Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

Perhitungan BPJS ketenagakerjaan – Dalam praktiknya BPJS ketenagakerjaan telah diatur dalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan. Pada dasarnya seluruh karyawan, buruh, atau pekerja wajib memiliki jaminan sosial ini, dan tidak tekecuali juga kepada pekerja WNA yang bekerja dan berdomisili di Indonesia.

Tujuan dari BPJS ketenagakerjaan pastinya untuk memberikan jaminan dan juga perlindungan sosial kepada semua pekerja yang bekerja dan berdomisili di Indonesia. BPJS ketenagakerjaan berusaha memberikan perlindungan melalui program-program mereka, seperti JHT, JKK, JKM dan JP.

Masing-masing dari program BPJS ketenagakerjaan ini memiliki manfaat dan fungsi yang spesifik, namun secara garis besar semua program yang dijalankan untuk meringankan beban sosial, dan memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya.

Lalu bagaimana dengan persentase perhitungan BPJS ketenagakerjaan? Dari JHT (jaminan hari tua) sampai JK (jaminan kematian), memiliki perhitungannya masing-masing, karena juga manfaatnya yang berbeda. Dan berikut ini adalah persentase perhitungan BPJS ketenagakerjaan meliputi JHT, JKK, JKM dan JP beserta kegunaannya.

Perhitungan BPJS ketenagakerjaan program JHT, JKK, JKM dan JP

JHT (jaminan hari tua)

Yang pertama jaminan hari tua atau JHT, program jaminan ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan sejumlah uang tunai saat peserta berhenti bekerja, yang dikarenakan beberapa hal seperti usia yang sudah mencapai 56 tahun, mengalami cacat permanen sehingga tidak bisa bekerja kembali, ataupun meninggal dunia.

Untuk persentase perhitungan JHT ini pekerja atau penerima upah membayar iuran sebesar 5,7% /bulan dari upah yang dilaporkan, dengan pembagian pembayaran 2% ditanggung oleh penerima kerja dan 3,7% ditanggungkan kepada perusahaan.

JKK (jaminan kecelakaan kerja)

Selanjutnya JKK atau jaminan kecelakaan kerja bertujuan untuk mengcover risiko kecelakaan kerja, mulai dari peserta berangkat kerja, di tempat kerja, pulang kerja, dan penyakit yang kemungkinan disebabkan dari lingkungan kerja. Dan iuran JKK sepenuhnya ditanggungkan kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan, persentase perhitungan iuran tergantung kepada tingkat risiko kerja.

  • Tingkat risiko rendah banget, sebesar 0,24 persen dari upah.
  • Tingkat risiko rendah, sebesar 0,54 persen dari upah.
  • Tingkat risiko sedang, sebesar 0,89 persen dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi, sebesar 1,27 persen dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi banget, sebesar 1,74 persen dari upah.

JKM (jaminan kematian)

Program JKM (jaminan kematian) memiliki tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada keluarga atau ahli waris peserta, yang meninggal dunia diluar kecelakaan kerja. Dan berikut adalah persentase perhitungan JKM.

  • Penerima upah: 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  • Bukan penerima upah: Rp 6.800 per bulan.

JP (jaminan pensiun)

Yang terakhir adalah jaminan pensiun atau JP, program JP bertujuan untuk menjaga kelayakan hidup pekerja beserta keluarganya, ketika peserta atau bekerja sudah memasuki masa tua atau sudah tidak produktif lagi. JP juga dapat diberikan apabila peserta mengalami cacat total sehingga tidak bisa lagi bekerja.

Persantase iuran program jaminan pensiun atau pension plan yang harus dibayarkan sebesar sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Demikian adalah persentase perhitungan iuran BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM, dan JP ,semoga bisa bermanfaat untuk Anda.

Syarat & Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT 100%

Syarat & Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT 100%

Cara mencairkan JHT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, memiliki program Jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang bernama JHT (jaminan hari tua).

Program jaminan sosial JHT ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan pekerja/buruh ketika mereka memasuki usia lanjut, atau sudah tidak bekerja lagi. Iuran JHT sendiri di bebankan kepada perusahaan dan peserta, yang mana persentasenya adalah 5,7% dari upah, 2% dibebankan ke peserta dan 5,7% dibebankan kepada perusahaan.

Dan peserta atau karyawan yang telah membayarkan iuran berhak mengklaim atau mencairkan JHT untuk kebutuhan sosial mereka, misalkan karyawan harus mengundurkan diri dari perusahaan atau untuk keperluan sosial lainnya.

Bagaimana mengklaim atau cara mencairkan JHT 100%?

Sebelum anda ingin mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT ada beberapa syarat yang harus disiapkan karena wajib dipenuhi, dan berikut adalah syaratnya :

  • Peserta telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Peserta meng-klaim ke BPJS Ketenagakerjaan satu bulan setelah mengundurkan diri atau di-PHK.
  • Peserta belum bekerja lagi. Jika telah bekerja, perusahaan baru tempat Peserta bekerja belum mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan

Pada butir ketiga peserta masih bisa mengklaim atau mencairkan JHT walau sudah bekerja di perusahaan yang baru, dengan catatan belum mendaftarkan lagi sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan program JHT dari perusahaan mereka. Lanjut ke dokumen yang harus dilengkapi.

Dokumen yang wajib ada dan dilengkapi

  1. KARTU PESERTA JAMSOSTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN (KPJ/KPBPJSTK) asli apabila KPJ/KPBPJSTK hilang sertakan surat kehilangan dari kepolisian (ASLI dan berlaku) & surat pengantar dari perusahaan yang menyatakan kartu hilang dengan menyertakan Nomor kartu tertera pada surat tersebut.
  2. KTP atau Surat Keterangan dai Disdukcapil (identitas sedang dalam status belum ada blanko e-KTP) asli dan copy 1 lembar
  3. FORM PENGAJUAN KLAIM JHT (F5) diisi lengkap
  4. Surat pernyataan tidak bekerja lagi, jika tenaga kerja berusia <56 tahun
  5. Bawa KK asli dan fotocopy 1 lembar
  6. REFERENSI SURAT KERJA/SURAT PHK/PUTUSAN PHI/SK DIREKSI asli di fotocopy 1 lembar
  7. BUKU TABUNGAN ASLI di fotocopy 1 lembar

Kondisi khusus :

  • NPWP untuk karyawan saldo diatas 50 juta atau sudah pernah mengajukan JHT sebagian asli dan fotocopy 1 lembar
  • Foto TK terbaru
  • Surat pengantar dari perusahaan apabila diajukan oleh pihak perusahaan

Langkah atau Cara mencairkan JHT selanjutnya setelah persyaratan dan dokumen telah terpenuhi semuanya,  adalah dengan mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan di daerah anda, untuk mencairkan atau mengklaim dana JHT secara manual. Untuk alamat dan lokasi kantor cabang BPJS bisa anda lihat di website mereka bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ketika anda sampai di kantor cabang BPJS ambil nomor antrian untuk teller, karena pada loket teller anda bisa mencairkan dana JHT, berikan dokumen yang diminta dan tunggu prosesnya hingga selesai.

Berapa lama proses pencairan sampai dana benar-benar ada di rekening kita? Proses pencairan sampai ke rekening anda memakan waktu hingga 10 sampai 14 hari, prosesnya memang cukup lama. Jadi bagi Anda yang memiliki kebutuhan dan mau mencairkan dana JHT sebaiknya dilakukan segera, karena dana turun tidak bisa instan. Selain datang ke kantor cabang BPJS anda juga bisa melakukannya melalui Bank yang telah bekerja sama dengan lembaga Jaminan Sosial milik Negara ini, atau lakukanlah klaim via online, berikut adalah caranya.

Baca juga jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan JHT dari Online/e-Klaim

  1. Masuk ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik elektronik service, kemudian login dengan menggunakan Nomor E-KTP dan password kemudian pilih e-klaim.
  3. Pilih KPJ yang mau diklaim, isi formulir dan upload berkas yang diperlukan.
  4. Kalau data sesuai dan layak klaim, anda akan mendapat email pemberitahuan yang berisi formulir pencairan dan jadwal verifikasi berkas di kantor cabang pilihan anda sekaligus melakukan pencairan.

Demikian adalah cara mencairkan JHT berikut juga syarat dan dokumen yang harus dilengkapi, baik itu klaim manual dan Online.

Seperti ini cara Mencairkan JHT

Seperti ini cara Mencairkan JHT

Menjadi seorang yang bekerja sebagai karyawan kantor atau pabrik biasanya akan mendapatkan jamsostek. Disana anda akan mendapatkan asuransi yang bisa anda cairkan ketika anda sedang membutuhkannya.

Anda yang sudah bekerja bertahun-tahun bisa menggunakan jamsostek ketika anda kepepet dan memang membutuhkan uang tersebut. Cara mencairkan JHT juga cukup mudah anda bisa mengikuti langkah berikut ini untuk bisa mencairkan uang anda. Hal pertama yang harus anda lakukan adalah melengkapi berkas yang diperlukan dan kemudian datang ke kantor jamsostek.

Banyak orang yang merasa ragu atau bahkan takut ketika akan mencairkan JHT. Rasa kurang percaya diri itu bisa muncul karena berbagai hal seperti masih bekerja, masih belum terlalu membutuhkan atau tidak yakin jika uang akan cair.

Cara mencairkan jht jamsostek yang perlu anda lakukan adalah untuk mencobanya dengan mengikuti cara mencairkan jht yang tepat. Anda tidak perlu merasa takut jika ternyata uang anda tidak bisa dicairkan karena tidak akan ada salahnya jika anda mencoba.

Berkas yang diperlukan memang cukup banyak dan anda harus melengkapi semuanya agar tidak bolak-balik untuk mengambil kertas atau berkas yang kurang lengkap.

Jika anda ingin mencairkan uang, berkas yang dibutuhkan adalah Kartu Jamsostek asli + foto copy dengan penjelasan menjadi peserta sudah 5 tahun, KTP asli + foto copy, Kartu Keluarga asli + foto copy, Surat Keterangan dari perusahaan /paklaring + foto copy, dan yang terakhir adalah ijazah. Setelah semuanya dilengkapi maka Cara mudah mencairkan jht selanjutnya anda bisa datang ke kantor dengan rasa percaya diri dan mengambil nomor antrian.

Di kantor tersebut biasnya banyak sekali yang mengantri sehingga anda bisa saja harus menunggu lama untuk dipanggil. Cara mencairkan jht tidak sulit karena setelah anda mengumpulkan berkas maka anda hanya perlu menunggu dipanggil oleh petugas.

Setelah berkas anda berikan kepada petugas maka selanjutnya anda hanya perlu mengikuti apa yang diperintahkan oleh petugas. Anda perlu juga untuk berhati-hati apabila ternyata tulisan nama anda berbeda dengan di kartu atau berkas yang ada diantara berkas-berkas yang anda kumpulkan misalnya nama anda di kartu jamsostek dan ijazah berbeda ternyata bisa saja menjadi kendala.

Namun anda tidak perlu merasa khawatir karena anda bisa mencari solusi dengan datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat keterangan terkait penulisan nama yang berbeda. Cara mencairkan jht seperti ini juga harus diperhatikan agar anda tidak kerepotan nantinya.

Mengisi formulir

Cara mencairkan jht yang harus anda lakukan ketika sudah berada di kantor jamsostek adalah mengisi formulir yang disediakan. Setelah formulir semuanya diisi maka anda bisa bisa mencairkan uang anda. Jangan takut atau ragu untuk bertanya ketika anda memiliki pertanyaan kepada petugas mengenai pengisian formulir.

Terkadang ada kolom yang harus diisi dan ada yang tidak perlu anda isi. Namun jika isinya anda ketahui maka sebaiknya anda isikan dengan lengkap.

Cara mencairkan jht sangatlah mudah. Anda tidak perlu merasa bingung lagi untuk mengambil uang atau mencairkan dana dari JHT anda. Semoga informasi mengenai cara untuk mencairkan jht dana dan bisa mencobanya sendiri.

Mengambil uang tunjangan bagi para pekerja memang terkadang ditakuti karena merasa takut ketika ditolak. Untuk anda yang merasa khawatir memang sebaiknya mencoba terlebih dahulu sehingga keraguan anda tidak terbukti. Menjadi orang yang aktif dan percaya diri akan memberikan anda keuntungan dibandingkan yang malas untuk mencari informasi mengenai apa yang diperlukan.

Deskripsi: cara mencairkan jht bisa dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu untuk melengkapi syarat yang diperlukan dan kemudian menyerahkan kepada petugas.