Tunjangan hari raya idul fitri – Kurang dari 2 bulan lagi seluruh umat islam akan merayakan hari kemenangan yaitu hari raya idul fitri. Dan di hari keagamaan tersebutlah setiap orang berhak mendapatkan THR idul fitri. Pemberian THR bukanlah tanpa tujuan uang THR biasanya digunakan untuk keperluan hari raya seperti, persiapan lebaran, membayar zakat, dana tabungan, biaya mudik, ataupun membagi-bagikan THR kepada orang lain.
Dan beberapa dari anda mungkin bertanya-tanya tentang berapa THR yang saya akan dapatkan nantinya? disini admin akan mencoba memberikan simulasi THR yang akan diterima karyawan nantinya sesuai peraturan menteri ketanagakerjaan republik indonesia Nomor 6 tahun 2016.
APA ITU TUNJANGAN HARI RAYA ?
Tunjangan hari raya keagamaan atau yang disingkat THR adalah sebuah pendapatan non upah yang wajib diberikan ke karyawan/pekerja/buruh dari pengusaha menjelang hari raya keagamaan. seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa uang ini nantinya akan digunakan sebagai kebutuhan hari raya.
SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA UANG THR ?
Penerima tunjangan yang dimaksudkan oleh peraturan kemendagri No.6/2016 pasal 2 adalah pekerja yang telah melewati masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus, dengan tidak memedakan status pekerja apakah dia karyawan tetap, karyawan kontrak, atau pekerja lepas.
BERAPA THR YANG AKAN DITERIMA KARYAWAN ?
Menurut peraturan kemendagri No.6/2016 pasal 3 bab II tentang besaran THR mengatakan bahwa karyawan yang telah bekerja salama 12 bulan secara terus menerus, maka berhak mendapatkan uang THR penuh satu bulan upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages).
Dan bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, misalkan baru 6 bulan bekerja akan diberikan THR secara proporsional yang akan dihitung dari upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages).
DENDA DAN SANKSI ADMINSTRATIF
Kemudian apakah ada sanksi, denda atau semacamnya yang dikatakan peraturan kemendagri No.6/2016 bagi perusahaan atau pengusaha yang apabila terlambat atau tidak memberikan THR sesuai peraturan.
Apabila perusahaan yang terlambat melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada karyawan/buruh sesuai ketentuan dan peraturan maka akan dikenakan denda 5% dari total tunjangan keagamaan yang seharusnya dibayarkan tepat waktu. Pembayaran denda oleh pengusaha/perusahaan tidak akan menghilangkan kewajibannya untuk memberikan THR keagamaan sesuai nominal yang diharuskan.
Dan apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR sesuai ketentuan maka akan dikenakan dengan adminstratif sesuai undang-undang yang berlaku. Denda yang dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha akan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.
APAKAH THR AKAN DIPOTONG JIKA KARYAWAN MEMILKI TANGGUNGAN/UTANG PADA PERUSAHAAN ?
Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Tunjangan hari raya keagamaan yang menjadi hak karyawan/buruh bisa saja mendapatkan potongan apabila karyawan yang bersangkutan pernah meminjam uang perusahaan dan diwajibkan membayarnya. Tetapi dengan catatan pemotongan tersebut tidak boleh lebih dari 50% dari upah yang seharusnya diterima karyawan.
Dan perlu digaris bawahi bahwa pemotongan tersebut sebelumnya telah ada bukti tulis yang telah disetujui oleh kedua belah pihak (karyawan dan pengusaha/perusahaan) ketika proses peminjaman uang terjadi, jika tidak ada peraturan yang mengatakan bahwa THR akan dipotong karena yang bersangkutan (pekerja) memilki utang kepada perusahaan di surat perjanjian pinjaman, maka THR tidak dapat dipotong oleh sebelah pihak (pengusaha/perusahaan)
Demikian adalah keterangan seputar peraturan dan ketentuan tentang THR keagamaan, khususnya Tunjangan hari raya idul fitri yang sebentar lagi akan datang. Untuk kelengkapan isi peraturan kemendagri bisa anda lihat disini.