Cara hitung upah lembur – Pembayaran lembur atau upah kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Untuk mencapai tujuan hubungan ketenagakerjaan yang baik dari segala aspek mulai dari kontrak kerja sampai pembayaran lembur, diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menetapkan peraturan baru terhadap 4 undang-undang, yang salah satu diantaranya mengenai waktu dan upah lembur bagi pekerja.
Ketentuan ini diatur secara rinci dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Peraturan Pemerintah ini adalah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dan pada artikel kali ini blog.payrollbozz akan menjelaskan cara hitung upah lembur sesuai dengan ketentuan undang-undang Cipta Kerja, lengkap dengan contoh perhitungannya. Berikut adalah ulasannya!
Cara Hitung Upah Lembur Sesuai UU Cipta Kerja
Pada dasarnya ada 2 tipe waktu kerja normal, yakni 6 hari kerja, maksimal 7 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu (ada hari kerja terpendek yakni 5 jam). Dan, 5 hari kerja, maksimal 8 jam dalam satu hari atau 40 jam seminggu.
Sedangkan jam kerja melebihi waktu kerja normal, disebut overtime atau lembur yang mana memiliki upah sendiri untuk setiap jam nya.
Dalam waktu kerja lembur diatur waktu maksimal dalam sehari dan satu minggu, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.
Dimana waktu lembur dibatasi maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu, ketentuan waktu lembur yang dimaksud dilakukan pada jam istirahat, jam usai waktu kerja normal, dan hari libur resmi.
Cara Hitung Upah Lembur
Langkah pertama : Hitung tarif upah lembur per jam nya
Untuk menemukan tarif upah lembur (TUL), Anda bisa menggunakan rumus berikut ini :
TUL = 1/173 x Satu bulan upah
Upah sebulan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap (jika ada)
Contoh :
Gaji sebulan : (gaji pokok) 4.500.000 + (tunjangan tetap) 1.500.000 = 6.000.000
TUL : 1/173 x 6.000.000 = 34.682
Lalu bagaimana perhitungan lembur untuk pekerja/karyawan harian?
Caranya terlebih dahulu hitung upah bulanannya dengan cara sebagai berikut :
- Upah sehari x 25 (untuk yang bekerja 6 hari per minggu)
- Upah sehari x 21 (untuk yang bekerja 5 hari per minggu)
Contoh :
(Upah sehari) 100.000 x 25 = 2.500.000 atau,
(Upah sehari) 100.000 x 21 = 2.500.000
Dari sini baru bisa dilihat upah pokok satu bulan dari pekerja harian, dan hitung upah lembur per jam nya menggunakan rumus TUL (tarif upah lembur).
Langkah kedua : Catat dan totalkan jam lembur
Selanjutnya hitung dan totalkan jam lembur karyawan, mulai dari waktu kerja tambahan setelah waktu kerja normal sampai waktu kerja di hari libur resmi. Yang perlu diperhatikan jam lembur di hari kerja normal dan lembur di hari libur resmi, karena akan berbeda perhitungannya.
Langkah ketiga : Hitung upah lembur sesuai tarif
Untuk bisa menemukan upah lembur sesuai tarif dan ketentuan berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Tarif lembur di hari kerja
1 jam pertama lembur : 1,5 x TUL
Jam ke 2 dan selanjutnya : 2 x TUL
Tarif lembur di Hari libur atau tanggal merah
A. 6 Hari kerja per minggu :
7 jam pertama : 2 x TUL
Jam ke 8 : 3 x TUL
Jam ke 9, 10, sampai 11 : 4 x TUL
Catatan : Apabila lembur di hari libur resmi dilakukan pada hari kerja terpendek, makan perhitungannya sebagai berikut :
5 Jam pertama : 2 x TUL
Jam ke 6 : 3 x TUL
Jam ke 10 sampai 11 : 4 x TUL
B. 5 Hari kerja per minggu
8 jam pertama : 2 x TUL
Jam ke 9 : 3 x TUL
Jam 10 sampai 11 : 4 x TUL
Contoh kasus cara hitung lembur
Roni adalah seorang karyawan dengan gaji pokok 4.500.000 dengan tunjangan tetap 1.500.000, total roni mendapatkan upah kerja setiap bulan 6.000.000
Maka TUL (tarif upah lembur) Roni adalah :
TUL : 1/173 x 6.000.000 = 34.682
Roni bekerja 5 hari dalam seminggu, dan pada hari senin Roni mendapatkan surat perintah lembur selama 2 Jam
Dan di hari rabu Roni juga mendapatkan SPL selama 2 jam.
Sehingga total jam lembur roni dalam bulan ini adalah 4 jam, maka perhitungannya sebagai berikut :
Total lembur 4 Jam
Upah lembur jam pertama (senin) : 1.5 x 34.682 = 52.023
Upah lembur jam pertama (selasa) : 1.5 x 34.682 = 52.023
Total jam kerja lembur pertama = 104.046
Upah lembur jam kedua (senin) : 2 x 34.682 = 69.364
Upah lembur jam kedua (selasa) : 2 x 34.682 = 69.364
Total jam kerja lembur pertama = 138.728
Total upah lembur :
104.046 + 138.728 = 242.774
Demikian adalah cara hitung lembur sesuai dengan undang-undang Cipta kerja, semoga dengan adanya penjelasan dan contoh kasus di atas, dapat membantu rekan-rekan dalam menghitung upah lembur karyawan. Perhitungan jauh lebih mudah dan otomatis menggunakan sistem penggajian PayrollBozz.