Seluk Beluk tentang PPh 21 untuk Karyawan Kontrak

Seluk Beluk tentang PPh 21 untuk Karyawan Kontrak

Saat ini persaingan makin meningkat di dunia kerja, fenomena karyawan kontrak di Indonesia sendiri telah berlangsung cukup lama, baik dilakukan oleh perusahaan lokal maupun perusahaan asing.

Tak jarang banyak perusahaan mau menggunakan karyawan kontrak bagi dengan berbagai alasan. Diantaranya adalah karena kemampuan perusahaan terbaru yang belum mapan, membutuhkan pembiayaan, pengelolaan dan iklim usaha serta meningkatkan stabilitas perusahaan.

Maka dari itu, setiap perusahaan telah menerapkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan perjanjian kerja untuk karyawan kontrak. Salah satu peraturan tersebut adalah peraturan perpajakan PPh 21 yang berlaku dalam sistem kontrak. Berikut ulasan lengkap tentang pengertian karyawan kontrak dan perhitungan PPh 21 untuk karyawan kontrak.

Pengertian Karyawan Kontrak

Secara hukum, karyawan kontrak adalah karyawan dengan status bukan karyawan tetap. Dengan kata lain, karyawan kontrak juga adalah karyawan memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan terbatas untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Istilah karyawan kontrak sering disebut ‘’Karyawan PKWT’’, artinya karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Secara praktek, setiap perusahaan yang menerapkan sistem kontrak jangka waktu tertentu, sebelum kemudian karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2016 pada Pasal 1 ayat 10, karyawan tetap merupakan karyawan yang memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu

Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) no. 545/PJ./2000, untuk menghitung PPh 21, meskipun status karyawan adalah “kontrak’’, baik kontrak untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan pekerjaan tertentu, karyawan tersebut bisa memperoleh gaji dan atau imbalan dalam jumlah tertentu secara berkala. Maka dari itu, cara perhitungan PPh 21 untuk karyawan kontrak sama dengan karyawan tetap.

Namun, perbedaannya terletak pada pengurang biaya jabatan yang diperoleh sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp 500.000 per bulan sejak tahun 2009.

Contoh Kasus

Pamela dengan status hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) digolongkan sebagai karyawan kontrak yang dikenakan PPh 21 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-32/PJ/2015. Pamela adalah karyawati yang bekerja sebagai staf Administrasi di PT XYZ dengan memperoleh upah pokok sebulan Rp 7.000.000,00. PT XYZ mengikutsertakan karyawan tersebut ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0.5% dan 0.3%. Pamela dapat menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% dari upah setiap bulan. Maka perhitungan besarnya PPh 21 yang diterima Pamela di bulan September adalah:

  • Upah pokok = Rp 7.000.000
  • JKK = 0.5% x Rp 7.000.000 = Rp 35.000
  • JK = 0.3% x Rp 7.000.000 = Rp 21.000

Penghasilan bruto = Upah pokok + JKK + JK

= Rp 7.000.000 + Rp 35.000 + Rp 21.000

= Rp 7.056.000

Jumlah penghasilan bruto yang didapat Pamela adalah Rp 7.056.000,-

Pengurangan:

  • Biaya jabatan = 5% x 7.056.000 = Rp 353.152
  • Iuran JHT = 2% x 7.000.000 = Rp 140.000

Total biaya jabatan + iuran JHT = Rp 493.152

Penghasilan netto adalah total penghasilan bruto dikurangi dengan total biaya jabatan dan iuran JHT.

Penghasilan netto = Rp 7.056.000 – Rp 493.152 = Rp 6.562.848

Penghasilan netto setahun = Rp 6.562.848 x 12 bulan = Rp 78.754.176

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 Pasal 1.

PTKP

  • Untuk WP sendiri = Rp 54.000.000 (tarif PTKP untuk wajib orang pribadi)
  • Total PTKP = Rp 54.000.000

Total Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun = Penghasilan netto setahun – total PTKP

= Rp 78.754.176 – Rp 54.000.000

= Rp 24.754.176

PPh 21 terhutang setahun

= 5% x Rp 24.754.176

= Rp 1.237.709

PPh 21 terhutang dalam bulan September = Rp 1.237.709 / 12 bulan = Rp 103.142,-

Demikian informasi tentang pengertian karyawan kontrak beserta perhitungan PPh 21 untuk karyawan kontrak. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

Berapa Tarif PPh 21 ? Lihat disini!

Berapa Tarif PPh 21 ? Lihat disini!

Tarif dan penerapannya

1 ) Pegawai atau karyawan tetap, yang menerima pensiun bulanan, bukan pegawa yang mempunyai NPWP dan mendapatkan penghasilan secara berkesinambungan dalam satu tahun maka dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a undang-undang PPh dikalikan penghasilan kena pajak (PKP). Dan PKP (penghasilan kena pajak) di kalkulasi berdasarkan berikut :

  • a. Pegawai tetap : Penghasilan bruto di kurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000,000,00 dalam satu tahun atau Rp 500.000,00 perbulan); dikurangi dengan iuran pensiun, iuran jaminan hari tua (JHT), dikurangi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
  • b. Penerima pensiun bulanan : Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
  • c. Bukan pegawai atau karyawan yang mempunyai NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan : 50% dari penghasilan bruto dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) perbulan.

2 ) Bukan karyawan atau pegawai yang memperoleh penghasilan di kenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;

3 ) Peserta kegiatan yang memperoleh atau menerima akan dikenakan tarif Pasal 7 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;

4 ) Pegawai atau pekerja harian, mingguan, pekerja magang, dan calon pegawai, serta pegawai atau karyawan tidak tetap lainnya yang memperoleh upah kerja harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian yang jumlah nominalnya melebihi Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlah upahnya tidak melebihi Rp 1.320.000,00 dan atau tidak di bayarkan secara rutin bulanan, maka PPh21 pasal 21 yang tertanggung atau terutang dalam sehari adalah dengan memberlakukan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. apabila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang bisa dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.

5 ) Pejabat Negara, PNS (pegawai negeri sipil), anggota TNI dan POLRI yang menerima honorarjum dan upah lainnya yang sumber dananya berasal dari keuangan Negara atau juga keuangan daerah dipotong PPh pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, terkecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan IId kebawah, anggota TNI/POLRI peltu kebawah/Ajun Insp./Tingkat I kebawah.

6 ) Besar PTKP (penghasilan tidak kena pajak) adalah :

penerima PTKP Setahun sebulan
untuk diri pegawai Rp 15.840.000 Rp 1.320.000
tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin) Rp 1.320.000 Rp 110.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang Rp 1.320.000 Rp 110.000

*) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

7 ) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
sampai dengan Rp 50 juta 5%
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta 25%
iatas Rp 500 juta 30%

8 ) Teruntuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP (Nomor pokok wajib pajak) akan dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17 yang diterapkan.

source : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-penghitungan-pajak-penghasilan-pasal-21