Bayar SPT Tahunan Sendiri. Begini Caranya

Bayar SPT Tahunan Sendiri. Begini Caranya

Beberapa tahun ini pemerintah sedang gencar-genarnya mengkampanyekan agar masyarakat mau melaporkan SPT tahunan. Sayangnya, banyak orang yang salah paham. Mereka merasa takut karena hal yang dilakukano leh pemerintah tersebut.

Bukan tanpa alasan. Kata-kata SPT ini sangat dikaitkan dengan pajak. Bagi masyarakat awam, mereka takut dengan apa yang disebut dengan pajak.

Dengan adanya kampanye agar setiap warga negara Indonesia mengisi SPT tahunan, ini seolah dianggap sebagai tekanan. Pemerintah menekan semua masyarakat agar mau bayar pajak.

Dan apa konsekuensinya? Tentu saja hukuman bagi yang tidak melaporkan pajak. Apakah benar demikian?

Mungkin Anda salah satu dari kebanyakan orang yang juga menganggap hal yang sama seperti itu. Sebaiknya, Anda pahami dulu apa itu SPT tahunan. Baru kemudian Anda tidak akan lagi ketakutan ketika Anda mendengar istilah SPT.

Sekilas Mengenai SPT Tahunan

Sebenarnya, mereka yang takut dengan kata SPT ini tidak mengerti apa sebenarnya yang disebut dengan SPT tahunan. Oleh sebab itu, mereka seharusnya meluangkan waktu dan mencari informasi yang valid mengenai apa itu SPT.

SPT itu sendiri singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Jadi, ini bukan dari pihak pajak. Anda sebagai warga negara yang memberikan surat tersebut. Itu merupakan konfirmasi dari Anda mengenai keuangan Anda selama satu tahun.

Jadi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pajak. Pada dasarnya, dengan adanya SPT tahunan ini, Anda diminta untuk melaporkan saja bagaimana keuangan Anda.

Lalu, apa tujuannya? Banyak sekali tujuannya. Salah satu tujuan yang paling penting adalah pendataan. Dengan adanya laporan SPT ini, negara tahu kondisi ekonomi masyarakat. Kemudian, dengan data tersebut, negara bisa membuat keputusan atau kebijakan yang tepat.

Coba Anda bayangkan. Anda sebagai manager di sebuah perusahaan. Apa yang Anda butuhkan sebelum membuat kebijakan? Tentu saja data-data penting perusahaan, bukan? Begitu juga dengan negara. Kepala pemerintahan bisa membuat kebijakan berdasarkan informasi valid. Salah satunya informasi mengenai kondisi keuangan warga negaranya.

Itulah mengapa pemerintah sangat getol sekali dalam mengkampanyekan mengenai SPT tahunan. Diharapkan semua warga negara mau dengan sejujur-jujurnya melaporkan keuangan tahunan mereka.

Toh saat pengisian SPT, petugas pajak sama sekali tidak mengintervensi. Anda sebagai wajib pajak atau yang sering disingkat dengan WP bisa mengisi sendiri. Bahkan, sekarang Anda tidak perlu isi di kantor pajak. Cukup di rumah saja. Karena sekarang sudah ada pengisi SPT tahunan secara online.

Semakin mudahnya cara mengisi SPT diharapkan semakin tinggi juga yang sadar akan pentingnya pengisian SPT ini. Sayangnya, hal tersebut belum berhasil. Tetap saja masih banyak WP yang tidak mau melaporkan SPT mereka.

Memang ada kemungkinan Anda harus membayar pajak. Setelah Anda melaporkan SPT tahunan dan sudah memenuhi angka tertentu, maka Anda akan diminta untuk membayar pajak.

Akan tetapi, jangan khawatir. Pajak yang harus Anda bayar itu bukan diambil dari prosentase pendapatan Anda selama saatu tahun. Jadi, bisa dipastikan pajak yang harus Anda bayarkan tidak begitu besar.

Manfaat Lapor SPT Tahunan

Bagi negara, jelas sekali manfaat dari pelaporan SPT yang dilakukan oleh seluruh warga negara. Dengan laporan keuangan setiap warga negara ini, pemeritah bisa mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi ekonomi warganya.

Namun, bagaimana dengan manfaat mengisi SPT bagi Anda sebagai warga negara? Setidaknya ada tiga manfaat yang bisa langsung Anda rasakan.

1 ) Nasionalisme

Jika Anda cinta tanah air, Anda pasti ingin memberikan kontribusi yang terbaik. Tidak perlu melakukan hal besar. Cukup dengan taat melakukan pelaporan SPT tahunan. Anda sudah berkontribusi terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2 ) Mendapatkan Layanan Terbaik

Anda ingin melakukan transaksi perbankan? Atau Anda ingin melakukan kredit barang tertentu? Kebanyakan perusahaan akan menanyakan bagaimana ketaatan Anda dalam membayar pajak. Makanya, Anda biasanya akan diminta untuk menunjukkan NPWP Anda.

3 ) Lebih Tenang

Dengan rutin lapor SPT, Anda akan lebih tenang. Anda tidak melanggar undang-undang. Anda sudah lapor. Dan kalaupun ada pajak yang harus Anda bayar, pajak tersebut Anda bayarkan sesuai dengan peraturan. Tidak terkena pungli karena Anda bisa melakukan pelaporan SPT dan pembayaran pajak sendiri.

Nah, sudah tahu kan apa saja yang Anda dapatkan dari pelaporan SPT ini? Selanjutnya, Anda perlu tahu bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online.

Lebih Mudah Bayar SPT Secara Online

Sebelum Anda pelajari bagaimana cara mengisi SPT tahunan online, sebaiknya Anda ketahui dulu jenis formulir SPT. Dengan demikian, Anda bisa memilih dulu sebenarnya formulir SPT apa yang harus Anda isi.

Pasalnya, saat mengisi SPT, tidak semua formulir harus Anda isi. Formulir yang Anda pilih harus disesuaikan dengan diri Anda sendiri.

Ada 4 formulir SPT:

  1. Formulir 1771
  2. Formulir 1770
  3. Formulir 1770 S
  4. Formulir 1770 SS

Lalu, apa penjelasan dari semua jenis fomulir tersebut? Untuk Anda yang mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, Anda harus mengisi fomulir no 1 hingga 3. Contohnya saja jika Anda seorang karyawan dan gaji bulanan Anda diakumuliasikan lebih dari Rp 60 juta, maka Anda harus mengisi 3 fomulir tersebut.

Namun, jika Anda seorang freelancer, Anda tidak perlu mengisi formulir no 3. Banyak sekali freelancer yang gajinya di atas 60 juta rupiah per tahun. Kebanyakan mereka adalah generasi milenial. Mereka tetap harus mengisi SPT tahunan namun tidak perlu mengisi formuliar 1770 S.

Sementara itu, untuk formulir no 4, ini ditujukan bagi siapa saja yang gajinya tidak mencapai Rp 60 juta per tahun.

Nah, dari keterangan tersebut, Anda sudah tahu kan formulir apa saja yang harus Anda isi? Yang terpenting sekarang ini, Anda hanya perlu menghitung berapa pendapatan Anda selama satu tahun. Apakah di atas 60 juta rupiah atau masih di bawah angka tersebut?

Setelah itu, Anda bisa mulai pelajari bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online. langkah-langkahnya sebagai berikut.

Pertama-tama, mintalah kode e-filing ke kantor pajak. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT, Anda perlu ke kantor pajak terdekat. Katakan Anda ingin minta e-filing. Setelah itu, Anda akan diberi kode yang bisa Anda gunakan untuk mengisi SPT secara online.

Selanjutnya, masuk ke website pajak online di www.djponline.pajak.go.id. Di sana, ada beberapa kategori yang harus Anda pilih.

Jika Anda ingin melaporkan pajak pribadi, mulailah untuk mengisi formulir 1770 S. Di dalam formulir tersebut, Anda akan diminta untuk mengisikan beberapa data, mulai dari penghasilan per bulan Anda, berapa orang yang Anda tanggung di dalam keluarga, berapa jumlah hutang, berapa barang kepemilikan yang Anda punyai, berapa nilainya, dan lain sebagainya.

Semuanya sudah disediakan di dalam formulir tersebut. Setelah Anda isi semua, sistem akan menghitung. Kira-kira berapa uang Anda selama satu tahun. Lalu, akan muncul jumlah uang yang Anda miliki.

Bukan hanya itu saja. Anda juga akan diberitahu apakah Anda harus membayar pajak atau tidak. Ini tergantung pada penghasilan Anda dalam satu tahun yang Anda laporkan di dalam SPT tahunan. Namun, sekali lagi, ini bukan satu-satunya faktor. Karena ada juga penghitungan lain. Misalnya saja hutang Anda. Jika hutang Anda tinggi, maka Anda mungkin tidak kena pajak meskipun penghasilan Anda tinggi.

Begitu juga jika tanggungan Anda banyak. Misalnya saja Anda sudah punya istri dan anak-anak. Itu artinya banyak sekali pengeluaran Anda.

Pada intinya, jangan takut untuk melaporkan SPT tahunan. Ini bukan untuk mengejar pajak yang harus Anda bayarkan kepada negara. Tidak seperti itu. Data yang Anda beritahukan kepada negara akan dijadikan landasan untuk menentukan kebijakan negara.

Oleh sebab itu, isi SPT sebenar-benarnya. Jangan ada yang disembunyikan. Jangan pula mengisikan data yang salah. Karena kesalahan dalam mengisikan data bisa membuat pemerintah juga salah dalam menentukan arah kebijakan negara.

Sekarang, siapa saja bisa berkontribusi terhadap perkembangan negara. Dan kontribusi tidak harus berupa hal yang besar. Sebagai warga negara, kontribusi signifikan mereka yang paling mudah dilakukan adalah taat melaporkan SPT tahunan.

Penjelasan Pajak Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Penjelasan Pajak Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Pajak penghasilan atau yang dikenal sebagai PPh merupakan salah satu Pajak Negara yang dikenakan pada mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetap. Untuk itu, sudahkah Anda membayarnya? Apakah itu wajib? Bagaimana cara menghitungnya?

Istilah pajak atau perpajakan tentu sudah tidak asing lagi untuk kita dengar. Namun meski begitu, Anda mungkin masih belum begitu memahami berbagai hal mengenai pajak, terutama PPh. Nah, agar Anda bisa lebih banyak memiliki pemahaman seputar PPh dan perhitungannya, mari simak penjelasan di bawah ini.

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penghasilan?

Sebelum membahas tentang apa itu PPh, tahukah Anda apa pengertian pajak? Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku dan akan dipergunakan untuk kepentingan bangsa. Sementara pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada seseorang atau badan usaha atas penghasilan yang diperoleh.

Di indonesia, PPh awalnya hanya diterapkan pada perusahaan perkebunan besar dan dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Penerapan Pajak Perseroan ini dihitung dari laba yang diperoleh dan diberlakukan pada tahun 1925. Hingga kemudian mulai pada tahun 1932, diberlakukan pajak untuk karyawan perusahaan yang sistemnya dikenakan per individu dan disebut dengan Ordonasi Pajak.

Subjek PPh

Untuk sekarang ini, subjek PPh telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 yang meliputi sebagai berikut:

  1. Subjek pajak pribadi; orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau orang pribadi yang dalam jangka waktu satu tahun pajak ada di Indonesia dan berniat untuk tinggal di Negara Indonesia.
  2. Subjek pajak harta warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan, menggantikan yang sudah berhak.
  3. Subjek pajak badan; badan yang didirikan, bertempat atau kedudukannya ada di Indonesia, baik yang melakukan usaha maupun tidak.

Bukan Subjek PPh

Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang tidak termasuk subjek PPh adalah sebagai berikut:

  1. Badan perwakilan dari negara asing
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lainnya dari luar negeri beserta orang-orang yang diperbantukan dan bertempat tinggal bersama mereka. Dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan lain di luar pekerjaan tersebut.
  3. Organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dengan syarat Indonesia harus diikutsertakan dan organisasi tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Pejabat perwakilan dari organisasi Internasional yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Dengan syarat bukan WNI dan tidak mendapat penghasilan dari Indonesia.

Objek PPh

Objek dari jenis pajak ini adalah penghasilan atau hasil ekonomi dari aktivitas yang diperoleh setiap bulannya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Contohnya yakni laba usaha, hadiah undian, royalty, bunga, dividen, asuransi serta keuntungan dari mata uang asing dan sebagainya. Sementara yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan antara lain ialah warisan, sumbangan, hibah, SHU koperasi dan sejenisnya.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan

Cara menghitung PPh wajib diketahui oleh Anda yang punya kewajiban melapor pajak. Untuk itu, berikut langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda ikuti untuk mempermudah menghitungnya:

1 ) Hitung Penghasilan Bruto Tiap Bulan dalam Setahun

Langkah pertama yang harus Anda kerjakan yaitu menghitung penghasilan kotor atau bruto setiap bulannya dalam satu tahun. Caranya, jumlahkan penghasilan Anda secara keseluruhan pada bulan berjalan.

Maksudnya tidak hanya gaji pokok saja yang dimasukkan dalam hitungan, tapi juga tunjangan lainnya bila ada. Misal seperti tunjangan transport, tunjangan perumahan, premi asuransi kesehatan, premi jaminan kecelakaan kerja, premi jaminan kematian dan tunjangan lainnya yang bersifat teratur.

Selain itu, jumlahkan juga uang tambahan di luar gaji pokok. Seperti uang cuti, uang lembur, bonus, uang perjalanan dinas, tunjangan hari raya dan uang tambahan lainnya. Setelah menjumlahkan semuanya, maka hasil penjumlahan itulah yang merupakan penghasilan bruto pada bulan berjalan.

2 ) Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Perhitungan PTKP setiap orang berbeda-beda, tergantung dengan status wajib pajak. Berdasarkan aturan, besarnya PKTP adalah:

  • Rp 54.000.000 bagi orang pribadi (belum kawin).
  • Rp 4.500.000 tambahan bagi yang sudah kawin dan belum punya anak.
  • Rp 4.500.000 tambahan bagi tiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus. Serta anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggungan, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

3 ) Hitung Pengurang Lainnya

Yang dimaksud dengan pengurang antara lain adalah biaya jabatan (biasanya 5% dari gaji pokok), iuran pensiun (biasanya 5% dari gaji pokok), dan iuran jaminan hari tua (biasanya 2% dari gaji pokok).

4 ) Hitung Penghasilan Bersih atau Netto Selama Satu Tahun

Langkah selanjutnya ialah menghitung penghasilan bersih atau netto. Caranya dengan mengurangi penghasilan bruto pada bulan berjalan dengan pengurang lainnya (penghasilan bruto – pengurang) kemudian kalikan 12 kali.

5 ) Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Untuk dapat menghitung PKP, Anda hanya perlu mengurangi penghasilan bersih selama satu tahun tadi dengan PTKP. Hasil pengurangan inilah yang merupakan penghasilan kena pajak Anda.

6 ) Hitung PPh

Langkah terakhir yang harus Anda lakukan ialah menghitung pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan. Caranya, setelah Anda mengetahui PKP selama satu tahun, maka Anda hanya perlu mengalikannya dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku berikut ini:

  • Penghasilan bersih kurang dari Rp 50.000.000 tarif pajaknya sebesar 5%.
  • Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 tarif pajaknya sebesar 15%.
  • Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 tarif pajaknya sebesar 25%.
  • Penghasilan bersih diatas Rp 500.000 tarif pajaknya sebesar 50%.

Namun jika Anda ingin mengetahui berapa PPh Anda setiap bulannya, bagi total pajak setahun Anda dengan 12.

Contoh Penerapan Penghitungan Pajak Penghasilan

Untuk membantu Anda lebih memahami bagaimana cara perhitungannya, berikut ini contoh cara menghitung PPh :

1 ) Pak Eko memiliki penghasilan sebesar Rp 5.000 per bulan, Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anak. Hitunglah berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan pak Eko per bulannya!

Jawab:

Penghasilan bruto per bulan = 5 juta
Penghasilan bruto per tahun = 5×12 = 60 juta
PTKP = Rp 54.000.000
Tarif PPh = 15%
Besar penghasilan bersih/ dikenai pajak = 60 juta – 54 juta = 6 juta
Jadi, pajak yang harus dibayarkan adalah:
15% x 6 juta = Rp 900.000
Pajak perbulan = Rp 900.000 : 12 = Rp 750.000
Jadi, pajak per bulan yang harus dibayarkan pak Eko adalah Rp. 750.000.

2 ) Pak Herman adalah seorang karyawan di perusahaan oli dengan gaji sebesar 13 juta per bulan. Dalam satu tahun, Ia membayarkan dana pensiun sebesar 2,3 juta dan biaya jabatan sebesar 5 juta rupiah. Pak Herman memiliki istri yang tidak bekerja dan dua orang anak. Berapakah pajak penghasilan yang harus dibayar pak Herman per bulannya?

Jawab:

Penghasilan bruto per tahun = 13 juta x 12 bulan = 156 juta
Penghasilan selama satu tahun = 13 juta – 2,3 juta – 5 juta = 148,7 juta
PTKP = 67,5 juta
Besar penghasilan bersih/ dikenai pajak = 148,7 juta – 67,5 juta = 81,2 juta
Jumlah pajak penghasilan:
5% x 50 juta = 2,5 juta
15% x 31,2 juta = 4, 68 juta
PPh setahun =2,5 juta + 4,68 juta = 7,18 juta
PPh per bulan = 7,18 : 12 = Rp 598.333,33
Jadi, pajak per bulan yang harus dibayarkan pak Herman adalah Rp 598.333,33.

Itulah penjelasan mengenai pajak penghasilan beserta cara menghitung dan beberapa contohnya. Dengan berbagai informasi tadi, diharapkan wawasan Anda tentang PPh dapat bertambah dan bermanfaat bagi Anda.

Berapa Tarif PPh 21 ? Lihat disini!

Berapa Tarif PPh 21 ? Lihat disini!

Tarif dan penerapannya

1 ) Pegawai atau karyawan tetap, yang menerima pensiun bulanan, bukan pegawa yang mempunyai NPWP dan mendapatkan penghasilan secara berkesinambungan dalam satu tahun maka dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a undang-undang PPh dikalikan penghasilan kena pajak (PKP). Dan PKP (penghasilan kena pajak) di kalkulasi berdasarkan berikut :

  • a. Pegawai tetap : Penghasilan bruto di kurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000,000,00 dalam satu tahun atau Rp 500.000,00 perbulan); dikurangi dengan iuran pensiun, iuran jaminan hari tua (JHT), dikurangi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
  • b. Penerima pensiun bulanan : Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
  • c. Bukan pegawai atau karyawan yang mempunyai NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan : 50% dari penghasilan bruto dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) perbulan.

2 ) Bukan karyawan atau pegawai yang memperoleh penghasilan di kenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;

3 ) Peserta kegiatan yang memperoleh atau menerima akan dikenakan tarif Pasal 7 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;

4 ) Pegawai atau pekerja harian, mingguan, pekerja magang, dan calon pegawai, serta pegawai atau karyawan tidak tetap lainnya yang memperoleh upah kerja harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian yang jumlah nominalnya melebihi Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlah upahnya tidak melebihi Rp 1.320.000,00 dan atau tidak di bayarkan secara rutin bulanan, maka PPh21 pasal 21 yang tertanggung atau terutang dalam sehari adalah dengan memberlakukan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. apabila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang bisa dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.

5 ) Pejabat Negara, PNS (pegawai negeri sipil), anggota TNI dan POLRI yang menerima honorarjum dan upah lainnya yang sumber dananya berasal dari keuangan Negara atau juga keuangan daerah dipotong PPh pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, terkecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan IId kebawah, anggota TNI/POLRI peltu kebawah/Ajun Insp./Tingkat I kebawah.

6 ) Besar PTKP (penghasilan tidak kena pajak) adalah :

penerima PTKP Setahun sebulan
untuk diri pegawai Rp 15.840.000 Rp 1.320.000
tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin) Rp 1.320.000 Rp 110.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang Rp 1.320.000 Rp 110.000

*) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

7 ) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
sampai dengan Rp 50 juta 5%
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta 25%
iatas Rp 500 juta 30%

8 ) Teruntuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP (Nomor pokok wajib pajak) akan dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17 yang diterapkan.

source : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-penghitungan-pajak-penghasilan-pasal-21