah sebagai berikut : 

Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Contoh kasus hitung THR prorata : 

Contoh kasus 1 (tanpa tunjangan tetap) : 

Budi adalah karyawan PT BERKAH SELALU yang join pada tanggal 23 desember 2020, dengan gaji pokok 4.5 juta per bulan. Karena baru join desember tahun lalu alias 5 bulan yang lalu, maka Budi akan mendapatkan THR tahun 2021 ini secara proporsional atau prorata. Dan berikut adalah perhitungannya.

Perhitungan THR Budi

Masa kerja/12 x 1 bulan upah

5 / 12 x 4.500.000 = 1.875.000

Maka dari perhitungan prorata tersebut Budi mendapatkan THR pada tahun 2021 in sebesar Rp 1,875,000

5 Jabatan/posisi dengan gaji tertinggi di perusahaan, check this out!

Contoh kasus 2 (dengan tunjangan tetap) : 

Desi adalah karyawan PT BENEFIT INDO yang join dari tanggal 23 november 2020 dengan gaji pokok sebesar 4.5 juta dengan Tunjangan tetap anak sebesar 600 ribu sebulan. Karena baru join november 2020 maka tahun 2021 ini Desi mendapatkan THR secara prorata, dengan perhitungan sebagai berikut. 

Perhitungan THR Desi

Masa kerja/12 x (1 bulan upah + tunjangan tetap)

6 / 12 x (4.500.000 + 600.000) = 2,550,000

Maka dari perhitungan prorata tersebut Desi mendapatkan THR pada tahun 2021 in sebesar Rp 2,550,000

Sanksi Bagi Perusahaan Apabila Terlambat/Tidak Memberikan THR

Bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan benar terkait pemenuhan hak Tunjangan hari raya, maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 pasal 10, perusahaan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan, terhitung sejak batas akhir pemberian THR.

Dan apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan haknya dengan tidak membayarkan THR kepada karyawan, atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka karyawan dapat melaporkan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. 

Perselisihan antara pihak karyawan dan perusahaan ini akan diselesaikan di Dinas Ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Dari banyak kasus perusahaan tidak memberikan THR atau perhitungan tidak sesuai penyebabnya adalah kondisi keuangan yang sedang merugi, sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya. 

Apa itu gaji 13 dan 14, untuk siapa dan kapan cairnya? Berikut adalah ulasannya!

Apa itu gaji 13 dan 14, untuk siapa dan kapan cairnya? Berikut adalah ulasannya!

Apa itu gaji 13 dan 14 yang sering kita dengar, mungkin sebagian dari kita belum tahu dan memahami tunjangan dalam bentuk gaji ini apa? Dan apa perbedaannya dengan THR atau tunjangan lainnya.

Gaji ke 13 dan 14 adalah istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia, namun sayangnya tidak semua orang atau pekerja dapat menerima benefit uang sebesar gaji ini. Karena tidak semua perusahaan atau instansi dapat memberikan benefit ini.

Oleh karenanya Pada artikel kali ini PayrollBozz blog akan menjelaskan perihal gaji ke-13 dan 14, serta siapa saja yang menerima dan kapan uang tersebut akan cair.

Apa itu gaji ke 13?

Gaji 13 adalah tambahan gaji yang didapatkan oleh PNS (pegawai negeri sipil), Polri(kepolisian), TNI (Tentara nasional Indonesia), dan aparatur negara lainnya yang diberikan oleh pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19, 20, 21, dan 22 tahun 2016 tentang pemberian gaji 13.

Dan berdasarkan peraturan PMK Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberian Gaji ke 13 yang juga dalam beberapa poinnya menyebutkan besar yang berbeda-beda, untuk jajaran ASN (Aparatur sipil negara), PNS, TNI dan Polri serta pensiunan dari instansi yang tadi disebutkan. Dan berikut adalah poin-poinnya : 

1 ) Pimpinan dan juga Anggota Lembaga Non-struktural

  • Kepala/Ketua atau sebutan lainnya : Rp 9.592.000
  • Wakil pimpinan/Wakil kepala/Wakil ketua dan sebutan lainnya : Rp 8.793.000
  • Sekretaris atau sebutan lainnya : Rp 7.993.000

2 ) Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-struktural serta Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan dan atau setingkat dengan pejabat eselon 

  • Eselon 1 (satu)/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/  : Rp9.592.000 
  • Eselon 2 (dua)/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp7.432.000 
  • Eselon 3 (tiga)/Pejabat Administrator : Rp5.352.000 
  • Eselon 4 (empat)/Pejabat Pengawas :Rp5.242.000

3 ) Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi/lembaga pemerintah termasuk juga Lembaga Nonstruktural dan PTN (perguruan tinggi negeri) Baru berdasarkan Peraturan Presiden No 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

  • Pendidikan SD(sekolah dasar)/SMP(sekolah menengah pertama) atau Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 2.235.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 2.569.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun : Rp 2.971.000
  • Pendidikan SMA (sekolah menengah ats)/D I (Diploma tingkat I) atau Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 2.743.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun : Rp3.154.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun :Rp 3.738.000
  • Pendidikan D II (Diploma tingkat II)/D III (Diploma tingkat III) atau Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 2.963.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun :Rp 3.411.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun :Rp4.046.000
  • Pendidikan S1 (Strata I)/D IV (Diploma IV)/Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.489.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun :R p4.043.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun :Rp 4.765.000
  • Pendidikan S2 (Strata II) /S3 (Strata III) atau Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.713.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 4.306.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun : Rp 5.110.000

Tujuan gaji ke 13 yang diberikan ini bertujuan sebagai kompesansi tambahan atas kekurangan jam kerja dalam waktu satu tahun. Besaran gaji ke 13 ini sama dengan 1 bulan gaji yang didapatkan, termasuk dengan tunjangan yang biasa di dapatkan seperti, tunjangan jabatan, tunjangan makan, transportasi, tunjangan anak dan lainnya.

Waktu pemberian gaji ke 13 sendiri tidaklah sama setiap tahunnya, karena pencairannya menunggu keputusan presiden, walau demikian gaji ke 13 sudah ada dalam anggaran, sehingga tinggal menunggu keputusan saja.

Dan jika berkaca pada tahun lalu, gaji 13 diberikan pada tanggal 1 juli 2019, dan kemungkinan tahun 2020 ini biasanya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Karena di tahun-tahun 2019 gaji 13 diberikan di waktu-waktu anak mendaftar sekolah.

Lalu apa itu gaji ke 14

Berbeda dengan gaji 13, gaji ke 14 merupakan istilah yang baru saja terdengar di Indonesia. Pada dasarnya gaji ke 14 sama dengan tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur negara, PNS, TNI, dan Polri.

Keputusan perihal gaji ke 14 ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Negara Kepolisian Republik Indonesia dan Pejabat Negara.

Baca juga : Daftar Gaji Programmer & Posisi IT Lainnya Terbaru 2020

Nilai yang diterima dari gaji ke 14 atau THR tidak sebesar gaji 13 yang diterima, karena hanya sebesar gaji pokok tidak termasuk tunjangan lainnya. Jadi nominal gaji ke 14 tidak sebesar gaji 13.

Untuk waktu pencairan gaji 14 ini juga tidak tetap, pemberiannya berdasarkan keputusan presiden, Namun biasanya seperti yang sudah dilakukan ditahun-tahun sebelumnya yaitu paling cepat 2 minggu sebelum hari raya idul fitri.

Apakah pegawai/karyawan swasta mendapatkan gaji ke 13 dan 14?

Gaji ke 13

Pertanyaan ini pastinya langsung Anda tanyakan, apakah seorang yang bekerja di swasta, non-pemerintahan atau diluar institusi milik negara mendapatkan ke dua kompensasi tambahan ini. Jawabannya karyawan swasta tidak mendapatkan gaji ke 13 karena memang tidak masuk dalam peraturan.

Benefit yang didapatkan oleh karyawan atau pegawai swasta tidak selengkap dengan yang bekerja di instansi pemerintahan ataupun aparatur negara, Namun untuk gaji ke 14 karyawan swasta mendapatkannya, dan nilainya sebesar gaji pokok atau prorate bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Tapi hanya saja namanya bukan gaji 14 melainkan tunjangan hari raya (THR).

Pemberian Tunjangan hari raya bisa dilakukan pad ahari raya apa saja, seperti idul fitri, nyepi, Natal, waisak dan juga imlek. Dan gaji pokok yang dimaksud yang senilai dengan THR bisa berbeda-beda di setiap perusahaan, ada yang hanya menghitungnya berdasarkan gaji pokok, ada yang memasukan tunjangan tetap dan tunjangan lainnya.

Demikian adalah pengertian gaji 13 dan 14 serta siapa saja yang mendapatkannya dan kapan pemberian tunjangan atau kompensasi tersebut. Untuk menghitung THR dan tunjangan lainnya untuk seluruh karyawan bisa lebih mudah dengan menggunakan software penggajian PayrollBozz, coba demo nya sekarant gratis.

Udah siap terima uang THR ? Begini rumus penghitungannya!

Udah siap terima uang THR ? Begini rumus penghitungannya!

Cara menghitung thr – Tidak terasa kita sudah memasuki bulan suci ramadhan bulan yang penuh berkah dan rezeki, yang berarti juga kedatangan THR (Tunjangan hari raya) hanya tinggal menghitung hari. Uang THR selayaknya digunakan untuk biaya selama hari raya Idul fitri, yang dipakai untuk berbagai macam kebutuhan seperti memasak makanan ala lebaran, membeli kue, memberi ampao dan masih banyak lainnya. Tapi sebenarnya kita tahu tidak yaa berapa uang THR yang akan kita terima nantinya dari perusahaan ?

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung THR dan juga akan ada rumusnya agar anda yang di rumah juga dapat menghitungnya. Bagi anda yang baru saja mulai kerja rumus penghitungan ini sangat penting anda ketahui, karena pastinya ada perbedaaan pemberiaan Tunjangan hari raya pada karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun dan bagi mereka yang kurang setahun. Namun ada baiknya anda juga membaca Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang bisa anda download di bantuanhukum.or.id

Rumus perhitungan THR bagi yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih

Cara menghitung THR tipe ini bagi mereka yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka karyawan yang bersangkutan berhak atas THR yang besarannya sama dengan gaji pokok selama satu bulan dan ditambah tunjangan tetap. Apa itu tunjangan tetap ? Tunjangan tetap menurut UU adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan tanpa memperhatikan kehadiran atau suatu kondisi tertentu.

Rumus

1 x (upah pokok + tunjangan tetap) per bulan = THR yang diterima

Sebagai contoh setiap bulan pak Ahmad mendapatkan upah bekerja yang terdiri dari (gaji pokok) RP.5,000,000 + (Tunjangan anak) Rp.700,000 + (Uang makan) Rp. 1,500,000 + (uang trasportasi) Rp 1,000,000 berarti jika kita total penghasilan bekerja Pak ahmad sebagai karyawan setiap bulannya adalah Rp 8,200,000.

Dengan rincian gaji di atas mari kita hitung berapa uang THR yang akan pak Ahmad terima sesuai rumus THR di atas. Pak ahmad akan menerima THR sebesar Rp 5,700,000 sesuai mekanisme penghitungan berikut 1 x (gaji pokok Rp 5,000,000 + Tunjangan anak/tunjangan tetap Rp 700,000) = Rp 5,700,000 (uang THR yang diterima)

Setelah membaca cara menghitung THR di atas pasti anda bertanya mengapa uang makan, uang transportasi, ataupun tunjangan jabatan tidak dihitung sebagai tunjangan tetap?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, huruf b. Tunjangan Tetap; adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain.

Sebenarnya tunjangan makan atau transportasi bisa digolongkan menjadi tunjangan tetap apabila tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan masalah kehadiran ataupun kinerja karyawan di kantor. Jadi ada baiknya anda menanyakan kepada HRD apakah uang makan atau trasnportasi di perusahaan anda termasuk tunjangan tetap atau bukan, Jika termasuk maka anda bisa memasukannya ke rumus penghitungan THR di atas.

Rumus perhitungan THR bagi yang bekerja kurang dari satu tahun

Bagi anda yang baru bekerja atau masa kerjanya di perusahaan kurang dari 12 bulan juga berhak atas uang THR, namun tentunya dengan rumus penghitungan yang berbeda dari mereka yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, dibawah ini adalah rumusnya :

Rumus

Masa kerja/12 x (upah 1 bulan yang terdiri dari gaji pokok + tunjangan tetap) = THR yang diterima

Sebagai contoh pak rahmat yang sudah bekerja 6 bulan pada PT. Semoga Sukses Selalu, dan setiap bulannya menerima upah kerja sebesar Rp 7,500,000 dengan rincian (gaji pokok) Rp 4,500,000 + (uang makan) Rp 850,000 + (uang transportasi) Rp 550,000 + (Tunjangan anak dan isteri) Rp 1,600,000

Dengan rincian gaji di atas maka pak rahmat berhak menerima THR sebesar Rp 3,050,000 dengan mekanisme perhitungan seperti ini 6/12 x (Gaji pokok Rp 4,500,000 + Tunjangan tetap Rp 1,600,000)

Demikian adalah cara menghitung THR tahun 2017, mekanisme atau rumus penghitungan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang telah beredar dari tahun lalu. Semoga bermanfaat!

Berapa THR yang harus saya terima ? Berikut adalah penghitungan THR sesuai UU yang berlaku

Berapa THR yang harus saya terima ? Berikut adalah penghitungan THR sesuai UU yang berlaku

Tunjangan hari raya idul fitri – Kurang dari 2 bulan lagi seluruh umat islam akan merayakan hari kemenangan yaitu hari raya idul fitri. Dan di hari keagamaan tersebutlah setiap orang berhak mendapatkan THR idul fitri. Pemberian THR bukanlah tanpa tujuan uang THR biasanya digunakan untuk keperluan hari raya seperti, persiapan lebaran, membayar zakat, dana tabungan, biaya mudik, ataupun membagi-bagikan THR kepada orang lain.

Dan beberapa dari anda mungkin bertanya-tanya tentang berapa THR yang saya akan dapatkan nantinya? disini admin akan mencoba memberikan simulasi THR yang akan diterima karyawan nantinya sesuai peraturan menteri ketanagakerjaan republik indonesia Nomor 6 tahun 2016.

APA ITU TUNJANGAN HARI RAYA ? 

Tunjangan hari raya keagamaan atau yang disingkat THR adalah sebuah pendapatan non upah yang wajib diberikan ke karyawan/pekerja/buruh dari pengusaha menjelang hari raya keagamaan. seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa uang ini nantinya akan digunakan sebagai kebutuhan hari raya.

SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA UANG THR ? 

Penerima tunjangan yang dimaksudkan oleh peraturan kemendagri No.6/2016 pasal 2 adalah pekerja yang telah melewati masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus, dengan tidak memedakan status pekerja apakah dia karyawan tetap, karyawan kontrak, atau pekerja lepas.

BERAPA THR YANG AKAN DITERIMA KARYAWAN ? 

Menurut peraturan kemendagri No.6/2016 pasal 3 bab II tentang besaran THR mengatakan bahwa karyawan yang telah bekerja salama 12 bulan secara terus menerus, maka berhak mendapatkan uang THR penuh satu bulan  upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages).

Dan bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, misalkan baru 6 bulan bekerja akan diberikan THR secara proporsional yang akan dihitung dari  upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages).

DENDA DAN SANKSI ADMINSTRATIF

Kemudian apakah ada sanksi, denda atau semacamnya yang dikatakan peraturan kemendagri No.6/2016 bagi perusahaan atau pengusaha yang apabila terlambat atau tidak memberikan THR sesuai peraturan.

Apabila perusahaan yang terlambat melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada karyawan/buruh sesuai ketentuan dan peraturan maka akan dikenakan denda 5% dari total tunjangan keagamaan yang seharusnya dibayarkan tepat waktu. Pembayaran denda oleh pengusaha/perusahaan tidak akan menghilangkan kewajibannya untuk memberikan THR keagamaan sesuai nominal yang diharuskan.

Dan apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR sesuai ketentuan maka akan dikenakan dengan adminstratif sesuai undang-undang yang berlaku. Denda yang dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha akan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

APAKAH THR AKAN DIPOTONG JIKA KARYAWAN MEMILKI TANGGUNGAN/UTANG PADA PERUSAHAAN ?

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Tunjangan hari raya keagamaan yang menjadi hak karyawan/buruh bisa saja mendapatkan potongan apabila karyawan yang bersangkutan pernah meminjam uang perusahaan dan diwajibkan membayarnya. Tetapi dengan catatan pemotongan tersebut tidak boleh lebih dari 50% dari upah yang seharusnya diterima karyawan.

Dan perlu digaris bawahi bahwa pemotongan tersebut sebelumnya telah ada bukti tulis yang telah disetujui oleh kedua belah pihak (karyawan dan pengusaha/perusahaan) ketika proses peminjaman uang terjadi, jika tidak ada peraturan yang mengatakan bahwa THR akan dipotong karena yang bersangkutan (pekerja) memilki utang kepada perusahaan di surat perjanjian pinjaman, maka THR tidak dapat dipotong oleh sebelah pihak (pengusaha/perusahaan)

Demikian adalah keterangan seputar peraturan dan ketentuan tentang THR keagamaan, khususnya Tunjangan hari raya idul fitri yang sebentar lagi akan datang. Untuk kelengkapan isi peraturan kemendagri bisa anda lihat disini.