Siap-siap, perusahaan yang tak meliburkan karyawan saat pilkada akan dikenakan sanksi berikut
27 Juni 2018 yang mana adalah hari pemilihan kepala daerah atau pilkada telah ditetapkan sebagai libur nasional sesuai keputusan presiden republik Indonesia (keppres) nomor 15 tahun 2018. Adanya keppres nomor 15 tahun 2018 bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak suara mereka. Memberlakukan libur nasional pada hari pemilihan merupakan bentuk dukungan penuh…