THR karyawan – Lebaran sebentar lagi akan tiba ini saatnya para karyawan/buruh akan menerima uang THR (tunjangan hari raya) sesuai ketentuan yang berlaku, nah bagi anda yang belum mengerti cara menghitung THR bisa di klik link berwarna merah. Uang THR sepatutnya digunakan untuk hal-hal yang memenuhi hari raya idul fitri, seperti untuk uang zakat, uang membeli makanan, beli baju baru dan berbagai macam kebutuhan lainnya.
Namun bagaimana bila THR karyawan kurang atau tidak cocok dengan hitungan yang sudah berlaku ? tentunya anda tidak mau diam saja, dan pada artikel kali ini admin akan memberikan tempat atau posko pengaduan atau pelaporan THR karyawan yang kurang dari seharusnya yang sebelumnya telah dilansir di http://bisnis.liputan6.com/read/2980912/tak-dapat-thr-segera-lapor-ke-posko-ini. Jelang hari raya idul fitri 2017 kementrian ketenagakerjaan republik indonesia sudah resmi membuka posko aduan THR yang bermasalah, seperti kekurangan atau keterlambatan pemberian THR, yang terletak di Kementerian Ketenagakerjaan, Gedung B, Jalan Gatot Subroto Kav 5 Jakarta, di pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).
Selaku menteri ketanagakerjaan hanif dhakiri mengungkapkan bahwa dengan adanya posko tersebut diharapkan dapat memantau penyaluran THR. Menteri ketangakerjaan Hanif dhakiri juga berharap bahwa lebaran tahun ini semua THR dapat terbayarkan dengan seharusnya dan selayaknya.
Kapan Posko dibuka dan mulai beroperasi ?
Posko aduan THR karyawan bermasalah ini telah dibuka sejak 8 juni 2017 dan akan beroperasi sampai 5 juli 2017. Dan bagi anda yang sibuk atau tidak dapat melapor ke posko bisa juga menghubungi melalui telepon di (021) 5255859, layanan WhatsApp 0812 8087 9888 dan juga di nomor 0812 8240 7919, kemudian aduan dapat juga dikirimkan melalui email di alamat poskothrkemnaker@gmail.com
Bagi anda yang berada di daerah di luar jakarta dinas ketanagakerjaan daerah juga menyediakan posko serupa untuk mengatasi masalah THR karyawan bermasalah.
Demikian adalah informasi yang bisa disampaikan semoga bermanfaat bagi anda, dan bagi yang belum mengerti atau belum mengetahui tanda-tanda THR bermasalah atau melanggar bisa anda cek di peraturan menteri tenaga kerja No.6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan .