Bayar SPT Tahunan Sendiri. Begini Caranya

Bayar SPT Tahunan Sendiri. Begini Caranya

Beberapa tahun ini pemerintah sedang gencar-genarnya mengkampanyekan agar masyarakat mau melaporkan SPT tahunan. Sayangnya, banyak orang yang salah paham. Mereka merasa takut karena hal yang dilakukano leh pemerintah tersebut.

Bukan tanpa alasan. Kata-kata SPT ini sangat dikaitkan dengan pajak. Bagi masyarakat awam, mereka takut dengan apa yang disebut dengan pajak.

Dengan adanya kampanye agar setiap warga negara Indonesia mengisi SPT tahunan, ini seolah dianggap sebagai tekanan. Pemerintah menekan semua masyarakat agar mau bayar pajak.

Dan apa konsekuensinya? Tentu saja hukuman bagi yang tidak melaporkan pajak. Apakah benar demikian?

Mungkin Anda salah satu dari kebanyakan orang yang juga menganggap hal yang sama seperti itu. Sebaiknya, Anda pahami dulu apa itu SPT tahunan. Baru kemudian Anda tidak akan lagi ketakutan ketika Anda mendengar istilah SPT.

Sekilas Mengenai SPT Tahunan

Sebenarnya, mereka yang takut dengan kata SPT ini tidak mengerti apa sebenarnya yang disebut dengan SPT tahunan. Oleh sebab itu, mereka seharusnya meluangkan waktu dan mencari informasi yang valid mengenai apa itu SPT.

SPT itu sendiri singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Jadi, ini bukan dari pihak pajak. Anda sebagai warga negara yang memberikan surat tersebut. Itu merupakan konfirmasi dari Anda mengenai keuangan Anda selama satu tahun.

Jadi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pajak. Pada dasarnya, dengan adanya SPT tahunan ini, Anda diminta untuk melaporkan saja bagaimana keuangan Anda.

Lalu, apa tujuannya? Banyak sekali tujuannya. Salah satu tujuan yang paling penting adalah pendataan. Dengan adanya laporan SPT ini, negara tahu kondisi ekonomi masyarakat. Kemudian, dengan data tersebut, negara bisa membuat keputusan atau kebijakan yang tepat.

Coba Anda bayangkan. Anda sebagai manager di sebuah perusahaan. Apa yang Anda butuhkan sebelum membuat kebijakan? Tentu saja data-data penting perusahaan, bukan? Begitu juga dengan negara. Kepala pemerintahan bisa membuat kebijakan berdasarkan informasi valid. Salah satunya informasi mengenai kondisi keuangan warga negaranya.

Itulah mengapa pemerintah sangat getol sekali dalam mengkampanyekan mengenai SPT tahunan. Diharapkan semua warga negara mau dengan sejujur-jujurnya melaporkan keuangan tahunan mereka.

Toh saat pengisian SPT, petugas pajak sama sekali tidak mengintervensi. Anda sebagai wajib pajak atau yang sering disingkat dengan WP bisa mengisi sendiri. Bahkan, sekarang Anda tidak perlu isi di kantor pajak. Cukup di rumah saja. Karena sekarang sudah ada pengisi SPT tahunan secara online.

Semakin mudahnya cara mengisi SPT diharapkan semakin tinggi juga yang sadar akan pentingnya pengisian SPT ini. Sayangnya, hal tersebut belum berhasil. Tetap saja masih banyak WP yang tidak mau melaporkan SPT mereka.

Memang ada kemungkinan Anda harus membayar pajak. Setelah Anda melaporkan SPT tahunan dan sudah memenuhi angka tertentu, maka Anda akan diminta untuk membayar pajak.

Akan tetapi, jangan khawatir. Pajak yang harus Anda bayar itu bukan diambil dari prosentase pendapatan Anda selama saatu tahun. Jadi, bisa dipastikan pajak yang harus Anda bayarkan tidak begitu besar.

Manfaat Lapor SPT Tahunan

Bagi negara, jelas sekali manfaat dari pelaporan SPT yang dilakukan oleh seluruh warga negara. Dengan laporan keuangan setiap warga negara ini, pemeritah bisa mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi ekonomi warganya.

Namun, bagaimana dengan manfaat mengisi SPT bagi Anda sebagai warga negara? Setidaknya ada tiga manfaat yang bisa langsung Anda rasakan.

1 ) Nasionalisme

Jika Anda cinta tanah air, Anda pasti ingin memberikan kontribusi yang terbaik. Tidak perlu melakukan hal besar. Cukup dengan taat melakukan pelaporan SPT tahunan. Anda sudah berkontribusi terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2 ) Mendapatkan Layanan Terbaik

Anda ingin melakukan transaksi perbankan? Atau Anda ingin melakukan kredit barang tertentu? Kebanyakan perusahaan akan menanyakan bagaimana ketaatan Anda dalam membayar pajak. Makanya, Anda biasanya akan diminta untuk menunjukkan NPWP Anda.

3 ) Lebih Tenang

Dengan rutin lapor SPT, Anda akan lebih tenang. Anda tidak melanggar undang-undang. Anda sudah lapor. Dan kalaupun ada pajak yang harus Anda bayar, pajak tersebut Anda bayarkan sesuai dengan peraturan. Tidak terkena pungli karena Anda bisa melakukan pelaporan SPT dan pembayaran pajak sendiri.

Nah, sudah tahu kan apa saja yang Anda dapatkan dari pelaporan SPT ini? Selanjutnya, Anda perlu tahu bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online.

Lebih Mudah Bayar SPT Secara Online

Sebelum Anda pelajari bagaimana cara mengisi SPT tahunan online, sebaiknya Anda ketahui dulu jenis formulir SPT. Dengan demikian, Anda bisa memilih dulu sebenarnya formulir SPT apa yang harus Anda isi.

Pasalnya, saat mengisi SPT, tidak semua formulir harus Anda isi. Formulir yang Anda pilih harus disesuaikan dengan diri Anda sendiri.

Ada 4 formulir SPT:

  1. Formulir 1771
  2. Formulir 1770
  3. Formulir 1770 S
  4. Formulir 1770 SS

Lalu, apa penjelasan dari semua jenis fomulir tersebut? Untuk Anda yang mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, Anda harus mengisi fomulir no 1 hingga 3. Contohnya saja jika Anda seorang karyawan dan gaji bulanan Anda diakumuliasikan lebih dari Rp 60 juta, maka Anda harus mengisi 3 fomulir tersebut.

Namun, jika Anda seorang freelancer, Anda tidak perlu mengisi formulir no 3. Banyak sekali freelancer yang gajinya di atas 60 juta rupiah per tahun. Kebanyakan mereka adalah generasi milenial. Mereka tetap harus mengisi SPT tahunan namun tidak perlu mengisi formuliar 1770 S.

Sementara itu, untuk formulir no 4, ini ditujukan bagi siapa saja yang gajinya tidak mencapai Rp 60 juta per tahun.

Nah, dari keterangan tersebut, Anda sudah tahu kan formulir apa saja yang harus Anda isi? Yang terpenting sekarang ini, Anda hanya perlu menghitung berapa pendapatan Anda selama satu tahun. Apakah di atas 60 juta rupiah atau masih di bawah angka tersebut?

Setelah itu, Anda bisa mulai pelajari bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online. langkah-langkahnya sebagai berikut.

Pertama-tama, mintalah kode e-filing ke kantor pajak. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT, Anda perlu ke kantor pajak terdekat. Katakan Anda ingin minta e-filing. Setelah itu, Anda akan diberi kode yang bisa Anda gunakan untuk mengisi SPT secara online.

Selanjutnya, masuk ke website pajak online di www.djponline.pajak.go.id. Di sana, ada beberapa kategori yang harus Anda pilih.

Jika Anda ingin melaporkan pajak pribadi, mulailah untuk mengisi formulir 1770 S. Di dalam formulir tersebut, Anda akan diminta untuk mengisikan beberapa data, mulai dari penghasilan per bulan Anda, berapa orang yang Anda tanggung di dalam keluarga, berapa jumlah hutang, berapa barang kepemilikan yang Anda punyai, berapa nilainya, dan lain sebagainya.

Semuanya sudah disediakan di dalam formulir tersebut. Setelah Anda isi semua, sistem akan menghitung. Kira-kira berapa uang Anda selama satu tahun. Lalu, akan muncul jumlah uang yang Anda miliki.

Bukan hanya itu saja. Anda juga akan diberitahu apakah Anda harus membayar pajak atau tidak. Ini tergantung pada penghasilan Anda dalam satu tahun yang Anda laporkan di dalam SPT tahunan. Namun, sekali lagi, ini bukan satu-satunya faktor. Karena ada juga penghitungan lain. Misalnya saja hutang Anda. Jika hutang Anda tinggi, maka Anda mungkin tidak kena pajak meskipun penghasilan Anda tinggi.

Begitu juga jika tanggungan Anda banyak. Misalnya saja Anda sudah punya istri dan anak-anak. Itu artinya banyak sekali pengeluaran Anda.

Pada intinya, jangan takut untuk melaporkan SPT tahunan. Ini bukan untuk mengejar pajak yang harus Anda bayarkan kepada negara. Tidak seperti itu. Data yang Anda beritahukan kepada negara akan dijadikan landasan untuk menentukan kebijakan negara.

Oleh sebab itu, isi SPT sebenar-benarnya. Jangan ada yang disembunyikan. Jangan pula mengisikan data yang salah. Karena kesalahan dalam mengisikan data bisa membuat pemerintah juga salah dalam menentukan arah kebijakan negara.

Sekarang, siapa saja bisa berkontribusi terhadap perkembangan negara. Dan kontribusi tidak harus berupa hal yang besar. Sebagai warga negara, kontribusi signifikan mereka yang paling mudah dilakukan adalah taat melaporkan SPT tahunan.

Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat

Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat

Pajak di Indonesia sangat lazim diterapkan dalam program kerja pemerintah demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas Wajib Pajak (WP). Tak jarang, bayar pajak sebagai kontribusi wajib kepada Negara menjadi salah satu kewajiban Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar, baik perorangan maupun badan. Dengan membayar pajak, Wajib Pajak wajib melaporkan kegiatan perpajakan dalam bentuk Surat Pemberitahuan. Salah satunya adalah Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Berikut ulasan lengkap tentang definisi, kewajiban pelaporan dan tutorial cara pengisian SPT Masa PPN.

Cara Pengisian SPT PPN

Definisi SPT Masa PPN

SPT Masa PPN merupakan sebuah formulir pajak laporan bulanan yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang. Fungsinya adalah untuk melaporkan harta dan kewajiban, pembayaran atau pelunasan pajak serta penyetoran pajak dari pemungut pajak. Formulir yang kini digunakan saat ini adalah SPT Masa PPN 1111 terdiri dari 1 form induk dan 6 form lampiran.

Kewajiban Melapor SPT Masa PPN

SPT Masa PPN harus dilapor setiap bulan, tanpa adanya perubahan neraca atau nilai Rupiah pada masa pajak terkait nihil sebesar 0. Jatuh tempo pelaporan adalah pada tanggal 30 atau 31 setiap bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika tidak melapor SPT Masa PPN, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00 sesuai dengan UU KUP Pasal 7 ayat 1. Untuk administrasi pemenuhan kewajiban dalam melapor SPT PPN, sistem PPN yang diterapkan sesuai dengan struktur dan juga faktor penetapan penghitungan gaji karyawan di perusahaan.

Cara Mengisi SPT Masa PPN

Jika tidak ada barang masuk ataupun keluar dalam kegiatan operasional perusahaan, maka SPT PPN-nya menjadi nihil. Maka dari itu, Wajib Pajak atau PKP harus melaporkan SPT Masa PPN 1111 Nihil dengan menggunakan aplikasi E-Faktur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015. Di samping itu, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan SPT PPN dalam bentuk CSV dan PDF dari E-SPT.

Aplikasi E-Faktur Pajak

Yuk, download aplikasinya di Aplikasi E-Faktur Pajak Terbaru. Setelah itu, Anda bisa install dan registrasi Aplikasi E-Faktur Pajak Anda. Berikut ini tutorial cara pengisian SPT Masa PPN 1111 di aplikasi E-Faktur, antara lain:

Cara membuat e-billing online Via DJP online

  1. Pilih Lokal Database dan klik Connect
  2. Masukkan Username dan Password sesuai dengan setting awal untuk menginstall E-faktur
  3. Buka menu SPT pada aplikasi E-Faktur dan klik menu posting
  4. Pilih masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan masa yang akan dilaporkan. Misalnya masa bulan Januari 2018, 01-01-2018. Isilah Pembetulan dengan kode 0, klik cek jumlah dokumen PKPM (Pajak Keluaran Pajak Masukan) apakah sudah sesuai. Setelah itu, klik menu posting sampai muncul keterangan Data SPT Berhasil Dibentuk
  5. Klik menu SPT, pilih menu Buka SPT. Akan muncul daftar SPT yang sudah Anda buat, pilih masa pajak, klik menu buka SPT untuk diubah
  6. Setelah itu, jika SPT PPN Anda menjadi nihil, maka Anda harus membuka induk SPT yang dipilih namanya Formulir Induk-11. Klik menu SPT, pilih Formulir Induk dan klik menu 1111
  7. Klik bagian VI, isi Tempat dan Tanggal Waktu Laporan, klik menu Simpan, jika muncul pesan Data Berhasil Disimpan, klik OK
  8. Setelah simpan, pilih kembali di menu SPT, klik menu Buka SPT, pilih masa pajak SPT yang akan dilaporkan, klik Buat File SPT (CSV), klik OK jika muncul pesan CSV SPT berhasil dibuat dan cetak SPT Induk beserta lampiran AB dalam SPT Masa PPN 1111.
  9. Simpan file PDF tersebut di Document dengan klik Save sampai dengan muncul pesan PDF SPT Induk dan AB Berhasil Dibuat, kemudian klik OK
  10. Cetak file CSV/PDF yang sudah tersimpan di file Document serta masukkan CSV/PDF dalam flashdisk
  11. Siap untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan selanjutnya melaporkan SPT PPN di sistem E-Filling Pajak

Demikian informmasi tentang definisi, kewajiban pelaporan dan tutorial cara pengisian SPT masa PPN. Semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca!

if(window.strchfSettings === undefined) window.strchfSettings = {}; window.strchfSettings.stats = {url: “https://payrollbozz.storychief.io/cara-pengisian-spt-masa-ppn-mudah-cepat?id=360562656&type=2”,title: “Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat”,id: “36edbfc9-a668-425e-a9c2-570a54864f1d”}; (function(d, s, id) { var js, sjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) {window.strchf.update(); return;} js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = “https://d37oebn0w9ir6a.cloudfront.net/scripts/v0/strchf.js”; js.async = true; sjs.parentNode.insertBefore(js, sjs); }(document, ‘script’, ‘storychief-jssdk’))