8 sektor Industri / Bisnis Yang Rentan Adakan PHK massal Akibat Wabah Covid 19

8 sektor Industri / Bisnis Yang Rentan Adakan PHK massal Akibat Wabah Covid 19

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat pandemi Covid 19 merajalela di banyak perusahaan, krisis ekonomi yang menghantam Indonesia saat ini memaksa para perusahaan untuk mem-PHK karyawan- karyawannya, seperti yang dilakukan Ramayana.

Akibatnya 1,65 juta buruh/karyawan terkena imbasnya, mereka kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya dan keluarga, walau ada beberapa perusahaan yang memberikan jaminan perekrutan kembali setelah wabah ini selesai.

Dan pada artikel kali ini akan membahas mengenai industri-industri apa saja yang paling terhantam keras karena wabah Covid 19, dan rentan melakukan kebijakan PHK massal. Berikut adalah ulasannya.

8 Sektor / industri bisnis yang paling merugi akibat Covid 19

1 ) Penerbangan

Imbas dari pandemi Covid 19 berakibat pada ditutupnya segala akses keluar dan masuk hampir di setiap Negara yang terjangkit, tidak terkecuali Indonesia. Industri bisnis penerbangan komersil bisa dibilang yang paling menderita, karena hampir tidak ada sama sekali kegiatan penerbangan, yang tentunya membuat perusahaan penerbangan tidak memiliki pemasukan seperti biasanya.

Dengan begini perusahaan yang terkait akan mengalami kerugian terus menerus selama pandemi ini terjadi, dan akibat hal tersebut mereka perlu melakukan efisiensi perusahaan, yang kemungkinan besar diambil adalah langkah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

2 ) Hotel dan Pariwisata

Housekeeper cleaning a hotel room

Dilansir dari laman wartaekonomi.co.id industri perhotelan dan pariwisata termasuk hiburan menjadi sektor yang paling terhantam akibat pandemi. Banyak hotel-hotel yang harus tutup karena sepinya pengunjung, karena aktivitas yang sebulan terakhir dibatasi oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus.

Pariwisata juga kesulitan mendapatkan pemasukan akibat pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah, tidak adanya turis yang berpergian ke tempat pariwisata membuat mereka kehilangan penghasilan dan juga merugi, serta rentan mem-PHK karyawan-karyawannya.

3 ) Restoran, bar/tempat makan

Selanjutnya sektor bisnis yang rentan melakukan PHK yaitu kuliner yang meliputi restoran, bar, dan tempat makan. Tidak adanya pengunjung yang datang karena kebijakan social distancing atau mall tempat mereka berada harus tutup, membuat omzet turun drastis. Untuk tetap bisa bertahan, banyak dari restoran yang sudah melakukan PHK atau kebiijakan merumahkan karyawan selama pandemi ini.

4 ) Meeting, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE)

3 tahun terakhir bisa dibilang merupakan era kejayaan leisure economy yang tumbuh sangat cepat. Tetapi akibat pandemi virus corona baru atau Covid 19 membuat pertumbuhan tersebut langsung terhenti, dan justru malah mengalami kerugian akibat mati surinya sektor ini.

Baca juga : 6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

5 ) Olahraga

Semua pertandingan olahraga yang sudah dijadwalkan harus dihentikan sementara, dan diundur akibat pandemi. Tidak hanya atlet saja yang mengalami kerugian ini, semua orang yang bekerja untuk mengurus pertandingan dan tim peserta terkena imbasnya. Tidak ada sponsor iklan yang masuk akibat tidak adanya pertandingan membuat semua tim tidak memiliki pemasukan, kerugian ini sendiri juga dialami oleh tempat kebugaran atau gym.

6 ) Mal dan ritel

Sudah terbukti pada perusahaan ritel Ramayana yang melakukan pemutusan hubungan kerja karena efisiensi akibat toko mereka harus tutup. Selain penerbangan yang mengalami dampak langsung akibat pandemi ini, Mal dan ritel juga mengalami hal yang sama.

Mulai dari anjuran sampai peraturan pembatasan sosial membuat seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa berpergian seperti biasanya, yang berdampak langsung pada penurunan omzet toko, seluruh mall di zona merah Covid 19 juga tutup.

7 ) Otomotif

Selanjutnya sektor bisnis yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya ada di sektor otomotif, yang mana bisnis otomotif juga sangat tergantung langsung dengan masyarakat dan poasar. Saat ini nilai pasar di industri otomotif turun hingga 30% yang berakibat pada kerugian besar perusahaan atau pabrik.

8 ) Industri bahan bakar

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

Dilansir dari laman wartaekonomi.co.id banyaknya pabrik dan fasilitas produksi terhenti karena wabah, ditambah mobilitas dan transportasi jauh berkurang, maka industri minyak dan gas termasuk sektor yang paling terdampak Covid-19. Itu sebanya nilai pasar industri ini turun sampai 40%.

Demikian adalah 8 sektor bisnis atau industri yang terdampak paling parah karena pandemi Covid 19, yang juga berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya secara masal. Tentunya kita semua berharap bahwa musibah ini cepat berlalu agar tidak perlu yang namanya PHK, dan keadaan ekonomi kembali pulih seperti biasanya.

Definisi dan Metode Penghitungan Insentif Karyawan

Definisi dan Metode Penghitungan Insentif Karyawan

Tak disangka bahwa insentif hanya bermanfaat bagi karyawan ingin memperoleh imbalan atau kompensasi atas hasil kerja mereka untuk mencapai tujuan perusahaan dan tujuan mereka sendiri. Setiap perusahaan memiliki strategi untuk mengukur produktivitas karyawan, salah satunya adalah dengan merancang program insentif. Berikut ulasan tentang definisi dan metode penghitungan insentif karyawan.

Insentif

Definisi Insentif

Insentif adalah bentuk kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji yang dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi karyawan sehingga karyawan akan lebih giat dalam bekerja dan berusaha untuk terus memperbaiki prestasi kerja di perusahaan. Insentif karyawan diberikan dalam bentuk penghargaan, uang, barang dan lainnya. Saat ini fungsi insentif karyawan sebagai uang perangsang dan program kesejahteraan karyawan (employee benefit and services).

Metode Penghitungan Insentif

Ada 3 sistem insentif karyawan yang dianut oleh perusahaan di dunia:

1 ) Unit yang dihasilkan (piece rate) terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:

a) Straight Piecework Plan berarti upah per potong secara proporsional. Sistem ini paling banyak digunakan oleh setiap perusahaan di Indonesia. Sistem ini dapat dihitung sebesar tarif upah per potong yang dikalikan dengan kelebihan produktivitas diatas standar. insentif ini dinyatakan dalam satuan moneter.

Contoh: Amir mendapatkan jumlah insentif berdasarkan:

  • Jumlah Diproduksi/Jam = 16 unit
  • Produksi Standar/ Jam = 10 unit
  • Tarif Upah/Jam = Rp 20.000
  • Tarif Insentif/Jam = Rp 12.000
  • Total Upah/Jam = Rp 20.000 + Rp 12.000 = Rp 32.000
  • Biaya Tenaga Kerja/ Unit = Rp 32.000 : 16 unit = 2.000

b) One-Hundred Percent Bonus Plan, insentif ini dinyatakan dalam satuan waktu per unit yang diproduksi. Contohnya: Mira mendapat jumlah insentif berdasarkan:

  • Jam Kerja = 8 jam
  • Unit Produksi = 110 unit
  • Produksi Standar = 100 unit
  • Rasio Efisiensi = 110 unit / 100 unit 1,1
  • Tarif Upah/Jam = Rp 20.000
  • Tarif upah/jam*Rasio Efisiensi = Rp 22.000
  • Total Upah = (8 jam x Rp 20.000) + Rp 22.000 = Rp 182.000
  • Total Upah/Unit Produksi = Rp 182.000 : 110 unit = 1654.5

c) Taylor Piecework Plan berarti upah per potong menurut Taylor dengan tarif insentif yang berbeda untuk karyawan yang bekerja di atas dan di bawah output rata – rata. Artinya adalah jika karyawan yang berhasil mencapai atau melebihi output rata – rata, maka akan menerima insentif yang lebih besar.

d) Group Piecework Plan merupakan sistem ini ditentukan dengan suatu standar upah per potong untuk setiap kelompok. Jika karyawan yang bekerja di atas standar kelompok, maka dia akan dibayar sebanyak unit yang dihasilkan dikalikan dengan tarif per unit. Contoh: Grup A mendapat jumlah insentif berdasarkan:

  • Unit Diproduksi = 130 Unit
  • Jam Kerja Standar = 13 jam
  • Jam Kerja Sesungguhnya = 10 jam
  • Upah Grup = Rp 12.000
  • Bonus Grup = Rp 1.000
  • Total Upah Grup = Rp 12.000 + Rp 1.000 = Rp 13.000
  • Total Upah/ Unit diproduksi = Rp 13.000 / 130 unit = 100

2 ) Waktu (time bonuses)

yang dibayar dengan tarif dasar jam dan persentase tambahan tertentu dari tarif dasarnya untuk produksi yang melebihi standar per jam atau per hari. Terbagi menjad 3 jenis, yaitu:

  • Halsey Plan merupakan pemberian insentif berdasarkan waktu standar dan upah per jam yang tertentu dengan presentase premi yang diberikan sebesar 50% dari waktu yang dihemat.
  • 100 Percent Premium Plan merupakan pemberian insentif berdasarkan waktu kerja dengan presentase preminya sebesar 100% dari waktu yang dihemat.
  • Bedaux Plan merupakan pemberian insentif dengan presentase premi sebesar 75% dari upah normal per jam dikalikan dengan waktu yang dihemat.

3 ) Waktu pekerjaan

  • Rowan Plan merupakan sistem insentif yang menetapkan suatu indeks efisiensi dihitung dengan waktu yang dihemat dengan waktu standar kerja.
  • Emerson Plan merupakan sistem insentif yang menetapkan suatu tabel indeks efisiensi. Semakin bertambah insentif karyawan, semakin naik efisiensi kerja karyawan yang sesusai dengan presentase tabel indeks efisiensi yang telah ditetapkan.
  • Henry L. Grant Plan merupakan sistem insentif yang diberikan sebesar 20% dari waktu standar.

Apa saja jenis insentif yang ada di perusahaan Indonesia ?

Dalam perusahaan Indonesia biasanya ditemukan jenis-jenis insentif karyawan mulai dari yang umum maupun yang khusus (berlaku pada industri tertentu). Ada 8 jenis insentif karyawan yang ada dalam perusahaan yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. Insentif Sosial 

Insentif sosial adalah salah satu jenis insentif yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja karyawan yang diberikan tanpa pamrih. Jenis insentif sosial ini biasanya mencakup bidang kesehatan dan kesejahteraan, dan umumnya berlaku secara kolektif (semua atau sekumpulan golongan karyawan)

Contoh insentif sosial yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan (berlaku secara umum pada semua karyawan)

2. Bagi Hasil Keuntungan ( Profit Sharing )

Bagi Hasil Untung adalah insentif yang diberikan pada karyawan sesuai dengan kinerja ataupun kontribusi yang sudah diberikan oleh karyawan dalam memberikan keuntungan bagi perusahaan. Model bagi hasil untung / profit sharing ini hanya berlaku apabila perusahaan mendapatkan keuntungan dan biasanya dibagikan sesuai dengan tempo waktu yang sudah ditentukan, misalnya 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali.

Sistem bagi hasil / profit sharing sering diberlakukan oleh perusahaan UKM dan rintisan (start-up) untuk menggaet individu-individu yang bertalenta agar mau berusaha keras dalam mengembangkan usaha. Biasanya sistem bagi hasil untung atau profit sharing ini berlaku secara umum terhadap semua karyawan yang bergabung dalam perusahaan. Termasuk bagi karyawan yang kurang produktif sekalipun akan mendapatkan insentif dari sistem bagi hasil untung ini.

3. Bagi Hasil Pendapatan ( Gain Sharing)

Insentif Bagi Hasil Pendapatan atau Gain Sharing ini mirip dengan sistem profit sharing yaitu sama-sama memberikan hasil berdasarkan kinerja perusahaan. Yang membedakannya adalah sistem gain sharing ini terikat dengan produktivitas / target tertentu misalnya peningkatan kinerja divisi, atau peningkatan hasil produksi

Insentif Gain Sharing ini tidak harus diberlakukan bagi semua karyawan, biasanya sesuai dengan rencana perusahaan terhadap divisi atau karyawan tertentu. Apabila rencana tersebut berhasil maka karyawan atau divisi yang bersangkutan akan menerima insentif sesuai dengan perjanjian. Namun sebaliknya juga berlaku, apabila rencana tidak berjalan sesuai dengan target, maka insentif tidak akan diberikan.

4. Insentif Komisi Penjualan

Insentif komisi penjualan biasanya diberikan kepada team yang bertugas untuk jualan atau sales. Penjualan yang diberikan kepada karyawan sales bisa bervariasi sesuai dengan perjanjian. Biasanya ada target penjualan, dan batas minimum penjualan yang diwajibkan agar bisa mendapatkan insentif. Rentang nilai atau persentase komisi penjualan juga sangat bervariasi tergantung dengan besaran margin yang diperoleh dan lini bisnisnya.

Komisi penjualan berbeda dengan bonus. Besaran insentif komisi penjualan tergantung daripada hasil penjualan karyawan tersebut, dan hanya berlaku bagi divisi penjualan atau sales team. Lain halnya dengan bonus, karena insentif bonus biasanya berlaku bagi karyawan manapun tidak harus di divisi sales.

Insentif komisi penjualan sangat umum dipakai oleh perusahaan dan sangat efektif dalam memacu kinerja team penjualan dalam mencapai target. Bahkan beberapa jenis usaha memberikan full komisi tanpa gaji, seperti MLM, properti dan asuransi.

5. Insentif Tidak Hadir (Time Off Benefit)

Karyawan yang sakit dan tidak hadir di kantor ataupun karyawan yang berhalangan hadir karena memasuki masa melahirkan (cuti hamil) namun tidak dikenakan pengurangan gaji, adalah contoh daripada insentif ketidak hadiran ini / Time off benefit.

Aturan terhadap alasan khusus seperti contoh di atas sebagian besar merupakan ketentuan umum dari perusahaan yang mengikuti aturan pemerintah. Di Indonesia, aturan tersebut tertuang dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 yang mengatur tentang hak karyawan yang harus dibayarkan penuh terhadap alasan

  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.

Baca Juga: Perempuan hamil bekerja? Bagaimana UU mengaturnya?

Pemberian insentif ini tentunya akan memberikan kelonggaran bagi karyawan yang memang mempunyai kebutuhan khusus seperti yang tertera di atas.

6. Insentif Non Finansial

Insentif Non Finansial  merupakan jenis insentif yang tidak berkaitan dengan uang sebagai penghargaan bagi karyawan yang berprestasi.

Contoh insentif non finansial adalah pemberian status karyawan teladan, piagam penghargaan atas loyalitas kerja, dan lainnya.

Meskipun tidak mengandung uang atau materi dalam pemberian penghargaan ini, karyawan dapat merasakan kebanggaan tertentu karena status khusus ini dan dapat memacu karyawan agar lebih termotivasi lagi

7. Insentif Khusus Program Pelayanan Karyawan

Program pelayanan karyawan adalah jenis insentif non finansial lainnya yang biasanya diberikan oleh perusahaan untuk memacu kinerja karyawan agar lebih produktif.

Contohnya fasilitas perumahan, kantin, konseling, beasiswa untuk anak, rekreasi, antar jemput, dll

8. Insentif Bonus

Insentif berupa Bonus adalah insentif yang diberikan kepada karyawan atas keberhasilan karyawan dalam mencapai target tertentu dengan besaran nominal insentif yang ditentukan perusahaan.

Bonus juga bisa diberikan berdasarkan penilaian atas kontribusi karyawan terhadap kemajuan perusahaan dalam rentang waktu tertentu. Penilaian bisa dihitung dari performa kerja yang diukur dari KPI (Key Performance Indicator) atau penilaian subjektif dari atasan terhadap bawahannya.

Baca juga : Perbedaan KPI dan appraisal

Demikian ulasan tentang Insentif, metode dan jenis – jenis insentif yang berlaku secara umum. Semoga bisa dipahami dan berguna bagi kemajuan perusahaan anda.

7 Hal di sosial media ini dapat membuat anda sebagai karyawan dipecat oleh perusahaan.

7 Hal di sosial media ini dapat membuat anda sebagai karyawan dipecat oleh perusahaan.

Pada era modern ini sosial media menjadi sesuatu hal yang tidak dapat di pisahkan dari kehidupan manusia. Kemudahan akses serta kepuasaan tersendiri setelah mengakses sosial media memang menjadi alasan mengapa new media society, menjadi tren saat ini. Di sosial media kita dapat menemukan banyak hal, seperti hiburan, viral konten, bahkan sampai ke leowongan pekerjaan.

Pengguna sosmed juga beragam demografinya, ada yang berlatar belakang pelajar, pengusaha, pekerja dan lainnya. Namun kita sendiri mungkin telah mendengar banyak kejadian karyawan yang dipecat karena ulahnya di sosial media seperti yang terjadi pada Ashley Johnson, harus menerima kenyataan dipecat dari pekerjaannya. Wanita berusia 22 tahun ini sebelumnya mengejek dua pelanggannya di Facebook karena memberi uang tip yang cukup sedikit dan membuatnya lambat dalam bekerja. Dia juga menyebutkan nama tempatnya bekerja. Dia dipecat karena melanggar peraturan perusahaan dan menjelek-jelekan konsumen.

Selain Ashley Johnson masih banyak lagi orang yang dipecat karena ulahnya di sosial media. Kemudian hal apa saja yang dapat membuat karyawan dipecat karena sosial media, berikut adalah ulasannya.

7 kelakuan di sosial media yang membuat karyawan dapat dipecat

1 ) Membuat unggahan dengan kata-kata kasar

Seringkali kita menemukan postingan sosial media yang disertai dengan caption kasar, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau konflik. Walaupun kata-kata kasar tersebut bukan ditujukan untuk perusahaan atau karyawan tertentu, Namun nama baik perusahaan tempat ia bekerja juga bisa tercemar akibat perbuatannya di sosial media. Untuk itu karena alasan ini juga perusahaan dapat melakukan pemutusan hubunan kerja secara sepihak.

2 ) Membocorkan rahasia perusahaan di sosmed

Seperti yang kita tahu bahwa rahasia perusahaan bukanlah konsumsi bagi publik. Rahasia perusahaan harus benar-benar tersimpan dan hanya boleh diketahui di lingkungan kerjaan. Rahasia perusahan bisa berbagai macam, seperti master business plan, strategi pemasaran sampai resep makanan. Pembocor rahasia ini bahkan bisa di tuntut secara hukum.

Tidak jarang karyawan melakuka kecerobohan dengan membocorkan rahasia perusahaan ke sosial media, baik itu disengaja maupun tidak. Dan hal tersebut juga yang dapat menyebabkan karyawan dipecat.

3 ) Mengeluh atas kebijakan perusahaan

Sebaiknya karyawan menghindari komentar tentang kebijakan perusahaan yang sifatnya hanya opini, apalagi menuliskannya ke sebuah status. Banyak karyawan yang terlalu berlebihan dalam mengeluhkan peraturan dan kebijakan perusahaan, yang mereka rasa mempersulit kinerja mareka. Hal ini bukanlah perbuatan baik yang dilakukan ketika kebijakan perusahaan bergesekan dengan kepentingan karyawan, karena dapat berakibat buruk pada karirnya. Sebaiknya hal-hal tersebut dibicarakan oleh pihak perusahaan ataupun HRD.

4 ) Membicarakan hal negatif tentang atasan

Kemudian penyebab karyawan yang dipecat adalah suka menjelek-jelekan atasannya, atau berbicara negatif tentang atasannya. walaupun karyawan tersebut tidak berteman di sosial media oleh karyawan tersebut, namun bisa jadi seseorang dari teman mengenal atasan karyawan tersebut.

5 ) Bergosip/bergunjing di sosial media

Sebanyak 13 pramugari cantik dipecat dari maskapai Virgin Airlines setelah ketahuan bergosip mengenai pekerjaannya di Facebook. Ketigabelas pramugari ini saling berbalas komentar dan membahas berbagai hal terkait maskapai yang sebenarnya tidak boleh diketahui publik, bahkan mereka juga mengejek penumpang maskapai tersebut.

Bergosip di ruang terbuka seperti sosial media sebaiknya harus dihindari, terlebih hal tersebut mengenai perusahaan ataupun berkaitan dengan hal yang sensitif.

Demikian adalah 5 hal yang dapat menyebabkan karyawan dipecat dari perusahaan karena sosial media. Kita sebagai pengguna internet dan soslal media yang bijaksana, baiknya mengendalikan diri untuk mengunggah dan menulis sesuatu.

Jika Anda ingin mendapatkan hak karyawan saat resign, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah Anda harus mengajukan secara

Jika Anda ingin mendapatkan hak karyawan saat resign, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah Anda harus mengajukan secara

Sebuah perusahaan tentunya membutuhkan karyawan dengan loyalitas yang tinggi. Loyalitas karyawan sangatlah berpengaruh kepada keberhasilan sebuah perusahaan.

Akan tetapi, sangatlah jarang ditemukan para pekerja yang mau selamanya bekerja di satu tempat karena akan lebih banyak ditemukan karyawan yang memilih untuk resign. Lalu, tahukah Anda apa saja hak karyawan saat resign? Resign dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dari pihak karyawan karena beberapa alasan tertentu.

Jika Anda memiliki rencana untuk mengundurkan diri dari tempat Anda bekerja, alangkah baiknya mengetahui tentang hak-hak yang seharusnya Anda dapatkan sebagai karyawan. Ketentuan hak bagi karyawan saat resign diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau UUK.

Hak Karyawan Saat Resign Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

hak-karyawan-saat-resign

Seperti yang Anda ketahui, segala hal mengenai ketenagakerjaan telah diatur sedemikian rupa dalam UUK, sehingga termasuk hak bagi para karyawan yang mengundurkan diri atau bahkan diputuskan hubungan kerjanya oleh pihak perusahaan.

UUK sendiri terdiri dari banyak sekali pasal dan untuk perihal hak karyawan yang memutuskan resign atau dijelaskan sebagai uang pesangon, uang penggantian untuk hak yang dapat diterima dan uang penghargaan, diatur dengan sangat jelas pada pasal 156 dan pasal 162.

Anda bisa melihatnya di buku Undang-Undang atau di beberapa sumber yang membahas mengenai ketenagakerjaan. Berikut ini adalah pembahasan mengenai kedua pasal tersebut, jadi Anda bisa paham tentang hak-hak yang bisa didapatkan oleh seorang karyawan yang memutuskan resign.

Sebelum membahas tentang hak-hak bagi karyawan saat resign, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi karyawan yang ingin mendapatkan hak saat resign. Syarat-syarat ini diatur dalam pasal 162 ayat 3.

Ada 3 syarat yang dimaksudkan dalam ayat tersebut. Jika Anda ingin mendapatkan hak karyawan saat resign, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah Anda harus mengajukan secara tertulis permohonan resign atau pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum waktu atau tanggal pengunduran diri yang Anda inginkan.

Syarat kedua adalah seorang karyawan tidak sedang dalam sebuah ikatan dinas. Kemudian yang ketiga atau terakhir, sebagai karyawan, Anda tetap harus melakukan kewajiban bekerja hingga tanggal pengunduran diri tiba.

Pasal yang Mengatur Hak Karyawan Saat Resign

Kemudian, jika Anda sudah mengerti tentang syarat-syarat tersebut, tentunya Anda ingin tahu, apa saja hak-hak karyawan yang memutuskan resign.

hak-karyawan-saat-resign-1

Masih pada pasal yang sama yakni pasal 162, ayat 1 dan 2 dengan jelas menyebutkan hak yang bisa didapatkan oleh seorang karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri atas dasar kemauan diri sendiri.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa karyawan akan mendapatkan uang sebagai penggantian hak saat resign yang sesuai dengan pasal 156 ayat 4.

Lalu, di ayat berikutnya, yaitu ayat 2, seorang karyawan yang fungsi dan tugasnya tidak secara langsung mewakili kepentingan dari sang pengusaha juga berhak mendapatkan uang pisah.

Dalam UU no 13, yakni tentang ketenagakerjaan atau UUK, pada pasal 156, terdapat 5 pasal yang salah satunya menjelaskan tentang hak karyawan saat resign. Penjelasan tersebut ada pada ayat 4 yang terdiri dari 4 poin penjelasan.

hak-karyawan-saat-resign-2

Poin pertama, seorang karyawan yang memutuskan untuk resign akan mendapatkan uang penggantian cuti tahunan yang sama sekali belum gugur dan atau belum diambil.

Poin kedua, disebutkan bahwa karyawan juga berhak mendapatkan ongkos atau biaya pulang beserta keluarganya ke daerah dimana karyawan tersebut saat diterima bekerja.

Pada poin ketiga disebutkan tentang hak penggantian untuk karyawan berupa biaya pengobatan dan perawatan, serta perumahan sebesar 15 % dari uang penghargaan dan pesangon bagi pekerja yang telah memenuhi syarat.

Uang pesangon dan uang penghargaan tersebut dijelaskan dalam pasal 156 ayat 2 dan 3. Akan tetapi, pada pasal 162 ayat 1 dan 2 hanya disebutkan bahwa karyawan yang resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya akan mendapatkan hak yang tertera pada pasal 156 ayat 4, dimana tidak disebutkannya uang penghargaan dan pesangon kecuali uang penggantian hak.

Hak karyawan tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja antar pengusaha dan karyawan atau peraturan perusahaan. Namun, dalam ayat 2 pasal 162, selain uang penggantian hak, ada pula uang pisah yang bisa didapatkan yang pelaksanaan dan jumlahnya diatur di dalam perjanjian kerja tersebut.

Mengajukan permohonan pengunduran diri yang didasari atas kemauan diri sendiri adalah hak bagi setiap karyawan di seluruh perusahaan.

Untuk menghargai para karyawan yang sudah bekerja selama dan lebih dari satu tahun, wajib bagi para pengusaha untuk memberikan hak karyawan saat resign. Akan tetapi, hak yang bisa didapatkan saat resign tidak sebanyak hak karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya oleh pihak pengusaha dan atau oleh alasan lainnya.

Hak-hak tersebut, termasuk uang pesangon dan uang penghargaan untuk masa kerja diatur dengan jelas pada pasal 156 ayat 2 dan 3.

hak-karyawan-saat-resign-3

Untuk uang pesangon, penjelasannya ada pada pasal 156 ayat 2 yang terdiri dari 9 poin yang mengatur besarnya nilai uang pesangon menurut masa kerja seorang karyawan pada suatu perusahaan.

Seluruh karyawan berhak memperoleh uang pesangon saat mendapat pemutusan hubungan kerja, bahkan bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun yang hanya akan mendapat uang pesangon sebesar 1 bulan gaji atau upah.

Jumlah maksimal uang pesangon adalah 9 bulan gaji yang berhak diperoleh karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih. Uang pesangon tersebut tidak termasuk hak karyawan saat resign, namun Anda juga perlu mempelajarinya.

Kemudian, pada ayat 3 pasal 156, dijelaskan tentang perhitungan untuk uang penghargaan kepada karyawan atas masa kerjanya di suatu perusahaan.

Berbeda dengan uang pesangon, uang penghargaan baru bisa didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja selama 3 tahun atau lebih yang berhak mendapat 2 bulan gaji. Sedangkan jumlah maksimal yang bisa didapatkan adalah 10 bulan gaji untuk para karyawan yang telah memilik masa kerja selama 24 tahun atau lebih.

Baik uang pesangon dan uang penghargaan tidak disebutkan dalam pasal 162 yang menjelaskan tentang hak-hak apa yang diterima karyawan saat resign.

Oleh karena itu, hal ini berpengaruh pada poin ketiga pada pasal 156 ayat 4, sehingga karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak akan mendapatkan hak penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan.

Lama tidaknya seorang karyawan bekerja di suatu perusahaan dilandasi oleh beberapa faktor, begitu pula alasan karyawan untuk berhenti kerja. Karyawan dapat berhenti bekerja dikarenakan pemutusan hubungan kerja oleh pihak pengusaha dan bahkan didasari atas kemauan sendiri.

Namun begitu, karyawan tetap akan mendapatkan hak saat keluar dari perusahaan baik dengan alasan pemecatan atau resign. Untuk hak karyawan saat resign pun disebutkan dengan jelas dalam pasal 156 ayat 4 dan pasal 162 ayat 1 dan 2.

Baik pihak pengusaha dan karyawan wajib mengikuti peraturan yang telah tertera pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut sebagai bukti nyata warga yang taat hukum.

Inilah Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Inilah Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Jika Anda baru saja mendapatkan sebuah pekerjaan, tentu Anda harus merasa senang dan bersyukur karena tak semua orang bisa seberuntung Anda.

Memasuki dunia kerja, sudah seharusnya Anda tahu benar apa kewajiban yang harus dilakukan oleh karyawan dan apa saja hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kedua hal ini dapat Anda pelajari dari adanya kontrak kerja yang Anda dapatkan pada saat penerimaan karyawan.

Perlu Anda ketahui, bekerja di perusahaan besar bisa jadi tak menjamin kehidupan Anda apabila perusahaan tersebut ternyata tak memenuhi hak karyawannya. Untuk itu, Anda jangan sampai tidak memahami dan tidak mengetahui dengan benar hak-hak apa yang sudah seharusnya Anda dapatkan dari perusahaan tempat bekerja.

Hak Karyawan dalam Waktu Kerja dan Upah Kerja

hak-karyawan-yang-harus-dipenuhi-perusahaan-1

Di dalam setiap hal, tentu sebagai manusia kita tak akan pernah lepas dari yang namanya hak dan kewajiban. Dimulai dari hak dan kewajiban sebagai seorang anggota keluarga, hak dan kewajiban sebagai masyarakat dan juga tentunya hak dan kewajiban dalam dunia kerja.

Sebagai karyawan baru, mungkin Anda belum tahu bahwa ada sangat banyak hak yang dimiliki oleh seorang karyawan. Anda ingin mengetahui apa saja hak-hak tersebut? Berikut informasinya untuk Anda.

Berbicara mengenai pekerjaan, tentu tidak lengkap tanpa membahas mengenai pengelolaan penghasilan dan apa saja hak yang harus diperoleh oleh Anda dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Hal pertama yang menarik untuk dibahas adalah masalah gaji. Perlu Anda ketahui, saat ini perusahaan-perusahaan terutama yang berada di Indonesia berkewajiban untuk memberikan gaji dengan penyesuaian jumlah berdasarkan akumulasi serta masa kerja.

Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan biaya transportasi. Sebuah perusahaan yang terletak di Indonesia dan memilih pekerjanya adalah orang Indonesia, maka mau tidak mau, perusahaan tempat Anda bekerja harus memberikan hak tambahan upah dengan memberikan beberapa persen uang sebagai THR atau Tunjangan Hari Raya.

Kedua hak mengenai upah kerja ini adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Selain memiliki hak dalam upah kerja dan penghasilan, tentu karyawan juga memiliki hak pada waktu. Pada dasarnya, aktivitas inti dari bekerja ini adalah karyawan melaksanakan tugas, karyawan selesai melaksanakan tugas dan kemudian karyawan berhak memperoleh upah.

hak-karyawan-yang-harus-dipenuhi-perusahaan-3

Akan tetapi, dituntut atas keadaan yang kian berubah serta kian berkembangnya kepedulian masyarakat tentang HAM, mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan hak-hak yang bukan lagi hanya upah melainkan dalam bentuk lain untuk menghargai pekerjanya.

Salah satu jenis hak adalah hak yang diberikan kepada pekerja terkait dengan waktu. Pada umumnya, di Indonesia, masyarakat menghabiskan hari-hari kerja pada hari Senin sampai Jumat. Kemudian, sebagai pekerja, pada hari Sabtu hingga minggu bisa Anda gunakan untuk beristirahat di rumah atau dengan kata lain Anda mendapatkan libur.

Nah, tahukah Anda bahwa ini juga termasuk salah satu hak yang wajib diberikan oleh perusahaan? Libur pada hari Sabtu dan Minggu adalah salah satu hak seorang karyawan.

Istirahat ini diberikan untuk memberikan waktu bagi pekerja agar tidak jenuh, tidak lelah dan lain-lain. Bisa dibayangkan jika Anda bekerja di perusahaan yang tak memberikan istirahat mingguan atau hari libur. Tentu Anda akan sangat merasa jenuh dan tidak nyaman yang berakibat fatal bagi produktivitas perusahaan.

Tidak hanya diberikan hak untuk menikmati waktu di luar jam kerja pada saat week-end, pekerja juga akan mendapatkan hak cuti (dalam keadaan dan syarat tertentu, biasanya setelah masa training).

Perusahaan akan memberikan beberapa toleransi waktu terbatas untuk tidak masuk bekerja pada weekdays. Biasanya, cuti diberikan satu hari dalam kurun waktu satu bulan. Namun, ada beberapa cuti khusus.

Salah satu hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan khususnya untuk pekerja wanita yakni cuti masa melahirkan. Nah, apakah perusahaan tempat Anda bekerja telah memenuhi hak ini?

Hak Karyawan dalam Jaminan Kesehatan dan Sosial

hak-karyawan-yang-harus-dipenuhi-perusahaan-2

Di manapun dan kapanpun, keselamatan adalah hal yang harus diutamakan. Sama seperti dalam dunia kerja. Sebagai karyawan dengan mobilitas tinggi, tentunya ada banyak hal dan ada banyak peluang yang bisa membuat Anda jatuh sakit atau bahkan kecelakaan pada saat menjalankan tugas atau pekerjaan dari perusahaan.

Anda tentu sudah tidak asing lagi saat mendengar terjadinya kecelakaan kerja dalam sebuah pabrik. Nah, belajar dari hal-hal tersebut, maka guna mencegah kerugian dalam hal kesehatan karyawan akibat pekerjaan, perusahaan kini memiliki tanggung jawab untuk memberikan tunjangan jaminan kesehatan terhadap semua pekerjanya.

Dengan salah satu hak yang harus diterima oleh karyawan ini, Anda bisa mendapatkan penggantian biaya pengobatan selama sakit.

Pada umumnya, jaminan ini tak hanya diberikan pada satu orang melainkan termasuk istri dan dua orang anak. Sebagai pekerja, Anda memiliki hak untuk mengklaim jaminan kesehatan tersebut sehingga sebaiknya Anda tak sungkan-sungkan dalam melakukan hal ini agar Anda tidak banyak mengalami kerugian.

Selanjutnya, jaminan sosial juga harus diberikan sebagai hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan. Jaminan ini adalah Jamsostek atau jaminan sosial tenaga kerja.

Lalu, untuk apa sih fungsi Jamsostek itu?Jamsostek bisa dikatakan sebagai asuransi untuk karyawan-karyawan dalam sebuah perusahaan dengan berbagai macam jenis klaim. Misalnya, dengan menggunakan Jamsostek, jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan, Anda bisa mendapatkan klaim atas jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. Sesuatu-sesuatu yang tidak diinginkan tersebut misalnya:

hak-karyawan-yang-harus-dipenuhi-perusahaan-4

  • Pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan perusahaan melakukan pengurangan pengeluaran.
  • Pensiun dini.
  • Tunjangan pensiun

Hak-hak ini sangat amat penting untuk Anda dapatkan. Jika Anda tak mendapatkan Jamsostek ini, Anda sebaiknya patut mencurigai perusahaan Anda dan se bisa mungkin laporkan keadaan tersebut pada pihak yang berwajib.

Saat ini, ada sangat banyak perusahaan yang menggunakan metode perekrutan pekerja berupa outsourcing atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Apakah Anda termasuk karyawan outsourcing? Jika iya, Meskipun terikat kerja dalam waktu yang singkat, bukan berarti Anda tidak memiliki hak-hak sebagai seorang karyawan. Ada beberapa hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan meskipun karyawan tersebut adalah karyawan outsourcing.

Karyawan outsourcing juga akan mendapatkan hak dalam pemenuhan gaji, kenaikan gaji dan tunjangan hari raya. Karyawan outsourcing juga berhak memperoleh jaminan kesehatan dari perusahaan selama masa kerja masih berlaku.

Nah, setelah mengetahui beberapa informasi mengenai kewajiban dan hak untuk karyawan yang harus dipenuhi perusahaan, apakah perusahaan Anda sendiri telah memberikan hak-hak Anda sebagai karyawan? Jika belum, Anda sebaiknya segera melapor ke dinas ketenagakerjaan untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.

Namun, jangan lupa untuk tetap menjalankan kewajiban Anda dengan baik dan tidak menjadi pekerja yang hanya dapat menuntut hak saja. Demikian informasi mengenai hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda dan dapat menambah pengetahuan Anda mengenai hak-hak yang memang sudah seharusnya didapatkan sebagai seorang karyawan dari perusahaan.