Cara mendirikan PT – Mendirikan PT atau membangun badan usaha yang legal adalah suatu kewajiban bagi pembisnis yang ingin membuka lapangan kerja, seperti yang di atur undang-undang perseroan. Walaupun untuk mendirikan sebuah PT membutuhkan dana dan persyaratan yang tidak sedikit namun banyak benefit yang akan anda dapatkan ketika anda membangun badan usaha resmi.
Salah satu keuntungan utama membuat PT adalah kewajiban sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak tersentuh oleh kerugian perusahan.
Masih banyak menfaat yang bisa anda dapatkan dari membuat PT ataupun CV, nah berikut ini adalah langkah-langkah dan syarat yang harus anda penuhi.
Cara mendirikan PT / CV
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Opsi nama perusahaan minimal 3
- jenis/Bidang Usaha yang akan di jalankan
- Domisili/alamat jelas Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Fasfoto 3×4 2 lembar
6 Langkah mudah untuk membuat PT
1 ) Membuat akte perusahaan
Untuk membuat perusahaan yang legal dan berbadan hukum maka anda diharuskan untuk membuat akte perusahaan yang berisikan informasi lengkap mengenai perusahaan seperti modal awal peruashaan, pemegang saham, susunan direksi dan lainnya
2 ) Mendapatkan surat keterangan domisili
Untuk mendapatkan keterangan domisili anda perlu mengurusnya ke kelurahan atau kecamatan tempat perusahaan/kantor anda berada. dan untuk mendapatkan surat keterangan dari setempat anda membutuhkan salinan akte perusahaan, kemudian juga akan ada beberapa interview seperti bidang usaha, perihal tempat sewa atau milik sendiri.
Jika perusahaan anda masih menyewa tempat maka anda akan di minta bukti perjanjian sewa tempat, dan jika tempat tersebut adalah milik sendiri maka biasanya pihak kelurahan akan meminta bukti sertifikat tanah, IMB, ataupun pajak PBB
3 ) Mengurus NPWP perusahaan
Setelah membuat akte dan surat keterangan perusahaan selanjtnya adalah membuat NPWP perusahaan. Syarat-syarat untuk membuat NPWP adalah akte perushaaan dan keterangan domisili. Proses pengurusan NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP) sendiri berjalan tidak terlalu lama kira-kira hanya setengah jam.
Namun ada beberapa KPP yang meminta copy SK akte perusahaan dari menteri tentang pengesahan pendirian perusahaan.
4 ) Surat pengesahan akte
Untuk mendapatkan pengesahan pendirian badan usaha diperlukan akte dan keterangan domisili yang kemudian akan dilakukan pengesahan oleh Departemen Hukum dan HAM.
5 ) Mengurus SIUP (Surat izin usaha perdagangan)
Agar PT yang anda dirikan dapat izin operasi perlu mengurus ke SIUP, cara mengurus dan meminta izin di SIUP hampir sama seperti tempat-tempat lainnya
6 ) Mengurus TDP (tanda daftar perusahaan)
Proses yang terakhir adalah mengurus TDP setelah anda mendurus ke SIUP, di beberapa pemda anda dapat menguruss TDP dan siup secara bersamaan. untuk persyaratan yang dibutuhkan adalah akte perusahaan, keterangan domisili dan NPWP perusahaan
Demikian adalah Cara mendirikan PT dan langkah-langkahnya, untuk mendirikan CV caranya relatif sama begitu juga dengan langkah-langkahnya. semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.