Sanksi untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR, bisa sampai pembekuan usaha.

Sanksi untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR, bisa sampai pembekuan usaha.

Hanif Dhakiri selaku menteri ketenagakerjaan tahun 2018, telah mengingatkan para pengusaha untuk wajib membayarkan atau memberikan THR (Tunjangan hari raya) kepada karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaannya.

Untuk pemberian THR tahun 2018 selambat-lambatnya menteri ketenagakerjaan menjadwalkan yakni H-7 atau 7 hari sebelum hari raya idul fitri.

lalu sanksi dan denda seperti apa yang akan mereka dapatkan jika perusahaan terlambat memberikan uang THR ? Sesuai Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, menyebutkan bahwa:

Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.

Seperti yang tertera pada aturan pemberian THR tahun 2018, pekerja/buruh yang sudah bekerja minimal dalam jangka waktu 1 bulan, telah memiliki hak untuk mendapatkan THR.

Ketentuan ini berlaku untuk karyawan, pekerja, atau buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kemudian selanjutnya mengacu pada Pasal 11 Permen THR, untuk perusahaan yang tidak membayarkan/memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Dan sebagai wujud komitmen menteri ketenagakerjaan untuk mensejahterakan karyawan terutama dalam penyelenggaraan THR tahun ini, juga telah dibuka posko-posko yang melayani pengaduan khusus masalah pembagian THR.

Posko-posko tersebut akan disiapkan dan disediakan di pusat dinas tenaga kerja daerah di seluruh Indonesia. Posko ini berfungsi sebagai wadah pengaduan untuk para pekerja/buruh yang tidak menerima THR, atau pemberian THR diluar ketentuan yang berlaku. maka kan diproses oleh dinas tenaga kerja setempat.

Meskipun demikian karyawan dan juga pihak perusahaan wajib melalui langkah-langkah penyelesaian masalah secara bipartit terlebih dahulu, atau melakukan musyawarah antara 2 belah pihak guna mendapatkan solusi terbaik.

Dan apabila perusahaan selama ini memang kewalahan dalam menghitung THR karyawan karena banyaknya jumlah yang harus dikerjakan, di anjurkan untuk menggunakan software payroll yang memiliki fitur penghitungan tunjangan hari raya, agar lebih mudah, akurat, dan yang jelas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.