Cara Pengajuan Jaminan Hari Tua , dan Langkah-langkah Pencairan JHT dari BPJS

Cara Pengajuan Jaminan Hari Tua , dan Langkah-langkah Pencairan JHT dari BPJS

Setiap manusia kodratnya akan menghadapi masa tua dan juga kematian. Namun, yang membedakan adalah ada yang masa tuanya bahagia dan ada yang masa tuanya masih harus tetap  bersusah payah.

Maka dari itu, sangat perlu bagi kita mempersiapkan hari tua salah satunya adalah dengan cara pengajuan Jaminan Hari Tua. Pada masa tua, manusia tentunya tidak lagi bisa bekerja seperti saat mereka muda.

Sebab pikiran dan fisik manusia pada masa tersebut sudah tidak mungkin bisa bekerja secara maksimal. Dengan adanya kondisi tersebut, otomatis mereka yang telah menghadapi masa tua tidak lagi bisa memiliki penghasilan sama seperti saat muda.

Dengan adanya Jaminan Hari Tua (JHT) atau asuransi dari lembaga pembiayaan, maka mereka dapat mencairkan uang jaminan masa tua tanpa perlu bersusah payah bekerja untuk memperoleh pendapatan lagi.

Salah satu lembaga yang menyediakan JHT di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk mendapatkan asuransi ini, Anda hanya perlu memilih serta mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Dahulu, BPJS dikenal dengan nama Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang jika disingkat menjadi Jamsostek. Berkolaborasi dengan pemerintah membuat BPJS semakin menunjukkan profesionalisme dan kualitas yang baik.

Melihat hal tersebut, tidak ada salahnya jika Anda menggunakan layanan asuransi ini demi masa tua yang lebih terjamin. Bagi Anda yang sudah memiliki BPJS, setidaknya harus selalu update terkait kebijakan dan prosedur pelayanan lembaga ini.

Pasalnya kini BPJS Ketenagakerjaan diketahui melakukan beberapa perubahan dengan meningkatkan pelayanan yang diberikan untuk masyarakat Indonesia yang sejahtera. Lalu, bagaimana cara pengajuan Jaminan Hari Tua? Untuk melakukan pengajuan, Anda hanya perlu datang ke kantor BPJS terdekat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang diberlakukan. Setelah itu, barulah Anda bisa melakukan pencairan JHT. Berikut ini adalah langkah-langkah pencairan JHT dari BPJS.

Cara Pengajuan Jaminan Hari Tua di BPJS   

Sejak tanggal 1 September 2015, sistem pengajuan Jaminan Hari Tua mengalami beberapa perubahan. Para pemilik asuransi JHT BPJS akan memperoleh pencairan dana sesuai dengan jumlah saldo.

Tidak seperti sebelumnya, dimana pemilih JHT hanya bisa mencairkan 10 hingga 30 persen dana. Selain itu, Anda juga tidak perlu lagi menunggu usia mencapai 56 tahun. Agar dana JHT bisa dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, maka ada beberapa tahapan yang perlu dilewati oleh pemilik JHT.

Tidak perlu khawatir, karena tahapan-tahapan tersebut tidaklah begitu sulit. Tahapan ini pada dasarnya dilakukan agar dana JHT yang dicairkan benar-benar berada pada tangan yang berhak. Setidaknya, ada 8 tahapan yang harus dilewati diantaranya adalah sebagai berikut.

1 ) Periksa dokumen yang dibutuhkan

Tahapan pertama yang perlu dilakukan dalam proses pencairan adalah melakukan pemeriksaan dokuman. Seperti yang diketahui, adalah syarat utama yang perlu dilengkapi untuk pencairan dana. Di kantor BPJS sendiri terdapat proses pemeriksaan dokumen yang seringnya dilakukan oleh satpam memakai map ceklis yang telah disiapkan.

Petugas satpam ini akan memeriksa satu persatu kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Apabila terdapat dokumen yang kurang meskipun hanya satu, maka secara otomatis Anda tidak akan dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kemudian, apabila ada dokumen yang ternyata belum di fotocopy maka Anda akan diminta untuk memfotocopy dokumen yang kurang tersebut terlebih dahulu. Dokumen yang dibutuhkan terkait cara pengajuan Jaminan Hari Tua ini diantaranya adalah KTP, Kartu Peserta BPJS TK, Kartu Keluarga, buku tabungan dan paklaring.

2 ) Pengisian formulir

Langkah selanjutnya dalam pengajuan dan pencairan dana BPJS TK ini adalah mengisi formulir yang diberikan oleh pihak BPJS. Tahapan ini hanya bisa Anda lakukan jika semua dokumen yang dibutuhkan telah siap. Kali ini, tugas Anda hanya perlu mengisi formulir dengan data yang sebenar-benarnya dan lengkap.

3 ) Penandatanganan surat pernyataan

Ketika semua data telah diisi dengan benar, maka Anda akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa Anda sedang tidak bekerja. Surat pernyataan ini sifatnya mengikat di mata hukum karena dibubuhi tanda tangan di atas materai seharga Rp 6000.

4 ) Menaruh dokumen

Apabila semua berkas telah diperiksa termasuk surat pernyataan dan formulir, maka tahapan selanjutnya adalah memasukkan semua dokumen ke dalam map. Setelah itu, map tadi diletakkan ke dalam dropbox yang terdapat pada kantor BPJS. Untuk kemudian akan kembali diperiksa oleh petugas.

5 ) Mengambil Nomor Antrian

Ketika Anda selesai meletakkan dokumen ke dalam dropbox, maka langkah selanjutnya adalah mengambil nomor antrian yang terdapat di bawah dropbox. kemudian, Anda duduk di kursi yang disediakan sambil menunggu panggilan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

6 ) Verifikasi data

Saat nama Anda dipanggil, maka Anda sudah bisa masuk ke tahapan untuk memverifikasi data. Cara pengajuan Jaminan Hari Tua pada tahapan ini cukup mudah. Anda hanya akan diwawancarai terkait beberapa pertanyaan tentang gaji terakhir, pekerjaan terakhir, nama ibu kandung dan lain sebagainya. Tidak perlu khawatir karena pertanyaan ini cukup mudah untuk dijawab.

7 ) Foto diri

Selesai wawancara, Anda diharuskan untuk melakukan foto diri. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa orang yang ada di dalam foto tersebut telah mengambil dana jaminannya. Sehingga tidak akan ada kekeliruan dalam pengambilan dana BPJS.

8 ) Tanda Bukti

Langkah terakhir adalah menerima tanda bukti transaksi. Ketika dana JHT telah berhasil ditransfer oleh pihak BPJS TK ke dalam rekening Anda, maka tentunya Anda akan memperoleh bukti transaksi. Dan setelah itu, Anda juga akan mendapatkan kembali Kartu Keluarga, Buku Tabungan Anda dan KTP, yang asli. Sedangkan untuk Kartu Peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah dicairkan tidak dikembalikan.

Ketentuan dan Syarat yang Berlaku Terkait Cara Pengajuan Jaminan Hari Tua   

Cara pengajuan Jaminan Hari Tua memiliki ketentuan dan syarat yang diberlakukan oleh pihak BPJS. Syarat dan ketentuan terkait pencairan dana JHT ini salah satunya adalah bagi penerima yang masih bekerja, maka dana yang dicairkan sebesar 10% dan 30%. Sementara untuk penerima yang telah berusia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat maka langkah dan syarat ketentuannya akan berbeda satu sama lain.

Akan tetapi, secara keseluruhan semua ketentuan dan syarat tersebut hanya terletak pada kelengkapan berkas serta data yang harus diisi dalam formulir. Maka dari itu, penting untuk Anda memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan pencairan dana JHT BPJS ini.

Jaminan Hari Tua pada dasarnya sangat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, tak ada salahnya bukan jika Anda selagi masih mampu mempersiapkan diri sejak dini dengan mendaftar asuransi BPJS.

Demikian ulasan mengenai langkah dan tata cara pengajuan Jaminan Hari Tua. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Anda yang berminat untuk melakukan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk pengajuan jaminan hari tua.