Seluk Beluk tentang PPh 21 untuk Karyawan Kontrak
cara perhitungan PPh 21 untuk karyawan kontrak sama dengan karyawan tetap. Namun, perbedaannya terletak pada pengurang biaya jabatan yang diperoleh sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp 500.000 per bulan sejak tahun 2009.