Ini dia besaran pajak THR

Ini dia besaran pajak THR

Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pekerja swasta akan dikenakan pajak. Bagi pegawai swasta tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21.
Pemotongan ini dilakukan langsung perusahan kemudian disetorkan ke kas negara. Penghitungan pajak dilakukan dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai (1/1/2024).

3 tipe Pajak THR:

1. Pajak THR Pegawai Ditanggung Pribadi
Pajak THR bagi pegawai swasta ditanggung oleh masing-masing pegawai. Pemotongan ini dilakukan oleh perusahaan (pemberi kerja) secara langsung lalu disetorkan ke kas negara.

2. Pajak THR PNS Ditanggung Pemerintah
Tidak sama dengan pegawai swasta, pajak THR bagi PNS ditanggung oleh pemerintah.

3. Perhitungan pajak THR digabung penghasilan lain

Menurut buku Cermat Pemotongan PPh pada Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap adalah menghitung semua penghasilan bruto yang diterima satu bulan terakhir.

Penghasilan yang dimaksud yaitu keseluruhan gaji, seluruh jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya. Selain itu, termasuk bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan tidak teratur lainnya.

Potongan Pajak THR
Berdasarkan buku cermat pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, Kemenkeu RI mengatur mengenai penghasilan yang dipotong PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, yang bersifat teratur dan tidak teratur.

Penghasilan tersebut berupa, seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya. Termasuk bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang bersifat tidak teratur;

Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan yakni tarif umum dan tarif efektif (TER). TER terdiri dari Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besaran penghasilan tidak kena pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak ketika tahun awal pajak. TER ini dibagi tiga kategori, yaitu Kategori A, B, dan C. Sedangkan, Tarif Efektif Harian diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap.

1. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A
Berikut rincian pendapatan bruto pada kategori TER Tarif Efektif Bulanan A bagi wajib pajak yang berstatus tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang, dan kawin tanpa tanggungan:

· Rp5.400.000 s.d Rp5.650.000 tarifnya 0,25 persen

· Rp5.650.000 s.d. Rp5.950.000 tarifnya 0,50 persen

· Rp5.950.000 s.d. Rp6.300.000 tarifnya 0,75 persen

· Rp6.300.000 s.d. Rp6.750.000 tarifnya 1 persen

· Rp6.750.000 s.d. Rp7.500.000 tarifnya 1,25 persen

· Rp7.500.000 s.d. Rp8.550.000 tarifnya 1,50 persen

· Rp8.550.000 s.d. Rp9.650.000 tarifnya 1,75 persen

· Rp9.650.000 s.d. Rp10.050.000 tarifnya 2,00 persen

· Rp10.050.000 s.d. Rp10.350.000 tarifnya 2,25 persen

· Rp10.350.000 s.d. Rp10.700.000 tarifnya 2,50 persen

· Rp10.700.000 s.d. Rp11.050.000 tarifnya 3 persen

· Rp11.050.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 3,5 persen

· Rp11.600.000 s.d. Rp12.500.000 tarifnya 4 persen

· Rp12.500.000 s.d. Rp13.750.000 tarifnya 5 persen

· Rp13.750.000 s.d. Rp15.100.000 tarifnya 6 persen

· Rp15.100.000 s.d. Rp16.950.000 tarifnya 7 persen

· Rp16.950.000 s.d. Rp19.750.000 tarifnya 8 persen

· Rp19.750.000 s.d. Rp24.150.000 tarifnya 9 persen

· Rp24.150.000 s.d. Rp26.450.000 tarifnya 10 persen

· Rp26.450.000 s.d. Rp28.000.000 tarifnya 11 persen

· Rp28.000.000 s.d. Rp30.050.000 tarifnya 12 persen

· Rp30.050.000 s.d. Rp32.400.000 tarifnya 13 persen

· Rp32.400.000 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 14 persen

· Rp35.400.000 s.d. Rp39.100.000 tarifnya 15 persen

· Rp39.100.000 s.d. Rp43.850.000 tarifnya 16 persen

· Rp43.850.000 s.d. Rp47.800.000 tarifnya 17 persen

· Rp47.800.000 s.d. Rp51.400.000 tarifnya 18 persen

· Rp51.400.001 s.d. Rp56.300.000 tarifnya 19 persen

· Rp56.300.001 s.d. Rp62.200.000 tarifnya 20 persen

· Rp62.200.001 s.d. Rp68.600.000 tarifnya 21 persen

· Rp68.600.001 s.d. Rp77.500.000 tarifnya 22 persen

· Rp77.500.001 s.d. Rp89.000.000 tarifnya 23 persen

· Rp89.000.001 s.d. Rp103.000.000 tarifnya 24 persen

· Rp103.000.001 s.d. Rp125.000.000 tarifnya 25 persen

· Rp125.000.001 s.d. Rp157.000.000 tarifnya 26 persen

· Rp157.000.001 s.d. Rp206.000.000 tarifnya 27 persen

· Rp206.000.001 s.d. Rp337.000.000 tarifnya 28 persen

· Rp37.000.001 s.d. Rp454.000.000 tarifnya 29 persen

· Rp454.000.001 s.d. Rp550.000.000 tarifnya 30 persen

· Rp550.000.001 s.d. Rp695.000.000 tarifnya 31 persen

· Rp695.000.001 s.d. Rp910.000.000 tarifnya 32 persen

· Rp910.000.001 s.d. Rp1.400.000.000 tarifnya 33 persen

· Lebih dari Rp1.400.000.000 tarifnya 34 persen

2. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan B
Berikut rincian pendapatan bruto pada, tarif efektif bulanan Kategori B bagi wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin dengan tanggungan dua orang, tidak kawin dengan tanggungan dua orang, kawin dengan tanggungan satu orang, dan kawin dengan tanggungan dua orang:

· Rp6.200.000 s.d. Rp6.500.000 tarifnya 0,25 persen

· Rp6.500.000 s.d. Rp6.850.000 tarifnya 0,50 persen

· Rp6.850.000 s.d. Rp7.300.000 tarifnya 0,75 persen

· Rp7.300.000 s.d. Rp9.200.000 tarifnya 1 persen

· Rp9.200.000 s.d. Rp10.750.000 tarifnya 1,5 persen

· Rp10.750.000 s.d. Rp11.250.000 tarifnya 2 persen

· Rp11.250.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 2,5 persen

· Rp11.600.000 s.d. Rp12.600.000 tarifnya 3 persen

· Rp12.600.000 s.d. Rp13.600.000 tarifnya 4 persen

· Rp13.600.000 s.d. Rp14.950.000 tarifnya 5 persen

· Rp14.950.000 s.d. Rp16.400.000 tarifnya 6 persen

· Rp16.400.000 s.d. Rp18.450.000 tarifnya 7 persen

· Rp18.450.000 s.d. Rp21.850.000 tarifnya 8 persen

· Rp21.850.000 s.d. Rp26.000.000 tarifnya 9 persen

· Rp26.000.000 s.d. Rp27.700.000 tarifnya 10 persen

· Rp27.700.000 s.d. Rp29.350.000 tarifnya 11 persen

· Rp29.350.000 s.d. Rp31.450.000 tarifnya 12 persen

· Rp31.450.000 s.d. Rp33.950.000 tarifnya 13 persen

· Rp33.950.000 s.d. Rp37.100.000 tarifnya 14 persen

· Rp37.100.000 s.d. Rp41.100.000 tarifnya 15 persen

· Rp41.100.000 s.d. Rp45.800.000 tarifnya 16 persen

· Rp45.800.000 s.d. Rp49.500.000 tarifnya 17 persen

· Rp49.500.000 s.d. Rp53.800.000 tarifnya 18 persen

· Rp53.800.000 s.d. Rp58.500.000 tarifnya 19 persen

· Rp58.500.000 s.d. Rp64.000.000 tarifnya 20 persen

· Rp64.000.000 s.d. Rp71.000.000 tarifnya 21 persen

· Rp71.000.000 s.d. Rp80.000.000 tarifnya 22 persen

· Rp80.000.000 s.d. Rp93.000.000 tarifnya 23 persen

· Rp93.000.000 s.d. Rp109.000.000 tarifnya 24 persen

· Rp109.000.000 s.d. Rp129.000.000 tarifnya 25 persen

· Rp129.000.000 s.d. Rp163.000.000 tarifnya 26 persen

· Rp163.000.000 s.d. Rp211.000.000 tarifnya 27 persen

· Rp211.000.000 s.d. Rp374.000.000 tarifnya 28 persen

· Rp374.000.000 s.d. Rp459.000.000 tarifnya 29 persen

· Rp459.000.000 s.d. Rp555.000.000 tarifnya 30 persen

· Rp555.000.000 s.d. Rp704.000.000 tarifnya 31 persen

· Rp704.000.000 s.d. Rp957.000.000 tarifnya 32 persen

· Rp957.000.000 s.d. Rp1.405.000.000 tarifnya 33 persen

· Lebih dari Rp1.405.000.000 tarifnya 34 persen.

3. Kategori Tarif Efektif Bulanan C
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak kawin dengan tanggungan tiga orang.

· Rp6.600.001 s.d. Rp6.950.000 tarifnya 0,25 persen

· Rp6.950.001 s.d. Rp7.350.000 tarifnya 0,50 persen

· Rp7.350.001 s.d. Rp7.800.000 tarifnya 0,75 persen

· Rp7.800.001 s.d. Rp8.850.000 tarifnya 1 persen

· Rp8.850.001 s.d. Rp9.800.000 tarifnya 1,25 persen

· Rp9.800.001 s.d. Rp10.950.000 tarifnya 1,5 persen

· Rp10.950.001 s.d. Rp11.200.000 tarifnya 1,75 persen

· Rp11.200.001 s.d. Rp12.050.000 tarifnya 2 persen

· Rp12.050.001 s.d. Rp12.950.000 tarifnya 3 persen

· Rp12.950.001 s.d. Rp14.150.000 tarifnya 4 persen

· Rp14.150.001 s.d. Rp15.550.000 tarifnya 5 persen

· Rp15.550.001 s.d. Rp17.050.000 tarifnya 6 persen

· Rp17.050.001 s.d. Rp19.500.000 tarifnya 7 persen

· Rp19.500.001 s.d. Rp22.700.000 tarifnya 8 persen

· Rp22.700.001 s.d. Rp26.600.000 tarifnya 9 persen

· Rp26.600.001 s.d. Rp28.100.000 tarifnya 10 persen

· Rp28.100.001 s.d. Rp30.100.000 tarifnya 11 persen

· Rp30.100.001 s.d. Rp32.600.000 tarifnya 12 persen

· Rp32.600.001 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 13 persen

· Rp35.400.001 s.d. Rp38.900.000 tarifnya 14 persen

· Rp38.900.001 s.d. Rp43.000.000 tarifnya 15 persen

· Rp43.000.001 s.d. Rp47.400.000 tarifnya 16 persen

· Rp47.400.001 s.d. Rp51.200.000 tarifnya 17 persen

· Rp51.200.001 s.d. Rp55.800.000 tarifnya 18 persen

· Rp55.800.001 s.d. Rp60.400.000 tarifnya 19 persen

· Rp60.400.001 s.d. Rp66.700.000 tarifnya 20 persen

· Rp66.700.001 s.d. Rp74.500.000 tarifnya 21 persen

· Rp74.500.001 s.d. Rp83.200.000 tarifnya 22 persen

· Rp83.200.001 s.d. Rp95.600.000 tarifnya 23 persen

· Rp95.600.001 s.d. Rp110.000.000 tarifnya 24 persen

· Rp110.000.001 s.d. Rp134.000.000 tarifnya 25 persen

· Rp134.000.001 s.d. Rp169.000.000 tarifnya 26 persen

· Rp169.000.001 s.d. Rp221.000.000 tarifnya 27 persen

· Rp221.000.001 s.d. Rp390.000.000 tarifnya 28 persen

· Rp390.000.001 s.d. Rp463.000.000 tarifnya 29 persen

· Rp463.000.001 s.d. Rp561.000.000 tarifnya 30 persen

· Rp561.000.001 s.d. Rp709.000.000 tarifnya 31 persen

· Rp709.000.001 s.d. Rp965.000.000 tarifnya 32 persen

· Rp965.000.001 s.d. Rp1.419.000.000 tarifnya 33 persen

· Lebih dari Rp1.419.000.000 tarifnya 34 persen

Sumber: detik.com

THR Bermasalah? Begini Cara Melaporkan Pengaduan Ke Posko THR Kemenaker

THR Bermasalah? Begini Cara Melaporkan Pengaduan Ke Posko THR Kemenaker

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan ada 194 laporan yang sudah masuk terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR. Dikutip dari bisnis.com. Dalam kurun waktu 20 sampai dengan 23 april 194 laporan yang masuk terbagi menjadi 2, yakni 119 untuk konsultasi THR dan 75 untuk pengaduan THR.

Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwasanya posko THR keagamaan tahun 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, melainkan juga di daerah-daerah, baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Ujarnya adanya posko ini di setiap daerah dimaksudkan agar koordinasi menjadi lebih efektif. 

Dalam pelaksanaannya posko pengaduan THR ini melibatkan tim pemantauan yang berasal dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan terdapat juga Organisasi Pengusaha yang masuk kedalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. 

Tim pemantauan ini bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dari jalannya posko pengaduan THR, tidak hanya itu tim juga memberikan masukan-masukan kepada tim posko. 

Cara Lapor ke posko pengaduan THR

“Kemudian bagaimana cara lapor ke posko pengaduan THR?” Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sendiri mengatakan ada dua cara yang dapat dilakukan oleh pelapor yang dalam hal ini adalah pekerja/buruh. 

Yaitu pertama dengan datang ke posko langsung, yang tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan Covid 19 di kota/kabupaten nya masing-masing. Setelah menemui petugas yang ada disana, dan menceritakan terkait permasalahan atau pengaduan terkait THR 2021. 

Cara yang kedua yaitu bisa melalui online, pekerja/buruh yang ingin melakukan pelaporan dapat mengunjungi website bantuan.kemnaker.go.id dan juga call center bantuan pengaduan THR 2021 di nomor 1500630. “Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti.” Kata Menaker dikutip dari bisnis.com

Baca juga : Cara Hitung Prorata Untuk THR (tunjangan hari raya) 2021

Kontak Posko Pengaduan THR di berbagai daerah 

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi DKI Jakarta

Bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertrans_dki_jakarta, serta bisa juga menghubungi nomor-nomor dibawah ini : 

  • WhatsApp: 0821-2537-1139 dan 0813-1068-7264
  • Telepon : (021) 3811356 dan (021) 34832116 

Jam pelayanan Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi Lampung

Bagi Anda yang berada di lampung yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakerlampung, serta bisa juga menghubungi nomor-nomor dibawah ini : 

  • WhatsApp: 08117245501 dan 081369035421.
  • Telepon : 08117245501 dan 081369035421. 

Alamat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung : Jl Gatot Subroto No 28 Pahoman Bandar lampung.

Baca juga : Apa itu gaji 13 dan 14, untuk siapa dan kapan cairnya? Berikut adalah ulasannya!

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi Kalteng

Bagi Anda yang berada di kalimantan tengah yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertranskalteng serta bisa juga menghubungi kontak-kontak dibawah ini : 

  • WhatsApp: 0822-5424-4442 dan 0811-5225-999.
  • Email: disnakertrans@kalteng.go.id dan hi.provkalteng@gmail.com
  • Facebook : disnakertransprovkalteng1
  • Website : disnakertrans.kalteng.go.id

Kantor: Jalan Yos Sudarso No. 02 Palangka Raya

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi Bengkulu

Bagi Anda yang pekerja/buruh di bengkulu yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertransbkl serta bisa juga menghubungi kontak-kontak dibawah ini : 

  • Kasi LHI dan Norma Kerja 0821-7562-0733 (Patmiyati)
  • Mediator Hubungan Industrial  0852-6875-2626 (Tanty Marini) 
  • Pengawas Ketenagakerjaan 0821-8343-7877 (Juita Permata Wati)

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi Yogyakarta

Bagi Anda yang pekerja/buruh di daerah istimewa yogyakarta yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertrans.diy serta bisa juga menghubungi melalui link berikut http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr.

Posko Pengaduan THR 2021 di Sumatera Selatan

Bagi Anda yang berada di Sumatera Selatan yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertrans_sumsel serta bisa juga menghubungi kontak-kontak dibawah ini : 

  • 0811-7895-533 dan 0819-3334-9449

Alamat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan : Jl Jenderal A. Yani Nomor 264, 14 Ulu, Plaju, Palembang.

Posko Pengaduan THR 2021 di Jawa Tengah

Bagi Anda yang berada di Provinsi Jawa Tengah yang  melaporkan perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @nakertrans.provjateng serta bisa juga menghubungi kontak-kontak dibawah ini : 

Apa itu gaji 13 dan 14, untuk siapa dan kapan cairnya? Berikut adalah ulasannya!

Apa itu gaji 13 dan 14, untuk siapa dan kapan cairnya? Berikut adalah ulasannya!

Apa itu gaji 13 dan 14 yang sering kita dengar, mungkin sebagian dari kita belum tahu dan memahami tunjangan dalam bentuk gaji ini apa? Dan apa perbedaannya dengan THR atau tunjangan lainnya.

Gaji ke 13 dan 14 adalah istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia, namun sayangnya tidak semua orang atau pekerja dapat menerima benefit uang sebesar gaji ini. Karena tidak semua perusahaan atau instansi dapat memberikan benefit ini.

Oleh karenanya Pada artikel kali ini PayrollBozz blog akan menjelaskan perihal gaji ke-13 dan 14, serta siapa saja yang menerima dan kapan uang tersebut akan cair.

Apa itu gaji ke 13?

Gaji 13 adalah tambahan gaji yang didapatkan oleh PNS (pegawai negeri sipil), Polri(kepolisian), TNI (Tentara nasional Indonesia), dan aparatur negara lainnya yang diberikan oleh pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19, 20, 21, dan 22 tahun 2016 tentang pemberian gaji 13.

Dan berdasarkan peraturan PMK Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberian Gaji ke 13 yang juga dalam beberapa poinnya menyebutkan besar yang berbeda-beda, untuk jajaran ASN (Aparatur sipil negara), PNS, TNI dan Polri serta pensiunan dari instansi yang tadi disebutkan. Dan berikut adalah poin-poinnya : 

1 ) Pimpinan dan juga Anggota Lembaga Non-struktural

  • Kepala/Ketua atau sebutan lainnya : Rp 9.592.000
  • Wakil pimpinan/Wakil kepala/Wakil ketua dan sebutan lainnya : Rp 8.793.000
  • Sekretaris atau sebutan lainnya : Rp 7.993.000

2 ) Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-struktural serta Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan dan atau setingkat dengan pejabat eselon 

  • Eselon 1 (satu)/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/  : Rp9.592.000 
  • Eselon 2 (dua)/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp7.432.000 
  • Eselon 3 (tiga)/Pejabat Administrator : Rp5.352.000 
  • Eselon 4 (empat)/Pejabat Pengawas :Rp5.242.000

3 ) Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi/lembaga pemerintah termasuk juga Lembaga Nonstruktural dan PTN (perguruan tinggi negeri) Baru berdasarkan Peraturan Presiden No 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

  • Pendidikan SD(sekolah dasar)/SMP(sekolah menengah pertama) atau Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 2.235.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 2.569.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun : Rp 2.971.000
  • Pendidikan SMA (sekolah menengah ats)/D I (Diploma tingkat I) atau Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 2.743.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun : Rp3.154.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun :Rp 3.738.000
  • Pendidikan D II (Diploma tingkat II)/D III (Diploma tingkat III) atau Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 2.963.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun :Rp 3.411.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun :Rp4.046.000
  • Pendidikan S1 (Strata I)/D IV (Diploma IV)/Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.489.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun :R p4.043.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun :Rp 4.765.000
  • Pendidikan S2 (Strata II) /S3 (Strata III) atau Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.713.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 4.306.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun : Rp 5.110.000

Tujuan gaji ke 13 yang diberikan ini bertujuan sebagai kompesansi tambahan atas kekurangan jam kerja dalam waktu satu tahun. Besaran gaji ke 13 ini sama dengan 1 bulan gaji yang didapatkan, termasuk dengan tunjangan yang biasa di dapatkan seperti, tunjangan jabatan, tunjangan makan, transportasi, tunjangan anak dan lainnya.

Waktu pemberian gaji ke 13 sendiri tidaklah sama setiap tahunnya, karena pencairannya menunggu keputusan presiden, walau demikian gaji ke 13 sudah ada dalam anggaran, sehingga tinggal menunggu keputusan saja.

Dan jika berkaca pada tahun lalu, gaji 13 diberikan pada tanggal 1 juli 2019, dan kemungkinan tahun 2020 ini biasanya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Karena di tahun-tahun 2019 gaji 13 diberikan di waktu-waktu anak mendaftar sekolah.

Lalu apa itu gaji ke 14

Berbeda dengan gaji 13, gaji ke 14 merupakan istilah yang baru saja terdengar di Indonesia. Pada dasarnya gaji ke 14 sama dengan tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur negara, PNS, TNI, dan Polri.

Keputusan perihal gaji ke 14 ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Negara Kepolisian Republik Indonesia dan Pejabat Negara.

Baca juga : Daftar Gaji Programmer & Posisi IT Lainnya Terbaru 2020

Nilai yang diterima dari gaji ke 14 atau THR tidak sebesar gaji 13 yang diterima, karena hanya sebesar gaji pokok tidak termasuk tunjangan lainnya. Jadi nominal gaji ke 14 tidak sebesar gaji 13.

Untuk waktu pencairan gaji 14 ini juga tidak tetap, pemberiannya berdasarkan keputusan presiden, Namun biasanya seperti yang sudah dilakukan ditahun-tahun sebelumnya yaitu paling cepat 2 minggu sebelum hari raya idul fitri.

Apakah pegawai/karyawan swasta mendapatkan gaji ke 13 dan 14?

Gaji ke 13

Pertanyaan ini pastinya langsung Anda tanyakan, apakah seorang yang bekerja di swasta, non-pemerintahan atau diluar institusi milik negara mendapatkan ke dua kompensasi tambahan ini. Jawabannya karyawan swasta tidak mendapatkan gaji ke 13 karena memang tidak masuk dalam peraturan.

Benefit yang didapatkan oleh karyawan atau pegawai swasta tidak selengkap dengan yang bekerja di instansi pemerintahan ataupun aparatur negara, Namun untuk gaji ke 14 karyawan swasta mendapatkannya, dan nilainya sebesar gaji pokok atau prorate bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Tapi hanya saja namanya bukan gaji 14 melainkan tunjangan hari raya (THR).

Pemberian Tunjangan hari raya bisa dilakukan pad ahari raya apa saja, seperti idul fitri, nyepi, Natal, waisak dan juga imlek. Dan gaji pokok yang dimaksud yang senilai dengan THR bisa berbeda-beda di setiap perusahaan, ada yang hanya menghitungnya berdasarkan gaji pokok, ada yang memasukan tunjangan tetap dan tunjangan lainnya.

Demikian adalah pengertian gaji 13 dan 14 serta siapa saja yang mendapatkannya dan kapan pemberian tunjangan atau kompensasi tersebut. Untuk menghitung THR dan tunjangan lainnya untuk seluruh karyawan bisa lebih mudah dengan menggunakan software penggajian PayrollBozz, coba demo nya sekarant gratis.

Apa Saja Jenis-jenis Kompensasi yang Bisa Diberikan Pada Karyawan? Simak Penjelasannya di Sini!

Apa Saja Jenis-jenis Kompensasi yang Bisa Diberikan Pada Karyawan? Simak Penjelasannya di Sini!

Dalam dunia kerja, salah satu tujuan orang bekerja adalah untuk mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan kompensasi kepada pegawai dengan adil dan sesuai aturan.

Nah, agar lebih mengerti tentang urusan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada para karyawannya, kita simak yuk penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu kompensasi kerja?

Hal pertama yang perlu kita ketahui adalah penjelasan tentang kompensasi kerja itu sendiri. Jadi, kompensasi adalah bentuk imbalan yang diberikan oleh organisasi atau perusahaan kepada pegawai yang telah melakukan tugasnya.

Biasanya, perusahaan memberikan informasi tentang kompensasi apa saja yang bisa didapatkan saat wawancara akhir dalam rekrutmen pekerjaan.

Dengan begitu, calon karyawan dapat mempertimbangkan apakah dirinya mau bekerja di perusahaan tersebut dengan menerima kompensasi yang ditawarkan.

Kompensasi bisa jadi faktor yang paling menentukan seseorang saat melamar pekerjaan lho. Coba saja Anda bayangkan, apabila sebuah perusahaan memberikan beban kerja yang banyak kepada karyawan, tetapi kompensasi yang diberikan tidak sesuai. Pasti akan membuat calon karyawan mundur teratur, deh.

Hal ini juga berlaku untuk mereka yang sudah menjadi pegawai. Kompensasi yang tak mengalami kenaikan walau setelah sekian lamanya bekerja bisa menjadi faktor penurun semangat kerja, lho. Jadi, urusan kompensasi ini tak bisa dianggap sepele oleh perusahaan.

Tujuan pemberian kompensasi

Walaupun pemberian kompensasi merupakan kewajiban setiap perusahaan, tetapi ada banyak manfaat lain lho dari pemberian kompensasi secara layak dan adil, baik dari kacamata perusahaan maupun karyawan, yaitu:

Meningkatkan motivasi kerja karyawan

Saat sebuah perusahaan bisa memberikan kompensasi kepada karyawan sesuai dengan haknya dan tepat waktu, maka pasti karyawan pun akan tenang dalam bekerja dan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi perusahaan.

Baca juga : Tips Saat Menghadapi Screening Karyawan Baru

Jadi, perusahaan harus berhati-hati agar jangan sampai telat memberikan kompensasinya kepada karyawan, apalagi sampai tak bisa memberi kepastian kapan kompensasi mereka dapat diberikan. Walaupun mungkin perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan, misalnya, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak karyawannya.

Produktivitas kerja karyawan akan meningkat

Saat karyawan tak lagi dipusingkan soal finansial karena haknya sudah terpenuhi dengan baik, maka mereka pun akan lebih fokus dalam bekerja.

Dengan begitu, tentu saja pekerjaan pun bisa selesai dengan lebih cepat dan dengan kualitas yang baik. Bukan hanya pegawai yang merasa senang, tapi kinerja perusahaan pun bisa meningkat. Tentu perusahaan pula yang diuntungkan, bukan?

Meningkatkan loyalitas karyawan pada perusahaan

Saat perusahaan mampu memberikan kompensasi yang adil, transparan, dan sesuai dengan kinerja pegawainya, maka tentu karyawan akan berpikir seribu kali sebelum angkat kaki dari perusahaan, walaupun ada tawaran pekerjaan lainya.

Apalagi, belum tentu perusahaan lain bisa memberikan kompensasi yang lebih, atau minimal sama dengan yang diberikan perusahaan sekarang. Biasanya karyawan akan lebih loyal pada perusahaan yang bisa memberikan kompensasi dengan adil dan dapat memenuhi hak mereka dengan baik serta tepat waktu.

Aturan dalam pemberian kompensasi kerja

Saat akan memberikan kompensasi kerja pada karyawannya, perusahaan harus mematuhi aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini karena sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Contoh sederhananya adalah memberikan gaji minimal UMR/UMK yang berlaku di daerah. Selain itu, kompensasi juga harus disesuaikan dengan jabatan, lamanya masa kerja, kehadiran, kemampuan, tanggug jawab yang diemban, pendidikan, dan unsur-unsur lainnya.

Jadi, jangan sampai manajer dan anak buahnya memiliki gaji yang tak jauh beda, padahal tanggung jawabnya sangat berbeda jauh.

Jenis-jenis kompensasi kerja karyawan

Walaupun kompensasi identik dengan imbalan secara finansial, tetapi tak selamanya kompensasi hanya harus berbentuk uang. Nah, secara umum kompensasi kerja karyawan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

Kompensasi finansial

Jenis kompensasi finansial ini salah satunya berbentuk gaji yang setiap bulan dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu upah lembur, THR, bonus tahunan, juga masuk ke dalam kompensasi finansial. Jenis kompensasi ini disebut finansial karena diberikan oleh perusahaan dalam bentuk uang dan bukan yang lainnya.

Kompensasi non-finansial

Selain kompensasi finansial, ada juga kompensasi kerja non-finansial. Artinya, jenis kompensasi ini diberikan oleh perusahaan ke karyawannya dalam bentuk barang atau fasilitas. Misalnya saja laptop, rumah dinas, paket data internet, dan yang lainnya.

Selain itu, perusahaan juga biasanya memberikan kompensasi non-finansial dalam bentuk asuransi kesehatan atau asuransi ketenagakerjaan.

Bentuk kompensasi kerja yang diberikan kepada karyawan

Kalau pada poin di atas kita sudah membahas kompensasi menurut jenisnya, maka kita akan lebih detail lagi membahas kompensasi berdasarkan bentuk-bentuknya, yaitu:

Gaji

Ini pasti adalah kompensasi utama yang harus diberikan oleh perusahaan. Biasanya setiap perusahaan memiliki komponen perhitungan gajinya masing-masing. Biasanya gaji diberikan secara berkala setiap bulanya di tanggal yang sama.

Pelatihan & Pendidikan

Pelatihan dan pendidikan adalah bentuk kompensasi yang termasuk pada jenis kompensasi non-finansial. Biasanya perusahaan memberikan pelatihan kepada karyawanya, agar skill dan wawasan mereka terus terasah.

Selain itu, di beberapa perusahaan ada juga yang memberikan apresiasi atas kerja karyawannya dengan membiayai mereka saat melanjutkan pendidikannya.

Insentif

Insentif adalah bentuk kompensasi yang juga termasuk ke dalam jenis kompensasi finansial di luar gaji. Biasanya insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki kinerja baik.

Baca juga : Do’s and Don’ts Saat Membuat Iklan Lowongan Kerja

Diharapkan dengan pemberian insentif ini, karyawan dapat lebih bersemangat untuk meningkatkan kualitas kerjanya lebih baik lagi dan membuat rekan-rekan karyawan lainnya termotivasi melakukan hal yang sama.

Bonus

Selain insentif, ada juga bonus yang memiliki bentuk mirip dengan insentif, karena merupakan kompensasi finansial di luar pemberian gaji. Biasanya perusahaan memberikan bonus kepada karyawan saat mendapatkan keuntungan yang melampaui target perusahaan. Misalnya saja ada pemberian bonus tahunan di akhir tahun setelah target perusahaan tercapai.

Tunjangan

Ada juga yang dinamakan tunjangan, yaitu kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan, misalnya saja tunjangan transport, tunjangan makan, tunjangan pulsa, tunjangan makeup, tunjangan seragam, tunjangan hari raya, dan lainnya.

Asuransi

Bentuk lain dari kompensasi kerja adalah pemberian asuransi oleh perusahaan. Ada banyak jenis asuransi yang biasaya di-cover oleh perusahaan, misalnya saja asurasi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi pensiun, dan lain sebagainya.

Umumnya premi asuransi dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan dengan potongan gaji setiap bulan. Meskipun begitu, cukup banyak juga perusahaan yang membayar premi asurasi pegawainya secara penuh.

Fasilitas

Fasilitas adalah bentuk kompensasi yang biasanya berbentuk non-uang. Ada banyak hal yang termasuk ke dalam fasilitas, misalnya saja mobil perusahaan yang bisa digunakan oleh karyawan, komputer, perlengkapan kerja, telepon genggam, alat olahraga, dan fasilitas lainnya.

Nah, dari penjelasan di atas terbukti bukan, betapa pentingnya kompensasi itu baik bagi karyawan maupun perusahaan.

Anda juga sekarang jadi tahu tentang jenis-jenis kompensasi dan berbagai bentuknya yang biasa terdapat di perusahaan. Semoga penjelasan di atas bisa membuat Anda semakin paham dengan kompensasi kerja, ya!

Upah lembur karyawan di hari raya yang harus dibayarkan oleh perusahaan, ini rumusnya!

Upah lembur karyawan di hari raya yang harus dibayarkan oleh perusahaan, ini rumusnya!

Karyawan lembur di hari raya merupakan suatu hal yang lumrah saja sebenarnya, ada beberapa profesi yang bekerja untuk melayani publik seperti penjaga pintu tol, pegawan rumah sakit atau pegawai telekomunikasi yang bertugas untuk kepentingan publik.

Nah bagi anda yang memiliki profesi seperti di atas berhak mendapat upah lembur hari raya, dan perusahaan juga wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yang hadir saat hari raya. Dan dibawah ini adalah table rumus perhitungan upah lembur karyawan yang masuk di hari raya.

Tabel rumus perhitungan lembur hari raya

Hari raya keagamaan seperti idul fitri atau lebaran merupakan hari libur resmi, sehingga pemberi kerja/perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada har raya wajib membayarnya sebagai kerja lembur dan membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena terhitung sebagai libur resmi, sesuai ketentuan, maka lembur pada hari raya menggunakan rumus kolom nomor 2, 3, atau 4, sesuai dengan jatuhnya hari raya.

Demikian adalah perhitungan lembur di hari raya sesuai ketentuan yang berlaku, bagi karyawan atau dari pihak perusahaan bisa menggunakan rumus pada tabel untuk melakukan perhitungan lembur.

Berapa THR yang harus saya terima ? Berikut adalah penghitungan THR sesuai UU yang berlaku

Berapa THR yang harus saya terima ? Berikut adalah penghitungan THR sesuai UU yang berlaku

Tunjangan hari raya idul fitri – Kurang dari 2 bulan lagi seluruh umat islam akan merayakan hari kemenangan yaitu hari raya idul fitri. Dan di hari keagamaan tersebutlah setiap orang berhak mendapatkan THR idul fitri. Pemberian THR bukanlah tanpa tujuan uang THR biasanya digunakan untuk keperluan hari raya seperti, persiapan lebaran, membayar zakat, dana tabungan, biaya mudik, ataupun membagi-bagikan THR kepada orang lain.

Dan beberapa dari anda mungkin bertanya-tanya tentang berapa THR yang saya akan dapatkan nantinya? disini admin akan mencoba memberikan simulasi THR yang akan diterima karyawan nantinya sesuai peraturan menteri ketanagakerjaan republik indonesia Nomor 6 tahun 2016.

APA ITU TUNJANGAN HARI RAYA ? 

Tunjangan hari raya keagamaan atau yang disingkat THR adalah sebuah pendapatan non upah yang wajib diberikan ke karyawan/pekerja/buruh dari pengusaha menjelang hari raya keagamaan. seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa uang ini nantinya akan digunakan sebagai kebutuhan hari raya.

SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA UANG THR ? 

Penerima tunjangan yang dimaksudkan oleh peraturan kemendagri No.6/2016 pasal 2 adalah pekerja yang telah melewati masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus, dengan tidak memedakan status pekerja apakah dia karyawan tetap, karyawan kontrak, atau pekerja lepas.

BERAPA THR YANG AKAN DITERIMA KARYAWAN ? 

Menurut peraturan kemendagri No.6/2016 pasal 3 bab II tentang besaran THR mengatakan bahwa karyawan yang telah bekerja salama 12 bulan secara terus menerus, maka berhak mendapatkan uang THR penuh satu bulan  upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages).

Dan bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, misalkan baru 6 bulan bekerja akan diberikan THR secara proporsional yang akan dihitung dari  upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages).

DENDA DAN SANKSI ADMINSTRATIF

Kemudian apakah ada sanksi, denda atau semacamnya yang dikatakan peraturan kemendagri No.6/2016 bagi perusahaan atau pengusaha yang apabila terlambat atau tidak memberikan THR sesuai peraturan.

Apabila perusahaan yang terlambat melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada karyawan/buruh sesuai ketentuan dan peraturan maka akan dikenakan denda 5% dari total tunjangan keagamaan yang seharusnya dibayarkan tepat waktu. Pembayaran denda oleh pengusaha/perusahaan tidak akan menghilangkan kewajibannya untuk memberikan THR keagamaan sesuai nominal yang diharuskan.

Dan apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR sesuai ketentuan maka akan dikenakan dengan adminstratif sesuai undang-undang yang berlaku. Denda yang dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha akan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

APAKAH THR AKAN DIPOTONG JIKA KARYAWAN MEMILKI TANGGUNGAN/UTANG PADA PERUSAHAAN ?

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Tunjangan hari raya keagamaan yang menjadi hak karyawan/buruh bisa saja mendapatkan potongan apabila karyawan yang bersangkutan pernah meminjam uang perusahaan dan diwajibkan membayarnya. Tetapi dengan catatan pemotongan tersebut tidak boleh lebih dari 50% dari upah yang seharusnya diterima karyawan.

Dan perlu digaris bawahi bahwa pemotongan tersebut sebelumnya telah ada bukti tulis yang telah disetujui oleh kedua belah pihak (karyawan dan pengusaha/perusahaan) ketika proses peminjaman uang terjadi, jika tidak ada peraturan yang mengatakan bahwa THR akan dipotong karena yang bersangkutan (pekerja) memilki utang kepada perusahaan di surat perjanjian pinjaman, maka THR tidak dapat dipotong oleh sebelah pihak (pengusaha/perusahaan)

Demikian adalah keterangan seputar peraturan dan ketentuan tentang THR keagamaan, khususnya Tunjangan hari raya idul fitri yang sebentar lagi akan datang. Untuk kelengkapan isi peraturan kemendagri bisa anda lihat disini.