Jika Anda baru saja mendapatkan sebuah pekerjaan, tentu Anda harus merasa senang dan bersyukur karena tak semua orang bisa seberuntung Anda.
Memasuki dunia kerja, sudah seharusnya Anda tahu benar apa kewajiban yang harus dilakukan oleh karyawan dan apa saja hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kedua hal ini dapat Anda pelajari dari adanya kontrak kerja yang Anda dapatkan pada saat penerimaan karyawan.
Perlu Anda ketahui, bekerja di perusahaan besar bisa jadi tak menjamin kehidupan Anda apabila perusahaan tersebut ternyata tak memenuhi hak karyawannya. Untuk itu, Anda jangan sampai tidak memahami dan tidak mengetahui dengan benar hak-hak apa yang sudah seharusnya Anda dapatkan dari perusahaan tempat bekerja.
Hak Karyawan dalam Waktu Kerja dan Upah Kerja
Di dalam setiap hal, tentu sebagai manusia kita tak akan pernah lepas dari yang namanya hak dan kewajiban. Dimulai dari hak dan kewajiban sebagai seorang anggota keluarga, hak dan kewajiban sebagai masyarakat dan juga tentunya hak dan kewajiban dalam dunia kerja.
Sebagai karyawan baru, mungkin Anda belum tahu bahwa ada sangat banyak hak yang dimiliki oleh seorang karyawan. Anda ingin mengetahui apa saja hak-hak tersebut? Berikut informasinya untuk Anda.
Berbicara mengenai pekerjaan, tentu tidak lengkap tanpa membahas mengenai pengelolaan penghasilan dan apa saja hak yang harus diperoleh oleh Anda dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Hal pertama yang menarik untuk dibahas adalah masalah gaji. Perlu Anda ketahui, saat ini perusahaan-perusahaan terutama yang berada di Indonesia berkewajiban untuk memberikan gaji dengan penyesuaian jumlah berdasarkan akumulasi serta masa kerja.
Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan biaya transportasi. Sebuah perusahaan yang terletak di Indonesia dan memilih pekerjanya adalah orang Indonesia, maka mau tidak mau, perusahaan tempat Anda bekerja harus memberikan hak tambahan upah dengan memberikan beberapa persen uang sebagai THR atau Tunjangan Hari Raya.
Kedua hak mengenai upah kerja ini adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Selain memiliki hak dalam upah kerja dan penghasilan, tentu karyawan juga memiliki hak pada waktu. Pada dasarnya, aktivitas inti dari bekerja ini adalah karyawan melaksanakan tugas, karyawan selesai melaksanakan tugas dan kemudian karyawan berhak memperoleh upah.
Akan tetapi, dituntut atas keadaan yang kian berubah serta kian berkembangnya kepedulian masyarakat tentang HAM, mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan hak-hak yang bukan lagi hanya upah melainkan dalam bentuk lain untuk menghargai pekerjanya.
Salah satu jenis hak adalah hak yang diberikan kepada pekerja terkait dengan waktu. Pada umumnya, di Indonesia, masyarakat menghabiskan hari-hari kerja pada hari Senin sampai Jumat. Kemudian, sebagai pekerja, pada hari Sabtu hingga minggu bisa Anda gunakan untuk beristirahat di rumah atau dengan kata lain Anda mendapatkan libur.
Nah, tahukah Anda bahwa ini juga termasuk salah satu hak yang wajib diberikan oleh perusahaan? Libur pada hari Sabtu dan Minggu adalah salah satu hak seorang karyawan.
Istirahat ini diberikan untuk memberikan waktu bagi pekerja agar tidak jenuh, tidak lelah dan lain-lain. Bisa dibayangkan jika Anda bekerja di perusahaan yang tak memberikan istirahat mingguan atau hari libur. Tentu Anda akan sangat merasa jenuh dan tidak nyaman yang berakibat fatal bagi produktivitas perusahaan.
Tidak hanya diberikan hak untuk menikmati waktu di luar jam kerja pada saat week-end, pekerja juga akan mendapatkan hak cuti (dalam keadaan dan syarat tertentu, biasanya setelah masa training).
Perusahaan akan memberikan beberapa toleransi waktu terbatas untuk tidak masuk bekerja pada weekdays. Biasanya, cuti diberikan satu hari dalam kurun waktu satu bulan. Namun, ada beberapa cuti khusus.
Salah satu hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan khususnya untuk pekerja wanita yakni cuti masa melahirkan. Nah, apakah perusahaan tempat Anda bekerja telah memenuhi hak ini?
Hak Karyawan dalam Jaminan Kesehatan dan Sosial
Di manapun dan kapanpun, keselamatan adalah hal yang harus diutamakan. Sama seperti dalam dunia kerja. Sebagai karyawan dengan mobilitas tinggi, tentunya ada banyak hal dan ada banyak peluang yang bisa membuat Anda jatuh sakit atau bahkan kecelakaan pada saat menjalankan tugas atau pekerjaan dari perusahaan.
Anda tentu sudah tidak asing lagi saat mendengar terjadinya kecelakaan kerja dalam sebuah pabrik. Nah, belajar dari hal-hal tersebut, maka guna mencegah kerugian dalam hal kesehatan karyawan akibat pekerjaan, perusahaan kini memiliki tanggung jawab untuk memberikan tunjangan jaminan kesehatan terhadap semua pekerjanya.
Dengan salah satu hak yang harus diterima oleh karyawan ini, Anda bisa mendapatkan penggantian biaya pengobatan selama sakit.
Pada umumnya, jaminan ini tak hanya diberikan pada satu orang melainkan termasuk istri dan dua orang anak. Sebagai pekerja, Anda memiliki hak untuk mengklaim jaminan kesehatan tersebut sehingga sebaiknya Anda tak sungkan-sungkan dalam melakukan hal ini agar Anda tidak banyak mengalami kerugian.
Selanjutnya, jaminan sosial juga harus diberikan sebagai hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan. Jaminan ini adalah Jamsostek atau jaminan sosial tenaga kerja.
Lalu, untuk apa sih fungsi Jamsostek itu?Jamsostek bisa dikatakan sebagai asuransi untuk karyawan-karyawan dalam sebuah perusahaan dengan berbagai macam jenis klaim. Misalnya, dengan menggunakan Jamsostek, jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan, Anda bisa mendapatkan klaim atas jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. Sesuatu-sesuatu yang tidak diinginkan tersebut misalnya:
- Pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan perusahaan melakukan pengurangan pengeluaran.
- Pensiun dini.
- Tunjangan pensiun
Hak-hak ini sangat amat penting untuk Anda dapatkan. Jika Anda tak mendapatkan Jamsostek ini, Anda sebaiknya patut mencurigai perusahaan Anda dan se bisa mungkin laporkan keadaan tersebut pada pihak yang berwajib.
Saat ini, ada sangat banyak perusahaan yang menggunakan metode perekrutan pekerja berupa outsourcing atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Apakah Anda termasuk karyawan outsourcing? Jika iya, Meskipun terikat kerja dalam waktu yang singkat, bukan berarti Anda tidak memiliki hak-hak sebagai seorang karyawan. Ada beberapa hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan meskipun karyawan tersebut adalah karyawan outsourcing.
Karyawan outsourcing juga akan mendapatkan hak dalam pemenuhan gaji, kenaikan gaji dan tunjangan hari raya. Karyawan outsourcing juga berhak memperoleh jaminan kesehatan dari perusahaan selama masa kerja masih berlaku.
Nah, setelah mengetahui beberapa informasi mengenai kewajiban dan hak untuk karyawan yang harus dipenuhi perusahaan, apakah perusahaan Anda sendiri telah memberikan hak-hak Anda sebagai karyawan? Jika belum, Anda sebaiknya segera melapor ke dinas ketenagakerjaan untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.
Namun, jangan lupa untuk tetap menjalankan kewajiban Anda dengan baik dan tidak menjadi pekerja yang hanya dapat menuntut hak saja. Demikian informasi mengenai hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda dan dapat menambah pengetahuan Anda mengenai hak-hak yang memang sudah seharusnya didapatkan sebagai seorang karyawan dari perusahaan.