Sanksi untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR, bisa sampai pembekuan usaha.

Hanif Dhakiri selaku menteri ketenagakerjaan tahun 2018, telah mengingatkan para pengusaha untuk wajib membayarkan atau memberikan THR (Tunjangan hari raya) kepada karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaannya. Untuk pemberian THR tahun 2018 selambat-lambatnya menteri ketenagakerjaan menjadwalkan yakni H-7 atau 7 hari sebelum hari raya idul fitri. lalu sanksi dan denda seperti apa yang akan mereka dapatkan…