Berapa gaji sarjana saat keterima jadi PNS (pegawai negeri sipil) ?

Berapa gaji sarjana saat keterima jadi PNS (pegawai negeri sipil) ?

gaji sarjana saat keterima jadi PNS – Badan kepegawaian negara (BKN) saat ini telah bersiap untuk menyelenggarakan pendaftaran CPNS, yang mana dalam pendaftaran tahun ini menggunakan sistem satu pintu, secara online melalui situs sscn.bkn.go.id ,jadi bagi anda yang berminat mendaftar terus cek dan update website BKN.

Seperti biasa alur pada penerimaan PNS nantinya akan tidak jauh berbeda, yang sudah pasti ada seleksi adminstrasi di daerah, kemudian bagi yang lolos tahapan adminstrasi akan dilanjutkan dengan SKD (seleksi kompetensi dasar).

Baca juga : Syarat adminstrasi CPNS 2018 yang harus dilengkapi

Untuk Pengumuman jumlah penerimaan CPNS beserta posisinya hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut lagi, kementrian yang bersangkutan dalam penyelenggaraan CPNS sampai saat ini masih melakukan proses validasi terkait jumlah CPNS yang dibutuhkan beserta posisinya.

Namun jika berandai-andai saat ini tentang gaji yang akan diterima oleh sarjana saat keterima menjadi PNS bisa kita ketahui bersama.

Gaji sarjana saat keterima jadi PNS

Sesuai info dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, bahwa seorang dengan tingkatan pendidikan (S1) sarjana yang lolos CPNS dan menjadi PNS maka akan menduduki jabatan Penata Muda atau golongan III A.

Mengacu pada PP (peraturan pemerintah) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil, tertera gaji-gaji yang akan diterima PNS, hingga tahun 2018.

Pada PP tersebut tertera gaji pokok PNS (pegawai negeri sipil) yang salah satunya adalah PNS yang menjabat sebagai penata muda atau golongan III A, yang masa kerjanya 0 akan menerima gaji sebesar Rp 2.456.700, kemudian untuk masa kerja terlama akan menerima gapok atau gaji pokok sebesar Rp 4.034.800.

Lalu berapa gaji PNS dengan tingkatan pendidikan SMA/SMK ? dalam PP tertera bahwa PNS dengan tingkat pendidikan SMA atau setara akan menyandang jabatan golongan II A, dan menerima gaji pokok sebesar Rp 1.926.000 untuk masa kerja 0. Kemudian untuk masa kerja golongan terlama akan menerima gaji pokok sebesar Rp 3.213.100.

Demikian adalah total gaji sarjana saat keterima jadi PNS begitu juga dengan tingkat pendidikan SMA/SMK, bagi anda yang berantusias untuk meniti karir sebagai pegawai negeri sipil bisa mempersiapkan persyaratan adminstrasi CPNS terlebih dahulu. Selalu cek sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan info tentang pembukaan CPNS.