Beberapa tahun ini pemerintah sedang gencar-genarnya mengkampanyekan agar masyarakat mau melaporkan SPT tahunan. Sayangnya, banyak orang yang salah paham. Mereka merasa takut karena hal yang dilakukano leh pemerintah tersebut.
Bukan tanpa alasan. Kata-kata SPT ini sangat dikaitkan dengan pajak. Bagi masyarakat awam, mereka takut dengan apa yang disebut dengan pajak.
Dengan adanya kampanye agar setiap warga negara Indonesia mengisi SPT tahunan, ini seolah dianggap sebagai tekanan. Pemerintah menekan semua masyarakat agar mau bayar pajak.
Dan apa konsekuensinya? Tentu saja hukuman bagi yang tidak melaporkan pajak. Apakah benar demikian?
Mungkin Anda salah satu dari kebanyakan orang yang juga menganggap hal yang sama seperti itu. Sebaiknya, Anda pahami dulu apa itu SPT tahunan. Baru kemudian Anda tidak akan lagi ketakutan ketika Anda mendengar istilah SPT.
Sekilas Mengenai SPT Tahunan
Sebenarnya, mereka yang takut dengan kata SPT ini tidak mengerti apa sebenarnya yang disebut dengan SPT tahunan. Oleh sebab itu, mereka seharusnya meluangkan waktu dan mencari informasi yang valid mengenai apa itu SPT.
SPT itu sendiri singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Jadi, ini bukan dari pihak pajak. Anda sebagai warga negara yang memberikan surat tersebut. Itu merupakan konfirmasi dari Anda mengenai keuangan Anda selama satu tahun.
Jadi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pajak. Pada dasarnya, dengan adanya SPT tahunan ini, Anda diminta untuk melaporkan saja bagaimana keuangan Anda.
Lalu, apa tujuannya? Banyak sekali tujuannya. Salah satu tujuan yang paling penting adalah pendataan. Dengan adanya laporan SPT ini, negara tahu kondisi ekonomi masyarakat. Kemudian, dengan data tersebut, negara bisa membuat keputusan atau kebijakan yang tepat.
Coba Anda bayangkan. Anda sebagai manager di sebuah perusahaan. Apa yang Anda butuhkan sebelum membuat kebijakan? Tentu saja data-data penting perusahaan, bukan? Begitu juga dengan negara. Kepala pemerintahan bisa membuat kebijakan berdasarkan informasi valid. Salah satunya informasi mengenai kondisi keuangan warga negaranya.
Itulah mengapa pemerintah sangat getol sekali dalam mengkampanyekan mengenai SPT tahunan. Diharapkan semua warga negara mau dengan sejujur-jujurnya melaporkan keuangan tahunan mereka.
Toh saat pengisian SPT, petugas pajak sama sekali tidak mengintervensi. Anda sebagai wajib pajak atau yang sering disingkat dengan WP bisa mengisi sendiri. Bahkan, sekarang Anda tidak perlu isi di kantor pajak. Cukup di rumah saja. Karena sekarang sudah ada pengisi SPT tahunan secara online.
Semakin mudahnya cara mengisi SPT diharapkan semakin tinggi juga yang sadar akan pentingnya pengisian SPT ini. Sayangnya, hal tersebut belum berhasil. Tetap saja masih banyak WP yang tidak mau melaporkan SPT mereka.
Memang ada kemungkinan Anda harus membayar pajak. Setelah Anda melaporkan SPT tahunan dan sudah memenuhi angka tertentu, maka Anda akan diminta untuk membayar pajak.
Akan tetapi, jangan khawatir. Pajak yang harus Anda bayar itu bukan diambil dari prosentase pendapatan Anda selama saatu tahun. Jadi, bisa dipastikan pajak yang harus Anda bayarkan tidak begitu besar.
Manfaat Lapor SPT Tahunan
Bagi negara, jelas sekali manfaat dari pelaporan SPT yang dilakukan oleh seluruh warga negara. Dengan laporan keuangan setiap warga negara ini, pemeritah bisa mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi ekonomi warganya.
Namun, bagaimana dengan manfaat mengisi SPT bagi Anda sebagai warga negara? Setidaknya ada tiga manfaat yang bisa langsung Anda rasakan.
1 ) Nasionalisme
Jika Anda cinta tanah air, Anda pasti ingin memberikan kontribusi yang terbaik. Tidak perlu melakukan hal besar. Cukup dengan taat melakukan pelaporan SPT tahunan. Anda sudah berkontribusi terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2 ) Mendapatkan Layanan Terbaik
Anda ingin melakukan transaksi perbankan? Atau Anda ingin melakukan kredit barang tertentu? Kebanyakan perusahaan akan menanyakan bagaimana ketaatan Anda dalam membayar pajak. Makanya, Anda biasanya akan diminta untuk menunjukkan NPWP Anda.
3 ) Lebih Tenang
Dengan rutin lapor SPT, Anda akan lebih tenang. Anda tidak melanggar undang-undang. Anda sudah lapor. Dan kalaupun ada pajak yang harus Anda bayar, pajak tersebut Anda bayarkan sesuai dengan peraturan. Tidak terkena pungli karena Anda bisa melakukan pelaporan SPT dan pembayaran pajak sendiri.
Nah, sudah tahu kan apa saja yang Anda dapatkan dari pelaporan SPT ini? Selanjutnya, Anda perlu tahu bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online.
Lebih Mudah Bayar SPT Secara Online
Sebelum Anda pelajari bagaimana cara mengisi SPT tahunan online, sebaiknya Anda ketahui dulu jenis formulir SPT. Dengan demikian, Anda bisa memilih dulu sebenarnya formulir SPT apa yang harus Anda isi.
Pasalnya, saat mengisi SPT, tidak semua formulir harus Anda isi. Formulir yang Anda pilih harus disesuaikan dengan diri Anda sendiri.
Ada 4 formulir SPT:
- Formulir 1771
- Formulir 1770
- Formulir 1770 S
- Formulir 1770 SS
Lalu, apa penjelasan dari semua jenis fomulir tersebut? Untuk Anda yang mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, Anda harus mengisi fomulir no 1 hingga 3. Contohnya saja jika Anda seorang karyawan dan gaji bulanan Anda diakumuliasikan lebih dari Rp 60 juta, maka Anda harus mengisi 3 fomulir tersebut.
Namun, jika Anda seorang freelancer, Anda tidak perlu mengisi formulir no 3. Banyak sekali freelancer yang gajinya di atas 60 juta rupiah per tahun. Kebanyakan mereka adalah generasi milenial. Mereka tetap harus mengisi SPT tahunan namun tidak perlu mengisi formuliar 1770 S.
Sementara itu, untuk formulir no 4, ini ditujukan bagi siapa saja yang gajinya tidak mencapai Rp 60 juta per tahun.
Nah, dari keterangan tersebut, Anda sudah tahu kan formulir apa saja yang harus Anda isi? Yang terpenting sekarang ini, Anda hanya perlu menghitung berapa pendapatan Anda selama satu tahun. Apakah di atas 60 juta rupiah atau masih di bawah angka tersebut?
Setelah itu, Anda bisa mulai pelajari bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online. langkah-langkahnya sebagai berikut.
Pertama-tama, mintalah kode e-filing ke kantor pajak. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT, Anda perlu ke kantor pajak terdekat. Katakan Anda ingin minta e-filing. Setelah itu, Anda akan diberi kode yang bisa Anda gunakan untuk mengisi SPT secara online.
Selanjutnya, masuk ke website pajak online di www.djponline.pajak.go.id. Di sana, ada beberapa kategori yang harus Anda pilih.
Jika Anda ingin melaporkan pajak pribadi, mulailah untuk mengisi formulir 1770 S. Di dalam formulir tersebut, Anda akan diminta untuk mengisikan beberapa data, mulai dari penghasilan per bulan Anda, berapa orang yang Anda tanggung di dalam keluarga, berapa jumlah hutang, berapa barang kepemilikan yang Anda punyai, berapa nilainya, dan lain sebagainya.
Semuanya sudah disediakan di dalam formulir tersebut. Setelah Anda isi semua, sistem akan menghitung. Kira-kira berapa uang Anda selama satu tahun. Lalu, akan muncul jumlah uang yang Anda miliki.
Bukan hanya itu saja. Anda juga akan diberitahu apakah Anda harus membayar pajak atau tidak. Ini tergantung pada penghasilan Anda dalam satu tahun yang Anda laporkan di dalam SPT tahunan. Namun, sekali lagi, ini bukan satu-satunya faktor. Karena ada juga penghitungan lain. Misalnya saja hutang Anda. Jika hutang Anda tinggi, maka Anda mungkin tidak kena pajak meskipun penghasilan Anda tinggi.
Begitu juga jika tanggungan Anda banyak. Misalnya saja Anda sudah punya istri dan anak-anak. Itu artinya banyak sekali pengeluaran Anda.
Pada intinya, jangan takut untuk melaporkan SPT tahunan. Ini bukan untuk mengejar pajak yang harus Anda bayarkan kepada negara. Tidak seperti itu. Data yang Anda beritahukan kepada negara akan dijadikan landasan untuk menentukan kebijakan negara.
Oleh sebab itu, isi SPT sebenar-benarnya. Jangan ada yang disembunyikan. Jangan pula mengisikan data yang salah. Karena kesalahan dalam mengisikan data bisa membuat pemerintah juga salah dalam menentukan arah kebijakan negara.
Sekarang, siapa saja bisa berkontribusi terhadap perkembangan negara. Dan kontribusi tidak harus berupa hal yang besar. Sebagai warga negara, kontribusi signifikan mereka yang paling mudah dilakukan adalah taat melaporkan SPT tahunan.